Salah Satu Terdakwa Kasus Korupsi Di Maluku Utara, Ajukan Peninjauan Kembali

TERNATE – Muhammad Bimbi, salah satu Terdakwa dalam Kasus Korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp28 miliar lebih tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara untuk temuan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar ajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Abdullah Ismail, penasihat hukum Muhammad Bimbi menyampaikan Permohonan PK ini diajukan karena tim penasihat hukum menilai putusan pengadilan sebelumnya tidak berdasar pada fakta hukum.

“Kami dari tim menilai majelis hakim hanya mengutip pertimbangan dari putusan banding tanpa mengkaji bukti-bukti persidangan secara mendalam, untuk semua materi PK kami dasarkan pada fakta persidangan yang sudah terungkap dan Itu menjadi bukti penting yang semestinya dipertimbangkan Mahkamah Agung,” katanya, Minggu (02/10/2025).

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

Ia menjelaskan, kliennya yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah mengajukan permintaan pembayaran kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula karena bahan habis pakai medis (BMHP) belum disediakan oleh penyedia.

“Meski begitu, pencairan tetap dilakukan oleh bendahara Dinas Kesehatan atas dasar dokumen hasil review Inspektorat dan surat permohonan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan. Dan ahli dari LKPP menegaskan bahwa hasil review bukanlah dokumen yang sah untuk dasar pencairan,” lanjutnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Abdullah juga bilang, fakta di lapangan menunjukkan pencairan dana dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya, Bahkan, surat keputusan kliennya sebagai PPK telah berakhir pada Desember tahun 2021, sementara pengadaan barang baru tiba pada Februari tahun 2022.

“Anehnya, pencairan dana 100 persen telah dilakukan sebelumnya, menggunakan cek yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Kesehatan yang sudah tidak aktif. Selain itu, berita acara serah terima barang (BAST) dari 7 puskesmas disebut baru ditandatangani setelah barang diterima dan bukan pada saat penerimaan. Para kepala puskesmas juga mengaku diminta menandatangani dokumen tersebut atas perintah Plt Kepala Dinas Kesehatan yakni Suryati Abdullah,” bebernya.

Baca juga: Cerita Seorang Pemuda Asal Sula Lulusan Arsitek, Pilih Jadi Tukang Pangkas Rambut

Selain itu, ia juga menyoroti hasil audit BPKP yang dianggap tidak menyeluruh karena hanya menggunakan sampel dari 7 puskesmas, bukan seluruh item pengadaan. Akibatnya, nilai kerugian negara yang ditetapkan hanya sebesar Rp1,6 miliar itu tidak akurat.

“Harusnya BPKP menetapkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar, karena barang belum ada saat berakhirnya kontrak bahkan pembayaran sudah dilakukan,” tegasnya.

Baca juga: Cerita Rizkiwati, Seorang Tenaga Kesehatan Asal Pulau Seram Yang Bertugas Di Sula

Kuasa hukum Muhammad Bimbi ini menambahkan, tudingan terhadap kliennya yang disebut tidak meminta dokumen kewajaran harga juga tidak berdasar, karena bukti tersebut sudah tercantum dalam daftar alat bukti jaksa penuntut umum.

“Kami menilai, Majelis hakim tidak mempelajari dokumen secara utuh dan hanya mengutip pertimbangan dari tingkat banding. Ini kekeliruan yang nyata,” cetusnya.

Baca juga: Cerita Hasbi, Seorang Eks Karyawan Tambang Yang Ikut Pelatihan Dari BLK Ternate

Abdulah juga mengatakan, kliennya justru berperan sebagai justice collaborator karena berusaha mengungkap dugaan penyimpangan sistematis dalam paket pengadaan tersebut dan menolak melakukan pencairan yang tidak sesuai prosedur.

“Klien kami menolak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan dan tidak menerima barang yang datang terlambat dari kontrak. Namun justru dihukum seolah-olah sebagai pelaku utama,” ujarnya.

Baca juga:Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Ia pun berharap, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memulihkan keadilan bagi kliennya.

“Perjuangan ini akan sia-sia jika keadilan tidak ditegakkan. Hanya di tangan Majelis Hakim Yang Mulia, harapan terdakwa dan keluarganya bergantung,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kinerja Jaksa Disoroti, Pasca Sidang Tuntutan M. Yusril Dalam Kasus Korupsi BTT

SULA – Advokat dan Penasehat Hukum terpidana Muhammad Bimbi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula, Abdullah Ismail, S.H, mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk tidak berhenti pada penuntutan 4,6 Tahun terhadap Muhammad Yusril, selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa.

Dalam pandangan hukumnya, Abdulah menegaskan bahwa perkara korupsi BTT senilai 28 miliar lebih tersebut tidak mungkin dilakukan secara tunggal, sehingga perlu pengembangan perkara untuk menjerat aktor intelektual (mastermind) yang diduga menjadi pengendali utama di balik skema penyimpangan anggaran tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun, kami meminta agar Jaksa tidak hanya fokus pada pelaku lapangan. Kasus ini memiliki konstruksi hukum yang lebih luas dan melibatkan pihak-pihak lain yang harus turut dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Abdullah Ismail, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Menurut Abdulah, penegakan hukum yang adil dan profesional harus mampu menyingkap seluruh pelaku, baik pelaku langsung maupun pelaku tidak langsung (intellectual actor), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pidana harus dipidana sebagai pelaku.

“Jika hanya satu pihak yang dituntut, sementara pihak lain yang diduga menyuruh, mengatur, atau memanfaatkan posisi terdakwa tidak dijerat, maka asas keadilan dan prinsip pertanggung jawaban pidana menjadi timpang,” tegasnya.

Baca juga: Kapolri Dan Kapolda Diminta Atensinya Terkait Penanganan Kasus KM

Lebih lanjut, ia menilai bahwa integritas dan profesionalitas Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sedang diuji dalam penanganan perkara ini dan masyarakat menaruh perhatian besar terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

“Kasus ini merupakan indikator sejauh mana Kejaksaan benar-benar menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menekankan pada upaya sistemik dan menyeluruh dalam membongkar kejahatan korupsi. Jika oknum yang diduga sebagai otak intelektual (main perpetrator) tidak disentuh, maka kepercayaan publik terhadap Kejaksaan akan luntur,” pungkasnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

Ia juga menambahkan, dalam konteks hukum pidana modern, doktrin penyertaan (deelneming) menegaskan bahwa setiap orang yang memiliki kontribusi dalam suatu tindak pidana baik secara langsung maupun melalui instruksi atau pengaruh tetap memiliki pertanggungjawaban pidana (criminal liability).

“Keadilan substantif menuntut agar seluruh pihak yang berperan, baik secara struktural maupun fungsional, diperlakukan sama di hadapan hukum. Hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, tetapi harus naik ke arah struktural kebijakan,” jelasnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Abdullah juga bilang, sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Muhammad Yusril pada pekan depan.

“Semoga teman-teman Posbakum yang dipercayakan menajdi Kuasa hukum terdakwa dapat menyampaikan argumen hukum pembelaan yang menekankan asas equality before the law serta meminta agar kasus BTT ini terus di kembangkan agar aktor intelektual juga di jerat demi transparansi penegakan hukum dalam perkara korupsi ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dir PT. HAB Dituntut 4 Tahun Lebih, Denda Ratusan Juta Terkait Kasus BTT Di Sula

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai 28 miliar lebih di Kepulauan Sula, dengan terdakwa Muhammad Yusril selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa, pada Senin (27/10/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan (requisitoir) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, didampingi dua hakim anggota, serta dihadiri oleh Aziz, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam tuntutannya, Aziz sebagai JPU menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Yusri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusri dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Aziz di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menyebutkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa, di Antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi akibat dari perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar, kemudian terdakwa juga menutupi keterlibatan pihak lain seperti Lasidi Leko, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, dan Adi Maramis.

Baca juga: Kapolda Didesak Evaluasi Kinerja Polres Sula Terkait Informasi Pungli Penanganan Kasus

Aziz juga membacakan hal-hal yang meringankan antara lain, Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan Terdakwa juga mengidap penyakit jantung yang membutuhkan perawatan intensif.

Sekedar informasi, Majelis hakim selanjutnya akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum masuk ke tahap putusan (vonis).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

JPU Didesak Bongkar Aktor Intelektual Dibalik Kasus Korupsi BTT 28 Miliar Lebih

TERNATE – Fakta baru dalam persidangan dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar lebih di Kabupaten Kepulauan Sula, semakin terkuak dengan beberapa saksi yang di minta oleh majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pengembangan terhadap saksi-saksi tersebut.

Praktek korupsi di negeri ini tidak pernah berdiri sendiri. Bantahan terdakwa Muhammad Yusril, Direktur PT HAB Lautan Bangsa, pada sidang lanjutan senin (22/9/2025) kemarin yang menyebut nama Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Andi Maramis sebagai pengendali proyek, memperkuat dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus ini.

Abdullah Ismail, Praktisi hukum dan juga penasehat hukum Muhammad Bimbi menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula tidak boleh terjebak hanya pada pelaku teknis lapangan, tetapi harus berani menelusuri siapa yang sebenarnya mengatur aliran dana.

“Dalam hukum pidana, otak pelaku (intellectual dader atau master mind) justru memiliki tanggung jawab utama. bukti aliran dana ke rekening pribadi Puang benar adanya, maka itu jelas bukan hanya sekadar penyimpangan administrasi, melainkan perbuatan memperkaya diri yang dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana hingga seumur hidup,” katanya, Rabu (24/09/2025).

Baca juga: GPM Malut Desak KM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dana Pengawasan Di Sula

Ia menjelaskan, bahwa kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih mencerminkan pola korupsi terstruktur. Bukan hanya uang negara yang dijarah, melainkan penyertaan dalam tindak pidana menunjukan sistem hukum belum berjalan secara baik sehingga APH diuji keberaniannya dalam penanganan perkara.

“Kasus ini bukan sekadar siapa yang tanda tangan atau siapa yang menerima transfer, melainkan siapa yang merancang, mengatur, dan menikmati hasilnya. Jika JPU hanya menyentuh ‘kaki tangan’, sementara aktor intelektual dibiarkan lolos, maka penegakan hukum terkait kasus BTT akan kehilangan wibawa,” tegasnya.

Baca juga: Kapolda Didesak Evaluasi Kinerja Polres Sula Terkait Informasi Pungli Penanganan Kasus

Abdullah juga bilang, selain aliran dana, dugaan pemalsuan dokumen pencairan BMHP yang menyeret nama Andi Maramis semakin menegaskan adanya rekayasa sistematis dalam kasus ini. Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) sudah cukup kuat untuk menjerat, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga 2 miliar.

“Kombinasi korupsi dan pemalsuan dokumen adalah modus klasik mafia anggaran. Ini bukan lagi sekadar kasus individu, melainkan sindikat yang harus dibongkar habis,” imbuhnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia pun mengingatkan, bahwa dana yang dikorupsi adalah Belanja Tak Terduga (BTT), pos anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan darurat dan pelayanan kesehatan rakyat.

“Menggerogoti anggaran darurat sama saja dengan merampas hak hidup masyarakat. Ini bukan kejahatan biasa, tetapi extraordinary crime yang harus dijawab dengan penindakan luar biasa. Jangan sampai publik menilai aparat penegak hukum hanya tebang pilih dan melindungi ‘orang kuat’,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Uang Belasan Juta Milik ST Diterima Oknum Jaksa Di Sula

Dirinya juga menilai, apabila JPU Kejari Kepulauan Sula tidak serius menindaklanjuti perintah hakim untuk mengembangkan perkara ini, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mengambil alih kasus ini.

“KPK memiliki kewenangan mengambil alih kasus apabila penanganan di tingkat daerah terindikasi tidak profesional atau berpotensi melindungi pihak tertentu. Publik sudah lelah melihat pola penegakan hukum yang hanya berhenti pada level operator, sementara aktor utama aman-aman saja,” tegasnya.

Menurutnya, hanya dengan keterlibatan KPK, masyarakat bisa berharap kasus ini benar-benar ditangani secara transparan, akuntabel, dan tanpa kompromi politik.

“Korupsi dana BTT senilai 28 miliar lebih adalah tamparan keras bagi nurani bangsa. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika JPU ragu, maka biarkan KPK yang membersihkan benang kusutnya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bhabinkamtibmas Dan Linmas Di Mangoli Barat, Kompak Patroli Bersama

SULA – Bhabinkamtibmas bersama Linmas di 5 Desa yakni Desa Minaluli, Desa Saniahaya, Desa Pastabulu, Desa Leko Sula dan Desa Leko Kadai untuk Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Kompak lakukan Patroli bersama.

Kapolsek Mangoli Barat, IPDA Faisal Pora S.IP mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mendukung program Polres Kepulauan Sula yakni JAGA SULA.

“Selain menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Patroli yang melibatkan Bhabinkamtibmas, linmas, aparat Desa serta warga di 5 Desa ini, bertujuan untuk mendukung Program Unggulan Polres Kepulauan Sula yakni JAGA SULA,” ucapnya, Kamis (24/04/2025).

Baca juga: Jelang Pemilu, Ipda Faisal Ajak Warga Sukseskan Pemilu Dan Jaga Keamanan

Ia pun menghimbau, agar warga di 5 Desa Kecamatan Mangoli Barat, dapat menjaga ketertiban serta keamanan.

“Waktu Patroli siskamling yang dilakukan Babinkamtibmas bersama linmas di 5 Desa setiap malam, dengan menghampiri warga-warga untuk berikan edukasi hukum ketika terlibat masalah, untuk itu kami mengajak marilah kita sama-sama menjaga ketertiban serta keamanan di Desa masing-masing,” harapnya.

Baca juga: Deklarasi Pilkada Damai Di Desa Lekokadai, IPDA Faisal: Warga Jangan Mudah Terprovokasi

Terpisah Pj. Kades Leko Kadai, Nurlinda menyampaikan sangat mendukung aktifnya kembali Siskamling.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Mangoli Barat serta Babinkamtibmas yang telah berinisiatif mengaktifkan kembali Siskamling serta melaksanakan Patroli bersama Linmas di Desa,” katanya.

Baca juga: Jadi Irup Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan IPDA Faisal Kepada Siswa SMAN 4 Kepsul

Ia pun berharap, kegiatan Siskamling terus dilakukan agar terciptanya Keamanan dan ketertiban di Desa Leko Kadai.

“Harapan kami, semoga dengan adanya Giat Siskamling situasi keamanan dan ketertiban di Desa Leko Kadai bisa terjaga, serta Giat Siskamling terus dilaksanakan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bawaslu Malut Didesak Periksa Bupati Sula Terkait Keberadaannya Di Lokasi PSU Taliabu

SULA – Front Marhaenis Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk segera periksa Bupati Fifian Adeningsih Mus terkait keberadaannya di Kabupaten Pulau Taliabu bersama sejumlah Kepala OPD di Desa yang akan diadakan Pengumutan Suara Ulang (PSU).

Ketua DPC GPM Kepulauan Sula Irfandi Norau menilai, keberadaan Bupati Fifian dan Kepala OPDnya di lokasi PSU di Kabupaten Pulau Taliabu bertujuan untuk mengkampanyekan Paslon nomor urut 2 yakni Citra-Utu.

“Bawaslu Malut wajib periksa Bupati Fifian dan Kepala OPDnya yang saati ini berada di Desa-desa di Pulau Taliabu yang akan dilaksanakan PSU. Kami menilai bukan Safari Ramadhan yang dilakukan, akan tetapi itu Safari politik untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 yakni Citra-Utu,” katanya saat lakukan orasi di Pasar Basanohi Sanana, Kamis (27/03/2025).

Baca juga: Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

Ia menambahkan, kalau Bawaslu Malut tak menemukan bukti terkait Bupati Fifian kampanyekan Paslon nomor urut 2 yakni Citra-Utu di Desa yang alami PSU, berati Netralitas sebagai pengawas pemilu sangat diragukan.

“Bukti video Bupati Fifian kampanyekan Paslon nomor urut 2 saat pembagian beras di lokasi PSU di Pulau Taliabu sudah beredar, hal ini justru sangat menguji ekstensi Bawaslu Malut sebagai lembaga pengawas pemilu, namun bila Bawaslu beralibi tak ada bukti video tersebut, maka kami mencurigai Bawaslu Malut masuk angin dan netralitas sebagai pengawas Pemilu sangat diragukan,” tegasnya.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Sekedar informasi, selain mendesak Bupati Fifian diperiksa oleh Bawaslu Maluku Utara terkait keberadaannya di beberapa lokasi PSU di Pulau Taliabu, adapun tuntutan Aksi Front Marhaenis lainnya:

1. Mendesak Kapolres Sula untuk segera tetapkan Plt. Kepala Inspektorat Sula Kamarudin Mahdi terkait Kasus Anggaran Pengawasan Dana Desa.

2. Mendesak Kajari Sula segera tetapkan Lasidi Leko sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di Tahun 2021.

3. Kajari Sula segera periksa Kepala Dishub Sula Chairullah Mahdi terkait Aset Pengadaan Speed boat.

4. Mendesak Kapolda Maluku Utara segera periksa Kadis Kesehatan Sula Suryati Abdullah terkait Kasus RSU Pratama Di Desa Dofa.

5. Kajari segera periksa Direktur PT. Bumi Aceh Persada terkait Mangkraknya Pembagunan RSU Pratama di Desa Dofa.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Berbagi Di Bulan Suci Ramadhan, Ketua DPC Patelki: Kegiatan Ini Agenda Tahunan Kami

TERNATE – DPC Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki) Kota Ternate, Maluku Utara sambangi beberapa warga, untuk sekedar berbagi di bulan suci Ramadhan.

Ketua DPC Patelki Kota Ternate, Riskawati Hasanuddin mengatakan, kegiatan berbagi sudah menjadi agenda tahunan rutin selama bulan suci Ramadhan.

“Kegiatan berbagi ke Warga selama bulan suci Ramadhan sudah jadi hal wajib dan rutinitas tahunan bagi kami, Alhamdulillah pelaksanaannya berjalan lancar,” katanya, Sabtu (22/03/2025).

Baca juga: Bagi Takjil Ke Warga, AKBP Totok: Mari Jaga Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan

Ia menambahkan, kegiatan berbagi di bulan suci Ramadhan adalah langkah untuk memperat silaturahim dengan warga.

“Mohon Pak dan Ibu, jangan lihat banyak atau sedikitnya yang kami berikan, akan tetapi lihatlah niat kami untuk mempererat tali silaturahim serta menjaganya selama bulan suci Ramadhan,” ungkapnya.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Terpisah, Ketua DPW Patelki Maluku Utara Rusdi pun sangat apresiasi kegiatan berbagi yang dilakukan DPC Patelki Kota Ternate.

“Mantap sekali, kegiatan yang dibuat DPC Patelki Kota Ternate, semoga amal dan perbuatan kita semua selama dalam bulan suci Ramadhan diterima,” tutupnya.

Sekedar informasi pasca agenda berbagi, DPW Patelki Maluku Utara bersama DPC Patelki Kota Ternate pun lanjut dengan agenda buka puasa bersama di Jati hotel dan Resto ternate.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Didampingi PH, 2 Pendemo PT. NHM Penuhi Panggilan Klarifikasi Di Polda Malut

TERNATE – Dua pendemo yakni Muamar Ternate dan Rizal Bambang selaku kordinator aksi dari Formed yang didampingi Kuasa Hukumnya, memenuhi pangilan Polda Maluku Utara atas undangan klarifikasi NO B/200/III/RES/5.5/2025/Dit Reskimsus dan NO B/201/III/RES/5.5/2025/Dit Reskimsus terkait dengan aksi unjuk rasa di perusahaan Nusa Halmahera Mineral (NHM) tanggal 5 Maret 2025.

Lukman Harun, Penasehat hukum pendemo dari LBH Marimoi mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa yang dlakukan adalah bentuk kekecewaan atau keresahan para pekerja yang haknya tidak dipenuhi oleh PT. NHM.

“Aksi yang dilakukan klien kami adalah menuntut pembayaran gaji karyawan yang sudah tertunggak selama 3 (tiga) bulan,” katanya, Selasa (18/03/2025).

Baca juga: Seorang IRT Di Sula Dilarikan Ke RSUD Diduga Dianiaya Iparnya

Ia menambahkan, gaji karyawan yang dirumahkan, berdasarkan memo yang dikeluarkan pihak manajemen PT. NHM pun tak sesuai faktanya.

“Gaji karyawan yang dirumahkan, berdasarkan memo yang dikeluarkan pihak manajemen PT. NHM, karyawan akan tetap menerima upah Rp. 6 juta per bulan, namun faktanya yang mereka terima tidak sesuai, ada yang hanya dibayar Rp. 1,5 juta, ada yang dibayar 3 juta, dan itupun dibayar tidak setiap bulan, melainkan 2 atau 3 bulan sekali. belum lagi ANUALIVE, BPJS, THR dan biaya tunjangan Pendidikan yang belum dibayarkan,” bebernya.

Baca juga: Cerita Hasbi, Seorang Eks Karyawan Tambang Yang Ikut Pelatihan Dari BLK Ternate

Menurut Lukman, pelaporan yang dilakukan oleh PT. NHM kepada kliennya agak keliru.

“Tidak ada unjuk rasa yang dilakukan untuk menghalang-halangi aktivitas perusahaan. Lagi pula, menurutnya, jika yang dilaporkan pihak NHM bahwa unjuk rasa tersebut dilakukan di area obyek vital nasional (front gate), mengapa pihak NHM tidak melaporkan para pengunjuk rasa yang melakukan aksi di front gate NHM pada tanggal 13 Maret 2025 ?? toh sama-sama lokasinya depan front gate NHM,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Ia juga menyesalkan tindakan yang diambil oleh pihak PT. NHM yang merespon Aksi yang dilakukan kliennya dengan ancaman kriminalisasi. “Menyampaikan pendapat dimuka umum itu dilindungi undang-undang, apalagi penyampaian pendapat tersebut berjalan aman, tidak ada chaos. Harusnya selaku pimpinan PT. NHM, bijaksana menanggapi aksi yang dilakukan klien kami, sudah tidak membayar hak-hak karyawan, masa mau pidanakan karyawannya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kapolri Dan Kapolda Diminta Atensinya Terkait Penanganan Kasus KM

SULA – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula meminta Atensi Kaporli terkait lambatnya penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih di tahun 2022 yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektorat, yang sudah 2 tahun lebih mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Sula menilai ada konspirasi kejahatan yang sengaja di lakukan penyidik terkait Kasus Kamarudin Mahdi.

“Kasus ini kami kawal dari Sula sampai Ternate, bahkan beberapa kali Aksi di Polda namun sampai saat ini belum ada kejelasan, jadi kami menilai Kasus Kamarudin Mahdi ada konspirasi kejahatan yang sengaja dimainkan oleh penyidik Satreskrim Polres Sula dan Penyidik Dirkrimsus Polda Maluku Utara,” kata Rifki, Minggu (09/03/2025).

Baca juga: Penyelenggaraan Swakelola DAK Pada Disdik Sula Jadi Temuan BPK RI

Ia juga bilang, akan Aksi gelar tenda untuk nginap didepan Polda Maluku Utara, apabila Kamarudin Mahdi belum ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan senilai 1 miliar lebih di tahun 2022.

“Kami berharap Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD dijadikan Atensi Kapolri dan segera tetapkan Kamarudin Mahdi sebagai Tersangka, jikalau tuntutan kami tak diindahkan, maka kami akan lakukan Aksi gelar tenda di depan Polda Maluku Utara dengan waktu yang tak ditentukan,” cetusnya.

Baca juga: LL Mangkir Dari Panggilan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Sebelumnya, Abdullah Ismail, salah satu Praktisi Hukum di Maluku Utara mengatakan Proses penanganan kasus anggaran pengawasan dana Desa (DD) senilai 1,1 miliar diduga ada konspirasi yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula.

“Penanganan Kasus ini, saya menduga adanya konspirasi yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sula, dimana seharusnya status kasusnya itu penyidikan bukan lagi penyelidikan dikarenakan sudah ada Permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ke BPK Maluku Utara dan hasilnya sudah dikantongi oleh penyidik,” kata Abdullah Ismail, Praktisi Hukum, Senin (10/02/2025) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Kepulauan Sula, Begini Persoalannya

Ia menjelaskan, Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) di Kepulauan Sula seharusnya sudah ada penetapan tersangka.

“Kasus ini sebenarnya terang benderang dan seharusnya sudah ada tersangkanya. Pertanyaannya kalau temuan kerugian keuangan tersebut telah dipulihkan, kemudian siapa yang memulihkan kerugian tersebut, maka sudah pasti orang yang memulihkan kerugian tersebut adalah tersangkanya,” ucapnya.

Baca juga: Jaksa Didesak Periksa Kaban BPKAD Sula Terkait Dugaan Aliran Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Pada Pilkada 2024

Ia pun meminta, Atensi Kapolda Maluku Utara terkait penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD di Kepulauan Sula.

“Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD di Sula dikategorikan Kejahatan Ekstra Ordinary crime, jadi penanganannya harus di tangani secara ekstra pula, untuk itu saya minta atensi dari Kapolda Maluku Utara terkait penanganannya, hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi buruk di masyarakat terhadap kinerja institusi Polri,” harapnya.

Baca juga: Diduga Korupsi DAK Fisik 34 Miliar Lebih, Kejari Sula Didesak Periksa Kadis Pendidikan

Terpisah AKBP Kodrat Muh. Hartanto, Kapolres Kepulauan Sula saat dikonfirmasi menyampaikan proses penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih di tahun 2022 akan digelar di Polda Maluku Utara.

“Saat ini, kasusnya dalam tahap penyelidikan dan selanjutnya adalah gelar perkara. Untuk pelaksanaan gelar perkara rencananya dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” tutupnya.

Perlu diketahui terkait penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Terkait 2 DPO Kasus BTT Di Sula, Richard: Kami Berharap Ada Itikad Baiknya

TERNATE – 2 DPO yakni MY sebagai Direktur PT. HAB lautan bangsa dan JPS sebagai Direktur PT. Pelangi Indah Lestari dalam Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula tahun 2021, keberadaannya belum diketahui.

“Sampai saat ini, keberadaan 2 DPO tersebut belum diketahui. Tim kamipun sedang berusaha untuk melacak keberadaan mereka,” kata Richard Sinaga, Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Senin (03/03/2025).

Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

Ia pun berharap 2 DPO Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula Proaktif.

“Demi terangnya Kasus BTT di Sula, kami berharap 2 DPO tersebut dapat Proaktif dengan datang memenuhi panggilan kami, karna sampai saat ini kami masih menunggu itikad baiknya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM