Gelar Apel Operasi Zebra Kie Raha Tahun 2023, Ini Arahan Kapolres Kepsul

SULA – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar Apel gelar pasukan Operasi Zebra Kie Raha tahun 2023 bertempat di Lapangan apel Mapolres Sula, Senin (4/09/2023).

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko dalam sambutannya mengatakan, Operasi Zebra tahun 2023 digelar secara serentak diseluruh Indonesia selama 14 hari.

“Operasi Zebra tahun 2023 mulai dari tanggal 4 sampai 17 September di seluruh Indonesia, kemudian untuk di wilayah Maluku Utara dengan sandi operasi “Zebra Kie Raha 2023”, kata AKBP Cahyo.

Baca juga: Didesak Tangkap Oknum Pelaku Kasus Tawuran di Kepsul, Kapolres: Kami Terkendala Informasi Pelakunya

Ia menjelaskan, Operasi ini bersifat cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang penggelaran operasi Mantap Brata tahun 2023-2024 dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib, patuh dan disiplin dalam berlalu lintas.

“Tema operasi tahun 2023 ialah Kamseltibcarlantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024, tema tersebut memiliki makna bahwa keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas adalah salah satu faktor penting mengingat di tahun politik ini akan terjadi peningkatan mobilitas masyarakat secara umum maupun simpatisan,” ujarnya.

Baca juga: Persoalan Puluhan Ton Besi Tua Di Kepsul, Kapolres: Sementara Barangnya Disita

Ia pun berharap, digelarnya operasi ini dapat berkurangnya jumlah kecelakaan lalu lintas beserta korban fatalitas, berkurang angka pelanggaran dan dapat meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta dapat terwujudnya situasi kamseltibcar- lantas yang aman, nyaman dan kondusif di tahun politik.

“Yang perlu ditekankan kepada seluruh jajaran pelaksana operasi agar niatkan segala upaya yang dilaksanakan dalam operasi ini menjadi amal ibadah, jaga sikap, nama baik institusi polri dan lakukan tugas operasi ini secara normatif, prosedural serta menjunjung tinggi etika kepolisian,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tindak Lanjuti Masalah Bupati Fifian Ke Kemendagri, Bawaslu Sula: Perbuatannya Memenuhi Unsur Pelanggaran

SULA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula telah menyampaikan dokumen hasil kajian terkait temuan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus di Desa Waigai, Kecamatan Sulabesi Selatan ke Bawaslu Maluku Utara, Sabtu (29/7/2023) beberapa waktu lalu.

Zulfitrah Hasim, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepsul, saat dikonfirmasi pun membenarkan informasi tersebut.

“Iya betul, kemarin Kamis (31/08/2023), kami telah menindak lanjuti Persoalan tersebut ke Bawaslu Maluku Utara untuk disampaikan ke Mendagri,” kata Zulfitrah.

Baca juga: Usir Panwascam Saat Jalankan Tugas, Ketua Bawaslu Sula: Masalah Bupati Fifian Sudah Ditindaklanjuti ke Bawaslu RI

Ia menambahkan, Bawaslu Kepulauan Sula pun sudah memeriksa beberapa saksi terkait temuan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

“Kami telah melakukan klarifikasi dengan memeriksa pelapor dan 3 orang saksi serta memeriksa bukti dokumen eletronik berupa Video sambutan Bupati Fifian pada acara penanaman di kebun percontohan di desa waigay, yang dalam sambutannya diduga mengajak masyarakat untuk memilih Oknum Bakal Calon Anggota DPRD kepulauan sula dapil II dari Partai PBB berinisial LL,” ujarnya.

Baca juga: Sebut Kalimat Ketua Ketika Ditegur Panwascam, Iwan Duwila: Kase Jelas Ketua Yang Mana

Zulfitrah juga menegaskan, perbuatan Bupati Kepulauan Sula memenuhi unsur melanggar peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan pengkajian kami dengan bukti-bukti yang didapatkan, apa yang dilakukan Bupati Kepulauan Sula telah memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan lain yaitu pelanggaran terhadap UU Nomor 23 tahun 2014 tetang pemerintah daerah pasal 76 ayat (1) huruf d,” pungkasnya.

Baca juga: Bupati Fifian Warning Kontraktor Pembangunan RS Baru Senilai 44 Miliar Lebih dihadapan APH

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus kembali menunjukan taringnya dengan menggertak nyali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat aksinya mengusir Musil Leko, anggota panwascam Sulabesi Selatan yang hendak menghentikan pembicaraannya karena sudah bernada kampanye saat berikan sambutan pada kegiatan penanaman sayur mayur serta buah-buahan secara simbolis di lokasi kebun Kelompok Tani Desa Waigay, Sabtu (29/7/2023).

“Kamu panwascam? Saya ini Pejabat negara yang dilindungi oleh negara hati hati, jang ngana tunju mangarti nanti ngana di trali besi baru ngana manangis-manangis minta kaluar,” kata bupati Sula Fifian Adeningsi Mus ketika merespon aksi panwascam yang mencoba menghentikan pembicaraannya yang mengarah pada kampanye politik.

Pewarta: Setiawan dan Ilham

Redaktur: Tim

Ketimbang Kejari, Polres Kepsul Lebih Banyak Dapat Proyek Fisik Dari Pemda

SULA – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara dari tahun ke tahun dikucurkan sejumlah proyek fisik bernilai miliaran maupun ratusan juta dan proyek fisik tersebut didapatkan melalui proses tender maupun pengadaan langsung.

Penulusuran Linksatu, pada situs resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kepulauan Sula, dari tahun 2019 sampai 2023, Polres Kepulauan Sula dapatkan 18 proyek fisik dengan nominal pagu anggaran Rp. 150.000.000, maksimalnya Rp. 2.177.526.000, kalau ditotalkan Anggaran keseluruhan proyeknya 6,390,030,546.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi diruangnya mengatakan, bangunan tersebut bentuk hibah dari pemerintah daerah Kepulauan Sula.

“Jadi bukan kami dapatkan proyek, tapi itu pemberian bantuan bangunan dari Pemda Kepsul untuk Polres dalam bentuk hibah,” katanya, Senin (28/08/2023).

Baca juga: Desak Jaksa Tetapkan Tersangka, HPMS: Kejati Malut Wajib Ada Perhatian Khusus Kasus BTT Di Sula

Ia juga mengaku, tak tahu-menahu proyek fisik masuk ke sejumlah Polsek dalam bentuk pengadaan langsung.

“Setahu saya cuma ruang pelayanan publik untuk pembuatan SKCK serta Bangunan Asrama untuk remaja di belakang Polres, kalau untuk proyek fisik buat beberapa Polsek, saya belum tahu sama sekali dan belum ada laporan masuk ke saya,” ujarnya.

Baca juga: Pererat Silaturahmi, Polres Kepsul Gelar Laga Touring Sepak bola di Desa Fagudu

Untuk Hibah bangunan tempat pelayanan publik, lanjut Cahyo, itu adalah sebuah program dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula.

“Untuk peningkatan ruang serta fasilitas pelayanan publik untuk Polres itu program Pemda Kepsul, nah makanya kami dihibahkan bangunannya,” bebernya.

Baca juga: Didesak Tangkap Oknum Pelaku Kasus Tawuran di Kepsul, Kapolres: Kami Terkendala Informasi Pelakunya

Ia pun menegaskan, Polres Kepulauan Sula tetap profesional ketika menangani Kasus-kasus yang berhubungan langsung ke Pemerintah Daerah.

“Domainnya beda, namanya sebuah Kasus ketika ada laporan, alat bukti dan saksi tetap kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

Sebelumnya, Kejari Kepulauan Sula dari tahun 2019 sampai 2023 dapatkan 11 Proyek Fisik dengan nominal pagu anggaran Rp.150.000.000, maksimalnya Rp.600.000.000, kalau ditotalkan Anggaran keseluruhan Proyeknya Rp.3.990.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot, saat dikonfirmasi menyampaikan, yang diterima hibah fisik bukan proyek bangunan.

“Harus dipahami bahwa kami tidak pernah dapat proyek dari Pemda Kepulauan Sula, tapi dapat hibah fisik berupa lahan maupun bangunan, jadi beda proyek bangunan dan hibah,” katanya, Jum’at (04/08/2023).

Baca juga: Diperiksa 4 Jam Lebih Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Anggota DPRD Di Sula Malah Kabur Lihat Wartawan

Ia menjelaskan, selain Kejari Kepulauan Sula masih banyak juga yang menerima hibah Bangunan dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula.

“Bukan cuma kami saja yang terima hibah bangunan, tapi seluruh instansi vertikal di Kepulauan Sula pun menerimanya,” bebernya.

Baca juga: Dinilai Pilih Kasih Tangani Kasus, PB HMI Desak Kejagung RI Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul

Ketika di sentil, terima belasan proyek fisik akan mempengaruhi proses penanganan sejumlah Kasus Dugaan Korupsi, Kepala Kejari Kepsul mengatakan, Tidak.

“Tidak,” Singkatnya mengakhiri.

Baca juga: Warning! Kepala Kejari Kepsul, Jangan Bermain-main Licik dengan Uang Negara

Berikut rincian proyek fisik yang diterima Polres Kepulauan Sula dari tahun 2019 sampai tahun 2023:

1. Pembangunan Barak Dalmas Polres Kab. Kepulauan Sula (Tahap III), melalui Tender, pagu anggaran Rp. 2.177.526.000 dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri Alamat Jl. Stadion Arpon No.46, Belakang Benteng, Desa Mangon Kecamatan Sanana (tahun 2019).

2. Pembangunan Mako Polsek Mangoli Utara Timur, melalui Tender dengan pagu anggaran Rp. 350.000.000 dikerjakan oleh CV. Mozzad Champis Alamat Desa Fagudu, Kecamatan Sanana (tahun 2019).

3. Pembangunan Pagar Polres Kepulauan Sula, melalui Tender dengan pagu anggaran Rp. 732.429.000 dikerjakan oleh CV. Jaya Lestari Alamat Desa Mangon, Kecamatan Sanana (tahun 2019).

4. Pembangunan Mako Polsek Mangoli Selatan, melalui Tender dengan pagu anggaran Rp. 350.000.000 dikerjakan oleh CV. Jaya Lestari Alamat Desa Mangon, Kecamatan Sanana (tahun 2019).

5. Pembangunan Pagar Polsek Sanana, melalui Pengadaan Langsung (PL) dengan pagu anggaran Rp. 148.825.000, dikerjakan oleh CV. Permata Membangun alamat Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara (tahun 2019).

6. Pembangunan Barak Dalmas Polres Kab. Kepulauan Sula (tahap IV) melalui Tender dengan pagu anggaran Rp. 325.000.000, dikerjakan oleh CV. Central Abadi Sula alamat Desa Mangon (tahun 2020).

7. Pembangunan Mako Polsek Mangoli Selatan (Tahap II) melalui Pengadaan Langsung dengan pagu anggaran Rp.200.000.000, dikerjakan oleh CV. Bumi karya, Alamat Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara (tahun 2020).

8. Pembangunan Pagar Polres Kab. Kepulauan Sula (Tahap II), melalui pengadaan langsung dengan Pagu Anggaran Rp. 200.000.000 dikerjakan oleh CV. Bumi karya, Alamat Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara (tahun 2020).

9. Pembangunan Pagar Polsek Sanana (Tahap II) melalui Pengadaan Langsung dengan pagu anggaran Rp. 150.000.000 dikerjakan oleh CV. Bumi karya, Alamat Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara (tahun 2020).

10. Pembangunan Mako Polsek Mangoli Utara Timur (Tahap II) melalui pengadaan langsung dengan pagu anggaran Rp. 200.000.000 dikerjakan oleh CV. Bumi Karya Alamat Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara (tahun 2020).

11. Pembangunan Mako Polsek Mangoli Selatan (Tahap III) melalui pengadaan langsung dengan pagu anggaran Rp. 150.000.000 dikerjakan oleh CV. Bumi Karya Alamat Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara (tahun 2021).

12. Pembangunan Fasilitas Pendukung Polres Kepulauan Sula, melalui Tender dengan pagu anggaran Rp. 300.000.000 dikerjakan CV. Permata Membangun alamat Desa Man Gega, Kec. Sanana Utara (tahun 2021).

13. Pembangunan Mako Polsek Mangoli Selatan (Tahap IV), melalui Pengadaan Langsung dengan pagu anggaran Rp. 200.000.000 dikerjakan CV. Doku Loha alamat Kel. Kayu Merah RT : O12 RW : 05 Kecamatan Kota Ternate Selatan (tahun 2022).

14. Pembangunan Mako Polsek Mangoli Utara Timur (Tahap IV), melalui Pengadaan Langsung dengan pagu anggaran Rp. 200.000.000 dikerjakan CV. Doku Loha alamat Kel. Kayu Merah RT : O12 RW : 05 Kecamatan Kota Ternate Selatan (tahun 2022).

15. Pembangunan Pagar Polres Kepulauan Sula (Tahap III), melalui Pengadaan Langsung, Pagu Anggaran Rp. 150.000.000 dikerjakan CV. Baka Jaya berkah alamat Desa Bega, Kecamatan Sulabesi Tengah (tahun 2022).

16. Pembangunan Rumah Dinas PA Polres Type 45 (Tahap I), melalui Tender, Pagu Anggaran Rp. 504.084.000 dikerjakan CV. Baka Jaya berkah alamat Desa Bega Kecamatan Sulabesi Tengah (tahun 2023).

17. Pembuatan Papan Reklame (Neon Box) Polres Sanana, melalui Pengadaan Langsung, Pagu Anggaran Rp. 56.250.546 dikerjakan CV. Robusta Mandiri alamat Desa Falahu, Kecamatan Sanana (tahun 2023).

18. Pembangunan Gedung Pelayanan Satu Atap Polres Sula SPBE, melalui Tender, Pagu Anggaran Rp. 500.000.000 dikerjakan CV. Permata Hijau alamat Desa Gela Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu (tahun 2023).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Desak Jaksa Tetapkan Tersangka, HPMS: Kejati Malut Wajib Ada Perhatian Khusus Kasus BTT Di Sula

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara dinilai lambat menetapkan Tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) 2021 senilai Rp 28 miliar sekian. Padahal Kasus tersebut sudah puluhan saksi yang periksa termasuk Kadinkes Kepulauan Sula Suryati Abdullah.

“Kasus ini sudah lama, bahkan sudah puluhan saksi pun sudah diperiksa, saya mendesak jaksa segera tetapkan Tersangka, supaya publik tidak beralibi jaksa terkesan main-main dalam tangani Kasus yang diduga merugikan keuangan negara 28 miliar,” kata Halim Umafagur, Ketua HPMS Cabang Sanana, Sabtu (26/08/2023).

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

Ia juga bilang, lama penetapan Tersangka BTT tahun 2021 akan berdampak pada kinerja Jaksa yang menangani kasusnya.

“Beberapa hari yang lalu, publik Maluku Utara digemparkan mencuatnya nama Kasispidsus Kejari Kepulauan Sula inisial GKPS yang diduga terlibat Pungli terkait penanganan kasus BTT, Jikalau Oknum Jaksa tersebut terbukti bersalah berarti hilanglah kepercayaan publik terhadap kinerja Kejari Kepulauan Sula,” tegasnya.

Baca juga: Persoalan Puluhan Ton Besi Tua Di Kepsul, Kapolres: Sementara Barangnya Disita

Halim pun berharap ada perhatian khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk penanganan Kasus BTT di Kepulauan Sula.

“Pihak Kejati Maluku Utara, seharusnya memberikan perhatian khusus dan jangan tinggal diam terhadap penanganan kasus BTT di Kepulauan Sula, sebab potensi kerugian negara 28 miliar, takutnya ada oknum jaksa nakal yang sengaja memanfaatkan situasi ini, untuk memperkaya diri sendiri,” tandasnya.

Baca juga: Diperiksa 4 Jam Lebih Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Anggota DPRD Di Sula Malah Kabur Lihat Wartawan

Sebelumnya, Lasidi Leko, Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kepulauan Sula yang juga masih Anggota DPRD aktif diperiksa selama 4 jam lebih, mulai dari Pukul 01:12 WIT sampai 05:20 WIT terkait keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) 2021 senilai Rp 28 miliar sekian di ruangan penyidik Kejari Kepulauan Sula, Senin (21/08/2023).

“Lasidi Leko Saat Menitip Handphone Untuk Menuju Ruang Penyidik Kejari Kepsul Untuk Diperiksa,” Foto: Iwan.

Ainur Rofiq, Jaksa Fungsional Pidsus Kejari Kejari Kepsul saat dikonfirmasi awak media pun membenarkan adanya pemeriksaan Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kepsul.

“Tadi kami lakukan pemeriksaan terhadap pak Lasidi Leko terkait kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2021,” katanya.

Baca juga: Warning! Kepala Kejari Kepsul, Jangan Bermain-main Licik dengan Uang Negara

Namun ketika disentil awak media terkait pemeriksaan Lasidi Leko tentang keterlibatannya dengan dugaan Alkes yang disimpan di Sekretariat PBB Kepulauan Sula senilai 5 miliar, Jaksa terkesan menutup-nutupinya.

“Kalau persoalan Alkes itu, silahkan konfirmasi ke bersangkutan, kalau itu bukan ranah saya,” ujar Ainur Rofiq, Jaksa Fungsional Pidsus Kejari Kepsul.

Perlu diketahui, ini beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 senilai 28 Miliar yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Didesak Tangkap Oknum Pelaku Kasus Tawuran di Kepsul, Kapolres: Kami Terkendala Informasi Pelakunya

SULA – Polres Kepulauan Sula, didesak segera tangkap oknum pelaku Kasus tawuran di Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah yang mengakibatkan 3 orang warga desa Waitulia jadi korban, salah satunya Pudi Lossen pemuda asal Desa Waigay yang berdomisili di Desa Waitulia pada acara pesta ronggeng, Kamis (17/08/2023) beberapa hari yang lalu.

Ikatan Pelajar Keluarga besar Waigay (IPKBW), Yusman Leko kepada mengatakan, oknum pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan sudah sangat tidak manusiawi dan diduga kuat gunakan senjata tajam.

“Untuk itu, pihak penegak hukum, Polres Kepulauan Sula, harus serius dalam melakukan pencarian oknum pelaku pemotongan,” ucapnya. Jumat, (25/8/2023).

Baca juga: Persoalan Puluhan Ton Besi Tua Di Kepsul, Kapolres: Sementara Barangnya Disita

Yusman menaruh harapan kepada pihak Polisi untuk secepatnya tangkap pelaku penganiayaan. Menurutnya, ini bukanlah masalah ringan dalam asas hukum equality before the law, semua orang sama di mata hukum, maka pihak kepolisian harus taat asas yang dimaksud.

“Jika pelaku belum juga ditemukan dan tidak diproses hukum, kami atas nama Organisasi IPKBW serta Pemuda Desa Waigay tidak akan tinggal diam sampai pelaku ditangkap,” tegasnya.

Baca juga: Usir Panwascam Saat Jalankan Tugas, Ketua Bawaslu Sula: Masalah Bupati Fifian Sudah Ditindaklanjuti ke Bawaslu RI

Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, polisi terkendala untuk informasi pelaku kasus tawuran di Desa Waitulia.

“Sepuluh orang saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut, cuma belum ada keterangan serta ciri-ciri siapa pelakunya, kemudian beberapa korban pun tak mengetahui siapa pelakunya,” katanya.

Baca juga: Diperiksa 4 Jam Lebih Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Anggota DPRD Di Sula Malah Kabur Lihat Wartawan

Ia mempertegas, polisi akan terus lakukan proses penyelidikan kasus tawuran di Desa Waitulia.

“Kami tetap lakukan penyelidikan untuk secepatnya temukan pelakunya, jadi untuk pihak korban mohon bersabar,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sejumlah Nelayan Di Kepsul Curhat, 4 Hari Tak Melaut Lantaran Sulit Dapat Pertalite

SULA – 4 Hari pasca kejadian di SPBU milik CV. Agnesya di Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Jum’at (18/08/2023) kemarin. Beberapa Nelayan yang kerap membeli BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut, curhat tak bisa melaut lantaran kesulitan dapatkan BBM jenis Pertalite.

“4 hari, kami tak bisa melaut, lantaran pihak SPBU tak mau melayani kami,” ucap Yakub, salah satu Nelayan asal desa Waiboga, Rabu (23/08/2023).

Baca juga: Sejumlah Pengendara di Kepsul Mengamuk Saat Temukan Puluhan Jerigen Berisi Pertalite di Area SPBU

Ia menambahkan, SPBU di desa Umaga tak melayani Nelayan lantaran masalah pengendara mengamuk dapatkan puluhan jerigen 25 liter berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite ditampung di dalam area SPBU.

“Lantaran Masalah itu, sehingga dampaknya kepada kami para nelayan di desa Waiboga yang kesulitan

“Lokasi Sub Penyalur CV. Gwen jaya di Area SPBU Desa Umaga Yang Dikeluhkan Pengendara Sudah Ditiadakan,” Foto: Iwan.

Menurutnya, kehadiran SPBU di Desa Umaga sangat membantu dan mempermudah para Nelayan untuk melaut.

“Saya jadi nelayan sejak masih remaja sampai berkeluarga, dulu kami sangat sulit dapatkan BBM Pertalite agar bisa melaut, tapi Allhamdulillah sekarang kami merasa sangat terbantu lantaran adanya SPBU di Desa Umaga,” imbuhnya.

Baca juga: Praktisi Hukum: Timbun BBM Bersubsidi Itu Jelas Tabrak Aturan, Harus Ada Sanksi

Ibrahim, salah satu Nelayan Desa Waiboga pun pun senasib dengan Yakub.

“Saya mengais rezeki cuma di laut sebagai nelayan untuk menafkahi keluarga dan anak-anak sekolah, kalau SPBU tak melayani kami para Nelayan, nanti istri dan anak kami makan apa,” ucap Ibrahim dengan raut wajah sedih.

Baca juga: Diperiksa 4 Jam Lebih Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Anggota DPRD Di Sula Malah Kabur Lihat Wartawan

Ibrahim pun berharap pihak SPBU di Desa Umaga segera melayani para Nelayan untuk dapatkan BBM jenis Pertalite.

“Di desa saya hampir semua warganya profesi sebagai nelayan, semoga keluhan kami jadi pertimbangan pihak SPBU di Desa Umaga untuk secepatnya melayani kami, agar kami pun bisa melaut lagi,” pintanya.

“Sub Penyalur CV. Gwen Jaya Saat Mengambil Jatah BBM Jenis Pertalite Di SPBU Desa Umaga,” Foto: Iwan.

Terpisah, Ian Anwar, Admin SPBU milik CV. Agnesya di Desa Umaga saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, sementara belum bisa layani nelayan, lantaran belum ada perintah dari atasan.

“Tadi SPBU sudah lakukan pelayanan pada kendaraan, jadi untuk sementara nelayan belum bisa dilayani. Saya hanya menunggu arahan dari pimpinan, seandainya saya lakukan pelayanan terhadap nelayan tanpa perintah pimpinan, terus terjadi masalah seperti kemarin, pasti saya yang kena sanksi,” ucap Ian Anwar.

Baca juga: 10 Kasus Dugaan Korupsi DD Ditangani Kejari Kepsul, Belum Ada Progresnya

Ian juga bilang, untuk tempat pelayanan BBM jenis Pertalite milik Sub penyalur CV Gwen jaya pun sudah tak ada.

“Agar tidak menjadi salah paham di kemudian hari, tempat Sub penyalur CV Gwen jaya yang berada di SPBU untuk mengambil jatah BBM Pertalite nya pun sudah saya tertibkan. Tadi Sub penyalur CV Gwen jaya angkut BBM nya pakai kendaraan dan karyawan mereka sendiri, tak ada campur tangan karyawan saya,” tegasnya.

Baca juga: KPK RI: DPR dan Pemda Kepsul, Jangan Ada Konspirasi Jahat Hingga Proyek Mangkrak

Sebelumnya, SPBU milik CV. Agnesya di Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula ramai lantaran Sejumlah Pengendara dapatkan puluhan jerigen 25 liter berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite ditampung di dalam area SPBU, Jum’at (18/08/2023) kemarin.

Berdasarkan Video yang diterima Linksatu, terlihat puluhan jerigen 25 liter yang berisi BBM Bersubsidi jenis Pertalite di buat tempat khusus bersebelahan deng Nosil di area SPBU milik CV. Agnesya di Desa Umaga. Agar tak terlihat oleh orang, puluhan jerigen itupun sengaja di tutupi gunakan tarpal dan karung.

Farid, Salah satu Sopir mobil yang saat itu lakukan pengisian di SPBU desa Umaga mengatakan, para pengendara mengamuk sering terjadi.

“Kejadian pengendara mobil dan motor menegur dan mengamuk, sering terjadi di SPBU desa Umaga, lantaran karyawan SPBU lebih pentingkan mengisi BBM jenis pertalite di jerigen dari pada kendaraan mereka,” kata Farid, saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (20/08/2023).

Baca juga: Sebuah Kapal Tol Laut Beroperasi Di Sula, Diduga Muat Besi Tua Bermasalah Senilai Ratusan Juta Dijual Ke Surabaya

Ia menceritakan, ketika BBM bersubsidi jenis Pertalite masuk Di SPBU Umaga, selalu cepat habis dalam waktu yang tak lama.

“Ceritanya begini, kemarin itu BBM jenis pertalite masuk pada jam 1 siang, saat itu waktu mereka (pihak SPBU) istirahat, kemudian jam 2 lewat mereka lakukan pelayanan tapi tak berselang lama, pertalite itu langsung habis, ternyata karyawan SPBU sedang mengisi Pertalite di jerigen yang telah disiapkan, kendati kendaraan masih banyak mengantri, karyawan SPBU tak menggubris, seakan-akan apa yang mereka perbuat itu sudah benar dan tak salah, ini kan aneh,” pungkasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaksi: TIM

Persoalan Puluhan Ton Besi Tua Di Kepsul, Kapolres: Sementara Barangnya Disita

SULA – Persoalan puluhan ton besi tua di Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara kini menjadi perhatian khusus Polres Kepulauan Sula.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi diruangnya mengatakan, sementara besinya disita.

“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim, untuk segera lakukan penyitaan untuk penulusuran terkait fakta dan kejelasan puluhan besi tua yang berada di desa Malbufa,” katanya, Rabu (23/08/2023).

Baca juga: Sebuah Kapal Tol Laut Beroperasi Di Sula, Diduga Muat Besi Tua Bermasalah Senilai Ratusan Juta Dijual Ke Surabaya

Ia mengaku, Polisi sedikit kewalahan untuk memperoleh keterangan pihak-pihak terkait tentang keberadaan puluhan ton besi tua di Desa Malbufa.

“Pihak PLN sudah dimintai keterangan, akan tetapi kami sedikit kewalahan dengan kepemilikan beberapa mesin perontok multi guna untuk padi, lantaran Dinas Pertanian saat diminta keterangan mengaku bukan milik mereka,” bebernya.

Baca juga: Belasan Ton Besi Tua Di Kepsul Diduga Hasil Curian Dari Perusahaan Akan Dikirim Lewat Jalur Tol Laut

Untuk puluhan ton besi tua di Desa Malbufa, lanjut Cahyo, terindikasi milik Eks. Perusahaan.

“Tak menutup kemungkinan, Puluhan Besi Tua di Desa Malbufa separuhnya milik Eks. Perusahaan yang beroperasi di Desa Falabishaya, Kecamatan Mangoli Utara. Saat ini kami juga butuh pelaporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan agar bisa ditindaklanjuti,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

KPK RI: DPR dan Pemda Kepsul, Jangan Ada Konspirasi Jahat Hingga Proyek Mangkrak

SULA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan peringatan keras ke anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara agar tidak bersekongkol untuk menilep anggaran daerah serta KPK RI juga warning Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula supaya tidak nepotisme terkait promosi jabatan ASN.

Hal Ini Ditegaskan, Kepala Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria melalui pertemuan resmi dengan anggota DPRD dan Bupati Kepulauan Sula serta pimpinan OPD nya di Istana Daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Selasa (22/08/2023).

“Kita lakukan pencegahan dulu, setelah itu baru dilakukan penindakan. Pencegahan harus dilakukan karena jangan sampaikan wilayah dengan APBD yang kecil, seperti di Kabupaten Kepulauan Sula yang hanya Rp 800 miliar dengan pajak daerah yang kecil, tetapi masih ada oknum yang sengaja main. Beban APBD untuk belanja pegawai itu kan besar, termasuk juga ke masing-masing OPD, jadi jangan lagi ada yang main-main proyek. Jangan ada konspirasi antara DPRD dan eksekutif, sehingga proyek jadi mangkrak, sehingga pekerjaan tidak selesai dan jadi beban utang,” ujar Dian Patria.

Baca juga: 10 Kasus Dugaan Korupsi DD Ditangani Kejari Kepsul, Belum Ada Progresnya

Menurutnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi tidak akan dihapus selama 18 tahun. Artinya, jika ada praktik korupsi di Kabupaten Sula yang belum diusut tuntas penegak hukum tahun ini, maka akan dilanjutkan tahun-tahun selanjutnya. Selain itu, KPK juga mengingatkan supaya tidak terjadi pembayaran kegiatan proyek yang menyalahi aturan.

“Jangan sampaikan proyek baru 50 persen, tapi sudah dibayar 90 persen. Kalau kalian punya niat buruk, sudah pasti perjalanan akan bermasalah,” ucapnya.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

Dian Patria Pun mengaku, bahwa KPK RI mencium aroma tidak baik, di mana ada juga Pemda Kepulauan Sula melakukan pembayaran 100 persen terhadap proyek yang mangkrak. Bahkan, memenangkan rekanan yang ternyata tidak memiliki alat untuk mengerjakan proyek.

“Praktik begini sering terjadi, biasanya setiap Bupati memberikan hadiah tim suksesnya dengan cara-cara begitu. Jangan karena mereka tidak punya alat lalu dikasih proyek. Ini bahaya. Mari kita jaga sama-sama untuk membangun Sula. Saya mohon dukungan dari Kejari dan Polres Sula untuk sama-sama melakukan perbaikan,” harapnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

10 Kasus Dugaan Korupsi DD Ditangani Kejari Kepsul, Belum Ada Progresnya

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara sampai tahun 2023 telah tangani 10 Kasus Oknum kepala desa yang diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa (DD).

Ainur Rofiq, Jaksa Fungsional Pidsus Kejari Kejari Kepsul saat dikonfirmasi awak media, mengaku belum tahu perkembangan atau progresnya.”Kalau yang itu, saya belum tahu menahu, mohon maaf ya,” singkatnya, Selasa (22/08/2023).

Baca juga: Diperiksa 4 Jam Lebih Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Anggota DPRD Di Sula Malah Kabur Lihat Wartawan

Sebelumnya, Kasi Pidsus, Godang Kris Apo Paulus Siboro mengatakan, surat masuk dari Kejari Sula ke Inspektorat terkait dengan beberapa Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) di Sula terkesan di abaikan.

“Surat- surat yang sudah kami kirim, minimal kami dari jaksa menerima balasannya, jangan di anggap surat yang kami kirim tidak perlu di balas, kami juga butuh Kepastian,” kata Godang Kris Apo, Jum’at (26/8/2022) tahun lalu.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Sula bekerja sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Penyelidikan.

“Kalau LHP (Lembar Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat secepatnya di berikan kepada Kami, maka di pastikan pengembangan setiap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi akan berjalan dengan lancar dan tidak terhambat seperti sekarang ini,” pungkasnya.

Berikut Nama 10 Desa di Kepulauan Sula yang kasusnya ditangani Kejari Kepsul:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat)

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diperiksa 4 Jam Lebih Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Anggota DPRD Di Sula Malah Kabur Lihat Wartawan

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara terus lakukan penyidikan dengan memintai keterangan saksi terkait Kasus dugaan korupsi biaya tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai 28 miliar.

Hal ini terbukti, Lasidi Leko, Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kepulauan Sula yang juga masih Anggota DPRD aktif diperiksa selama 4 jam lebih, mulai dari Pukul 01:12 WIT sampai 05:20 WIT di ruangan penyidik Kejari Kepulauan Sula, Senin (21/08/2023).

Ainur Rofiq, Jaksa Fungsional Pidsus Kejari Kejari Kepsul saat dikonfirmasi awak media pun membenarkan adanya pemeriksaan Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kepsul.

“Tadi kami lakukan pemeriksaan terhadap pak Lasidi Leko terkait kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2021,” katanya.

“Lasidi Leko Saat Menitip Handphone Untuk Menuju Ruang Penyidik Kejari Kepsul Untuk Diperiksa,” Foto: Iwan.

Namun ketika disentil awak media terkait pemeriksaan Lasidi Leko tentang keterlibatannya dengan dugaan Alkes yang disimpan di Sekretariat PBB Kepulauan Sula senilai 5 miliar, Jaksa terkesan menutup-nutupinya.

“Kalau persoalan Alkes itu, silahkan konfirmasi ke bersangkutan, kalau itu bukan ranah saya,” ujar Ainur Rofiq, Jaksa Fungsional Pidsus Kejari Kepsul.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

Tidak sampai disitu, awak media mencoba kembali menanyakan terkait beberapa saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana biaya tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai 28 miliar, Jaksa Ainur Rofiq pun tak bisa berkomentar lebih.

“Maaf pak kalau terkait jumlah saksi, saya tak bisa menginformasikan karena itu diluar kapasitas saya,” pungkasnya.

Baca juga: Warning! Kepala Kejari Kepsul, Jangan Bermain-main Licik dengan Uang Negara

Sekedar informasi, beberapa pewarta sempat kewalahan untuk konfirmasi ke Lasidi Leko, lantaran dirinya keluar dari pintu samping Kejari Kepsul bukan dari pintu depan yang awalnya beliau masuk.

Beberapa pewarta sempat melihat Lasidi, langsung mengikutinya untuk menanyakan terkait dirinya yang diperiksa berjam-jam oleh jaksa, namun anehnya Lasidi pun mempercepat langkah keluar dari pintu gerbang Kejari Kepsul, terkesan hindari sejumlah pewarta yang ingin mewancarainya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM