Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

JAKARTA – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adiningsih Mus, menjadi sorotan setelah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) senilai 28 miliar lebih tahun anggaran 2021 untuk temuan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP).

Direktur DataIndo, Usman Buamona meminta, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memeriksa Bupati Kepulauan Sula terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Soal kasus dana BTT, Bupati Kepulauan Sula wajib dan harus diperiksa. Sebab, korupsi terjadi pada pemerintahan beliau,” katanya, Rabu (07/01/2026).

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Usman juga menyayangkan, bahwa kasus korupsi yang merugikan negara miliar rupiah tersebut, hanya ada dengan penetapan 5 tersangka, bukan aktor utama yang disangkakan.

Ia menyebutkan, bahwa ada dugaan kuat aliran dana korupsi BTT sebesar 10 miliar masuk ke kantong Bupati Kepulauan Sula.

“Kami terima informasi, bahwa selain beberapa oknum yang sudah ditetapkan tersangka, ada dugaan kuat aliran dana Rp10 miliar dari hasil korupsi BTT diterima Bupati Fifian Adiningsih Mus,” bebernya.

Baca juga: Kapolda Didesak Periksa Sekda Sula Terkait Masalah Proyek Senilai 7 Miliar Lebih

Usman menilai, Kejati serta Polda Malut tidak efektif dan tak serius dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi di Kepulauan Sula.

Ia pun menantang, Kejati Malut untuk segera memeriksa Bupati Kepulauan Sula, jika tidak, ia akan menghadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tantang Kejati Malut untuk segera layangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Sula. Jika tidak, dalam waktu dekat saya akan menghadap ketua KPK,” tegasnya mengakhiri.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasus Oknum Polisi Di Sula Terkait Dugaan Persetubuhan Naik Tahap Penyidikan

SULA – Progres penanganan kasus salah satu anggota Polres Kepulauan Sula inisial JA berpangkat Bripda yang dilaporkan 16 mei 2025 oleh seorang perempuan inisial SW terkait dugaan persetubuhan masuk ke tahap penyidikan.

Hal tersebut, sesuai hasil konfirmasi linksatu ke Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto.

“Perkara tersebut masih berproses dalam tahap sidik,” katanya, Rabu (07/01/2026).

Baca juga: Polda Diminta Ambil Alih Kasus Oknum Polisi Di Sula Terkait Dugaan Persetubuhan

Terpisah, Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo mengatakan, terkait kasus Oknum polisi inisial JA, masih menunggu putusan resmi dari pengadilan negeri untuk lakukan mereka lakukan persidangan.

“Terkait penanganan lanjutan dari Propam Sula, kami masih menunggu hasil putusan resmi dari pengadilan negeri, agar bisa jadi dasar atau bukti untuk kami lakukan persidangan terhadap Oknum polisi inisial JA,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Penghentian Penanganan Salah Satu Kasus Tipikor Di Kepsul, Tuai Kritikan Netizen

SULA – Penghentian penanganan kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 kemudian menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara dari bulan Juni tahun 2023 dan diberhentikan 21 Oktober tahun 2025 tuai kritik sejumlah netizen.

Salah satu akun bernama Ruslan Alan dalam komentarnya menyampaikan kekesalannya terkait penghentian kasus anggaran pengawasan dana desa oleh Polres Kepulauan Sula.

“Katong rakyat kecil ini butuh keseriusan aparat penegak hukum usut tuntas hal-hal yang merugikan rakyat, namun kebanyakan tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tulisnya di kolom komentar, Senin (05/01/2025).

Kemudian, akun bernama Anggul Kaunar mengkritik kinerja aparat penegak hukum di Kepulauan Sula.

“Aparat penegak hukum, Insitusi Polri yang ada di sula ada indiksi main mata,” cuitnya di kolom komentar fanpage resmi media linksatu di Facebook.

Sebelumnya, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula soroti penghentian penanganan kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022.Mulawarman Buamona, Ketua I DPC GPM Kepulauan Sula menilai Kapolres gagal total dalam penanganan Kasus Tipikor.

“Awal bertugas Kapolres berjanji akan fokus penanganan Kasus Tipikor namun realisasinya malah terbalik, faktanya penanganan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih yang sudah cukup lama kemudian sudah ada audit kerugian negaranya berjumlah 300 juta lebih, akan tetapi malah diberhentikan, jadi kami menilai Kapolres gagal total,” katanya Kamis (04/12/2025) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Setahun Lebih Menjabat Kapolres Sula, AKBP Kodrat Dinilai Gagal Tangani Kasus Korupsi

Ia menjelaskan, walaupun kerugian negara yang terdapat pada sebuah Kasus Tipikor sudah dikembalikan, tapi tidak bisa menghapus pidana yang disangkakan.

“Kasus ini adalah kejahatan Tipikor yang masuk pada Extraordinary Crime bukan kejahatan tindak pidana lainnya kemudian penyelesaiannya agak berbeda, sebagaimana UU Tipikor terkait pengembalian keuangan negara yang diatur dalam pasal 4 menyebutkan pengembalian kerugian negara tak bisa menghapus Pidana yang di sangkakan. Jadi pengembalian tersebut hanya berupa itikad baik yang kemudian bisa meringankan,” tegasnya.

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Mulawarman pun mendesak, agar Jaksa ambil alih kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur.

“Kami menduga, penghentian kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) sangat sarat kepentingan, jadi secara kelembagaan, kami mendesak Kejari Kepulauan Sula untuk segera ambil alih kasus tersebut,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kapolda Didesak Periksa Sekda Sula Terkait Masalah Proyek Senilai 7 Miliar Lebih

SULA – DPC GMNI Kepulauan Sula desak Kapolda Maluku Utara segera periksa Muhlis Soamole Sekretaris Daerah terkait dugaan keterlibatannya dengan Kasus proyek pekerjaan normalisasi kali dari tahun 2023 sampai 2025 dengan total anggaran 7 miliar lebih.

“Kami dapatkan info, bahwa Kasus proyek pekerjaan normalisasi kali sudah ditangani Dirkrimsus Polda Maluku Utara, jadi kami mendesak Pak Kapolda untuk segera periksa Muhlis Soamole Sekretaris Daerah terkait dugaan keterlibatannya,” kata Rifki Leko Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Senin (5/01/2026).

Baca juga: Penanganan Salah Satu Kasus Tipikor Di Maluku Utara Dihentikan

Dugaan tersebut, lanjut Rifki diperkuat hasil investigasi DPC GMNI Sula terkait pekerjaan proyek normalisasi kali dibeberapa lokasi.

“Tahun kemarin kami sempat investigasi proyek pekerjaan normalisasi kali dibeberapa tempat dan hasil yang ditemukan banyak dugaan proyek tersebut tak dikerjakan, kemudian kamipun sempat lakukan Aksi serta hering bersama sejumlah anggota DPRD terkait hasil investigasi yang kami temukan terkait proyek pekerjaan normalisasi kali,” bebernya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia juga meminta, Kapolda Maluku Utara harus seriusi penanganan Kasus normalisasi kali dengan total anggaran 7 miliar lebih.

“Sejumlah Kasus tipikor yang ditangani oleh Polda Maluku Utara khususnya di Kepulauan Sula yang kami lihat belum ada yang sampai penetapan tersangka akan tapi di berhentikan dan terkesan lama, jadi kami meminta atensi Pak Kapolda untuk fokus dalam penanganan proyek pekerjaan normalisasi kali di Kepulauan Sula,” tegasnya.

Baca juga: Terkait Kasus BTT Tahun 2022, Raimond: Dokumen Pemeriksaannya Tidak Ada

Sekedar informasi, berdasarkan hasil investigasi linksatu, terkait dengan proyek normalisasi kali pada tahun anggaran 2023 hingga 2025, diduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dengan total anggarannya Rp.7.093.852.483,61.

Kemudian sesuai data yang didapatkan linksatu, ditahun 2023 terdapat sembilan item pekerjaan normalisasi kali dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.699.393.339,00. Untuk ditahun 2024 terdapat dua puluh item pekerjaan normalisasi kali dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.995.072.288,61. Terus ditahun 2025 nilai kontrak sebesar Rp. 1.399.386.856,00.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Sementara berita ini dipublish, pewarta masih berupaya mengkonfirmasi Muhlis Soamole terkait dugaan keterlibatannya dengan Kasus proyek pekerjaan normalisasi kali dari tahun 2023 sampai 2025 senilai 7 miliar lebih.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kapolres Sula Dinilai Gagal Tangani Kasus Anggaran Pengawasan DD, Jaksa Didesak Ambil Alih

SULA – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula soroti penghentian penanganan kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 kemudian menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara dari bulan Juni tahun 2023 dan diberhentikan 21 Oktober tahun 2025.

Mulawarman Buamona, Ketua I DPC GPM Kepulauan Sula menilai Kapolres gagal total dalam penanganan Kasus Tipikor.

“Awal bertugas Kapolres berjanji akan fokus penanganan Kasus Tipikor namun realisasinya malah terbalik, faktanya penanganan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih yang sudah cukup lama kemudian sudah ada audit kerugian negaranya berjumlah 300 juta lebih, akan tetapi malah diberhentikan, jadi kami menilai Kapolres gagal total,” katanya Kamis (04/12/2025).

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Ia menjelaskan, walaupun kerugian negara yang terdapat pada sebuah Kasus Tipikor sudah dikembalikan, tapi tidak bisa menghapus pidana yang disangkakan.

“Kasus ini adalah kejahatan Tipikor yang masuk pada Extraordinary Crime bukan kejahatan tindak pidana lainnya kemudian penyelesaiannya agak berbeda, sebagaimana UU Tipikor terkait pengembalian keuangan negara yang diatur dalam pasal 4 menyebutkan pengembalian kerugian negara tak bisa menghapus Pidana yang di sangkakan. Jadi pengembalian tersebut hanya berupa itikad baik yang kemudian bisa meringankan,” tegasnya.

Baca juga: Setahun Lebih Menjabat Kapolres Sula, AKBP Kodrat Dinilai Gagal Tangani Kasus Korupsi

Mulawarman pun mendesak, agar Jaksa ambil alih kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur.

“Kami menduga, penghentian kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) sangat sarat kepentingan, jadi secara kelembagaan, kami mendesak Kejari Kepulauan Sula untuk segera ambil alih kasus tersebut,” harapnya.

Baca juga: Berikut Dokumentasi Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Sula pernah menyampaikan, penghentian penanganan kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) sesuai hasil gelar perkara di jakarta.

“Penghentian kasus tersebut, sesuai hasil gelar perkara dengan Korps Tipikor di Jakarta tertanggal 21 Oktober kemarin, maka Kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya,” ucapnya saat dikonfirmasi diruangannya, Kamis (06/11/2025) bulan kemarin.

Baca juga: Penanganan Salah Satu Kasus Tipikor Di Maluku Utara Dihentikan

Ia bilang, alasan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih dihentikan lantaran sudah ada pemulihan aset.

“Kasus tersebut dihentikan lantaran sudah ada pemulihan aset 300 juta lebih dan sudah disetorkan ke kas daerah, bukti-buktinya penyetorannya ada,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Penanganan Salah Satu Kasus Tipikor Di Maluku Utara Dihentikan

SULA – Penanganan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 pada Inspektorat yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara dari bulan Juni tahun 2023 akhirnya dihentikan.

“Sesuai hasil gelar dengan Korps Tipikor di Jakarta tertanggal 21 Oktober kemarin, maka Kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya,” IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula saat dikonfirmasi diruangannya, Kamis (06/11/2025).

Baca juga: APH Didesak Periksa Kadinkes Sula Terkait 11 Proyek Yang Dibangun Dilahan Kodim

Ia bilang, alasan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih dihentikan lantaran sudah ada pemulihan aset.

“Kasus tersebut dihentikan lantaran sudah ada pemulihan aset 300 juta lebih dan sudah disetorkan ke kas daerah, bukti-buktinya penyetorannya ada,” bebernya.

Baca juga: Dandim 1510/Sula Angkat Bicara Terkait Temuan BPK RI

IPTU Renaldi juga berharap kepada masyarakat agar lebih mempercayakan penanganan kasus korupsi kepada penegak hukum.

“Walaupun ini PR Kita, apapun itu harus kita kerjakan, jadi saya berharap kepada masyarakat agar berfikir positif dan lebih mempercayakan penanganan kasus korupsi kepada penegak hukum, karena Penanganannya agak berbeda dengan kasus-kasus lainnya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

APH Didesak Periksa Kadinkes Sula Terkait 11 Proyek Yang Dibangun Dilahan Kodim

SULA – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula soroti persoalan 11 Proyek fisik yang dibangun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula yang jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sesuai Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, lantaran dibangun berada di tanah milik Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula, yang tidak dilandasi dengan surat perjanjian peminjaman penggunaan.

Irfandi Norau, Ketua DPC GPM Kepulauan Sula meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera periksa Kepala dinas kesehatan terkait temuan 11 Proyek fisik yang dibangun lahan (Kodim) 1510/Kepulauan Sula.

“Temuan ini sudah cukup lama, seharusnya sudah ditindaklanjuti dan kami menilai Pemerintah daerah Kepulauan Sula sengaja tak menghiraukan untuk menyelesaikan temuan BPK RI, jadi kami secara kelembagaan mendesak APH segera periksa Kepala Dinas Kesehatan,” katanya, Selasa (04/11/2025).

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Ia menduga, ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak Pemerintah daerah terkait proyek 11 bagunan dilahan (Kodim) 1510/Kepulauan Sula.

“Analoginya, ketika kita mau membangun rumah, seharusnya tanah itu milik kita bukan orang lain, jadi kami menduga ada unsur kesengajaan dan tidak jelasnya perencanaan dari Pemerintah daerah terkait 11 proyek yang dibangun dilahan kodim, dan ini sangat jelas menghambur-hamburkan APBD, dan pastinya rakyat yang dirugikan,” tegasnya.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Terpisah, Letkol. Inf. Efran Tri Hernowo, Dandim 1510/Kepulauan Sula saat dikonfirmasi linksatu menyampaikan, segera berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait 11 proyek bangunan yang sasar lahan Kodim sehingga jadi temuan BPK RI.

“Nanti secepatnya saya akan tugaskan Pasi log, untuk segera berkoordinasi dengan pihak Pemda Kepulauan Sula bagian aset terkait persoalan belasan bangunan Dinkes yang dibangun dilahan Kodim,” kata Dandim 1510/Kepulauan Sula, Letkol. Inf. Efran Tri Hernowo, Minggu (02/10/2025) kemarin.

Baca juga: Dandim 1510/Sula Angkat Bicara Terkait Temuan BPK RI

Ia juga bilang, kalau untuk hibah lahan (Kodim)1510/Kepulauan Sula ke Pemerintah Daerah itu tidak ada.

“Surat masuk dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula sudah masuk ke kami terkait persoalan tersebut, dan tanggapan kami untuk hibah itu tidak ada, kalau solusinya tukar guling, maka lahan serta nilainya harus sama karena lokasinya di perkotaan dan cukup strategis,” tutupnya.

Berikut daftar serta nilai 11 Bangunan Dinas kesehatan yang dibangun di lahan Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula:

1. Rumah Dinas apoteker (10×9), Rp107.240.000,00.

2. Bangunan Gedung Obat Farmasi Kabupaten (116×15), Rp526.998.000,00.

3. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap I (18.45X15.45), Rp960.181.250,00.

4. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap II (18.45X15.45), Rp514.500.000,00.

5. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap III (18.45X15.45), Rp334.033.000,00.

6. Bangunan Gedung Baru PSC, Rp190.323.500,00.

7. Fasilitas Pojok Merokok, Rp195.055.000,00.

8. Pembangunan Pagar Gedung Farmasi, Rp198.800.000,00.

9. Pembangunan LAB Tuntas, Rp.640.131.630,00.

10. Pengadaan Pintu Pagar, Rp29.865.000,00.

11. Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi, Rp1.270.451.070,00.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dandim 1510/Sula Angkat Bicara Terkait Temuan BPK RI

SULA – Persoalan 11 Proyek fisik yang dibangun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula yang jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sesuai Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, lantaran dibangun berada di tanah milik Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula, kemudian ditambah pula bahwa atas penggunaan tanah tersebut tidak dilandasi dengan surat perjanjian peminjaman penggunaan ditanggapi oleh Dandim 1510/Kepulauan Sula.

“Nanti secepatnya saya akan tugaskan Pasi log, untuk segera berkoordinasi dengan pihak Pemda Kepulauan Sula bagian aset terkait persoalan belasan bangunan Dinkes yang dibangun dilahan Kodim,” kata Dandim 1510/Kepulauan Sula, Letkol. Inf. Efran Tri Hernowo, Minggu (02/10/2025).

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Ia juga bilang, kalau untuk hibah lahan (Kodim)1510/Kepulauan Sula ke Pemerintah Daerah itu tidak ada.

“Surat masuk dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula sudah masuk ke kami terkait persoalan tersebut, dan tanggapan kami untuk hibah itu tidak ada, kalau solusinya tukar guling, maka lahan serta nilainya harus sama karena lokasinya di perkotaan dan cukup strategis,” tegasnya.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Sebelumnya, Adrian Galela, yang saat itu menjabat sebagai Ketua LMND Kota Sanana pernah mendesak Aparat penegak hukum (APH) untuk segera lakukan penyelidikan temuan tersebut.

“Kami mendesak APH segera lidik temuan belasan bangunan fisik senilai miliaran dan pengadaan obat senilai ratusan juta pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula yang sangat jelas merugikan masyarakat Sula,” katanya, Sabtu (06/04/2024).

Baca juga: Salah Satu Terdakwa Kasus Korupsi Di Maluku Utara, Ajukan Peninjauan Kembali

Ia menambahkan, lokasi atau tanah yang di pakai untuk didirikan bangunan pada lahan Komando Distrik Militer (Kodim)1510/ Sula, tidak mengantongi perizinan yang jelas sehingga jadi temuan BPK RI.

“Artinya lahan itu masih dalam kategori sengketa, dengan demikian Kodim 1510/ Sula, berhak menempati bangunan tersebut, dikarenakan masih sah milik mereka,” cetusnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Dirinya pun berharap adanya keterbukaan informasi untuk APH terkait proses penyelidikan temuan BPK RI pada Dinkes Kepulauan Sula.

“Keterbukaan informasi itu sangat penting, apalagi proses sebuah penyelidikan sebuah kasus, jadi saya berharap APH dapat melakukan proses penyelidikan dengan sungguh tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tutupnya.

Berikut daftar serta nilai 11 Bangunan Dinas kesehatan yang dibangun di lahan Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula:

1. Rumah Dinas apoteker (10×9), Rp107.240.000,00.

2. Bangunan Gedung Obat Farmasi Kabupaten (116×15), Rp526.998.000,00.

3. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap I (18.45X15.45), Rp960.181.250,00.

4. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap II (18.45X15.45), Rp514.500.000,00.

5. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap III (18.45X15.45), Rp334.033.000,00.

6. Bangunan Gedung Baru PSC, Rp190.323.500,00.

7. Fasilitas Pojok Merokok, Rp195.055.000,00.

8. Pembangunan Pagar Gedung Farmasi, Rp198.800.000,00.

9. Pembangunan LAB Tuntas, Rp.640.131.630,00.

10. Pengadaan Pintu Pagar, Rp29.865.000,00.

11. Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi, Rp1.270.451.070,00.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Salah Satu Terdakwa Kasus Korupsi Di Maluku Utara, Ajukan Peninjauan Kembali

TERNATE – Muhammad Bimbi, salah satu Terdakwa dalam Kasus Korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp28 miliar lebih tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara untuk temuan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar ajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Abdullah Ismail, penasihat hukum Muhammad Bimbi menyampaikan Permohonan PK ini diajukan karena tim penasihat hukum menilai putusan pengadilan sebelumnya tidak berdasar pada fakta hukum.

“Kami dari tim menilai majelis hakim hanya mengutip pertimbangan dari putusan banding tanpa mengkaji bukti-bukti persidangan secara mendalam, untuk semua materi PK kami dasarkan pada fakta persidangan yang sudah terungkap dan Itu menjadi bukti penting yang semestinya dipertimbangkan Mahkamah Agung,” katanya, Minggu (02/10/2025).

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

Ia menjelaskan, kliennya yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah mengajukan permintaan pembayaran kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula karena bahan habis pakai medis (BMHP) belum disediakan oleh penyedia.

“Meski begitu, pencairan tetap dilakukan oleh bendahara Dinas Kesehatan atas dasar dokumen hasil review Inspektorat dan surat permohonan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan. Dan ahli dari LKPP menegaskan bahwa hasil review bukanlah dokumen yang sah untuk dasar pencairan,” lanjutnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Abdullah juga bilang, fakta di lapangan menunjukkan pencairan dana dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya, Bahkan, surat keputusan kliennya sebagai PPK telah berakhir pada Desember tahun 2021, sementara pengadaan barang baru tiba pada Februari tahun 2022.

“Anehnya, pencairan dana 100 persen telah dilakukan sebelumnya, menggunakan cek yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Kesehatan yang sudah tidak aktif. Selain itu, berita acara serah terima barang (BAST) dari 7 puskesmas disebut baru ditandatangani setelah barang diterima dan bukan pada saat penerimaan. Para kepala puskesmas juga mengaku diminta menandatangani dokumen tersebut atas perintah Plt Kepala Dinas Kesehatan yakni Suryati Abdullah,” bebernya.

Baca juga: Cerita Seorang Pemuda Asal Sula Lulusan Arsitek, Pilih Jadi Tukang Pangkas Rambut

Selain itu, ia juga menyoroti hasil audit BPKP yang dianggap tidak menyeluruh karena hanya menggunakan sampel dari 7 puskesmas, bukan seluruh item pengadaan. Akibatnya, nilai kerugian negara yang ditetapkan hanya sebesar Rp1,6 miliar itu tidak akurat.

“Harusnya BPKP menetapkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar, karena barang belum ada saat berakhirnya kontrak bahkan pembayaran sudah dilakukan,” tegasnya.

Baca juga: Cerita Rizkiwati, Seorang Tenaga Kesehatan Asal Pulau Seram Yang Bertugas Di Sula

Kuasa hukum Muhammad Bimbi ini menambahkan, tudingan terhadap kliennya yang disebut tidak meminta dokumen kewajaran harga juga tidak berdasar, karena bukti tersebut sudah tercantum dalam daftar alat bukti jaksa penuntut umum.

“Kami menilai, Majelis hakim tidak mempelajari dokumen secara utuh dan hanya mengutip pertimbangan dari tingkat banding. Ini kekeliruan yang nyata,” cetusnya.

Baca juga: Cerita Hasbi, Seorang Eks Karyawan Tambang Yang Ikut Pelatihan Dari BLK Ternate

Abdulah juga mengatakan, kliennya justru berperan sebagai justice collaborator karena berusaha mengungkap dugaan penyimpangan sistematis dalam paket pengadaan tersebut dan menolak melakukan pencairan yang tidak sesuai prosedur.

“Klien kami menolak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan dan tidak menerima barang yang datang terlambat dari kontrak. Namun justru dihukum seolah-olah sebagai pelaku utama,” ujarnya.

Baca juga:Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Ia pun berharap, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memulihkan keadilan bagi kliennya.

“Perjuangan ini akan sia-sia jika keadilan tidak ditegakkan. Hanya di tangan Majelis Hakim Yang Mulia, harapan terdakwa dan keluarganya bergantung,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kinerja Jaksa Disoroti, Pasca Sidang Tuntutan M. Yusril Dalam Kasus Korupsi BTT

SULA – Advokat dan Penasehat Hukum terpidana Muhammad Bimbi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula, Abdullah Ismail, S.H, mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk tidak berhenti pada penuntutan 4,6 Tahun terhadap Muhammad Yusril, selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa.

Dalam pandangan hukumnya, Abdulah menegaskan bahwa perkara korupsi BTT senilai 28 miliar lebih tersebut tidak mungkin dilakukan secara tunggal, sehingga perlu pengembangan perkara untuk menjerat aktor intelektual (mastermind) yang diduga menjadi pengendali utama di balik skema penyimpangan anggaran tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun, kami meminta agar Jaksa tidak hanya fokus pada pelaku lapangan. Kasus ini memiliki konstruksi hukum yang lebih luas dan melibatkan pihak-pihak lain yang harus turut dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Abdullah Ismail, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Menurut Abdulah, penegakan hukum yang adil dan profesional harus mampu menyingkap seluruh pelaku, baik pelaku langsung maupun pelaku tidak langsung (intellectual actor), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pidana harus dipidana sebagai pelaku.

“Jika hanya satu pihak yang dituntut, sementara pihak lain yang diduga menyuruh, mengatur, atau memanfaatkan posisi terdakwa tidak dijerat, maka asas keadilan dan prinsip pertanggung jawaban pidana menjadi timpang,” tegasnya.

Baca juga: Kapolri Dan Kapolda Diminta Atensinya Terkait Penanganan Kasus KM

Lebih lanjut, ia menilai bahwa integritas dan profesionalitas Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sedang diuji dalam penanganan perkara ini dan masyarakat menaruh perhatian besar terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

“Kasus ini merupakan indikator sejauh mana Kejaksaan benar-benar menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menekankan pada upaya sistemik dan menyeluruh dalam membongkar kejahatan korupsi. Jika oknum yang diduga sebagai otak intelektual (main perpetrator) tidak disentuh, maka kepercayaan publik terhadap Kejaksaan akan luntur,” pungkasnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

Ia juga menambahkan, dalam konteks hukum pidana modern, doktrin penyertaan (deelneming) menegaskan bahwa setiap orang yang memiliki kontribusi dalam suatu tindak pidana baik secara langsung maupun melalui instruksi atau pengaruh tetap memiliki pertanggungjawaban pidana (criminal liability).

“Keadilan substantif menuntut agar seluruh pihak yang berperan, baik secara struktural maupun fungsional, diperlakukan sama di hadapan hukum. Hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, tetapi harus naik ke arah struktural kebijakan,” jelasnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Abdullah juga bilang, sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Muhammad Yusril pada pekan depan.

“Semoga teman-teman Posbakum yang dipercayakan menajdi Kuasa hukum terdakwa dapat menyampaikan argumen hukum pembelaan yang menekankan asas equality before the law serta meminta agar kasus BTT ini terus di kembangkan agar aktor intelektual juga di jerat demi transparansi penegakan hukum dalam perkara korupsi ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM