Polres Sula Dalami Informasi Pungli Terkait Penanganan Kasus

SULA – Polres Kepulauan Sula akan mendalami dan menindaklanjuti Informasi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik inisial IU berpangkat Aipda terkait penanganan kasus salah satu narapidana inisial ST yang sedang menjalani hukumannya di Lapas kelas IIB Sanana.

“Informasi ini akan didalami dan ditindaklanjuti sesuai dengan fakta yang nanti ditemukan dengan aturan yang ada,” kata Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, Kamis (24/07/2025).

Baca juga: Nekat! Salah Satu Napi Di Sula Beberkan Kejanggalan Penanganan Kasusnya

Ia juga bilang, anggotanya akan berhadapan dengan sanksi, apabila terlibat pungutan liar dalam penanganan kasus.

“Bagi pers yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dengan menjaga integritas dan profesionalisme, saya memberikan apresiasi. Sebaliknya bagi personil yang melakukan pelanggaran akan berhadapan dengan sanksi,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Nekat! Salah Satu Napi Di Sula Beberkan Kejanggalan Penanganan Kasusnya

SULA – Informasi dugaan praktek busuk Institusi Polri kembali mencuat ke publik, kali ini terkait pungutan liar yang diduga dilakukan oleh salah satu penyidik inisial IU berpangkat Aipda yang bertugas di Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Salah satu narapidana inisial ST yang saat ini menjalani hukumannya di Lapas kelas IIB Sanana, kepada linksatu mengatakan, pernah dimintai uang belasan juta oleh Oknum penyidik inisial IU dengan sejumlah iming-iming.

“Saat itu saya diperiksa dua kali oleh penyidik IU di Satreskrim Polres Sula, kemudian diminta uang 15 juta oleh IU dengan iming-iming kasus saya dapatkan keringanan hukum serta membantu konsumsi saat persidangan nanti,” katanya, Rabu (23/07/2025).

Baca juga: Polda Diminta Ambil Alih Kasus Oknum Polisi Di Sula Terkait Dugaan Persetubuhan

Dengan polosnya, tanpa berpikir panjang lebar, lanjut ST dirinya pun memenuhi permintaan penyidik IU.

“Permintaan penyidik IU uang 15 juta, namun yang mampu saya berikan kepadanya uang 12 juta setengah, terus saya minta bukti untuk terkait pemberian uang namun IU menolaknya, kemudian uang yang diberikan ke penyidik IU pun tanpa sepengetahuan keluarga maupun pengacara saya, apalagi saya baru pertama kali berurusan dengan Polisi, jadi saya pun ikut-ikut saja permintaan penyidik IU,” bebernya.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

ST pun mengaku, nekat beberkan informasi ke publik terkait oknum penyidik IU karena dirinya merasa sangat dirugikan lantaran dibohongi.

“Kasus saya sampai kasasi namun putusan tetap 12 tahun lebih, jadi saat ini saya nekat beberkan hal ini karena merasa dibohongi dan sangat dirugikan, dan saya sudah siap bertanggung jawab segala resikonya dengan informasi yang saya berikan, sebagai harapan jangan lagi ada praktek-praktek seperti ini kepada pelaku-pelaku kriminal lainnya,” tegasnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Terpisah Penyidik Aipda inisial IU saat dikonfirmasi, membantah dirinya menerima uang belasan juta dari ST.

“Perkara ST terkait persetubuhan dan dirinya ditahan, masa uang sebanyak itu saya minta ke dia, kemungkinan ST salah orang, siapa tahu di Jaksa, baru ST bilang ke saya,” ucapnya.

Baca juga: Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

Ia menjelaskan, masalah terkait ST penyidik sampai turun ke desa Waitina untuk olah TKP.

“Masa saya minta uang belasan juta di ST untuk apa? sedangkan masalahnya sampai kami turun ke desa Waitina untuk olah TKP, mungkin jangan sampai pengacaranya, karna pendampingan dan pengacara ditunjuk oleh kami, biasanya pengacara sering bicara dengan pelaku terkait hal-hal seperti begitu,” bebernya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Tak terima, Penyidik Aipda inisial IU pun akan menindaklanjuti tuduhan ST.

“Yang jelasnya saya sebagai penyidik tidak suka dituduh terkait hal-hal mengenai uang. Dan masalah ini tidak akan selesai sampai disini, saya akan tindaklanjuti,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Telan DAK 43.8 Miliar, Menkes RI Ditantang Sidak Proyek RS Pratama Dofa Yang Diduga Dikorupsi

SULA – Rencana kunjungan kerja Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, Kamis (17/07/2025) nanti tuai sorotan publik.

Sorotan publik ini terkait proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, dengan total anggaran 43.8 Miliar yang diduga di korupsi dan sementara Kasusnya ditangani Polda Maluku Utara.

Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari yang kerap mengkritik kebijakan publik pemerintah melalui tulisannya, menantang Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin untuk sidak langsung pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Dofa yang diduga mangkrak.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia menyampaikan, pembangunan RS. Pratama sangat perlu menjadi atensi khusus Menteri Kesehatan RI untuk mengevaluasi kelayakan pelayanan kesehatan.

“Progres Pembangunan RS. Pratama di Kepulauan Sula ada disisi kondisi konstruksi dasar bangunan yang longsor. Maka wajib dijadikan atensi khusus dan harus ditinjau langsung oleh Menteri Kesehatan RI untuk mengevaluasi kelayakan pelayanan kesehatan, dan memastikan kepercayaan publik kepada Menteri Kesehatan RI ada keseriusan benahi kondisi pelayanan kesehatan di Kepulauan Sula,” tegasnya, Jum’at (11/07/2025).

Baca juga: Sejumlah Instansi Penting Di Maluku Utara Didemo Terkait 3 Kasus Tipikor Di Sula

Rifaldi juga menilai, pihak kontraktor Pembangunan RS. Pratama Dofa di Kepulauan Sula, hanya mencari untung.

“Menkes RI harus turun ke lokasi proyek pembangunan RS Pratama guna untuk memastikan kualitas pekerjaan konstruksi apakah sesuai dengan standar atau tidak. Karena saya menilai pihak kontraktor yang menangani proyek tersebut hanya mencari untung, akibatnya dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan sangat jelas merugikan negara,” tutupnya.

Sekedar informasi Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa dibangun dengan total anggaran senilai 43,8 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) APBN 2023 dan dikerjakan oleh PT. Bumi Aceh Citra Persada.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tak Sebarkan Foto DPO Kasus BTT, Kajati Didesak Copot Kajari Sula Dari Jabatannya

SULA – Dewan Pimpinan Cabang GMNI menyoroti kinerja Kejari Kepulauan Sula terkait tak menyebarkan foto Muhammad Yusril Direktur PT. HB Lautan Bangsa salah satu DPO Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih tahun 2021.

“Memperkecil ruang gerak Muhammad Yusril DPO Kasus BTT, seharusnya fotonya sudah disebarkan luaskan oleh Kejari Sula, agar publik tahu dan warga pun dapat mengenal sosok DPO serta bisa membantu berikan informasi ketika melihat DPO tersebut,” kata Irfandi Norau, DPC GPM Kepulauan Sula, Jum’at (27/06/2025).

Baca juga: Kejari Sula Terkesan Bungkam Terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT

Ia menilai, Kejari Sula sengaja melindungi Oknum-oknum yang terlibat dalam Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 Miliar lebih.

“Penetapan Muhammad Bimbi sebagai tersangka sudah cukup lama, seharusnya sudah ada tersangka baru dalam Kasus BTT ini. Kami menilai Kejari Sula sengaja melindungi Oknum-oknum yang terlibat, contohnya sampai saat ini publik tak pernah tahu menahu siapa Muhammad Yusril DPO Kasus BTT karena fotonya tak disebarkan luaskan,” cetusnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Irfandi juga mendesak, Kajati Maluku Utara segera copot Kajari Sula, karena dinilai gagal tangani Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 Miliar lebih tahun 2021.

“Kami pikir, Kajari Sula yang diganti ini bisa ada Tersangka baru Kasus BTT ini dan kinerjanya lebih baik dari Kajari sebelumnya. Padahal penilaian kami salah, hasilnya malah lebih buruk dari Kajari sebelumnya, untuk itu kami mendesak Kajati Maluku Utara segera copot Priya Agung Jatmiko dari Kajari Kabupaten Kepulauan Sula,” tegasnya.

Baca juga: LL Mangkir Dari Panggilan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Terpisah, Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan, akan dicek kembali terkait foto Muhammad Yusril DPO Kasus Korupsi Dana BTT di tahun 2021 yang belum disebar luaskan.

“Nanti diinfokan kembali, tunggu kami cek kembali,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Polisi Hentikan Proses Salah Satu Kasus Di Sula

SULA – Kasus perbuatan tak menyenangkan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Kepala ULP inisial RB yang ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Sula dihentikan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi pun membenarkan informasi tersebut.

“Untuk kasus oknum Kepala ULP inisial RB tersebut penyelidikannya sudah dihentikan,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, Rabu (18/06/2025).

Baca juga: Kasus Kepala ULP Di Sula Bakal Digelar, IPDA Rizal: Semua Saksi Sudah Diperiksa

Ia menambahkan, hasil gelar perkara kasus oknum Kepala ULP inisial RB tak ditemukan unsur pidananya.

“Kasus tersebut sudah kita lakukan gelar perkara, hasil gelar perkara ialah tidak ditemukan nya unsur pidana di dalamnya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Polda Diminta Ambil Alih Kasus Oknum Polisi Di Sula Terkait Dugaan Persetubuhan

SULA – Penanganan kasus salah satu anggota Polres Kepulauan Sula inisial JA berpangkat Bripda yang dilaporkan 16 mei 2025 oleh seorang perempuan inisial SW terkait dugaan persetubuhan, dikeluhkan oleh pihak keluarga pelapor.

Rasman Buamona, mewakili pihak dari Keluarga pelapor inisial SW menilai Polres Kepulauan Sula terkesan pilih kasih dalam menangani perkara SW.

“Kalau kasus seperti ini yang terlapornya masyarakat biasa, pasti cepat penanganannya sebaliknya juga kalau anggotanya yang terlapor penanganannya sangat lambat susah sekali mendapatkan informasi perkembangan kasusnya, jadi menurut kami Polres Kepulauan Sula terkesan pilih kasih dalam menangani Kasus saudara perempuan kami,” katanya, Sabtu (14/06/2025).

Baca juga: Isu Penghentian Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Beredar, Ini Kata IPTU Rinaldi

Ia pun mengaku, pelapor inisial SW pernah melakukan percobaan bunuh diri lantaran trauma.

“Dalam Kasus ini, Adik kami inisial SW dia trauma, sehingga pernah melakukan percobaan bunuh diri dengan menyiram minyak tanah di badannya dan hendak ingin membakar diri,” bebernya.

Baca juga: 25 Anggota DPRD Sula Didesak Bentuk Pansus Persoalan PPPK

Dalam hal tersebut, Rasman pun meminta Polda Maluku Utara untuk mengambil alih Kasus oknum polisi inisial JA berpangkat Bripda terkait dugaan persetubuhan kepada perempuan inisial SW.

“Informasi yang kami dapatkan dari Polres Kepulauan Sula beberapa waktu lalu Oknum polisi inisial JA telah ditahan, namun faktanya tadi Adik perempuan kami inisial SW mengaku berpapasan dijalan, sehingga kami dari pihak keluarga meminta Polda Maluku Utara untuk mengambil alih kasus ini karena kami menilai Polres Kepulauan Sula sengaja melindungi oknum polisi inisial JA,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Isu Penghentian Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Beredar, Ini Kata IPTU Rinaldi

SULA – Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 yang ditangani Polres Kepulauan Sula masih menunggu gelar perkara selanjutnya dengan mabes Polri. Namun isu miring yang beredar dan menjadi konsumsi publik terkait Kasus yang menyeret nama Kepala Inspektorat Sula Kamarudin Mahdi akan dihentikan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar menegaskan, isu tersebut hanyalah hoax.

“Jadi kiranya jangan gampang termakan hoax atau isu yang beredar dari sumber tidak jelas,” katanya, Sabtu (14/06/2025).

Baca juga: Salah Satu Kepala Dinas Di Sula, Dipolisikan Istrinya

Ia menjelaskan, Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) tinggal menunggu gelar dengan Bareskrim.

“Sampai saat ini kita telah melaksanakan gelar perkara di Polda, dan menunggu dari bareskrim untuk gelar bersama Polda dan Polres, jadi kasus tersebut belum di hentikan dan masih berlanjut,” bebernya.

Baca juga: Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

IPTU Rinaldi juga bilang, akan lakukan Konfrensi pers kasus anggaran pengawasan DD, pasca gelar dengan Bareskrim.

“Status kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan dan memang betul sudah ada pengembalian kerugian negara, untuk konfrensi pers nya nanti setelah gelar perkara bersama bareskrim,” ungkapnya.

Baca juga: Ada Dugaan Proyek Fiktif Di Sula, BPKP Didesak Audit Investigatif

Sebelumnya, DPC GMNI Kepulauan Sula yang kerap lakukan aksi dan mengawal berbagai kasus tipikor menilai Kapolda Maluku Utara takut tetapkan Kepala Inspektorat Sula Kamarudin Mahdi sebagai Tersangka dalam kasus anggaran pengawasan DD.

“Kalau penyidik betul-betul berniat untuk menangani kasus anggaran pengawasan DD, pastinya sudah ada tersangkanya dan kasus ini tak akan mengendap dimeja Satreskrim Polres Sula, jadi perlu kami tegaskan bahwa, Kapolda Maluku Utara takut tetapkan Kamarudin Mahdi sebagai tersangka,” kata Ketua DPC GMNI SULA Rifki Leko, Sabtu (03/05/2025) kemarin.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Ia menilai ada skenario konspirasi kejahatan yang mainkan oleh oknum-oknum penyidik yang menangani kasus anggaran pengawasan dana desa (DD).

“Jujur, kasus ini sangat meresahkan publik dan warga pun mosi tidak percaya pada Polres Kepulauan Sula, jadi kami menilai ada konspirasi kejahatan secara masiv yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum penyidik hanya untuk melindungi Kamarudin Mahdi sehingga kasusnya lama digelar padahal beberapa saksi sudah diperiksa serta audit kerugian negaranya sudah lama dikantongi,” tutupnya.

Sekedar informasi terkait penanganan Kasus anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti Kamarudin Mahdi, Plt. Kepala Inspektorat, mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ada Dugaan Proyek Fiktif Di Sula, BPKP Didesak Audit Investigatif

SULA – DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Penugasan Transportasi Perairan, khususnya dengan tema Konektivitas Kawasan untuk Pembangunan Inklusif, adalah bagian dari DAK Fisik yang fokus pada peningkatan konektivitas kawasan untuk mendukung pembangunan inklusif.

DAK ini dialokasikan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana transportasi perairan, dengan tujuan meningkatkan konektivitas antar wilayah dan mendukung pembangunan inklusif di daerah.

Secara keseluruhan, DAK Fisik Penugasan Transportasi Perairan dengan tema Konektivitas Kawasan untuk Pembangunan Inklusif adalah instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di wilayah yang memiliki potensi transportasi perairan yang besar.

Pada tahun 2022 ditemukan, Daerah Kabupaten Kepulauan Sula memperoleh persetujuan pencairan DAK Fisik Penugasan Transportasi Perairan untuk Pembangunan Inklusif. Temuan ini berdasar laporan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara disingkat KPPN Maluku Utara terhadap pencairan DAK Fisik yang bersumber dari APBN Tahun anggaran 2022.

Berdasar temuan laporan KPPN Maluku Utara bahwa total nilai yang tercantum dalam SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Bendahara Umum Daerah (BUD) yang disetujui Pemerintah Daerah untuk Pembangunan Inklusif Kabupaten Kepulauan Sula dengan tema Konektivitas Kawanan Transportasi Perairan Tahap I senilai Rp1.684.265.445, untuk proyek kelengkapan dermaga di pelabuhan Waikalopa Sanana Utara dan proyek pekerjaan rehabilitasi kelengkapan Dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah yang Diduga proyek fiktif atau tak dikerjakan.

Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari, mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara untuk lakukan Audit Investigatif Terkait 2 Proyek Tersebut.

“Berdasarkan temuan laporan KPPN Maluku Utara dan dugaan proyek tersebut adalah proyek fiktif, maka dalam kesempatan ini kami mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Maluku Utara (BPKP) Maluku Utara untuk melakukan audit investigatif anggaran proyek kelengkapan dermaga di pelabuhan Waikalopa Sanana Utara dan anggaran proyek pekerjaan rehabilitasi kelengkapan dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah,” katanya, Selasa (27/05/2025).

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Ia menduga, kalau 2 proyek menggunakan DAK tahun 2022 tersebut tak dikerjakan, pastinya sangat berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Kalau proyek kelengkapan dermaga di pelabuhan Waikalopa Sanana Utara dan proyek pekerjaan rehabilitasi kelengkapan dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah yang melekat pada Dinas Perhubungan adalah dugaan proyek fiktif artinya tak dikerjakan, maka kami menilai sangat berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah berupa DAK Fisik tahun 2022 senilai Rp 1.684.265.445, yang bersumber dari APBN,” tegasnya.

Baca juga: Sejumlah Paket Pada Dishub Sula Kerap jadi Temuan BPK RI, Termasuk Pengadaan Bus Air Roro

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi saat dikonfirmasi mengatakan, 2 proyek tersebut sudah diperiksa oleh BPK dan ada temuan, akan tetapi sudah dilakukan pengembalian.

“Tak ada proyek fiktif, semua pekerjaan sudah diperiksa oleh BPK, kemudian ada temuan kelebihan pembayaran namun sudah dibayarkan oleh perusahaan secara bertahap,” ucapnya mengakhiri.

Baca juga: Pengadaan Obat Di RSUD Sanana Senilai 2 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK RI

Sekedar informasi proyek pekerjaan rehabilitasi kelengkapan dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Waikalopa Sanana Utara tahun 2022 dikerjakan oleh CV. Arpon Karya Utama dan proyek pekerjaan rehabilitasi kelengkapan dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah tahun 2022 dikerjakan oleh CV. Febrian Putra Perdana.

Berikut lampiran rincian nilai kontrak pelaksanaan dan nilai pencairan DAK Fisik TA 2022:

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Jubir Pemda Sula Diharapkan Tidak Bermain-main Dengan Hak Puluhan Dokter

OPINI – Di zaman digital, menjaga nalar adalah jihad intelektual.” (Ahmad Syafii Ma’arif).

Dokter adalah profesi seseorang dengan keahlian khusus di bidang kedokteran. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi seseorang yang bekerja di instansi pemerintah.

RSUD Sanana adalah institusi pelayanan kesehatan yang dimiliki dan dioperasikan oleh instansi pemerintah daerah Kepulauan Sula. Insentif dokter adalah bentuk penghargaan terhadap profesi dan keahlian seseorang bukan bentuk gaji pokok ASN.

Jadi, insentif dokter dan gaji pokok ASN adalah dual hal berbeda. Karena insentif dokter ini bersifat hak sedangkan gaji pokok ASN bersifat wajib. Perbedaan inilah yang harus dilihat secara jernih oleh Jubir Pemda Kepulauan Sula sebelum buat keterangan ke publik.

Karena keterangan Jubir Pemda Kepulauan Sula itu seolah-olah membenturkan tuntutan 32 orang dokter yang berstatus ASN di Rumah Sakit Umum Daerah terhadap insentif mereka dari bulan Januari-Mei 2025 dengan dua sistem ini Asben dan E-Kinerja ASN atas nama keluhan warga terhadap kehadiran dan kinerja dokter, sehingga menjadi pertanyaan adalah apakah keterangan Jubir Pemda Kepulauan Sula ini adalah bentuk bermain-main dengan tuntutan 32 orang dokter terhadap insentif mereka bersifat hak kepada Pemda Kepulauan Sula.

Kita semua tahu, bahwa ASBen (Absensi Elektronik) dan e-Kinerja ini merupakan dua sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk mengelola dan mengukur kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara). ASBen digunakan untuk mencatat kehadiran ASN, sedangkan e-Kinerja digunakan untuk melakukan penilaian kinerja ASN berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.

Ada pun jika klaim Jubir Pemda Kepulauan Sula adalah ada keluhan warga Sula, jadi mengenai kinerja dokter seharusnya klaim tersebut harus berbasis data, agar tidak menimbulkan asumsi liar dari publik, Sehingga diharapkan kepada Juru bicara Pemerintah Daerah, Kadis Kominfo Kabupaten Kepulauan Sula Barkah Soamole ini melihat secara jernih persoalan insentif 32 orang dokter tersebut.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari.

Redaktur: TIM

Damaz: Terima Kasih Pemda Sula Atas Dukungan Melestarikan Bahasa Daerah

SULA – Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengajar Utama Bahasa Daerah Sula Dalam rangka melestarikan bahasa daerah di Kabupaten Kepulauan Sula yang dilaksanakan di aula Istana daerah, Senin (19/05/2025).

Damaz Aristy Sisvareza, S.S, Ketua Panitia Bimtek, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kontribusi serta dukungan dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula untuk kegiatan pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah.

“Pelaksanaan kegiatan Bimtek ini, kami libatkan 100 orang peserta terdiri dari tenaga guru serta rekan-rekan komunitas literasi yang berada di Kepulauan Sula, tak lupa pula kami ucapkan terima kasih atas kontribusi dan dukungan dari Pemda atas pelaksanaan kegiatan bimtek Dalam rangka melestarikan bahasa daerah,” katanya.

Baca juga: Aksi Joget Dan Sawer Biduan Seksi Di Bali Oleh Oknum Kades Di Sula, Tuai Kritik

Ia juga berharap, seluruh peserta Bimtek Tenaga Pengajar Utama Bahasa Daerah Sula, dapat memperhatikan serta beradaptasi dengan materi-materi yang akan paparkan oleh sejumlah narasumber.

“Tujuan dari Bimtek Tenaga Pengajar Utama Bahasa Daerah Sula, guna menjaga esensial bahasa daerah agar tidak punah, jadi kami berharap bapak ibu nanti dapat beradaptasi dan memperhatikan materi-materi yang kami berikan selama kegiatan berlangsung,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM