Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

SULA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara belum dapat lakukan penyelidikan terkait dugaan Korupsi DAK fisik 34 Miliar lebih pada Dinas pendidikan di tahun 2024 lantaran tak ada pengaduan secara resmi dari masyarakat.

“Terkait dengan persoalan DAK, pada dasarnya kami siap tindaklanjuti ketika ada pengaduan secara resmi dari masyarakat, namun sejauh ini belum ada yang laporkan,” kata Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya, Rabu (29/01/2025).

Baca juga: Penyelenggaraan Swakelola DAK Pada Disdik Sula Jadi Temuan BPK RI

Ia juga mengaku belum mengetahui adanya informasi terkait pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Sula dan Bendaharanya dari pihak Kejari Sula terkait persoalan DAK fisik 34 Miliar lebih.

“Untuk sampai saat ini, saya belum dengar adanya informasi tersebut,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Setahun Lebih Menjabat Kapolres Sula, AKBP Kodrat Dinilai Gagal Tangani Kasus Korupsi

SULA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kepulauan Sula menilai AKBP Kodrat Muh. Hartanto yang menjabat sebagai Kapolres Kepulauan Sula selama setahun lebih dinilai gagal dalam menangani kasus korupsi.

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko menilai kinerja Pak Kodrat sebagai Kapolres Sula dalam menangani Kasus Korupsi hampir sama dengan Pak Cahyo, sama-sama gagal.

“Saat pertama Pak Kodrat bertugas, kami DPC GMNI adalah salah satu OKP di Sula yang menyambut kedatangannya dengan Demonstrasi, dengan harapan adanya pergantian Kapolres dapat membawa warna baru dalam kinerjanya, namun nyatanya setahun lebih bertugas, Kinerja Pak Kodrat pun tak jauh beda dengan Pak Cahyo mantan Kapolres, sama-sama gagal dalam menangani Kasus Korupsi,” kata Rifki, Jum’at (24/01/2025).

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Ia pun menduga, komentar Kapolres Sula untuk berikan terbaik dalam penanganan kasus korupsi, hanya mengandung konspirasi kejahatan.

“Pak Kodrat pernah berkomentar akan berikan terbaik untuk penanganan kasus korupsi di Sula, namun faktanya hanya manis dibibir dan kami menduga kehadirannya hanya mempermulus konspirasi kejahatan serta bekerja sama dengan para pelaku Korupsi yang kasusnya ditangani untuk meraup keuntungan semata,” tegasnya.

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Rifki juga bilang, Kasus penggelapan dana pengawasan yang ditangani Satreskrim polres Sula sudah ada hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku Utara, namun sampai saat ini tak ada tersangkanya terkesan jalan ditempat.

“Kasus Penggelapan Dana Pengawasan yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektorat sudah sangat lama berada dimeja penyidik Sat Reskrim Polres Sula, kemudian hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku Utara sudah ada, akan tetapi tersangkanya belum ada, malahan kasusnya akan digelar penghentiannya, ini kan aneh,” imbuhnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Sebelumnya Kapolres Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, pernah berkomentar akan mempelajari serta mengevaluasi sejumlah Kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Sat Reskrim.

“Ada beberapa kasus terkait tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan, selanjutnya saya akan mempelajari serta mengevaluasi lebih dalam lagi kasus tersebut,” katanya saat ditemui diruangnya, Kamis (11/01/2024) tahun kemarin kala beliau baru bertugas sebagai Kapolres Sula.

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Dirinya pun berjanji akan memberikan yang terbaik terkait penanganan sejumlah Kasus korupsi di Kepulauan Sula.

“Untuk penanganan Kasus tindak pindana Korupsi, pasti saya akan berikan yang terbaik untuk Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Tak Miliki Adendum, APH Diminta Usut Proyek Jembatan Kilo 4 Di Sula

SULA – Proyek pembangunan jembatan kilo 4 Waitinagoi-Wailoba senilai 1 miliar lebih menggunakan APBD tahun 2022 yang berada di Kecamatan Mangoli tengah disoroti.

Ketua DPC GMNI Sula, Rifki Leko mengatakan, bahwa proyek pembangunan jembatan kilo 4 Waitinagoi-Wailoba diduga tak miliki Adendum saat lanjut pekerjaannya.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, proyek pembangunan jembatan kilo 4 Waitinagoi-Wailoba selesai di tahun 2023, kemudian proses keberlanjutan pekerjaannya diduga tak memiliki adendum, jadi menurut kami sangat bermasalah karena ada unsur kesengajaan dari kontraktornya dan instansi terkait serta terdapat indikasi praktek-praktek korupsi didalamnya,” katanya, Senin (20/01/2025).

Dari persoalan tersebut, Rifki meminta aparat penegak hukum segera lakukan penyelidikan terkait proyek Pembangunan jembatan kilo 4, serta periksa pihak-pihak yang terlibat.

“Kami meminta Aparat penegak hukum segera Lidik terkait proyek tersebut, dan panggil kontraktornya serta pihak-pihak yang terlibat untuk diperiksa,” tutupnya.

Perlu diketahui pentingnya adanya Adendum dalam keberlanjutan sebuah pekerjaan proyek:

1. Menghindari kesalahpahaman dan konflik antara pihak-pihak terkait.

2. Mengatur perubahan lingkup pekerjaan, jadwal, atau biaya.

3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

4. Mengurangi risiko hukum dan sengketa.

5. Memastikan kesepakatan baru sesuai dengan kebutuhan proyek.

6. Mengoptimalkan pelaksanaan proyek.

7. Mempertahankan hubungan baik antara pihak-pihak terkait.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Trauma Luka Lama, Jaksa Siapkan Strategi Khusus Hadapi Tersangka MIH Di Persidangan

SULA – Sidang Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih untuk tersangka Mantan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH yang berperan sebagai PPK dengan temuan kerugian Negara sebesar Rp 1 miliar lebih terkait pengadaan alat medical sistem atau penyimpanan Vaksin TCW 300 sebanyak 13 dengan nilai Rp 2 miliar lebih akan diselenggarakan Selasa (14/01/2025) di pengadilan Tipikor Ternate.

Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan strategi khusus selaku penuntut umum ialah optimis dan mampu meyakinkan hakim berdasarkan alat bukti yang ada.

“Strategi khusus pada dasarnya sama yakni kami sebagai penuntut umum berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang dikantongi, kami yakin dan mampu menyakinkan hakim bahwa tersangka benar-benar bersalah dalam perkara yang dimaksud,” katanya, Senin (13/01/2025).

Baca juga: Kalah Praperadilan Dari 2 Tersangka Kasus Korupsi, Ainur: Kelanjutannya Menunggu Arahan Pimpinan

Raimond juga menegaskan, untuk sementara tersangka MIH tidak bisa lakukan Praperadilan lagi.

“Perlu kami sampaikan bahwa, ketika proses pelimpahan itu sudah terjadi, maka secara otomatis berdasarkan hukum acara, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi ajukan Praperadilan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Jaksa Didesak Telusuri Dokumen LPJ DAK Fisik Senilai 34 Miliar Lebih Di Disdik Sula

SULA – Persoalan terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai 34 miliar lebih di tahun 2024 yang melekat pada Dinas pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kian menarik.

Sebelumnya Kejari Sula didesak oleh salah satu Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari untuk lakukan penyelidikan terkait persoalan tersebut, kali ini gerakan pemuda marhaenis (GPM) Kepulauan Sula pun kembali mendesak, agar Jaksa segera lakukan penulusuran terkait dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 senilai 34 miliar lebih di dinas pendidikan.

“Kalau DAK senilai 34 miliar lebih diduga dikorupsi, kami menduga dokumen LPJ DAKnya juga bermasalah dan fiktif, jadi kami mendesak Kejari Sula segera telusuri terkait dokumen pelaporannya,” kata Irfandi Norau, Ketua GPM Sula, Senin (13/01/2025).

Baca juga: Perencanaan 8 Bangunan Fisik Pada Dinkes Sula, Sedot DAK Senilai 28 Miliar Lebih

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menulusuri adanya dugaan korupsi DAK pada Dinas pendidikan senilai 34 miliar lebih di tahun 2024.

“Dengan adanya desakan tersebut terkait persoalan DAK, maka sudah tentu akan menjadi perhatian Kejari Sula karena informasinya sudah beredar di masyarakat dan terlebih dahulu kami akan lakukan penulusuran,” katanya, Kamis (09/01/2025) beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Ia juga bilang, informasi terkait adanya dugaan korupsi DAK pada Dinas pendidikan senilai 34 miliar lebih sudah diteruskan ke Pimpinan.

“Informasinya telah diteruskan ke Pimpinan, selanjutnya kami menunggu instruksi pimpinan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Jaksa Akan Telusuri Dugaan Korupsi DAK Fisik 34 Miliar Lebih Pada Disdik Sula

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula merespon adanya desakan untuk lakukan penyelidikan terkait dugaan Korupsi Dana alokasi khusus (DAK) Fisik senilai 34 miliar lebih di tahun 2024 yang melekat pada Dinas pendidikan.

Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menulusuri adanya dugaan korupsi DAK pada Dinas pendidikan senilai 34 miliar lebih di tahun 2024.

“Dengan adanya desakan tersebut terkait persoalan DAK, maka sudah tentu akan menjadi perhatian Kejari Sula karena informasinya sudah beredar di masyarakat dan terlebih dahulu kami akan lakukan penulusuran,” katanya, Kamis (09/01/2025).

Baca juga: Diduga Korupsi DAK Fisik 34 Miliar Lebih, Kejari Sula Didesak Periksa Kadis Pendidikan

Ia juga bilang, informasi terkait adanya dugaan korupsi DAK pada Dinas pendidikan senilai 34 miliar lebih sudah diteruskan ke Pimpinan.

“Informasinya telah diteruskan ke Pimpinan, selanjutnya kami menunggu instruksi pimpinan,” tutupnya.

Sebelumnya, Rifaldi Ciusnoyo, salah satu Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari mendesak Kejari Sula untuk memanggil dan memeriksa Kepala dinas pendidikan kabupaten kepulauan sula terkait dugaan korupsi DAK Fisik Rp 34.127.900.000.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Korupsi DAK Fisik 34 Miliar Lebih, Kejari Sula Didesak Periksa Kadis Pendidikan

SULA – Berdasarkan Pasal 1 Ayat 23 UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan mengenai Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Artinya Dana Alokasi Khusus dimaksudkan untuk menutupi kesenjangan APBD dalam pendanaan kegiatan prioritas nasional di daerah. DAK dalam fokus tulisan ini merupakan DAK Fisik yang melekat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024.

Baca juga: Mabes Polri Didesak 2 OKP Di Sula Terkait Kasus Kepala Inspektorat

Fakta; pada tahun 2024 pemerintah daerah kabupaten kepulauan sula menerima DAK Fisik untuk Sektor Pendidikan Pada 2024 mencapai Rp 34.127.900.000. Kegiatan khusus daerah yang melekat pada dinas pendidikan kabupaten kepulauan sula tahun 2024 sebagai berikut;

  1. Pembangunan gedung PAUD, APBN 2024, sebesar Rp 346.774.000.
  2. Pembangunan gedung SD, APBN 2024, sebesar Rp 10.017.236.000.
  3. Pembangunan gedung SMP, APBN 2024, sebesar Rp 23.763.890.000.

Baca juga: Gelar Tenda 2 Malam, DPC GMNI Kepsul Tutup Aksinya Dengan Coret Pagar Kejari

Berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 huruf a poin 2, Pasal 47 Ayat 2, Pasal 48 Ayat 2 huruf a & b PMK No. 25 tahun 2024 bahwa laporan realisasi penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran tahun anggaran sebelumnya. Kemudian, penyampaian dokumen persyaratan oleh pemerintah daerah paling lambat tanggal 22 Juli pukul 17:00 WIB. Dan dokumen persyaratan penyaluran paling cepat 1 April dan paling lambat 16 Desember pukul 17:00 WIB.

Namun penyaluran DAK Fisik Triwulan IV 2024 dikabarkan dihentikan karena kegiatan khusus pembangunan gedung PAUD, SD, maupun SMP di kabupaten kepulauan sula dilaporkan mangkrak dan tidak selesai. Benarkah?

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan No. 25 tahun 2024 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik bahwa Penganggaran dan penggunaan atas alokasi DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 57 tahun 2024 mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.

Karena penyaluran DAK Fisik Triwulan IV 2024 dikabarkan dihentikan karena dilaporkan mangkrak pembangunan gedung PAUD, SD, dan SMP di kabupaten kepulauan sula, maka mengacu pada Pasal 55 huruf a PMK No. 25 tahun 2024 mengenai Penghentian DAK Fisik dilakukan dalam hal: a. Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara bertahap dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Sesuai penjelasan di atas, mengindikasikan dugaan kuat pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten kepulauan sula tidak membuat dokumen kegiatan DAK Fisik Rp 34.127.900.000, serta dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Triwulan IV 2024 sehingga berakibat penghentian penyaluran DAK Fisik Triwulan IV 2024 oleh pemerintah pusat.

Karena itu, Kejari Sula didesak memanggil dan memeriksa Kepala dinas pendidikan kabupaten kepulauan sula, karena diduga korupsi DAK Fisik Rp 34.127.900.000 yang diduga rugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Sebagaimana lampiran dibawah ini:

Sumber: https://transtimur.com/2025/01/06/dak-fisik-pendidikan-sula-2025-menurun-drastis/

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Polres Sula Diminta Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan Oknum Panwas Desa

SULA – DPC GMNI Kepulauan Sula, Maluku Utara Soroti terkait penetapan tersangka Kasus Pengeroyokan Hamsa Masuku, salah satu anggota Panwas Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat beberapa waktu lalu.

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko meminta penyidik Satreskrim Polres Sula agar profesional dalam penanganan Kasus pengeroyokan panwas Desa Kabau.

“Penyidik Satreskrim Polres Sula, wajib profesional terkait penanganan kasus Pengeroyokan panwas desa kabau,” kata Rifki, Minggu (29/12/2024).

Baca juga: Mabes Polri Didesak 2 OKP Di Sula Terkait Kasus Kepala Inspektorat

Apalagi, lanjut Rifki adanya dugaan Kamarudin Mahdi, Plt. Inspektorat Sula juga terlibat, maka eksistensi penyidik satreskrim Polres Sula sangat ditantang.

“Kasus ini sangat menarik karena ada dugaan KM terlibat, hal tersebut sangat menguji eksistensi Penyidik Satreskrim Polres Sula terkait penanganan kasusnya,” tutupnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Sekedar informasi, dugaan adanya keterlibatan Kamarudin Mahdi, Plt. Kepala Inspektorat Sula lantaran beredarnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Kasus Pengeroyokan panwas desa ke Kejari Sula di grup WhatsApp.

Ditambah, Jum’at (27/12/2024) Polres Kepulauan Sula telah menetapkan 2 tersangka berinisial JU dan HY terkait Kasus Pengeroyokan Panwas Desa dan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pemda Sula Didesak Seriusi Dugaan Maraknya Aktivitas Ilegal Fishing

SULA – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sula mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Sula khususnya Dinas Perikanan untuk serius menangani dugaan maraknya aktivitas ilegal fishing di perairan Kepulauan Sula.

“Segera Pemda Sula khususnya Dinas Perikanan untuk seriusi persoalan dugaan maraknya aktivitas ilegal fishing di Perairan Kepulauan Sula” kata Sekretaris HNSI Kepulauan Sula, Raski Soamole, Rabu (25/12/2024).

Baca juga: Hering Dengan Nelayan, HNSI Sula Temukan Fakta Baru Soal Kesulitan Dapat BBM Untuk Melaut

Terkait dugaan maraknya aktivitas ilegal fishing, HNSI Sula pun pernah mendatangi Kantor Dinas Perikanan untuk berkordinasi, namun tak direspon.

“Kami pernah mendatangi kantor Dinas Perikanan, untuk berkordinasi terkait dugaan maraknya aktivitas ilegal fishing namun tak direspon, kemudian beberapa waktu lalu HNSI pun buat mediasi deng berbagi pihak, namun Dinas Perikanan pun tak hadir, padahal sudah dihubungi,” bebernya.

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Ia pun berjanji, HNSI Sula tetap mengawal problem para Nelayan.

“Saya meminta agar para nelayan tak percaya informasi hoax, kemudian HNSI Sula pun berjanji untuk tetap mengawal segala bentuk persoalan yang di alami para nelayan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

SULA – Polres Kepulauan Sula kali-kali ini, sering dikritik terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar yang menyeret nama Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi (KM) tuai tanggapan dari Warga.

Salah satu warga yang tak mau namanya dipublish menyampaikan, Kapolres Sula sudah lupa janjinya saat baru bertugas di Kepulauan Sula.

“Awal bertugas di Sula, Pak Kodrat telah berjanji akan berikan terbaik penanganan Kasus Korupsi, namun hasilnya sampai saat ini masih nihil, malah sering tuai kritik dari sejumlah aktivis dan Ketua OKP terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar yang tak kunjung usai,” katanya, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Ia juga meminta, Kapolres Sula segera seriusi penanganan Kasus Kamarudin Mahdi.

“Saya meminta, Kapolres Sula agar betul-betul seriusi penanganan Kasus Kamarudin, dan semoga dipenghujung akhir tahun ini sudah ada kejelasannya, agar kami warga pun tak dibuat baper terkait perkembangannya kasusnya,” harapnya.

Baca juga: Mabes Polri Didesak 2 OKP Di Sula Terkait Kasus Kepala Inspektorat

Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto awal-awal bertugas di Polres Kepulauan Sula pernah mengatakan, akan mempelajari serta mengevaluasi sejumlah Kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Sat Reskrim.

“Ada beberapa kasus terkait tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan, selanjutnya saya akan mempelajari serta mengevaluasi lebih dalam lagi kasus tersebut,” ucap AKBP Kodrat saat ditemui linksatu diruangannya, Kamis (11/01/2024) beberapa bulan lalu.

Baca juga: Aktivis Dan Praktisi Hukum Soroti Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula

Ia pun berjanji akan memberikan yang terbaik terkait penanganan sejumlah Kasus korupsi di Kepulauan Sula.

“Untuk penanganan Kasus tindak pindana Korupsi, pasti saya akan berikan yang terbaik untuk Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.

Sekedar informasi, dalam Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Kepulauan Sula, ada beberapa orang telah diperiksa penyidik Satreskrim polres Sula yakni mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM