Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

JAKARTA – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adiningsih Mus, menjadi sorotan setelah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) senilai 28 miliar lebih tahun anggaran 2021 untuk temuan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP).

Direktur DataIndo, Usman Buamona meminta, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memeriksa Bupati Kepulauan Sula terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Soal kasus dana BTT, Bupati Kepulauan Sula wajib dan harus diperiksa. Sebab, korupsi terjadi pada pemerintahan beliau,” katanya, Rabu (07/01/2026).

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Usman juga menyayangkan, bahwa kasus korupsi yang merugikan negara miliar rupiah tersebut, hanya ada dengan penetapan 5 tersangka, bukan aktor utama yang disangkakan.

Ia menyebutkan, bahwa ada dugaan kuat aliran dana korupsi BTT sebesar 10 miliar masuk ke kantong Bupati Kepulauan Sula.

“Kami terima informasi, bahwa selain beberapa oknum yang sudah ditetapkan tersangka, ada dugaan kuat aliran dana Rp10 miliar dari hasil korupsi BTT diterima Bupati Fifian Adiningsih Mus,” bebernya.

Baca juga: Kapolda Didesak Periksa Sekda Sula Terkait Masalah Proyek Senilai 7 Miliar Lebih

Usman menilai, Kejati serta Polda Malut tidak efektif dan tak serius dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi di Kepulauan Sula.

Ia pun menantang, Kejati Malut untuk segera memeriksa Bupati Kepulauan Sula, jika tidak, ia akan menghadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tantang Kejati Malut untuk segera layangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Sula. Jika tidak, dalam waktu dekat saya akan menghadap ketua KPK,” tegasnya mengakhiri.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kapolda Didesak Periksa Sekda Sula Terkait Masalah Proyek Senilai 7 Miliar Lebih

SULA – DPC GMNI Kepulauan Sula desak Kapolda Maluku Utara segera periksa Muhlis Soamole Sekretaris Daerah terkait dugaan keterlibatannya dengan Kasus proyek pekerjaan normalisasi kali dari tahun 2023 sampai 2025 dengan total anggaran 7 miliar lebih.

“Kami dapatkan info, bahwa Kasus proyek pekerjaan normalisasi kali sudah ditangani Dirkrimsus Polda Maluku Utara, jadi kami mendesak Pak Kapolda untuk segera periksa Muhlis Soamole Sekretaris Daerah terkait dugaan keterlibatannya,” kata Rifki Leko Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Senin (5/01/2026).

Baca juga: Penanganan Salah Satu Kasus Tipikor Di Maluku Utara Dihentikan

Dugaan tersebut, lanjut Rifki diperkuat hasil investigasi DPC GMNI Sula terkait pekerjaan proyek normalisasi kali dibeberapa lokasi.

“Tahun kemarin kami sempat investigasi proyek pekerjaan normalisasi kali dibeberapa tempat dan hasil yang ditemukan banyak dugaan proyek tersebut tak dikerjakan, kemudian kamipun sempat lakukan Aksi serta hering bersama sejumlah anggota DPRD terkait hasil investigasi yang kami temukan terkait proyek pekerjaan normalisasi kali,” bebernya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia juga meminta, Kapolda Maluku Utara harus seriusi penanganan Kasus normalisasi kali dengan total anggaran 7 miliar lebih.

“Sejumlah Kasus tipikor yang ditangani oleh Polda Maluku Utara khususnya di Kepulauan Sula yang kami lihat belum ada yang sampai penetapan tersangka akan tapi di berhentikan dan terkesan lama, jadi kami meminta atensi Pak Kapolda untuk fokus dalam penanganan proyek pekerjaan normalisasi kali di Kepulauan Sula,” tegasnya.

Baca juga: Terkait Kasus BTT Tahun 2022, Raimond: Dokumen Pemeriksaannya Tidak Ada

Sekedar informasi, berdasarkan hasil investigasi linksatu, terkait dengan proyek normalisasi kali pada tahun anggaran 2023 hingga 2025, diduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dengan total anggarannya Rp.7.093.852.483,61.

Kemudian sesuai data yang didapatkan linksatu, ditahun 2023 terdapat sembilan item pekerjaan normalisasi kali dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.699.393.339,00. Untuk ditahun 2024 terdapat dua puluh item pekerjaan normalisasi kali dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.995.072.288,61. Terus ditahun 2025 nilai kontrak sebesar Rp. 1.399.386.856,00.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Sementara berita ini dipublish, pewarta masih berupaya mengkonfirmasi Muhlis Soamole terkait dugaan keterlibatannya dengan Kasus proyek pekerjaan normalisasi kali dari tahun 2023 sampai 2025 senilai 7 miliar lebih.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Penanganan Salah Satu Kasus Tipikor Di Maluku Utara Dihentikan

SULA – Penanganan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 pada Inspektorat yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara dari bulan Juni tahun 2023 akhirnya dihentikan.

“Sesuai hasil gelar dengan Korps Tipikor di Jakarta tertanggal 21 Oktober kemarin, maka Kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya,” IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula saat dikonfirmasi diruangannya, Kamis (06/11/2025).

Baca juga: APH Didesak Periksa Kadinkes Sula Terkait 11 Proyek Yang Dibangun Dilahan Kodim

Ia bilang, alasan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih dihentikan lantaran sudah ada pemulihan aset.

“Kasus tersebut dihentikan lantaran sudah ada pemulihan aset 300 juta lebih dan sudah disetorkan ke kas daerah, bukti-buktinya penyetorannya ada,” bebernya.

Baca juga: Dandim 1510/Sula Angkat Bicara Terkait Temuan BPK RI

IPTU Renaldi juga berharap kepada masyarakat agar lebih mempercayakan penanganan kasus korupsi kepada penegak hukum.

“Walaupun ini PR Kita, apapun itu harus kita kerjakan, jadi saya berharap kepada masyarakat agar berfikir positif dan lebih mempercayakan penanganan kasus korupsi kepada penegak hukum, karena Penanganannya agak berbeda dengan kasus-kasus lainnya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Salah Satu Terdakwa Kasus Korupsi Di Maluku Utara, Ajukan Peninjauan Kembali

TERNATE – Muhammad Bimbi, salah satu Terdakwa dalam Kasus Korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp28 miliar lebih tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara untuk temuan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar ajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Abdullah Ismail, penasihat hukum Muhammad Bimbi menyampaikan Permohonan PK ini diajukan karena tim penasihat hukum menilai putusan pengadilan sebelumnya tidak berdasar pada fakta hukum.

“Kami dari tim menilai majelis hakim hanya mengutip pertimbangan dari putusan banding tanpa mengkaji bukti-bukti persidangan secara mendalam, untuk semua materi PK kami dasarkan pada fakta persidangan yang sudah terungkap dan Itu menjadi bukti penting yang semestinya dipertimbangkan Mahkamah Agung,” katanya, Minggu (02/10/2025).

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

Ia menjelaskan, kliennya yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah mengajukan permintaan pembayaran kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula karena bahan habis pakai medis (BMHP) belum disediakan oleh penyedia.

“Meski begitu, pencairan tetap dilakukan oleh bendahara Dinas Kesehatan atas dasar dokumen hasil review Inspektorat dan surat permohonan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan. Dan ahli dari LKPP menegaskan bahwa hasil review bukanlah dokumen yang sah untuk dasar pencairan,” lanjutnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Abdullah juga bilang, fakta di lapangan menunjukkan pencairan dana dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya, Bahkan, surat keputusan kliennya sebagai PPK telah berakhir pada Desember tahun 2021, sementara pengadaan barang baru tiba pada Februari tahun 2022.

“Anehnya, pencairan dana 100 persen telah dilakukan sebelumnya, menggunakan cek yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Kesehatan yang sudah tidak aktif. Selain itu, berita acara serah terima barang (BAST) dari 7 puskesmas disebut baru ditandatangani setelah barang diterima dan bukan pada saat penerimaan. Para kepala puskesmas juga mengaku diminta menandatangani dokumen tersebut atas perintah Plt Kepala Dinas Kesehatan yakni Suryati Abdullah,” bebernya.

Baca juga: Cerita Seorang Pemuda Asal Sula Lulusan Arsitek, Pilih Jadi Tukang Pangkas Rambut

Selain itu, ia juga menyoroti hasil audit BPKP yang dianggap tidak menyeluruh karena hanya menggunakan sampel dari 7 puskesmas, bukan seluruh item pengadaan. Akibatnya, nilai kerugian negara yang ditetapkan hanya sebesar Rp1,6 miliar itu tidak akurat.

“Harusnya BPKP menetapkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar, karena barang belum ada saat berakhirnya kontrak bahkan pembayaran sudah dilakukan,” tegasnya.

Baca juga: Cerita Rizkiwati, Seorang Tenaga Kesehatan Asal Pulau Seram Yang Bertugas Di Sula

Kuasa hukum Muhammad Bimbi ini menambahkan, tudingan terhadap kliennya yang disebut tidak meminta dokumen kewajaran harga juga tidak berdasar, karena bukti tersebut sudah tercantum dalam daftar alat bukti jaksa penuntut umum.

“Kami menilai, Majelis hakim tidak mempelajari dokumen secara utuh dan hanya mengutip pertimbangan dari tingkat banding. Ini kekeliruan yang nyata,” cetusnya.

Baca juga: Cerita Hasbi, Seorang Eks Karyawan Tambang Yang Ikut Pelatihan Dari BLK Ternate

Abdulah juga mengatakan, kliennya justru berperan sebagai justice collaborator karena berusaha mengungkap dugaan penyimpangan sistematis dalam paket pengadaan tersebut dan menolak melakukan pencairan yang tidak sesuai prosedur.

“Klien kami menolak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan dan tidak menerima barang yang datang terlambat dari kontrak. Namun justru dihukum seolah-olah sebagai pelaku utama,” ujarnya.

Baca juga:Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Ia pun berharap, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memulihkan keadilan bagi kliennya.

“Perjuangan ini akan sia-sia jika keadilan tidak ditegakkan. Hanya di tangan Majelis Hakim Yang Mulia, harapan terdakwa dan keluarganya bergantung,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Nekat! Salah Satu Napi Di Sula Beberkan Kejanggalan Penanganan Kasusnya

SULA – Informasi dugaan praktek busuk Institusi Polri kembali mencuat ke publik, kali ini terkait pungutan liar yang diduga dilakukan oleh salah satu penyidik inisial IU berpangkat Aipda yang bertugas di Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Salah satu narapidana inisial ST yang saat ini menjalani hukumannya di Lapas kelas IIB Sanana, kepada linksatu mengatakan, pernah dimintai uang belasan juta oleh Oknum penyidik inisial IU dengan sejumlah iming-iming.

“Saat itu saya diperiksa dua kali oleh penyidik IU di Satreskrim Polres Sula, kemudian diminta uang 15 juta oleh IU dengan iming-iming kasus saya dapatkan keringanan hukum serta membantu konsumsi saat persidangan nanti,” katanya, Rabu (23/07/2025).

Baca juga: Polda Diminta Ambil Alih Kasus Oknum Polisi Di Sula Terkait Dugaan Persetubuhan

Dengan polosnya, tanpa berpikir panjang lebar, lanjut ST dirinya pun memenuhi permintaan penyidik IU.

“Permintaan penyidik IU uang 15 juta, namun yang mampu saya berikan kepadanya uang 12 juta setengah, terus saya minta bukti untuk terkait pemberian uang namun IU menolaknya, kemudian uang yang diberikan ke penyidik IU pun tanpa sepengetahuan keluarga maupun pengacara saya, apalagi saya baru pertama kali berurusan dengan Polisi, jadi saya pun ikut-ikut saja permintaan penyidik IU,” bebernya.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

ST pun mengaku, nekat beberkan informasi ke publik terkait oknum penyidik IU karena dirinya merasa sangat dirugikan lantaran dibohongi.

“Kasus saya sampai kasasi namun putusan tetap 12 tahun lebih, jadi saat ini saya nekat beberkan hal ini karena merasa dibohongi dan sangat dirugikan, dan saya sudah siap bertanggung jawab segala resikonya dengan informasi yang saya berikan, sebagai harapan jangan lagi ada praktek-praktek seperti ini kepada pelaku-pelaku kriminal lainnya,” tegasnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Terpisah Penyidik Aipda inisial IU saat dikonfirmasi, membantah dirinya menerima uang belasan juta dari ST.

“Perkara ST terkait persetubuhan dan dirinya ditahan, masa uang sebanyak itu saya minta ke dia, kemungkinan ST salah orang, siapa tahu di Jaksa, baru ST bilang ke saya,” ucapnya.

Baca juga: Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

Ia menjelaskan, masalah terkait ST penyidik sampai turun ke desa Waitina untuk olah TKP.

“Masa saya minta uang belasan juta di ST untuk apa? sedangkan masalahnya sampai kami turun ke desa Waitina untuk olah TKP, mungkin jangan sampai pengacaranya, karna pendampingan dan pengacara ditunjuk oleh kami, biasanya pengacara sering bicara dengan pelaku terkait hal-hal seperti begitu,” bebernya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Tak terima, Penyidik Aipda inisial IU pun akan menindaklanjuti tuduhan ST.

“Yang jelasnya saya sebagai penyidik tidak suka dituduh terkait hal-hal mengenai uang. Dan masalah ini tidak akan selesai sampai disini, saya akan tindaklanjuti,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bhabinkamtibmas Dan Linmas Di Mangoli Barat, Kompak Patroli Bersama

SULA – Bhabinkamtibmas bersama Linmas di 5 Desa yakni Desa Minaluli, Desa Saniahaya, Desa Pastabulu, Desa Leko Sula dan Desa Leko Kadai untuk Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Kompak lakukan Patroli bersama.

Kapolsek Mangoli Barat, IPDA Faisal Pora S.IP mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mendukung program Polres Kepulauan Sula yakni JAGA SULA.

“Selain menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Patroli yang melibatkan Bhabinkamtibmas, linmas, aparat Desa serta warga di 5 Desa ini, bertujuan untuk mendukung Program Unggulan Polres Kepulauan Sula yakni JAGA SULA,” ucapnya, Kamis (24/04/2025).

Baca juga: Jelang Pemilu, Ipda Faisal Ajak Warga Sukseskan Pemilu Dan Jaga Keamanan

Ia pun menghimbau, agar warga di 5 Desa Kecamatan Mangoli Barat, dapat menjaga ketertiban serta keamanan.

“Waktu Patroli siskamling yang dilakukan Babinkamtibmas bersama linmas di 5 Desa setiap malam, dengan menghampiri warga-warga untuk berikan edukasi hukum ketika terlibat masalah, untuk itu kami mengajak marilah kita sama-sama menjaga ketertiban serta keamanan di Desa masing-masing,” harapnya.

Baca juga: Deklarasi Pilkada Damai Di Desa Lekokadai, IPDA Faisal: Warga Jangan Mudah Terprovokasi

Terpisah Pj. Kades Leko Kadai, Nurlinda menyampaikan sangat mendukung aktifnya kembali Siskamling.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Mangoli Barat serta Babinkamtibmas yang telah berinisiatif mengaktifkan kembali Siskamling serta melaksanakan Patroli bersama Linmas di Desa,” katanya.

Baca juga: Jadi Irup Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan IPDA Faisal Kepada Siswa SMAN 4 Kepsul

Ia pun berharap, kegiatan Siskamling terus dilakukan agar terciptanya Keamanan dan ketertiban di Desa Leko Kadai.

“Harapan kami, semoga dengan adanya Giat Siskamling situasi keamanan dan ketertiban di Desa Leko Kadai bisa terjaga, serta Giat Siskamling terus dilaksanakan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bagi Takjil Ke Warga, AKBP Totok: Mari Jaga Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan

TALIABU – Polres Taliabu bersama Ibu-ibu Bhayangkari dan Sat Intelkam giat bagikan bingkisan takjil ke Masyarakat yang berjalan kaki maupun para pengendara Motor, bentor, yang hendak melewati Mako Polres Taliabu, Selasa (11/03/2025).

AKBP Totok Handoyo, Kapolres Pulau Taliabu mengatakan, giat bagi takjil merupakan langkah silaturahmi sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

“Giat ini adalah cara kami bersilaturahmi dengan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadhan,” katanya.

Baca juga: Setahun Lebih Menjabat Kapolres Sula, AKBP Kodrat Dinilai Gagal Tangani Kasus Korupsi

Ia juga meminta kepada masyarakat, jangan lihat banyak tidaknya paket takjil yang dibagikan.

“Paket takjil yang dibagikan ada ratusan, kami meminta jangan melihat banyak atau tidaknya yang diberikan, tapi lihatlah niat kami untuk berbagi semata-mata untuk bersilaturahmi dan mencari ridho illahi di bulan yang penuh barokah ini,” ujarnya.

Baca juga: Kapolri Dan Kapolda Diminta Atensinya Terkait Penanganan Kasus KM

AKBP Totok pun berharap, masyarakat dapat menjaga Kamtibmas selama bulan Ramadhan.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Pulau Taliabu untuk sama-sama menjaga Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kapolri Dan Kapolda Diminta Atensinya Terkait Penanganan Kasus KM

SULA – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula meminta Atensi Kaporli terkait lambatnya penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih di tahun 2022 yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektorat, yang sudah 2 tahun lebih mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Sula menilai ada konspirasi kejahatan yang sengaja di lakukan penyidik terkait Kasus Kamarudin Mahdi.

“Kasus ini kami kawal dari Sula sampai Ternate, bahkan beberapa kali Aksi di Polda namun sampai saat ini belum ada kejelasan, jadi kami menilai Kasus Kamarudin Mahdi ada konspirasi kejahatan yang sengaja dimainkan oleh penyidik Satreskrim Polres Sula dan Penyidik Dirkrimsus Polda Maluku Utara,” kata Rifki, Minggu (09/03/2025).

Baca juga: Penyelenggaraan Swakelola DAK Pada Disdik Sula Jadi Temuan BPK RI

Ia juga bilang, akan Aksi gelar tenda untuk nginap didepan Polda Maluku Utara, apabila Kamarudin Mahdi belum ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan senilai 1 miliar lebih di tahun 2022.

“Kami berharap Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD dijadikan Atensi Kapolri dan segera tetapkan Kamarudin Mahdi sebagai Tersangka, jikalau tuntutan kami tak diindahkan, maka kami akan lakukan Aksi gelar tenda di depan Polda Maluku Utara dengan waktu yang tak ditentukan,” cetusnya.

Baca juga: LL Mangkir Dari Panggilan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Sebelumnya, Abdullah Ismail, salah satu Praktisi Hukum di Maluku Utara mengatakan Proses penanganan kasus anggaran pengawasan dana Desa (DD) senilai 1,1 miliar diduga ada konspirasi yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula.

“Penanganan Kasus ini, saya menduga adanya konspirasi yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sula, dimana seharusnya status kasusnya itu penyidikan bukan lagi penyelidikan dikarenakan sudah ada Permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ke BPK Maluku Utara dan hasilnya sudah dikantongi oleh penyidik,” kata Abdullah Ismail, Praktisi Hukum, Senin (10/02/2025) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Kepulauan Sula, Begini Persoalannya

Ia menjelaskan, Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) di Kepulauan Sula seharusnya sudah ada penetapan tersangka.

“Kasus ini sebenarnya terang benderang dan seharusnya sudah ada tersangkanya. Pertanyaannya kalau temuan kerugian keuangan tersebut telah dipulihkan, kemudian siapa yang memulihkan kerugian tersebut, maka sudah pasti orang yang memulihkan kerugian tersebut adalah tersangkanya,” ucapnya.

Baca juga: Jaksa Didesak Periksa Kaban BPKAD Sula Terkait Dugaan Aliran Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Pada Pilkada 2024

Ia pun meminta, Atensi Kapolda Maluku Utara terkait penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD di Kepulauan Sula.

“Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD di Sula dikategorikan Kejahatan Ekstra Ordinary crime, jadi penanganannya harus di tangani secara ekstra pula, untuk itu saya minta atensi dari Kapolda Maluku Utara terkait penanganannya, hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi buruk di masyarakat terhadap kinerja institusi Polri,” harapnya.

Baca juga: Diduga Korupsi DAK Fisik 34 Miliar Lebih, Kejari Sula Didesak Periksa Kadis Pendidikan

Terpisah AKBP Kodrat Muh. Hartanto, Kapolres Kepulauan Sula saat dikonfirmasi menyampaikan proses penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih di tahun 2022 akan digelar di Polda Maluku Utara.

“Saat ini, kasusnya dalam tahap penyelidikan dan selanjutnya adalah gelar perkara. Untuk pelaksanaan gelar perkara rencananya dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” tutupnya.

Perlu diketahui terkait penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Komjak RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Sula Terkait Lambatnya Tangani Kasus DD

SULA – Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia didesak evaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula terkait lambatnya penanganan 11 Kasus Dugaan Dana Desa (DD).

“Kami mendesak Komjak RI segera mengevaluasi kinerja Kejari Sula terkait lambatnya penanganan 11 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa,” kata Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Selasa (18/02/2025).

Ia menilai, Penyidik Kejari Sula tak profesional dan serius menangani 11 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD).

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

“11 Kasus Dugaan Korupsi DD di Sula sudah membuat masyarakat resah dan tak percaya kepada Jaksa, pasalnya beberapa kasus yang dilaporkan sudah cukup lama mengendap di meja penyidik, alasannya pun masih sama yakni menunggu audit investigasi dan menurut kami hanya sorga telinga kepada masyarakat, maka dari itu kami secara kelembagaan menilai Kejari sula tak profesional dan serius menanganinya,” tegasnya.

Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

Menurut Rifki, lambatnya penanganan 11 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Kepulauan Sula hanya akal-akalan Penyidik Kejari Sula agar mendapatkan kucuran sejumlah proyek serta hibah dari Pemerintahan Daerah.

“Lambatnya penanganan 11 Kasus Korupsi DD di Kepulauan Sula, menurut kami hanya skema jaksa penyidik yang terkesan akal-akalan untuk mendapatkan sejumlah proyek serta hibah dari Pemda, contohnya seperti Kejari Sula pernah dapat bantuan mobil hibah dari Pemda, beberapa proyek rehabilitasi rumah jaksa dari Pemda, Rehabilitasi TK Adhiyaksa yang nilainya 1 Miliar lebih dari Pemda, Pembangunan Ruang Aula, serta beberapa proyek ditahun-tahun sebelumnya yang didapatkan dari Pemda Sula,” tandasnya.

Baca juga: Kejari Sula Terkesan Bungkam Terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT

Terpisah Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi pernyataannya sama seperti komentar Rifki yakni Kasus Dugaan Korupsi DD di 11 Desa masih menunggu Audit Investigasi dari Inspektorat.

“Kami masih menunggu Audit Investigasi dari Inspektorat terkait 11 Kasus Dugaan DD, jika ditemukan ada dugaan tindak pindana korupsi, barulah masuk lidik, karena Proses ini merupakan amanat MoU APH dengan APIP,” ujarnya.

Berikut nama-nama 11 Desa yang kasusnya ditangani Kejari Kepulauan Sula:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat).

11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

GPM Malut Bakal Aksi Gelar Tenda Di Kejati Terkait Lambat Tangani Kasus Korupsi

TERNATE – Dewan pimpinan daerah (DPD) Gerakan pemuda marhaenis (GPM) Maluku Utara bakal Aksi dengan gelar tenda di Kantor Kejaksaan tinggi negeri (Kejati) Maluku Utara terkait lambatnya penanganan sejumlah Kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR).

“Sehari dua kami akan Aksi dengan gelar tenda di depan Kantor Kejati sebagai bentuk mosi tidak percaya terkait lambatnya penanganan Sejumlah kasus tipikor di Maluku Utara,” Kata Sartono Halek, Ketua DPD GPM Maluku Utara, Kamis (13/02/2025).

Baca juga: Serius Kawal Kasus BTT, GPM Sula Serahkan Sejumlah Bukti Ke Kejati Malut

Ia menilai, Kejati Maluku Utara tak profesional dalam penanganan kasus korupsi.

“Kasus korupsi di Maluku Utara yang ditangani Kejati menumpuk, salah satunya Kasus korupsi dana BTT di Sula, yang fakta persidangan sudah sangat jelas, akan tetapi belum juga terselesaikan. Hal ini menunjukkan tak ada keseriusan serta tak profesionalnya dalam penanganannya,” cetusnya.

Baca juga: Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

Sartono juga menegaskan, akan laporkan Kepala Kejati Maluku Utara ke Komisi Kejaksaan Agung dan Jaksa Muda Pengawasan Republik Indonesia, apabila main-main dengan penanganan kasus korupsi.

“Kami pertegas, akan surati Komjak RI dan Jamwas RI untuk periksa Kepala Kejati Maluku Utara terkait lambatnya penanganan Sejumlah kasus korupsi dan kami tak main-main,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM