Kategori
Kepulauan Sula Kota Ternate Politik

Antisipasi Potensi Ruci, Tim HAS Dan ISDA Giat Bimtek Saksi Di 37 Desa

SULA – Tim Pemenangan HAS dan ISDA datangi 37 Desa di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara guna untuk penyegaran saksi dan penyeberangan atribut PDI-P di Sekretariat Pemenangan.

Sekretaris Internal PDI-P Sula, Jefry A.S.Rette Sekawael saat dikonfirmasi linksatu membenarkan informasi tersebut.

“Informasinya benar, Kegiatan tersebut kami dari Tim Pemenangan HAS dan ISDA laksanakan di 36 Desa, dengan Target kurang lebih 4 Hari di pulau Mangoli,” katanya, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Ia meminta untuk para Saksi HAS dan ISDA yang mengikuti Bimtek agar dapat mengawal suara saat pencoblosan nanti.

“Untuk pemateri giat Saksi HAS dan ISDA yakni Arman Buton dan Risman Gailea, kami pun berharap saksi dapat merealisasikan materi yang di sampaikan, guna untuk mengawal hak suara masyarakat di bilik suara saat Pemilihan tanggal 27 November nanti,” ujarnya.

Baca juga: Mabes Polri Didesak, Ambil Alih Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula

Jefry juga mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawal serta memenangkan HAS dan ISDA di Kepulauan Sula.

“Saya tegaskan, kami tidak membiarkan Paslon Independen yakni ISDA berjuang sendiri, sebab kami adalah Banteng bukan Kerbau. Untuk itu mari sama-sama kita kawal serta memenangkan HAS dan ISDA di Kepulauan Sula,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

MB Divonis 2 Tahun, Dicky: Upaya Banding Menunggu Arahan Pimpinan

SULA – Kejari Sula bakal ajukan banding terkait terdakwa Muhammad Bimbi yang divonis 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor Ternate beberapa waktu lalu dalam Kasus Korupsi Dana BTT untuk pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

“Kami akan melakukan upaya hukum atau banding terkait vonis 2 tahun kepada Terdakwa Muhammad Bimbi,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah, Kamis (19/09/2024).

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Ia juga bilang, kelanjutannya masih menunggu arahan Kepala Kejari Sula.

“JPU sudah mendisposisi, tinggal menunggu arahan Pimpinan, yang jelas kami ada upaya hukum,” tutupnya.

Sekedar informasi, Terdakwa Muhammad Bimbi dituntut 8 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta dan subsider 4 bulan, kemudian beberapa waktu lalu Hakim pengadilan Tipikor Ternate memvonis Terdakwa Muhammad Bimbi 2 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta dan subsider 2 bulan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate Pulau Taliabu

Wakapolda Malut: Perlindungan Masyarakat Adalah Prioritas Utama Polri

SULA – Guna menjaga netralitas dalam pelaksanaan tugas Polri menjelang Pilkada di Maluku Utara tahun 2024, Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun kunjungi Polres Kepulauan Sula, Rabu (18/09/2024).

Dihadapan awak media, Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun dalam arahannya menegaskan, pentingnya netralitas Polri sebagai amanat konstitusi yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses demokrasi serta menekankan bahwa netralitas merupakan prinsip fundamental bagi Polri sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

“Setiap anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik dalam bentuk apapun, termasuk melalui media sosial, pertemuan, atau simbol-simbol tertentu guna menjaga netralitas merupakan cerminan dari integritas dan profesionalitas Polri,” ucapnya.

Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Yang Akan Dihentikan

Beliau menjelaskan, setiap anggota kepolisian harus mengedepankan atau melakukan pendekatan preventif melalui kegiatan patroli, pengawasan maupun koordinasi dengan pihak penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu.

“Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti yang kuat tanpa memandang latar belakang politik pihak yang terlibat, untuk itu saya menekankan tentang pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri dengan menunjukkan sikap profesional dan tidak memihak siapapun,” katanya.

Baca juga: Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adalah prioritas utama Polri.

“Saya meminta agar hak-hak masyarakat, terutama hak pilih, terlindungi dengan baik tanpa adanya intimidasi atau ancaman, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan damai, sejuk dan demokratis,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus BTT Di Sula, PH Terdakwa MB Angkat Bicara

TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, menuntut Terdakwa Muhammad Bimbi dengan 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan untuk kasus korupsi dana bantuan tak terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Abdullah Ismail, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Muhammad Bimbi menilai, JPU terkesan mengabaikan fakta-fakta Persidangan.

“Terkait pernyataan dari JPU kalau terdakwa M. Bimbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi adalah keliru, karena JPU sendiri tahu terkait fakta sidang dan publik juga mengetahui karena setiap pemeriksaan saksi maupun ahli selalu di publis ke media,” katanya, Jum’at (30/08/2024).

Baca juga: Progres 11 Kasus DD Di Kejari Sula Terkesan Lambat, Dicky: Terkendala LHP Inspektorat

Kemudian, lanjut Abdullah tuntutan JPU pada Kasus BTT malah menunjukan ketidakmampuan JPU dalam mengurai fakta Persidangan.

“Kasus ini terus terang saja sangat di paksakan, karena sudah jelas ahli dari BPKP menyampaikan kalau hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini dengan menggunakan data dari 7 puskesmas, kemudian di hitung dengan selisih pada invoice, dimana barang yang tersisa di gudang Dinkes Sula tidak dihitung dengan alasan karena terlalu banyak. Selain itu invoice yang dijadikan dasar secara jelas disebutkan oleh pemilik perusahan dalam sidang, kalau Invoice itu adalah invoice palsu karena perusahan tidak pernah menjual BMHP tersebut,” bebernya.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Ia menjelaskan, dalam sidang Kasus BTT, Hakim pernah menyampaikan bahwa hasil review isinya disclaimer.

“Sangat memalukan kalau dibilang tuntutannya berdasarkan fakta sidang, harusnya JPU legowo dan mengakui kalau kasus ini belum bisa dinaikan ke persidangan dan tidak membuat opini yang justru menurut kami sangat memalukan. Selain itu terkait pencairan BMHP tak ada satu pun saksi yang menyebutkan adanya keterlibatan terdakwa. Faktanya hingga persidangan berakhir terdakwa tidak pernah membuat kontrak dan pencairan di lakukan hanya menggunakan hasil review yang dalam sidang di sampaikan oleh hakim kalau hasil review itu isinya disclaimer,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Sula Didesak Tetapkan Staf PT. HAB Sebagai Tersangka Pada Kasus BTT

Abdullah pun mendesak, Aswas Kejati Malut segera periksa JPU terkait tuntutan kepada kliennya.

“Tuntutan ini sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat, karena fakta sidang secara telanjang telah kami buka ke publik dan jangan menutup-nutupi kesalahan Kejari Sula dalam menyidik kasus ini. Untuk itu kami meminta agar JPU yang telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ini di periksa oleh Aswas Kejati Malut dan perlu diketahui kami juga akan menyurat ke Komisi Kejaksaan untuk memeriksa semua yang terlibat dalam penanganan kasus ini,” cetusnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Selain itu, Abdullah juga akan melaporkan Ahli BPKP yang tidak cermat dalam menghitung kerugian Negara.

“Ahli dari BPKP juga akan kami laporkan, karena tidak hati-hati dan cermat dalam memeriksa kerugian negara yang berimplikasi serta berdampak pada klien kami yang mendekam di penjara atas hasil perhitungan yang salah dari BPKP,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

Sejumlah Saksi Kasus BTT Di Sula Kembali Diperiksa Tim Pidsus Kejati Malut

SULA – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Maluku Utara kembali lakukan pemeriksaan beberapa orang saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 miliar lebih di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

“Ada 3 orang dari Pidsus Kejati Malut yang tergabung dalam Tim Percepatan pemeriksaan BMHP dan Alat Vaksin terkait dengan Kasus BTT yang datang untuk memeriksa kembali sejumlah Saksi,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah, Kamis (22/08/2024).

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Ia menambahkan, ada tambahan Saksi yang diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT.

“Targetnya mungkin Seminggu untuk pemeriksaan Saksi-saksi, adapun juga tambahan Saksi yang diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT,” bebernya.

Baca juga: Bawaslu Sula Didesak Ungkap Kasus Dugaan 2 Oknum Pejabat Terlibat Politik

Dicky pun mempertegas, tak ada yang Saksi yang diistimewakan terkait pemeriksaan kembali Saksi Kasus Korupsi Dana BTT.

“Untuk unsur Forkompimda yang terlibat dengan Kasus Korupsi Dana BTT kami tetap periksa, Kemudian perlu saya pertegaskan tak ada satupun Saksi yang kami Istimewakan dan surat panggilannya sudah kami layangkan,” cetusnya.

Baca juga: Oknum Kepsek Di Sula Curhat Kerap Ditagih Uang Oleh Tim, Diduga Arahan Kadispen

Ia juga bilang, terkait kasus Korupsi Dana BTT, Kejari Sula tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya.

“Adanya Tim Percepatan dari Kejati, sudah barang tentu kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan Kasus BTT, intinya kami meminta doa serta dukungan Masyarakat Sula dalam penanganan Kasus ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

Kejari Sula Didesak Tetapkan Staf PT. HAB Sebagai Tersangka Pada Kasus BTT

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula Didesak segera tetapkan Adi Maramis Staf PT. HAB lautan bangsa sebagai tersangka karena dinilai berikan keterangan palsu saat Sidang Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kami mendesak Kejari Sula, segera tetapkan Adi Maramis Staf PT. HAB Sebagai Tersangka, karena dinilai memberikan keterangan Palsu pada Sidang BTT,” kata Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi, Selasa (20/08/2024).

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Ia menjelaskan, Adi Maramis Staf PT. HAB di dalam persidangan BTT menyangkal pernah dipanggil oleh Kejari Sula berbanding terbalik dengan bukti pemanggilan dirinya.

“Kami punya bukti surat panggilan dari Jaksa terhadap Adi Maramis Staf PT. HAB, namun anehnya dirinya secara terang-terangan menyangkal dihadapan Hakim dan memberikan keterangan Palsu bahwa dirinya tak pernah diperiksa, inikan nampak sekali bahwa dirinya memberikan keterangan palsu,” tutupnya.

Surat Panggilan Dari Jaksa Untuk Adi Maramis, Staf PT. HAB.

Perlu diketahui, Adi Maramis Staf PT. HAB lautan bangsa adalah salah satu Dosen di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian Sidang Kasus Korupsi Dana BTT akan dilanjutkan hari Rabu (21/08/2024) untuk agenda mendengar keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Terdakwa Bimbi.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

Dinilai Ada Perlakuan Khusus Oknum DPO Kasus BTT, Kejati Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

TERNATE – M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa yang seringkali tak hadir untuk memberikan keterangannya pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, kebohongannya mulai terkuak disaat munculnya keterangan dari JPU yang menyampaikan ada bokingan tiket pesawat Makasar-Ternate milik M. Yusri yang statusnya adalah DPO.

Hal tersebut lantas membuat geram Abdullah Ismail Penasehat Hukum Tersangka Muhammad Bimbi, yang menilai ada perlakuan khusus kepada M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa.

“Statusnya M. Yusri adalah DPO, namun anehnya dia dapat berkomunikasi dengan mengirimkan bokingan tiketnya melalui pesan WhatsApp kepada pihak Kejari Sula, kemudian yang lebih anehnya lagi tak ada langkah kongkrit yakni penahanan kepadanya. Sebenarnya ada apa dengan Kejari Sula sehingga M. Yusri terkesan mendapatkan perlindungan khusus,” katanya, Minggu (11/08/2024).

Baca juga: Merasa Diancam Serta Rumahnya Dirusak, Suwandi Buat Laporan Resmi Ke Polres Sula

Abdullah pun menegaskan, akan menyurat secara resmi ke Kejagung RI serta mendesak Kejati Malut untuk Periksa Kepala Kejari Sula terkait Dugaan perlakuan khusus kepada M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa.

“Kemarin saat Sidang BTT, saya sudah tanyakan persoalan ini ke JPU, namun yang disampaikan dirinya hanya duduk sidangkan perkara ini, selebihnya wewenang Kejari Sula. Untuk itu kami pun akan menyurati ke Kejagung RI serta mendesak Kejati untuk segera periksa Kepala Kejari Sula terkait dugaan perlakuan khusus kepada M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa yang statusnya sudah DPO,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

Sering Mangkir Dari Sidang Kasus BTT, 3 Orang Saksi Dapat Surat Sakti Dari Hakim

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula akan menghadirkan 3 orang Saksi pada pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (05/08/2024) nanti.

“Untuk sementara saksi yang akan di panggil sesuai permintaan hakim yakni M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa, Adi maramis Staf PT HAB lautan bangsa dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah, Kamis (01/08/2024).

Baca juga: Oknum Kepsek Di Sula Curhat Kerap Ditagih Uang Oleh Tim, Diduga Arahan Kadispen

Ia juga bilang, panggilan 3 Saksi yang mangkir dari Sidang Kasus Korupsi Dana BTT, kali ini agak sedikit berbeda.

“Panggilan 3 Orang Saksi kali ini agak berbeda, lantaran kami dapat surat perintah dari Pengadilan Tipikor untuk jemput paksa mereka, jadi wajib ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

Kliennya Tak Trima Gaji Selama 8 Bulan, Abdullah: Saya Akan Gugat Ke PTUN

TERNATE – Muhammad Bimbi alias Bimbi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Tersangka Kasus korupsi dana Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar di Kepulauan Sula tak menerima gajinya selama 8 bulan.

Dari persoalan tersebut Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Muhammad Bimbi alias Bimbi akan menggugat BPKAD Kepulauan Sula ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Gaji klien saya dari bulan 11 ditahun 2023 sampai sekarang belum terbayarkan, hal ini tentu menyalahi aturan dikarenakan klien sampai saat ini belum ada putusan resmi dari Pengadilan bahwa dirinya bersalah, jadi saya akan somasi BPKAD Sula, kalau tak digubris, langsung saya gugat ke PTUN,” kata Abdullah, Rabu (31/07/2024).

Baca juga: PH MB Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Oknum Yang Terlibat Pencairan Dana BMHP

Ia mengaku pernah menanyakan perihal penahanan gaji kliennya ke Kadinkes dan Kepala BPKAD Sula saat mereka memberikan keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT di Pengadilan Tipikor Ternate.

“Saya pernah tanyakan ke Kadinkes tentang gaji klien saya yang tak dibayarkan, namun Kadinkes menjelaskan sesuai keterangan Kepala Puskesmas dimana Bimbi bertugas mengaku klien saya jarang bertugas dan pernah dipanggil 2 kali, dari hal tersebut saya pun pernah klarifikasi lantaran tak hadirnya klien saya lantaran dirinya saat itu sudah diperiksa sebagai Saksi kemudian saya tanyakan lagi ke Kepala BPKAD namun beliau mengaku tak tahu menahu terkait persoalan tersebut, inikan aneh dengan tata cara birokrasi yang ada di Sula yang serta merta menahan gaji ASN tanpa prosedur yang berlaku,” bebernya.

Baca juga: PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu

Abdullah pun mempertanyakan Dasar Hukum apa yang dipakai oleh Kepala BPKAD Sula untuk menahan gaji kliennya.

“Saya meminta Kepala BPKAD Sula untuk segera mengeluarkan rekomendasi penahanan gaji klien saya selama beberapa bulan, agar saya dapat mengkaji dasar hukum apa yang mereka pakai, sedangkan status klien saya tak masuk kantor lantaran jalani proses hukum. kemudian berdasarkan fakta persidangan sampai saat ini belum ada keterangan Saksi yang mengarah ke klien saya terlibat dalam Kasus Dana BTT,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

PH MB Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Oknum Yang Terlibat Pencairan Dana BMHP

TERNATE – Perkembangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih untuk pencairan dana pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 yang melekat pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula dinilai bermasalah sesuai keterangan saksi-saksi pada persidangan.

“Sesuai fakta persidangan, Ahli pengadaan barang dan jasa menguraikan bahwa pencairan dana BMHP senilai 5 miliar tak sesuai mekanisme yakni prosesnya tak melampirkan berita acara serah terima barang (BAST) hanya menggunakan permohonan Kepala dinas dan hasil review yang mana hasil review prematur sesuai keterangan Irban II dan III, Inspektorat,” kata Abdullah Ismail Penasehat Hukum Terdakwa MB, Selasa (23/07/2024).

Baca juga: PH Terdakwa MB Soroti Kinerja Jaksa Yang Tak Profesional Dalam Pemanggilan Saksi MY

Ia menjelaskan, seharusnya Kepala BPKAD atau bendahara atau Plh. Sekda mengkaji terlebih dahulu hasil review Inspektorat sebelum melakukan pencairan dana BMHP senilai 5 miliar.

“Yang menjadi dasar pencairan yaitu BAST karena pengadaan BMHP itu seharusnya bahannya sudah tiba baru dibuat BAST dan itu dasar untuk bendahara lakukan pencairan namun faktanya persidangan berbeda, dimana Kepala BPKAD atau bendahara atau Plh. Sekda mendisposisi kepada Bendahara BPKAD untuk mencairkan dana BMHP senilai 5 miliar, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu hasil review yang menurut Irban II dan III Inspektorat masih prematur,” bebernya.

Baca juga: PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu

Ismail pun mendesak Kejari Kepulauan Sula segera tetapkan Oknum-oknum yang terlibat pencairan dana BMHP senilai 5 miliar yang menyebabkan kerugian negara.

“Proses pencairan dana BMHP senilai 5 miliar jelas perbuatan melawan hukum. Jadi kami meminta Jaksa segera tetap tersangka Oknum-oknum yang terlibat pencairan dana BMHP senilai 5 miliar yang menyebabkan negara rugi,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM