Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate Pulau Taliabu

Bhabinkamtibmas Dan Linmas Di Mangoli Barat, Kompak Patroli Bersama

SULA – Bhabinkamtibmas bersama Linmas di 5 Desa yakni Desa Minaluli, Desa Saniahaya, Desa Pastabulu, Desa Leko Sula dan Desa Leko Kadai untuk Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Kompak lakukan Patroli bersama.

Kapolsek Mangoli Barat, IPDA Faisal Pora S.IP mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mendukung program Polres Kepulauan Sula yakni JAGA SULA.

“Selain menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Patroli yang melibatkan Bhabinkamtibmas, linmas, aparat Desa serta warga di 5 Desa ini, bertujuan untuk mendukung Program Unggulan Polres Kepulauan Sula yakni JAGA SULA,” ucapnya, Kamis (24/04/2025).

Baca juga: Jelang Pemilu, Ipda Faisal Ajak Warga Sukseskan Pemilu Dan Jaga Keamanan

Ia pun menghimbau, agar warga di 5 Desa Kecamatan Mangoli Barat, dapat menjaga ketertiban serta keamanan.

“Waktu Patroli siskamling yang dilakukan Babinkamtibmas bersama linmas di 5 Desa setiap malam, dengan menghampiri warga-warga untuk berikan edukasi hukum ketika terlibat masalah, untuk itu kami mengajak marilah kita sama-sama menjaga ketertiban serta keamanan di Desa masing-masing,” harapnya.

Baca juga: Deklarasi Pilkada Damai Di Desa Lekokadai, IPDA Faisal: Warga Jangan Mudah Terprovokasi

Terpisah Pj. Kades Leko Kadai, Nurlinda menyampaikan sangat mendukung aktifnya kembali Siskamling.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Mangoli Barat serta Babinkamtibmas yang telah berinisiatif mengaktifkan kembali Siskamling serta melaksanakan Patroli bersama Linmas di Desa,” katanya.

Baca juga: Jadi Irup Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan IPDA Faisal Kepada Siswa SMAN 4 Kepsul

Ia pun berharap, kegiatan Siskamling terus dilakukan agar terciptanya Keamanan dan ketertiban di Desa Leko Kadai.

“Harapan kami, semoga dengan adanya Giat Siskamling situasi keamanan dan ketertiban di Desa Leko Kadai bisa terjaga, serta Giat Siskamling terus dilaksanakan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

Bawaslu Malut Didesak Periksa Bupati Sula Terkait Keberadaannya Di Lokasi PSU Taliabu

SULA – Front Marhaenis Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk segera periksa Bupati Fifian Adeningsih Mus terkait keberadaannya di Kabupaten Pulau Taliabu bersama sejumlah Kepala OPD di Desa yang akan diadakan Pengumutan Suara Ulang (PSU).

Ketua DPC GPM Kepulauan Sula Irfandi Norau menilai, keberadaan Bupati Fifian dan Kepala OPDnya di lokasi PSU di Kabupaten Pulau Taliabu bertujuan untuk mengkampanyekan Paslon nomor urut 2 yakni Citra-Utu.

“Bawaslu Malut wajib periksa Bupati Fifian dan Kepala OPDnya yang saati ini berada di Desa-desa di Pulau Taliabu yang akan dilaksanakan PSU. Kami menilai bukan Safari Ramadhan yang dilakukan, akan tetapi itu Safari politik untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 yakni Citra-Utu,” katanya saat lakukan orasi di Pasar Basanohi Sanana, Kamis (27/03/2025).

Baca juga: Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

Ia menambahkan, kalau Bawaslu Malut tak menemukan bukti terkait Bupati Fifian kampanyekan Paslon nomor urut 2 yakni Citra-Utu di Desa yang alami PSU, berati Netralitas sebagai pengawas pemilu sangat diragukan.

“Bukti video Bupati Fifian kampanyekan Paslon nomor urut 2 saat pembagian beras di lokasi PSU di Pulau Taliabu sudah beredar, hal ini justru sangat menguji ekstensi Bawaslu Malut sebagai lembaga pengawas pemilu, namun bila Bawaslu beralibi tak ada bukti video tersebut, maka kami mencurigai Bawaslu Malut masuk angin dan netralitas sebagai pengawas Pemilu sangat diragukan,” tegasnya.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Sekedar informasi, selain mendesak Bupati Fifian diperiksa oleh Bawaslu Maluku Utara terkait keberadaannya di beberapa lokasi PSU di Pulau Taliabu, adapun tuntutan Aksi Front Marhaenis lainnya:

1. Mendesak Kapolres Sula untuk segera tetapkan Plt. Kepala Inspektorat Sula Kamarudin Mahdi terkait Kasus Anggaran Pengawasan Dana Desa.

2. Mendesak Kajari Sula segera tetapkan Lasidi Leko sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di Tahun 2021.

3. Kajari Sula segera periksa Kepala Dishub Sula Chairullah Mahdi terkait Aset Pengadaan Speed boat.

4. Mendesak Kapolda Maluku Utara segera periksa Kadis Kesehatan Sula Suryati Abdullah terkait Kasus RSU Pratama Di Desa Dofa.

5. Kajari segera periksa Direktur PT. Bumi Aceh Persada terkait Mangkraknya Pembagunan RSU Pratama di Desa Dofa.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kota Ternate

Berbagi Di Bulan Suci Ramadhan, Ketua DPC Patelki: Kegiatan Ini Agenda Tahunan Kami

TERNATE – DPC Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki) Kota Ternate, Maluku Utara sambangi beberapa warga, untuk sekedar berbagi di bulan suci Ramadhan.

Ketua DPC Patelki Kota Ternate, Riskawati Hasanuddin mengatakan, kegiatan berbagi sudah menjadi agenda tahunan rutin selama bulan suci Ramadhan.

“Kegiatan berbagi ke Warga selama bulan suci Ramadhan sudah jadi hal wajib dan rutinitas tahunan bagi kami, Alhamdulillah pelaksanaannya berjalan lancar,” katanya, Sabtu (22/03/2025).

Baca juga: Bagi Takjil Ke Warga, AKBP Totok: Mari Jaga Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan

Ia menambahkan, kegiatan berbagi di bulan suci Ramadhan adalah langkah untuk memperat silaturahim dengan warga.

“Mohon Pak dan Ibu, jangan lihat banyak atau sedikitnya yang kami berikan, akan tetapi lihatlah niat kami untuk mempererat tali silaturahim serta menjaganya selama bulan suci Ramadhan,” ungkapnya.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Terpisah, Ketua DPW Patelki Maluku Utara Rusdi pun sangat apresiasi kegiatan berbagi yang dilakukan DPC Patelki Kota Ternate.

“Mantap sekali, kegiatan yang dibuat DPC Patelki Kota Ternate, semoga amal dan perbuatan kita semua selama dalam bulan suci Ramadhan diterima,” tutupnya.

Sekedar informasi pasca agenda berbagi, DPW Patelki Maluku Utara bersama DPC Patelki Kota Ternate pun lanjut dengan agenda buka puasa bersama di Jati hotel dan Resto ternate.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kota Ternate

Didampingi PH, 2 Pendemo PT. NHM Penuhi Panggilan Klarifikasi Di Polda Malut

TERNATE – Dua pendemo yakni Muamar Ternate dan Rizal Bambang selaku kordinator aksi dari Formed yang didampingi Kuasa Hukumnya, memenuhi pangilan Polda Maluku Utara atas undangan klarifikasi NO B/200/III/RES/5.5/2025/Dit Reskimsus dan NO B/201/III/RES/5.5/2025/Dit Reskimsus terkait dengan aksi unjuk rasa di perusahaan Nusa Halmahera Mineral (NHM) tanggal 5 Maret 2025.

Lukman Harun, Penasehat hukum pendemo dari LBH Marimoi mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa yang dlakukan adalah bentuk kekecewaan atau keresahan para pekerja yang haknya tidak dipenuhi oleh PT. NHM.

“Aksi yang dilakukan klien kami adalah menuntut pembayaran gaji karyawan yang sudah tertunggak selama 3 (tiga) bulan,” katanya, Selasa (18/03/2025).

Baca juga: Seorang IRT Di Sula Dilarikan Ke RSUD Diduga Dianiaya Iparnya

Ia menambahkan, gaji karyawan yang dirumahkan, berdasarkan memo yang dikeluarkan pihak manajemen PT. NHM pun tak sesuai faktanya.

“Gaji karyawan yang dirumahkan, berdasarkan memo yang dikeluarkan pihak manajemen PT. NHM, karyawan akan tetap menerima upah Rp. 6 juta per bulan, namun faktanya yang mereka terima tidak sesuai, ada yang hanya dibayar Rp. 1,5 juta, ada yang dibayar 3 juta, dan itupun dibayar tidak setiap bulan, melainkan 2 atau 3 bulan sekali. belum lagi ANUALIVE, BPJS, THR dan biaya tunjangan Pendidikan yang belum dibayarkan,” bebernya.

Baca juga: Cerita Hasbi, Seorang Eks Karyawan Tambang Yang Ikut Pelatihan Dari BLK Ternate

Menurut Lukman, pelaporan yang dilakukan oleh PT. NHM kepada kliennya agak keliru.

“Tidak ada unjuk rasa yang dilakukan untuk menghalang-halangi aktivitas perusahaan. Lagi pula, menurutnya, jika yang dilaporkan pihak NHM bahwa unjuk rasa tersebut dilakukan di area obyek vital nasional (front gate), mengapa pihak NHM tidak melaporkan para pengunjuk rasa yang melakukan aksi di front gate NHM pada tanggal 13 Maret 2025 ?? toh sama-sama lokasinya depan front gate NHM,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Ia juga menyesalkan tindakan yang diambil oleh pihak PT. NHM yang merespon Aksi yang dilakukan kliennya dengan ancaman kriminalisasi. “Menyampaikan pendapat dimuka umum itu dilindungi undang-undang, apalagi penyampaian pendapat tersebut berjalan aman, tidak ada chaos. Harusnya selaku pimpinan PT. NHM, bijaksana menanggapi aksi yang dilakukan klien kami, sudah tidak membayar hak-hak karyawan, masa mau pidanakan karyawannya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate Pulau Taliabu

Kapolri Dan Kapolda Diminta Atensinya Terkait Penanganan Kasus KM

SULA – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula meminta Atensi Kaporli terkait lambatnya penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih di tahun 2022 yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektorat, yang sudah 2 tahun lebih mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Sula menilai ada konspirasi kejahatan yang sengaja di lakukan penyidik terkait Kasus Kamarudin Mahdi.

“Kasus ini kami kawal dari Sula sampai Ternate, bahkan beberapa kali Aksi di Polda namun sampai saat ini belum ada kejelasan, jadi kami menilai Kasus Kamarudin Mahdi ada konspirasi kejahatan yang sengaja dimainkan oleh penyidik Satreskrim Polres Sula dan Penyidik Dirkrimsus Polda Maluku Utara,” kata Rifki, Minggu (09/03/2025).

Baca juga: Penyelenggaraan Swakelola DAK Pada Disdik Sula Jadi Temuan BPK RI

Ia juga bilang, akan Aksi gelar tenda untuk nginap didepan Polda Maluku Utara, apabila Kamarudin Mahdi belum ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan senilai 1 miliar lebih di tahun 2022.

“Kami berharap Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD dijadikan Atensi Kapolri dan segera tetapkan Kamarudin Mahdi sebagai Tersangka, jikalau tuntutan kami tak diindahkan, maka kami akan lakukan Aksi gelar tenda di depan Polda Maluku Utara dengan waktu yang tak ditentukan,” cetusnya.

Baca juga: LL Mangkir Dari Panggilan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Sebelumnya, Abdullah Ismail, salah satu Praktisi Hukum di Maluku Utara mengatakan Proses penanganan kasus anggaran pengawasan dana Desa (DD) senilai 1,1 miliar diduga ada konspirasi yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula.

“Penanganan Kasus ini, saya menduga adanya konspirasi yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sula, dimana seharusnya status kasusnya itu penyidikan bukan lagi penyelidikan dikarenakan sudah ada Permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ke BPK Maluku Utara dan hasilnya sudah dikantongi oleh penyidik,” kata Abdullah Ismail, Praktisi Hukum, Senin (10/02/2025) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Kepulauan Sula, Begini Persoalannya

Ia menjelaskan, Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) di Kepulauan Sula seharusnya sudah ada penetapan tersangka.

“Kasus ini sebenarnya terang benderang dan seharusnya sudah ada tersangkanya. Pertanyaannya kalau temuan kerugian keuangan tersebut telah dipulihkan, kemudian siapa yang memulihkan kerugian tersebut, maka sudah pasti orang yang memulihkan kerugian tersebut adalah tersangkanya,” ucapnya.

Baca juga: Jaksa Didesak Periksa Kaban BPKAD Sula Terkait Dugaan Aliran Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Pada Pilkada 2024

Ia pun meminta, Atensi Kapolda Maluku Utara terkait penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD di Kepulauan Sula.

“Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD di Sula dikategorikan Kejahatan Ekstra Ordinary crime, jadi penanganannya harus di tangani secara ekstra pula, untuk itu saya minta atensi dari Kapolda Maluku Utara terkait penanganannya, hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi buruk di masyarakat terhadap kinerja institusi Polri,” harapnya.

Baca juga: Diduga Korupsi DAK Fisik 34 Miliar Lebih, Kejari Sula Didesak Periksa Kadis Pendidikan

Terpisah AKBP Kodrat Muh. Hartanto, Kapolres Kepulauan Sula saat dikonfirmasi menyampaikan proses penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih di tahun 2022 akan digelar di Polda Maluku Utara.

“Saat ini, kasusnya dalam tahap penyelidikan dan selanjutnya adalah gelar perkara. Untuk pelaksanaan gelar perkara rencananya dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” tutupnya.

Perlu diketahui terkait penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

Terkait 2 DPO Kasus BTT Di Sula, Richard: Kami Berharap Ada Itikad Baiknya

TERNATE – 2 DPO yakni MY sebagai Direktur PT. HAB lautan bangsa dan JPS sebagai Direktur PT. Pelangi Indah Lestari dalam Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula tahun 2021, keberadaannya belum diketahui.

“Sampai saat ini, keberadaan 2 DPO tersebut belum diketahui. Tim kamipun sedang berusaha untuk melacak keberadaan mereka,” kata Richard Sinaga, Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Senin (03/03/2025).

Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

Ia pun berharap 2 DPO Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula Proaktif.

“Demi terangnya Kasus BTT di Sula, kami berharap 2 DPO tersebut dapat Proaktif dengan datang memenuhi panggilan kami, karna sampai saat ini kami masih menunggu itikad baiknya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kota Ternate

Sejumlah Instansi Penting Di Maluku Utara Didemo Terkait 3 Kasus Tipikor Di Sula

TERNATE – Badan Perwakilan Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara Didemo oleh DPC Gerakan Marhaenis Nasional Indonesia (GMNI) dan DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula terkait beberapa Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula dalam bobotan aksinya, menyentil Penanganan 3 Kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang sangat meresahkan warga.

“Kami Mendesak Polda, Kejati dan BPK RI Perwakilan Maluku Utara untuk segera menyelesaikan penanganan Kasus Korupsi Dana BTT, Kasus Anggaran Pengawasan DD dan Kasus RSU Pratama yang sangat meresahkan Warga Kabupaten Kepulauan Sula karna masih mandek dimeja penyidik,” teriaknya, Senin (24/02/2025).

Baca juga: 2 Pasien Gizi Buruk Dirawat Di RSUD Sanana, Ada Yang Terkena HIV

Menurutnya Polda, Kejati dan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sengaja melindungi Oknum-oknum yang terlibat dengan beberapa Kasus Tipikor di Kepulauan Sula.

“3 Kasus Tipikor di Kepulauan Sula yakni Kasus BTT, Kasus Anggaran Pengawasan DD dan Kasus RSU Pratama untuk aspek buktinya sudah cukup jelas, namun belum di eksekusi ke tahap hukum yang semestinya, jadi Kami menilai ada konspirasi kejahatan yang sengaja dimainkan oleh Polda, Kejati dan BPK RI Perwakilan Maluku Utara dengan melindungi Oknum-oknum yang terlibat,” tegasnya.

Baca juga: Gelar Tenda 2 Malam, DPC GMNI Kepsul Tutup Aksinya Dengan Coret Pagar Kejari

Rifki pun mengecam akan gelar kemping di depan Kantor Polda, Kejati dan BPK RI perwakilan Maluku Utara apabila Oknum-oknum yang terlibat beberapa Kasus Tipikor di Kepulauan Sula belum ditetapkan sebagai Tersangka.

“Kami berharap penanganan Kasus Korupsi Dana BTT, Kasus Anggaran Pengawasan DD dan Kasus RSU Pratama dijadikan Atensi Pimpinan Polda, Kejati dan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, dan apabila tuntutan kami tak indahkan, kemudian belum ada penetapan Tersangka terkait Kasus Tipikor tersebut, maka kami akan gelar Tenda didepan Kantor Polda, Kejati dan BPK RI Perwakilan Maluku Utara seperti yang pernah kami lakukan didepan Kantor Kejari Kepulauan Sula beberapa waktu lalu,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

Ketemu Dengan Kajati, Ini Penegasan DPC GMNI Dan DPC GPM Sula Terkait Kasus Korupsi Dana BTT

TERNATE – Pasca lakukan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan masuk dokumen bukti terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula, beberapa waktu lalu.Akhirnya DPC GMNI Dan DPC GPM Sula diberi kesempatan untuk bertatap langsung dengan Herry Ahmad Pribadi Kepala Kejati Maluku Utara untuk siraturahmi serta berdiskusi.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Sula saat dikonfirmasi berikan apresiasi kepada Kajati Maluku Utara yang sudah mau berdiskusi terkait Kasus Korupsi Dana BTT.

“Alhamdulillah, usaha tak mengkhianati hasil, tak sia-sia kami mengawal Kasus Korupsi Dana BTT di Sula, dari Aksi depan Kantor Kejari sampai Aksi didepan Kantor Kejati, akhirnya bisa tatap muka langsung dengan Pak Herry untuk berdiskusi dan trimakasih juga karena sudah mau mendengarkan keluhan kami,” katanya, Sabtu (22/02/2025).

Baca juga: Jaksa Didesak Periksa Kaban BPKAD Sula Terkait Dugaan Aliran Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Pada Pilkada 2024

Ia berharap, penanganan Kasus Korupsi Dana BTT di Sula dapat menjadi atensi Kajati Maluku Utara.

“Saya berharap penanganan Kasus Korupsi Dana BTT, dapat perhatian khusus atau atensi Pak Kajati, hal ini bertujuan agar dapat menghilangkan persepsi buruk masyarakat terhadap Jaksa yang tak mampu menyelesaikan penanganan Kasus di Maluku Utara, khususnya di Kepulauan Sula,” tandasnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Terpisah Irfandi Norau, DPC GPM Kepulauan Sula menginginkan ada Tersangka baru Kasus Korupsi Dana BTT pasca siraturahim dengan Kajati Maluku Utara.

“Saya tegaskan, didalam Kasus Tipikor tak ada Tersangka tunggal. Beberapa dokumen bukti terkait Kasus Korupsi Dana BTT sudah kami berikan, jadi pasca ketemu dengan Pak Kajati, kami berharap sudah ada penetapan tersangka baru,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate Pulau Taliabu

Komjak RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Sula Terkait Lambatnya Tangani Kasus DD

SULA – Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia didesak evaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula terkait lambatnya penanganan 11 Kasus Dugaan Dana Desa (DD).

“Kami mendesak Komjak RI segera mengevaluasi kinerja Kejari Sula terkait lambatnya penanganan 11 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa,” kata Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Selasa (18/02/2025).

Ia menilai, Penyidik Kejari Sula tak profesional dan serius menangani 11 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD).

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

“11 Kasus Dugaan Korupsi DD di Sula sudah membuat masyarakat resah dan tak percaya kepada Jaksa, pasalnya beberapa kasus yang dilaporkan sudah cukup lama mengendap di meja penyidik, alasannya pun masih sama yakni menunggu audit investigasi dan menurut kami hanya sorga telinga kepada masyarakat, maka dari itu kami secara kelembagaan menilai Kejari sula tak profesional dan serius menanganinya,” tegasnya.

Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

Menurut Rifki, lambatnya penanganan 11 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Kepulauan Sula hanya akal-akalan Penyidik Kejari Sula agar mendapatkan kucuran sejumlah proyek serta hibah dari Pemerintahan Daerah.

“Lambatnya penanganan 11 Kasus Korupsi DD di Kepulauan Sula, menurut kami hanya skema jaksa penyidik yang terkesan akal-akalan untuk mendapatkan sejumlah proyek serta hibah dari Pemda, contohnya seperti Kejari Sula pernah dapat bantuan mobil hibah dari Pemda, beberapa proyek rehabilitasi rumah jaksa dari Pemda, Rehabilitasi TK Adhiyaksa yang nilainya 1 Miliar lebih dari Pemda, Pembangunan Ruang Aula, serta beberapa proyek ditahun-tahun sebelumnya yang didapatkan dari Pemda Sula,” tandasnya.

Baca juga: Kejari Sula Terkesan Bungkam Terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT

Terpisah Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi pernyataannya sama seperti komentar Rifki yakni Kasus Dugaan Korupsi DD di 11 Desa masih menunggu Audit Investigasi dari Inspektorat.

“Kami masih menunggu Audit Investigasi dari Inspektorat terkait 11 Kasus Dugaan DD, jika ditemukan ada dugaan tindak pindana korupsi, barulah masuk lidik, karena Proses ini merupakan amanat MoU APH dengan APIP,” ujarnya.

Berikut nama-nama 11 Desa yang kasusnya ditangani Kejari Kepulauan Sula:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat).

11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

LL Mangkir Dari Panggilan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

TERNATE – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) inisial LL mangkir dari panggilan Jaksa, pasca DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melakukan Demonstrasi di depan Kantor Kejati Maluku Utara beberapa waktu lalu terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula.

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Iya, Oknum DPRD Sula inisial LL dipanggil terkait Kasus BTT di Kepulauan Sula,” katanya, Jum’at (14/02/2025).

Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

Lanjut Richard, namun LL tak datang memenuhi panggilan Jaksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula.

“LL tak datang hadiri panggilan dari kami, alasannya baru terima surat tersebut,” bebernya.

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Ia juga bilang, akan lakukan pemanggilan kembali LL terkait keterlibatannya dalam Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula.

“Sesuai prosedur, kami akan panggil kembali LL terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM