SULA – DPC GMNI Sula bersama beberapa Pemerhati Publik kembali melakukan Aksi di depan Kantor Kejari untuk mempertanyakan proses sejauh mana proses penanganan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021, Rabu (25/09/2024).
Rifky Leko, Ketua DPC GMNI Kabupaten Kepulauan Sula dalam bobotan aksinya, mendesak Kejari Sula segera tetapkan Lasidi Leko sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT.
“Kami ucapkan selamat bertugas Pak Priya Agung Jatmiko di Sula, untuk itu kami pun menantang Bapak untuk tetapkan Lasidi Leko sebagai Tersangka terkait keterlibatannya dengan Kasus Korupsi Dana BTT di Sula,” kata Rifki.
Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula
Bersamaan, Romansa Upara salah satu Orator Aksi pun menantang Kajari Sula yang baru, untuk periksa Fifian Adeningsi Mus (FAM) terkait Kasus Korupsi Dana BTT.
“Kami menantang Kajari Sula yang baru, segera panggil dan periksa Fifian Adeningsi Mus sebagai Bupati Sula terkait keterlibatannya dengan Kasus Korupsi Dana BTT,” ucap Romansa.
Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Yang Akan Dihentikan
Menanggapi 2 Desakan tersebut, Kajari Sula Priya Agung Jatmiko menyampaikan saat ini pihaknya sedang mempelajari berkas-berkas Kasus Korupsi Dana BTT.
“Kebetulan saya baru bertugas di Sula, jadi sementara kami masih mempelajari berkas-berkas serta BAP terkait Kasus BTT dulu,” ujar Priya.
Baca juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda
Ia juga berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan Kasus Korupsi Dana BTT.
“Saya adalah pengambil kebijakan, jadi terkait Kasus ini, saya berkomitmen untuk menyelesaikannya. Dan saya juga minta tolong untuk sama-sama mengawal Kasus ini,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM