SULA – Asmi Umasugi (29) seorang Nakes Honorer asal Desa Wailau yang saat ini bertugas di UPT Puskesmas Wai Ipa, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menceritakan dapat surat sakti dari Kadinkes terkait pemberhentiannya sebagai Tenaga Kontrak atau Honorer.
“Saya sudah honor sebagai Tenaga Kontrak Kesehatan dari tahun 2016, dan baru beberapa hari yang lalu saya dapat Surat pemberhentiannya dari Ibu KTU Puskesmas Wai Ipa di tanggal 11 September dengan sanksi Pelanggaran Disiplin,” katanya Senin (16/09/2024).
Dirinya mengaku kaget, ketika dapat surat pemberhentiannya sebagai Tenaga Kontrak di UPT Puskesmas Wai Ipa oleh Kadinkes Sula.
“Saya kaget trima surat tersebut, lantaran baru pertama kali selama honor dan saya pun tak tahu menahu alasan diberhentikan. Semestinya ketika ada sebuah persoalan, alangkah bijaknya seorang Kepala Dinas panggil dulu untuk mendengar keterangan atau penjelasan dari saya, ataupun buat surat teguran dulu sebelum keluarkan surat pemberhentian saya sebagai tenaga kontrak atau honorer di UPT Puskesmas Wai Ipa,” ungkapnya dengan nada sedih.
Asmi Ibu dari 3 orang anak yang saat ini sedang hamil anak ke-4 pun tak segan-segan meneteskan air mata, karna merasa cita-cita serta harapannya untuk menjadi ASN P3K untuk Kuota Tenaga Nakes di Tahun 2024 untuk Kepulauan Sula tak bisa tercapai lantaran adanya Surat pemberhentian dirinya sebagai Tenaga Kontrak atau Honorer di UPT Puskesmas Wai Ipa.
“Saya pernah tes CPNS di tahun 2020 namun saat itu status masih honorer di UPT Puskesmas Wai Ipa, akan tetapi tak lolos karna nilai CAT tak memenuhi dan mungkin belum rezeki, akan tetapi harapan saya sangat besar saat ini adalah bisa ikut tes ASN P3K di tahun ini untuk Tenaga Kesehatan. Cuma apa boleh buat, harapan saya pupus dan terhenti disaat menerima SK pemberhentian sebagai tenaga kontrak dari Kadinkes,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM