GPM Malut Bakal Aksi Gelar Tenda Di Kejati Terkait Lambat Tangani Kasus Korupsi

TERNATE – Dewan pimpinan daerah (DPD) Gerakan pemuda marhaenis (GPM) Maluku Utara bakal Aksi dengan gelar tenda di Kantor Kejaksaan tinggi negeri (Kejati) Maluku Utara terkait lambatnya penanganan sejumlah Kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR).

“Sehari dua kami akan Aksi dengan gelar tenda di depan Kantor Kejati sebagai bentuk mosi tidak percaya terkait lambatnya penanganan Sejumlah kasus tipikor di Maluku Utara,” Kata Sartono Halek, Ketua DPD GPM Maluku Utara, Kamis (13/02/2025).

Baca juga: Serius Kawal Kasus BTT, GPM Sula Serahkan Sejumlah Bukti Ke Kejati Malut

Ia menilai, Kejati Maluku Utara tak profesional dalam penanganan kasus korupsi.

“Kasus korupsi di Maluku Utara yang ditangani Kejati menumpuk, salah satunya Kasus korupsi dana BTT di Sula, yang fakta persidangan sudah sangat jelas, akan tetapi belum juga terselesaikan. Hal ini menunjukkan tak ada keseriusan serta tak profesionalnya dalam penanganannya,” cetusnya.

Baca juga: Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

Sartono juga menegaskan, akan laporkan Kepala Kejati Maluku Utara ke Komisi Kejaksaan Agung dan Jaksa Muda Pengawasan Republik Indonesia, apabila main-main dengan penanganan kasus korupsi.

“Kami pertegas, akan surati Komjak RI dan Jamwas RI untuk periksa Kepala Kejati Maluku Utara terkait lambatnya penanganan Sejumlah kasus korupsi dan kami tak main-main,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ketua GPM Dan GMNI Sula Dipanggil Kejati Malut Terkait Kasus Korupsi Dana BTT

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara merespon Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) pasca lakukan aksi dan berikan sejumlah bukti dalam bentuk dokumen terkait Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih di tahun 2021 dengan lakukan pemanggilan.

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, pemanggilan kawan GPM untuk mendengar informasi pendukung.

“Info itu betul, jadi teman-teman GPM dipanggil secara resmi agar penyidik yang menangani kasus BTT dalam mendengar langsung bukti-bukti yang dikantongi oleh mereka,” singkatnya, Rabu (12/02/2025).

Baca juga: Serius Kawal Kasus BTT, GPM Sula Serahkan Sejumlah Bukti Ke Kejati Malut

Perlu diketahui, ada 2 orang yang dipanggil Kejati Maluku Utara terkait Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih tahun 2021 di Kepulauan Sula yakni Ketua DPC GPM Sula, Irfandi Norau dan Ketua DPC GMNI Sula, Rifki Leko.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Praktisi Hukum Minta Atensi Kapolda Malut Terkait Salah Satu Kasus Di Sula

SULA – Proses penanganan kasus anggaran pengawasan dana Desa (DD) senilai 1,1 miliar diduga ada konspirasi yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.

“Penanganan Kasus ini, saya menduga adanya konspirasi yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sula, dimana seharusnya status kasusnya itu penyidikan bukan lagi penyelidikan dikarenakan sudah ada Permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ke BPK Maluku Utara dan hasilnya sudah dikantongi oleh penyidik,” kata Abdullah Ismail, Praktisi Hukum, Senin (10/02/2025).

Baca juga: Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

Ia menjelaskan, Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) di Kepulauan Sula seharusnya sudah ada penetapan tersangka.

“Kasus ini sebenarnya terang benderang dan sudah ada tersangkanya. Pertanyaannya kalau temuan kerugian keuangan tersebut telah dipulihkan, kemudian siapa yang memulihkan kerugian tersebut, maka sudah pasti orang yang memulihkan kerugian tersebut adalah tersangkanya,” ucapnya.

Baca juga: Cerita Hasbi, Seorang Eks Karyawan Tambang Yang Ikut Pelatihan Dari BLK Ternate

Abdullah juga menegaskan, walaupun pengembalian kerugian keuangan negara sudah dilakukan, tapi tak akan menghapus perkara tersebut.

“Kasus anggaran pengawasan DD di Sula sebenarnya sudah sangat jelas, walaupun ada pengembalian kerugian keuangan negara namun tidak dapat menghentikan atau menghapus sifat melawan hukum atas kasus tersebut,” cetusnya.

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Ia pun meminta, Atensi Kapolda Maluku Utara terkait penanganan Kasus dana pengawasan di Kepulauan Sula.

“Kasus anggaran pengawasan DD di Sula dikategorikan Kejahatan Ekstra Ordinary crime, jadi penanganannya harus di tangani secara ekstra pula, untuk itu saya minta atensi dari Kapolda Maluku Utara terkait penanganannya, hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi buruk di masyarakat kepada institusi Polri,” harapnya.

Baca juga: Kasat Intelkam Polres Pulau Taliabu Berganti

Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula pernah menyampaikan Penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemda Kepulauan Sula yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur yang ditangani Penyidik dari bulan Juni tahun 2023 akan dihentikan.

“Dalam waktu dekat dari penyidik tipikor satreskrim Polres Sula akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan Kasus tersebut,” katanya, Selasa (20/08/2024) tahun kemarin.

Baca juga: Polres Sula Diminta Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan Oknum Panwas Desa

Ia menjelaskan, penanganan Kasusnya lama lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Sula menuggu hasil audit BPKP.

“Jadi kenapa lama, karna kita memang menunggu hasil audit dari BPKP. Karena hasilnya sudah keluar, jadi penyidik sudah bisa mengambil sikap untuk penghentian Kasusnya, ditambah hasil temuannya sudah di lakukan pengembalian serta penyetoran langsung ke kas daerah melalui Bank Maluku Malut,” tutupnya.

Perlu diketahui terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Serius Kawal Kasus BTT, GPM Sula Serahkan Sejumlah Bukti Ke Kejati Malut

TERNATE – DPC Gerakan pemuda marhaenis (GPM) Kepulauan Sula datangi Kantor Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara guna untuk berikan sejumlah bukti dalam bentuk dokumen terkait Kasus Korupsi Dana BTT senilai Rp 28 miliar lebih di tahun 2021 yang didapatkan, Senin (10/02/2025).

Irfandi Norau, Ketua DPC GPM Kepulauan Sula mengatakan pemberian bukti dokumen ke Kejati menunjukkan keseriusan untuk segera tetapkan LL sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT.

“Bukti dokumen Kasus BTT sudah pernah kami berikan di Kejari Sula, namun tak ada progres, selanjutnya kami berikan ke Kejati Maluku Utara, hal ini dilakukan sebagai bukti keseriusan kami untuk mendesak segera tetapkan LL sebagai Tersangka,” katanya.

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Irfandi juga warning Kejati Maluku Utara terkait keterbukaan informasi penanganan Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula.

“Agar kami tak menilai Kejati Maluku Utara main mata dengan para pelaku terkait penanganan Kasus Korupsi Dana BTT, jadi wajib adanya keterbukaan informasi ke publik terkait kasus ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasat Intelkam Polres Pulau Taliabu Berganti

Taliabu – Kepala Satuan (Kasat) Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara berganti.

Berdasarkan informasi yang didapatkan linksatu, mutasi itu tertuang sesuai TR Kapolda Maluku Utara Nomor: KEP/33/II/2025, Tanggal 07 Februari 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan lama dan jabatan baru.

Yang dimana Kasat Iptu Rahman Mahulauw yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Pulau Taliabu dipindahkan ke Polres Tidore dengan jabatan barunya Kapolsek Tidore.

Sedangkan, IPTU Sahlan Tubaka yang sebelumnya menjabat sebagai Panit I Subdit 1 Ditintelkam Polda Maluku Utara dipindahkan ke Polres Taliabu dengan jabatan barunya Kasat Intelkam.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

GPM Malut Desak KM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dana Pengawasan Di Sula

Ternate – DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara lakukan demonstrasi di depan Kantor Direktorat Reserse kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara terkait Sejumlah Kasus Tipikor, salah satunya Dugaan Kasus Korupsi Dana Pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih yang ditangani Penyidik Polres Kepulauan Sula.

Irfandi Norau, Ketua GPM Kepulauan Sula sekaligus Korlap Aksi dalam bobotan aksinya mendesak Kapolda Maluku Utara segera tetapkan Kamarudin Mahdi, Plt. Inspektorat Kepulauan Sulasebagai Tersangka terkait Kasus Dana Pengawasan Dana Desa (DD).

“Menurut pengkajian kami, seharusnya sudah ada penetapan tersangka terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasan Dana Desa (DD) di Kepulauan Sula karena audit kerugian negara dari BPK Malut sudah dikantongi penyidik, jadi kami mendesak Kapolda segera tetapkan Kamarudin Mahdi Plt. Inspektorat Kepulauan Sula sebagai Tersangka dalam Kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (04/02/2025).

Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

Ia juga meminta Kapolda Maluku Utara segera ganti Kapolres Sula karena dinilai gagal tangani Kasus Tipikor.

“Kami pun meminta Kapolda Maluku Utara segera ganti Kapolres Kepulauan Sula karena setahun lebih bertugas gagal tak ada progres yang baik dalam menangani Kasus Tipikor,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

APH Didesak Telusuri Dugaan Praktek Pungli Di Kapal Penumpang Rute Sanana

SULA – Keluhan sejumlah warga Kepulauan Sula, Maluku Utara yang ramai di media sosial terkait dengan mahalnya ongkos pengiriman (Ongkir) barang yang diberlakukan Kapal Penumpang rute Sanana sangat menyita publik.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula menduga ada indikasi praktek Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Agen Kapal terkait mahalnya ongkir barang.

“Persoalan ini sangat meresahkan publik Sula, yang kita ketahui bersama bahwa harga BBM turun, akan tetapi kenapa ongkir barang malah naik drastis dan mahal, jadi kami menduga ada praktek pungli yang sengaja di lakukan agen Kapal untuk rute Sanana,” katanya, Sabtu (01/02/2025).

Baca juga: Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera lakukan penulusuran terkait mahalnya ongkir barang yang diberlakukan Kapal rute Sanana.

“APH wajib lakukan penulusuran terkait persoalan mahalnya ongkir barang, kalau terbukti agen Kapal rute Sanana lakukan praktek pungli, maka kami tegaskan proses sampai izin berlayarnya di cabut dan oknumnya diproses secara hukum yang berlaku, agar menjadi efek jera untuk Kapal-kapal yang akan beroperasi untuk rute Sanana,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

SULA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara belum dapat lakukan penyelidikan terkait dugaan Korupsi DAK fisik 34 Miliar lebih pada Dinas pendidikan di tahun 2024 lantaran tak ada pengaduan secara resmi dari masyarakat.

“Terkait dengan persoalan DAK, pada dasarnya kami siap tindaklanjuti ketika ada pengaduan secara resmi dari masyarakat, namun sejauh ini belum ada yang laporkan,” kata Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya, Rabu (29/01/2025).

Baca juga: Penyelenggaraan Swakelola DAK Pada Disdik Sula Jadi Temuan BPK RI

Ia juga mengaku belum mengetahui adanya informasi terkait pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Sula dan Bendaharanya dari pihak Kejari Sula terkait persoalan DAK fisik 34 Miliar lebih.

“Untuk sampai saat ini, saya belum dengar adanya informasi tersebut,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Setahun Lebih Menjabat Kapolres Sula, AKBP Kodrat Dinilai Gagal Tangani Kasus Korupsi

SULA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kepulauan Sula menilai AKBP Kodrat Muh. Hartanto yang menjabat sebagai Kapolres Kepulauan Sula selama setahun lebih dinilai gagal dalam menangani kasus korupsi.

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko menilai kinerja Pak Kodrat sebagai Kapolres Sula dalam menangani Kasus Korupsi hampir sama dengan Pak Cahyo, sama-sama gagal.

“Saat pertama Pak Kodrat bertugas, kami DPC GMNI adalah salah satu OKP di Sula yang menyambut kedatangannya dengan Demonstrasi, dengan harapan adanya pergantian Kapolres dapat membawa warna baru dalam kinerjanya, namun nyatanya setahun lebih bertugas, Kinerja Pak Kodrat pun tak jauh beda dengan Pak Cahyo mantan Kapolres, sama-sama gagal dalam menangani Kasus Korupsi,” kata Rifki, Jum’at (24/01/2025).

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Ia pun menduga, komentar Kapolres Sula untuk berikan terbaik dalam penanganan kasus korupsi, hanya mengandung konspirasi kejahatan.

“Pak Kodrat pernah berkomentar akan berikan terbaik untuk penanganan kasus korupsi di Sula, namun faktanya hanya manis dibibir dan kami menduga kehadirannya hanya mempermulus konspirasi kejahatan serta bekerja sama dengan para pelaku Korupsi yang kasusnya ditangani untuk meraup keuntungan semata,” tegasnya.

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Rifki juga bilang, Kasus penggelapan dana pengawasan yang ditangani Satreskrim polres Sula sudah ada hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku Utara, namun sampai saat ini tak ada tersangkanya terkesan jalan ditempat.

“Kasus Penggelapan Dana Pengawasan yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektorat sudah sangat lama berada dimeja penyidik Sat Reskrim Polres Sula, kemudian hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku Utara sudah ada, akan tetapi tersangkanya belum ada, malahan kasusnya akan digelar penghentiannya, ini kan aneh,” imbuhnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Sebelumnya Kapolres Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, pernah berkomentar akan mempelajari serta mengevaluasi sejumlah Kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Sat Reskrim.

“Ada beberapa kasus terkait tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan, selanjutnya saya akan mempelajari serta mengevaluasi lebih dalam lagi kasus tersebut,” katanya saat ditemui diruangnya, Kamis (11/01/2024) tahun kemarin kala beliau baru bertugas sebagai Kapolres Sula.

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Dirinya pun berjanji akan memberikan yang terbaik terkait penanganan sejumlah Kasus korupsi di Kepulauan Sula.

“Untuk penanganan Kasus tindak pindana Korupsi, pasti saya akan berikan yang terbaik untuk Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Tak Miliki Adendum, APH Diminta Usut Proyek Jembatan Kilo 4 Di Sula

SULA – Proyek pembangunan jembatan kilo 4 Waitinagoi-Wailoba senilai 1 miliar lebih menggunakan APBD tahun 2022 yang berada di Kecamatan Mangoli tengah disoroti.

Ketua DPC GMNI Sula, Rifki Leko mengatakan, bahwa proyek pembangunan jembatan kilo 4 Waitinagoi-Wailoba diduga tak miliki Adendum saat lanjut pekerjaannya.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, proyek pembangunan jembatan kilo 4 Waitinagoi-Wailoba selesai di tahun 2023, kemudian proses keberlanjutan pekerjaannya diduga tak memiliki adendum, jadi menurut kami sangat bermasalah karena ada unsur kesengajaan dari kontraktornya dan instansi terkait serta terdapat indikasi praktek-praktek korupsi didalamnya,” katanya, Senin (20/01/2025).

Dari persoalan tersebut, Rifki meminta aparat penegak hukum segera lakukan penyelidikan terkait proyek Pembangunan jembatan kilo 4, serta periksa pihak-pihak yang terlibat.

“Kami meminta Aparat penegak hukum segera Lidik terkait proyek tersebut, dan panggil kontraktornya serta pihak-pihak yang terlibat untuk diperiksa,” tutupnya.

Perlu diketahui pentingnya adanya Adendum dalam keberlanjutan sebuah pekerjaan proyek:

1. Menghindari kesalahpahaman dan konflik antara pihak-pihak terkait.

2. Mengatur perubahan lingkup pekerjaan, jadwal, atau biaya.

3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

4. Mengurangi risiko hukum dan sengketa.

5. Memastikan kesepakatan baru sesuai dengan kebutuhan proyek.

6. Mengoptimalkan pelaksanaan proyek.

7. Mempertahankan hubungan baik antara pihak-pihak terkait.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM