TERNATE – DPC Gerakan pemuda marhaenis (GPM) Kepulauan Sula datangi Kantor Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara guna untuk berikan sejumlah bukti dalam bentuk dokumen terkait Kasus Korupsi Dana BTT senilai Rp 28 miliar lebih di tahun 2021 yang didapatkan, Senin (10/02/2025).
Irfandi Norau, Ketua DPC GPM Kepulauan Sula mengatakan pemberian bukti dokumen ke Kejati menunjukkan keseriusan untuk segera tetapkan LL sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT.
“Bukti dokumen Kasus BTT sudah pernah kami berikan di Kejari Sula, namun tak ada progres, selanjutnya kami berikan ke Kejati Maluku Utara, hal ini dilakukan sebagai bukti keseriusan kami untuk mendesak segera tetapkan LL sebagai Tersangka,” katanya.
Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula
Irfandi juga warning Kejati Maluku Utara terkait keterbukaan informasi penanganan Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula.
“Agar kami tak menilai Kejati Maluku Utara main mata dengan para pelaku terkait penanganan Kasus Korupsi Dana BTT, jadi wajib adanya keterbukaan informasi ke publik terkait kasus ini,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM