Trauma Luka Lama, Jaksa Siapkan Strategi Khusus Hadapi Tersangka MIH Di Persidangan

SULA – Sidang Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih untuk tersangka Mantan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH yang berperan sebagai PPK dengan temuan kerugian Negara sebesar Rp 1 miliar lebih terkait pengadaan alat medical sistem atau penyimpanan Vaksin TCW 300 sebanyak 13 dengan nilai Rp 2 miliar lebih akan diselenggarakan Selasa (14/01/2025) di pengadilan Tipikor Ternate.

Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan strategi khusus selaku penuntut umum ialah optimis dan mampu meyakinkan hakim berdasarkan alat bukti yang ada.

“Strategi khusus pada dasarnya sama yakni kami sebagai penuntut umum berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang dikantongi, kami yakin dan mampu menyakinkan hakim bahwa tersangka benar-benar bersalah dalam perkara yang dimaksud,” katanya, Senin (13/01/2025).

Baca juga: Kalah Praperadilan Dari 2 Tersangka Kasus Korupsi, Ainur: Kelanjutannya Menunggu Arahan Pimpinan

Raimond juga menegaskan, untuk sementara tersangka MIH tidak bisa lakukan Praperadilan lagi.

“Perlu kami sampaikan bahwa, ketika proses pelimpahan itu sudah terjadi, maka secara otomatis berdasarkan hukum acara, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi ajukan Praperadilan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Jaksa Didesak Telusuri Dokumen LPJ DAK Fisik Senilai 34 Miliar Lebih Di Disdik Sula

SULA – Persoalan terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai 34 miliar lebih di tahun 2024 yang melekat pada Dinas pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kian menarik.

Sebelumnya Kejari Sula didesak oleh salah satu Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari untuk lakukan penyelidikan terkait persoalan tersebut, kali ini gerakan pemuda marhaenis (GPM) Kepulauan Sula pun kembali mendesak, agar Jaksa segera lakukan penulusuran terkait dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 senilai 34 miliar lebih di dinas pendidikan.

“Kalau DAK senilai 34 miliar lebih diduga dikorupsi, kami menduga dokumen LPJ DAKnya juga bermasalah dan fiktif, jadi kami mendesak Kejari Sula segera telusuri terkait dokumen pelaporannya,” kata Irfandi Norau, Ketua GPM Sula, Senin (13/01/2025).

Baca juga: Perencanaan 8 Bangunan Fisik Pada Dinkes Sula, Sedot DAK Senilai 28 Miliar Lebih

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menulusuri adanya dugaan korupsi DAK pada Dinas pendidikan senilai 34 miliar lebih di tahun 2024.

“Dengan adanya desakan tersebut terkait persoalan DAK, maka sudah tentu akan menjadi perhatian Kejari Sula karena informasinya sudah beredar di masyarakat dan terlebih dahulu kami akan lakukan penulusuran,” katanya, Kamis (09/01/2025) beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Ia juga bilang, informasi terkait adanya dugaan korupsi DAK pada Dinas pendidikan senilai 34 miliar lebih sudah diteruskan ke Pimpinan.

“Informasinya telah diteruskan ke Pimpinan, selanjutnya kami menunggu instruksi pimpinan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Jaksa Akan Telusuri Dugaan Korupsi DAK Fisik 34 Miliar Lebih Pada Disdik Sula

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula merespon adanya desakan untuk lakukan penyelidikan terkait dugaan Korupsi Dana alokasi khusus (DAK) Fisik senilai 34 miliar lebih di tahun 2024 yang melekat pada Dinas pendidikan.

Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menulusuri adanya dugaan korupsi DAK pada Dinas pendidikan senilai 34 miliar lebih di tahun 2024.

“Dengan adanya desakan tersebut terkait persoalan DAK, maka sudah tentu akan menjadi perhatian Kejari Sula karena informasinya sudah beredar di masyarakat dan terlebih dahulu kami akan lakukan penulusuran,” katanya, Kamis (09/01/2025).

Baca juga: Diduga Korupsi DAK Fisik 34 Miliar Lebih, Kejari Sula Didesak Periksa Kadis Pendidikan

Ia juga bilang, informasi terkait adanya dugaan korupsi DAK pada Dinas pendidikan senilai 34 miliar lebih sudah diteruskan ke Pimpinan.

“Informasinya telah diteruskan ke Pimpinan, selanjutnya kami menunggu instruksi pimpinan,” tutupnya.

Sebelumnya, Rifaldi Ciusnoyo, salah satu Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari mendesak Kejari Sula untuk memanggil dan memeriksa Kepala dinas pendidikan kabupaten kepulauan sula terkait dugaan korupsi DAK Fisik Rp 34.127.900.000.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Korupsi DAK Fisik 34 Miliar Lebih, Kejari Sula Didesak Periksa Kadis Pendidikan

SULA – Berdasarkan Pasal 1 Ayat 23 UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan mengenai Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Artinya Dana Alokasi Khusus dimaksudkan untuk menutupi kesenjangan APBD dalam pendanaan kegiatan prioritas nasional di daerah. DAK dalam fokus tulisan ini merupakan DAK Fisik yang melekat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024.

Baca juga: Mabes Polri Didesak 2 OKP Di Sula Terkait Kasus Kepala Inspektorat

Fakta; pada tahun 2024 pemerintah daerah kabupaten kepulauan sula menerima DAK Fisik untuk Sektor Pendidikan Pada 2024 mencapai Rp 34.127.900.000. Kegiatan khusus daerah yang melekat pada dinas pendidikan kabupaten kepulauan sula tahun 2024 sebagai berikut;

  1. Pembangunan gedung PAUD, APBN 2024, sebesar Rp 346.774.000.
  2. Pembangunan gedung SD, APBN 2024, sebesar Rp 10.017.236.000.
  3. Pembangunan gedung SMP, APBN 2024, sebesar Rp 23.763.890.000.

Baca juga: Gelar Tenda 2 Malam, DPC GMNI Kepsul Tutup Aksinya Dengan Coret Pagar Kejari

Berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 huruf a poin 2, Pasal 47 Ayat 2, Pasal 48 Ayat 2 huruf a & b PMK No. 25 tahun 2024 bahwa laporan realisasi penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran tahun anggaran sebelumnya. Kemudian, penyampaian dokumen persyaratan oleh pemerintah daerah paling lambat tanggal 22 Juli pukul 17:00 WIB. Dan dokumen persyaratan penyaluran paling cepat 1 April dan paling lambat 16 Desember pukul 17:00 WIB.

Namun penyaluran DAK Fisik Triwulan IV 2024 dikabarkan dihentikan karena kegiatan khusus pembangunan gedung PAUD, SD, maupun SMP di kabupaten kepulauan sula dilaporkan mangkrak dan tidak selesai. Benarkah?

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan No. 25 tahun 2024 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik bahwa Penganggaran dan penggunaan atas alokasi DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 57 tahun 2024 mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.

Karena penyaluran DAK Fisik Triwulan IV 2024 dikabarkan dihentikan karena dilaporkan mangkrak pembangunan gedung PAUD, SD, dan SMP di kabupaten kepulauan sula, maka mengacu pada Pasal 55 huruf a PMK No. 25 tahun 2024 mengenai Penghentian DAK Fisik dilakukan dalam hal: a. Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara bertahap dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Sesuai penjelasan di atas, mengindikasikan dugaan kuat pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten kepulauan sula tidak membuat dokumen kegiatan DAK Fisik Rp 34.127.900.000, serta dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Triwulan IV 2024 sehingga berakibat penghentian penyaluran DAK Fisik Triwulan IV 2024 oleh pemerintah pusat.

Karena itu, Kejari Sula didesak memanggil dan memeriksa Kepala dinas pendidikan kabupaten kepulauan sula, karena diduga korupsi DAK Fisik Rp 34.127.900.000 yang diduga rugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Sebagaimana lampiran dibawah ini:

Sumber: https://transtimur.com/2025/01/06/dak-fisik-pendidikan-sula-2025-menurun-drastis/

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Polres Sula Diminta Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan Oknum Panwas Desa

SULA – DPC GMNI Kepulauan Sula, Maluku Utara Soroti terkait penetapan tersangka Kasus Pengeroyokan Hamsa Masuku, salah satu anggota Panwas Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat beberapa waktu lalu.

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko meminta penyidik Satreskrim Polres Sula agar profesional dalam penanganan Kasus pengeroyokan panwas Desa Kabau.

“Penyidik Satreskrim Polres Sula, wajib profesional terkait penanganan kasus Pengeroyokan panwas desa kabau,” kata Rifki, Minggu (29/12/2024).

Baca juga: Mabes Polri Didesak 2 OKP Di Sula Terkait Kasus Kepala Inspektorat

Apalagi, lanjut Rifki adanya dugaan Kamarudin Mahdi, Plt. Inspektorat Sula juga terlibat, maka eksistensi penyidik satreskrim Polres Sula sangat ditantang.

“Kasus ini sangat menarik karena ada dugaan KM terlibat, hal tersebut sangat menguji eksistensi Penyidik Satreskrim Polres Sula terkait penanganan kasusnya,” tutupnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Sekedar informasi, dugaan adanya keterlibatan Kamarudin Mahdi, Plt. Kepala Inspektorat Sula lantaran beredarnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Kasus Pengeroyokan panwas desa ke Kejari Sula di grup WhatsApp.

Ditambah, Jum’at (27/12/2024) Polres Kepulauan Sula telah menetapkan 2 tersangka berinisial JU dan HY terkait Kasus Pengeroyokan Panwas Desa dan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pemda Sula Didesak Seriusi Dugaan Maraknya Aktivitas Ilegal Fishing

SULA – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sula mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Sula khususnya Dinas Perikanan untuk serius menangani dugaan maraknya aktivitas ilegal fishing di perairan Kepulauan Sula.

“Segera Pemda Sula khususnya Dinas Perikanan untuk seriusi persoalan dugaan maraknya aktivitas ilegal fishing di Perairan Kepulauan Sula” kata Sekretaris HNSI Kepulauan Sula, Raski Soamole, Rabu (25/12/2024).

Baca juga: Hering Dengan Nelayan, HNSI Sula Temukan Fakta Baru Soal Kesulitan Dapat BBM Untuk Melaut

Terkait dugaan maraknya aktivitas ilegal fishing, HNSI Sula pun pernah mendatangi Kantor Dinas Perikanan untuk berkordinasi, namun tak direspon.

“Kami pernah mendatangi kantor Dinas Perikanan, untuk berkordinasi terkait dugaan maraknya aktivitas ilegal fishing namun tak direspon, kemudian beberapa waktu lalu HNSI pun buat mediasi deng berbagi pihak, namun Dinas Perikanan pun tak hadir, padahal sudah dihubungi,” bebernya.

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Ia pun berjanji, HNSI Sula tetap mengawal problem para Nelayan.

“Saya meminta agar para nelayan tak percaya informasi hoax, kemudian HNSI Sula pun berjanji untuk tetap mengawal segala bentuk persoalan yang di alami para nelayan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

SULA – Polres Kepulauan Sula kali-kali ini, sering dikritik terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar yang menyeret nama Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi (KM) tuai tanggapan dari Warga.

Salah satu warga yang tak mau namanya dipublish menyampaikan, Kapolres Sula sudah lupa janjinya saat baru bertugas di Kepulauan Sula.

“Awal bertugas di Sula, Pak Kodrat telah berjanji akan berikan terbaik penanganan Kasus Korupsi, namun hasilnya sampai saat ini masih nihil, malah sering tuai kritik dari sejumlah aktivis dan Ketua OKP terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar yang tak kunjung usai,” katanya, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Ia juga meminta, Kapolres Sula segera seriusi penanganan Kasus Kamarudin Mahdi.

“Saya meminta, Kapolres Sula agar betul-betul seriusi penanganan Kasus Kamarudin, dan semoga dipenghujung akhir tahun ini sudah ada kejelasannya, agar kami warga pun tak dibuat baper terkait perkembangannya kasusnya,” harapnya.

Baca juga: Mabes Polri Didesak 2 OKP Di Sula Terkait Kasus Kepala Inspektorat

Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto awal-awal bertugas di Polres Kepulauan Sula pernah mengatakan, akan mempelajari serta mengevaluasi sejumlah Kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Sat Reskrim.

“Ada beberapa kasus terkait tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan, selanjutnya saya akan mempelajari serta mengevaluasi lebih dalam lagi kasus tersebut,” ucap AKBP Kodrat saat ditemui linksatu diruangannya, Kamis (11/01/2024) beberapa bulan lalu.

Baca juga: Aktivis Dan Praktisi Hukum Soroti Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula

Ia pun berjanji akan memberikan yang terbaik terkait penanganan sejumlah Kasus korupsi di Kepulauan Sula.

“Untuk penanganan Kasus tindak pindana Korupsi, pasti saya akan berikan yang terbaik untuk Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.

Sekedar informasi, dalam Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Kepulauan Sula, ada beberapa orang telah diperiksa penyidik Satreskrim polres Sula yakni mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Mabes Polri Didesak 2 OKP Di Sula Terkait Kasus Kepala Inspektorat

SULA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) didesak Dua organisasi kemasyarakatan (OKP) di Kabupaten Sula, Maluku Utara, yaitu DPC GMNI dan LMND Eksekutif Sanana terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar yang menyeret nama Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi (KM).

Ketua DPC GMNI Sula, Rifki Leko, mendesak Divisi Propam Polri untuk periksa penyidik Polres Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus Kamarudin Mahdi.

“Kasus ini setahun lebih sudah ditangani Penyidik Polres Sula, bahkan kerugian negara sudah ada akan tetapi progresnya belum ada, untuk itu kami mendesak Divisi Propam Polri segera periksa penyidiknya,” kata Rifki, Sabtu (21/12/2024).

Baca juga: Polres Sula Tangani Kasus Oknum ABK KM. Venecian Terkait Dugaan Pencabulan

Lanjut Rifki, seharusnya ketika pengembalian kerugian Negara terkait Kasus Kamarudin Mahdi harus dipublikasikan.

“Kami menduga adanya konspirasi kejahatan dalam penanganan kasus ini, karena pengembalian kerugian negara tak dipublikasikan secara resmi atau konferensi pers agar masyarakat pun tahu,” tegasnya.

Baca juga: Penyelenggaraan Swakelola DAK Pada Disdik Sula Jadi Temuan BPK RI

Terpisah, Arsan Umasugi, Ketua LMND Eksekutif Kota Sanana dalam beberapa waktu lalu pun pernah mendesak Mabes Polri ambil alih Kasus Kamarudin Mahdi yang ditangani Polres Kepulauan Sula.

“Kasus ini sudah cukup lama ditangani Sat Reskrim Polres Sula dan masyarakat pun kerap menanyakan terkait Progressnya, akan tetapi sejauh ini belum ada kejelasannya. Untuk itu kami LMND Eksekutif Kota Sanana mendesak Mabes Polri untuk ambil alih kasus tersebut,” kata Arsan, Jum’at (01/11/2024) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kejari Sula Terkesan Bungkam Terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT

Ia juga meminta, Mabes Polri segera evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan.

“Mabes Polri harus mengevaluasi Kinerja Satreskrim Polres Sula, karna terkesan mendiami penanganan Kasus tersebut yang kemudian buat Publik di Kepulauan Sula resah terkait perkembangannya,” harapnya.

Baca juga: Dimutasikan Ke Kejagung RI, Akhmad: Penggantinya Diharapkan Dapat Sinergi Dengan Pemda Sula

Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula saat dikonfirmasi linksatu menyampaikan, akan gelar penghentian proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar.

“Dalam waktu dekat dari tipikor polres sula akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan Kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (20/08/2024) beberapa bulan lalu.

Baca juga: Sejumlah Paket Pada Dishub Sula Kerap jadi Temuan BPK RI, Termasuk Pengadaan Bus Air Roro

Rinaldi juga menjelaskan, penanganan Kasusnya lama lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Sula menuggu hasil audit BPKP.

“Jadi kenapa lama, karna kita memang menunggu hasil audit dari BPKP. Karna hasilnya sudah keluar, jadi penyidik sudah bisa mengambil sikap untuk penghentian Kasusnya, ditambah hasil temuannya sudah di lakukan pengembalian serta penyetoran langsung ke kas daerah melalui Bank Maluku Malut,” tutupnya.

Sekedar informasi, dalam Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Kepulauan Sula, ada beberapa orang telah diperiksa penyidik Satreskrim polres Sula yakni mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bungkam Soal Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT, Kinerja Kejati Dan Kejari Disoroti

SULA – DPC GMNI Soroti Kinerja Kejati Maluku Utara dan Kejari Sula terkait bungkamnya informasi kepada media tentang penetapan kembali Mantan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di tahun 2021.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula mencurigai adanya konspirasi kejahatan terkait bungkamnya Kejati Malut dan Kejari Sula kepada media terkait penetapan kembali MIH sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di tahun 2021.

“Kami sangat mendukung langkah Jaksa terkait penetapan kembali MIH sebagai Tersangka Kasus BTT, akan tetapi dengan bungkamnya informasi kepada media, hal ini patut dicurigai adanya konspirasi kejahatan yang di sutradarai oleh Kejati dan Kejari dibalik Kasus Korupsi Dana BTT di Sula, kata Rifki, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Kejari Sula Terkesan Bungkam Terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT

Ia menjelaskan, transparansi informasi terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula sangatlah penting.

“Saya percaya Lembaga Adiyaksa sangat mengedepankan transparansi atau keterbukaan informasi publik, dan bagi kami DPC GMNI Sula khususnya Warga Kepulauan Sula informasi Kasus Korupsi Dana BTT sangatlah penting karena kasusnya sudah lama ditangani oleh Jaksa,” tegasnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond Chrisna Noya, menyampaikan Kasus BTT sudah ada progres.

“Sudah ada progres Kasus BTT, Untuk informasi lebih lengkap boleh langsung ke Kejati Maluku Utara,” ucap Raimond.

Baca juga: Gelar Tenda 2 Malam, DPC GMNI Kepsul Tutup Aksinya Dengan Coret Pagar Kejari

Arahan tersebut, lanjut Raimond sesuai Pimpinan Kejati Maluku Utara.

“Semua Perkara Kasus BTT sudah diambil alih Kejati, jadi untuk update progresnya semua ke Kejati Maluku Utara,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejari Sula Terkesan Bungkam Terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT

SULA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali tetapkan Mantan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka untuk temuan pengadaan alat medical sistem atau penyimpanan Vaksin TCW 300 sebanyak 13 dengan nilai Rp 2 miliar lebih terkait Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih di tahun 2021.

“Mereka (Kejati) kembali tetapkan MIH sebagai Tersangka kemarin Sore dan sudah ditahan di rutan,” kata sumber yang tak mau namanya dipublish, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond Chrisna Noya, menyampaikan Kasus BTT sudah ada progres.

“Sudah ada progres Kasus BTT, Untuk informasi lebih lengkap boleh langsung ke Kejati Maluku Utara,” ucap Raimond.

Baca juga: 1 Oknum Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula Kembalikan Kerugian Negara

Arahan tersebut, lanjut Raimond sesuai Pimpinan Kejati Maluku Utara.

“Semua Perkara Kasus BTT sudah diambil alih Kejati, jadi untuk update progresnya semua ke Kejati Maluku Utara,” tutupnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Sekedar informasi, sebelumnya Kejari Sula pernah menetapkan mantan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka Kasus BTT dan ditahan di Lapas Sanana, Senin (27/11/2023) tahun kemarin.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM