Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

SULA – Proses penyelidikan dugaan kasus penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur saat itu, masih terus dikembangkan Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Bahkan dalam kasus pria yang pernah digosipkan menjadi pacar Bupati Fifian ini, ada beberapa orang telah diperiksa penyidik seperti mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menunggu hasil audit dari BPKP.

”Kita masih menunggu dari BPKP, sebelum ada hasil audit dari BPKP kami pihak kepolisian belum bisa melangkah lebih jauh”, katanya, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021

Ia pun menegaskan, teknis pemeriksaan dari BPKP adalah penentu untuk Kasus Kamarudin Mahdi.

“Saat ini teknis pemeriksaan BPKP menjadi sesuatu yang dinantikan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula untuk melanjutkan proses kasus tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Menang Praperadilan Digugat Oknum Baranusa, Ini Kata Kapolres Kepsul

SULA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula menang Prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Sanana, atas gugatan 7 oknum Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa) melalui Kuasa Hukumnya terkait Proses penangkapan serta penahanan penyidik Satreskrim, Rabu (25/10/2023) beberapa hari yang lalu.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp membenarkan, Polres Kepsul menang Praperadilan tersebut.

“Iya kami memang Sidang Gugatan Praperadilan gugatan 7 Oknum Baranusa,” ucapnya, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan

Ia menambahkan, Polres Kepulauan Sula tetap fokus terhadap penyelesaian Kasus pengambilan paksa besi tua di PT. Mangoli Timber Producer yang diduga dilakukan oleh 7 Oknum Baranusa.

“Kami fokus pada Kasusnya, saat ini berkas 5 orang Tersangka sudah tahap II ke pihak Kejaksaan, yang lainnya masih proses penyidikan,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bawaslu Kepsul: Segera Laporkan Oknum ASN, Kades dan BPD Terlibat Politik, Pasti Ditindak

SULA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula masuk Tahun Politik gencar melakukan sosialisasi, baik dalam bentuk kegiatan, media maupun langsung turun lapangan untuk tatap muka bersama masyarakat guna memanilisir tindak Pelanggaran Pemilu.

Zulfitrah Hasim, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepsul mengatakan, terkait pengawasan di lapangan, Bawaslu Kepsul sangat membutuhkan kerjasama yang baik dari masyarakat.

“Secara umum, kami sangat berharap masyarakat terlibat aktif dalam proses mencegah tak terjadinya politik praktis, pelanggaran netralitas ASN dan Politik uang karena Pesta Demokrasi ini tanggung jawab kita bersama,” kata Zulfitrah, pada kegiatan Berdiskusi Bersama Wartawan (Berkawan) di di JS Cafe Desa Fatcey Kecamatan Sanana, Senin (30/10/203) beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Diskusi Bersama Wartawan, Bawaslu Kepsul Ditanyai Berbagai Persoalan Pengawasan

Ia pun menegaskan, Bawaslu Kepsul siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait segala bentuk pelanggaran pemilu.

“Kalau melihat ada Oknum ASN, Kepala Desa dan BPD Terlibat segala bentuk pelanggaran Pemilu seperti Politik Uang segera laporkan ke kami, bisa langsung ke Kantor Bawaslu, Kantor Panwascam, Panwas Lapangan ataupun dibantu dan diarahkan oleh teman-teman Pers, pastinya Laporan tersebut kami tindaklanjuti,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Masyarakat Adat Polisikan PT. MTP Yang Beroperasi Di Kepulauan Sula

SULA – Mengatasnamakan Masyarakat Adat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melalui Tim Kuasa Hukumnya mempolisikan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) yang beroperasi di Desa Falabishaya, Kecamatan Mangoli Utara.

Hal ini terbukti dengan dengan surat tanda terima laporan nomor: STTLP/155/XI/2023/SPKT pada Hari Kamis (2/11/2023).

Agun Umamit, salah satu Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kepulauan Sula saat dikonfirmasi membenarkan terkait pelaporan tersebut.

“Iya, tadi kami Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sula telah laporkan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) terkait dugaan pencurian yang dilakukan pada Bulan Januari 2023 bertempat di Desa Falabishaya,” kata Agun Umamit yang didampingi rekan Kuasa Hukumnya Bustamin Sanaba dan Perwakilan Masyarakat Adat Sula.

Baca juga: PT. Mangoli Timber Producer (MTP) Yang Beroperasi Di Sula, Bakal Dilaporkan Ke APH

Ia berjanji akan terus mengawal persoalan tersebut.

“Kami tetap konsisten dan terus mengawal persoalan yang kami laporkan serta menuntut agar hak-hak adat Masyarakat di Kepulauan Sula serta beberapa ahli waris dapat terpenuhi,” tegasnya.

Baca juga: Penyidik Tak Hadir Sidang Praperadilan Kasus Oknum Baranusa, Ini Kata Kapolres Sula

Agun yang juga salah satu cucu dari Ahli Waris Almarhum Kuasa Bin Salasa Umamit dan Tahilopong Bin Salasa Umamit menyampaikan akan menyurati ke Polda Maluku Utara dan Mabes Polri terkait dugaan pencurian yang dilakukan PT. Mangoli Timber Producer (MTP).

“Terkait persoalan ini, kami akan menyurat secara resmi tembusannya ke Polda dan Mabes Polri,” bebernya.

Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan

Ia pun berharap Polres Kepulauan Sula dapat menserusi penanganan Laporan dari Masyarakat Adat yang dipercayakan kepada mereka.

“Kepada Pak Kapolres, kami dari Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kepulauan Sula berharap agar lebih profesional dalam menangani Laporan yang kami layangkan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Penyidik Tak Hadir Sidang Praperadilan Kasus Oknum Baranusa, Ini Kata Kapolres Sula

SULA – Penyidik Polres Kepulauan Sula sebagai tergugat tak hadir pada sidang perdana praperadilan terkait Kasus 8 oknum Baranusa, Senin (30/10/2023) kemarin.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kasat Reskrim, AKP Abu Latupono mengatakan ketidakhadiran penyidik lantaran sedang berkonsultasi ke Polda Malut.

“Ketidak hadiran kami yang digugat, lantaran sedang berkonsultasi dengan pihak Polda bagian Bitkum untuk dapatkan pendampingan hukum sebuah perkara, kemudian kami pun sudah menyurat secara resmi ke Pengadilan Negeri Sanana,” kata AKP Abu Latupono, Rabu (01/10/2023).

Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus 8 Oknum Baranusa Di Kepsul, Dihadiri Puluhan Anggotanya

Ia menjelaskan, proses pendampingan untuk penyidik Kepolisian terkait praperadilan sudah di atur perundangan-undangan.

“Penyidik Kepolisian untuk lakukan pendampingan hukum diatur dalam undang-undang Polri nomor 2 tahun 2017, jadi suka atau tidak suka kami harus berkordinasi dulu ke Polda,” imbuhnya.

Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan

Terpisah, Penasehat Hukum Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa), Bustamin Sanaba saat dikonfirmasi pun menyampaikan statemen sesuai konfirmasi Linksatu ke Kapolres terkait alasan ketikhadiran penyidik di sidang Perdana Praperadilan Kasus Oknum 8 Baranusa.

“Hasil penyampaian pihak Pengadilan Negeri Sanana, sesuai surat masuk dari Kapolres yakni Penyidik sedang berkonsultasi dengan Polda terkait pendampingan hukum,” ujarnya.

Baca juga: Persoalan Puluhan Ton Besi Tua Di Kepsul, Kapolres: Sementara Barangnya Disita

Bustamin pun berharap, proses sidang praperadilan kasus 8 oknum Baranusa cepat diselesaikan.

“Sidang praperadilan secepatnya di selesaikan agar 8 oknum Baranusa mendapatkan kepastian hukum sesuai Asas Equality Before The Law,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sidang Praperadilan Kasus 8 Oknum Baranusa Di Kepsul, Dihadiri Puluhan Anggotanya

SULA – Puluhan Anggota Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa) di Kepulauan Sula datangi Kantor Pengadilan (PN) Sanana untuk mengawal jalannya sidang perdana praperadilan proses hukum penangkapan serta penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula terhadap kasus 8 oknum Baranusa, Senin (30/10/2023).

“Kehadiran kami untuk melihat serta mengawal proses persidangan praperadilan kasus panglima serta anggota Baranusa,” kata Hi. Ali Naipon, Penasehat hukum Baranusa di Kepsul saat dikonfirmasi awak media di depan Kantor Pengadilan Sanana.

Baca juga: PT. Mangoli Timber Producer (MTP) Yang Beroperasi Di Sula, Bakal Dilaporkan Ke APH

Ia juga menegaskan, puluhan Baranusa akan hadir setiap persimpangan praperadilan Kasus Panglima Baranusa dan Anggotanya.

“Setiap Warga Negara punya hak untuk datang ke Pengadilan, kalau tak berhalangan kamipun dari Baranusa akan hadir setiap kali ada persidangan praperadilan,” pungkasnya.

Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) Baranusa yakni Bustamin Sanaba Dan Agun Umamit pada Rabu (25/10/2023) mengajukan praperadilan terkait Kasus 8 Oknum Baranusa.

Menurut PH Baranusa, mereka menilai proses penangkapan serta penahanan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula terhadap 8 Oknum Baranusa yang juga kliennya bertentangan dengan Asas Equality Before The Law.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PT. Mangoli Timber Producer (MTP) Yang Beroperasi Di Sula, Bakal Dilaporkan Ke APH

SULA – Kuasa sekaligus Penasehat Hukum Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa) Di Kepulauan Sula yakni Bustamin Sanaba dan Agun Umamit bakal melaporkan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) yang saat ini beroperasi di Desa Falabishaya, Kecamatan Mangoli Utara ke Aparat Penegak Hukum.

“Kami akan lakukan pendampingan untuk teman-teman Baranusa untuk melaporkan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) ke APH terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau ingkar janji serta penyerobotan tanah adat milik Warga,” kata PH Baranusa, Bustamin Sanaba pasca mendaftarkan Praperadilan untuk Proses Hukum 8 orang Oknum Baranusa di Pengadilan Negeri Sanana, Rabu (25/10/2023) kemarin.

Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan

lanjut Bustamin, hal tersebut di dasari dengan persoalan ingkar janji yang dilakukan oleh PT. Mangoli Timber Producer (MTP) dan Warga di tahun 1921.

“Sebelumnya telah dibuat kesepakatan bersama warga dan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) di tahun 1921, bahwa segala bentuk apapun yang berada diatas tanah tersebut adalah hak milik warga atau line oner, akan tetapi faktanya PT. Mangoli Timber Producer (MTP) malah mengingkari kesepakatan tersebut,” bebernya.

Baca juga: Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021

Bustamin juga mengaku, telah memperoleh dokumen-dokumen penting terkait perjanjian Warga dan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) di tahun 1921.

“Dokumen penting sudah kantongi terkait perjanjian di tahun 1921, dan kebetulan juga Agun Umamit adalah ahli waris sekaligus PH Baranusa yang siap mendampingi proses pelaporan tersebut,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan

SULA – Proses Hukum 8 orang Oknum Anggota Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa) oleh Polres Kepulauan Sula dinilai bertentangan dengan Asas Equality Before The Law.

“Proses penangkapan serta penahanan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula terhadap 8 orang kliennya merupakan tindakan hukum keliru, cacat hukum dan tak sesuai Asas Equality Before The Law,” kata Bustamin Sanana Penasehat Hukum (PH) Baranusa, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Persoalan Puluhan Ton Besi Tua Di Kepsul, Kapolres: Sementara Barangnya Disita

Ia menambahkan, dari pengkajian tersebut sehingga perlu adanya menempuh jalur Praperadilan.

“Maka dari hal tersebut, kami sebagai Kuasa hukum menempuh jalur Praperadilan dan telah resmi telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Sanana,” bebernya.

Baca juga: Sebuah Kapal Tol Laut Beroperasi Di Sula, Diduga Muat Besi Tua Bermasalah Senilai Ratusan Juta Dijual Ke Surabaya

Bustamin juga menegaskan, untuk proses hukum, tidak bisa menjastis bahwa seseorang itu bersalah sebelum ada putusan hakim sah dari pengadilan.

“Mereka berdalil, klien kami memotong dan mengambil paksa besi tua milik PT. Mangoli Timber Producer (MTP) di Desa Falabisahaya, akan tetapi sampai saat ini belum ada putusan hakim dan ketetapan hukum,” tandasnya.

Baca juga: Hampir Sejam, Sebuah Kapal Penumpang Kesulitan Bertolak Dari Pelabuhan Sanana

Ia pun berharap, hukum harus benar-benar ditegakkan dan semua orang dimata hukum itu sama.

“Selagi belum ada putusan hakim dan masih ada Asas Praduga Tak Bersalah maka, hukum harus tegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Baca juga: Tindak Lanjuti Masalah Bupati Fifian Ke Kemendagri, Bawaslu Sula: Perbuatannya Memenuhi Unsur Pelanggaran

Terpisah, Ikbal S. Syahroni, Plh. Ketua Pengadilan Negeri Sanana membenarkan terkait pendaftaran Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum 8 oknum Baranusa.

“Berkas Praperadilan Kuasa Hukum Oknum Baranusa sudah diterima, tinggal ditindaklanjuti,” singkat Ikbal.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Oknum Camat Di Kepsul Terkesan Abaikan Surat Penertiban APS Dari Panwaslu

SULA – Kepala Pemerintahan Kecamatan atau Camat Sulabesi tengah terkesan mengabaikan surat yang dilayangkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, melalui Panwaslu Kecamatan Sulabesi Tengah terkait penertiban baliho para caleg, sebagaimana Keputusan rapat bersama pemerintah daerah, KPU dan Bawaslu pada 10 oktober lalu.

“Kami sudah terima surat dari Bawaslu Kabupaten, kemudian sudah dilayangkan surat ke Polsek dan Kantor Camat. Untuk Polseknya siap jika segera dilakukan penertiban, namun Kantor camat belum merespon,” kata Said Buamona, Ketua Panwaslu Kecamatan Sulabesi Tengah, Jum’at (20/10/2023).

Baca juga: Tindak Lanjuti Masalah Bupati Fifian Ke Kemendagri, Bawaslu Sula: Perbuatannya Memenuhi Unsur Pelanggaran

Said pun berjanji akan tetap lakukan Penertiban APS di Wilayah Kecamatan Sulabesi Tengah.

“Kami akan segera melakukan penertiban jika camat Sulabesi Tengah sudah merespon,” tegasnya.

Baca juga: Usir Panwascam Saat Jalankan Tugas, Ketua Bawaslu Sula: Masalah Bupati Fifian Sudah Ditindaklanjuti ke Bawaslu RI

Sementara berita ini dipublish, Pewarta masih mencoba mengkonfirmasi Kepala Pemerintahan Kecamatan atau Camat Sulabesi Tengah terkait persoalan penertiban APS.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

Kunjungi Makodim 1510 Sula, Pangdam XVI/Pattimura: TNI Wajib Jaga Netralitas Serta Nama Baik Satuan

SULA – Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Syafrial, melakukan kunjungan kerja (Kuker) di Makodim 1510 Sula, Rabu, (18/10/2023) setelah usai mengunjungi Bacan beberapa hari lalu.

Dalam kunjungannya di Makodim 1510 Sula, Jendral dua bintang itu memberi arahan kepada prajurit dan Persit KCK cabang XXXVIII yang dilakukan secara tertutup di ruang pertemuan Kodim.

Selain memberi arahan kepada prajurit, Pangdam yang didampingi istri tercinta Ny. Shinta itu juga menyantuni para istri anggota Kodim yang ditinggal mati suaminya, diantaranya keluarga Alm. Serka Ahmad Soamole dan Alm. Sertu Basrin Buamona.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

Kemudian, ada juga penyantunan kepada anggota Koramil Sanana yang menderita sakit menahun serta pembagian paket stunting kepada penderita stunting di Kepsul.

Mayjen Safriyal yang baru saja memimpin Kodam Pattimura/XVI itu sudah menyambangi seluruh Kodim maupun koramil Di wilayah Maluku Utara.

Baca juga: Ketimbang Kejari, Polres Kepsul Lebih Banyak Dapat Proyek Fisik Dari Pemda

Dalam setiap arahan, ia selalu berpesan menjaga netralitas dan nama baik satuan harus dijunjung tinggi.

“TNI Wajib Jaga netralitas serta nama baik satuan serta jaga dan tingkatkan sinergisitas TNI dan POLRI serta seluruh stakeholder,” kata Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Syafrial.

Sekedar informasi, Pangdam Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Syafrial, direncanakan akan segera menuju kabupaten pulau Taliabu yang masih masuk dalam wilayah hukum Kodim 1510 Sula.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM