Terkait Ada Tersangka Baru Kasus BTT, Ini Kata Kepala Kejari Kepulauan Sula

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara bakal tentukan Tersangka selanjutnya terkait Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi memastikan ada tersangka baru Kasus BTT Tahun 2021.

“Untuk Kasus BTT Tahun 2021 ada Tersangka baru, kalau sudah waktunya eksekusi tersangka untuk diantar ke LP pasti kami akan beritahukan ke teman-teman media kemudian dilakukan pers liris,” kata Immanuel, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

Ia menambahkan terkait Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS yang terlibat Kasus BTT Tahun 2021 masih mangkir dari panggilan.

“Kami sudah beberapa kali layangkan surat panggilan kepada Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS tapi tidak hadir, akan tetapi kalau kalau panggilan selanjutnya tak dipenuhi, pasti kami akan tetapkan tersangka dengan kelengkapan bukti-bukti tertentu,” bebernya.

Baca juga: Hasil Audit BPKP Kasus BTT Di Sula Sudah Diterima, Jaksa: Masih Dalam Pengembangan

Immanuel juga berharap adanya dukungan dari semua elemen kepada Kejari Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus BTT tahun 2021.

“Kami sangat berharap adanya dukungan dan doa dari semua elemen khususnya warga Kepulauan Sula agar kami secepatnya mengungkap fakta-fakta dibalik Kasus BTT tahun 2021,” pungkasnya.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka terkait Kasus BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian, Senin (27/11/2023).

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Baca juga: 10 Kasus Dugaan Korupsi DD Ditangani Kejari Kepsul, Belum Ada Progresnya

Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara pada akhirnya tetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka terkait Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Penetapan tersangka MIH berdasarkan hasil pengembangan Hasil Audit kerugian Negara BPKP Maluku Utara.

“Hasil Audit BPKP Malut terkait Kasus BTT tahun 2021 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 1 miliar lebih terkait pengadaan alat medical sistem atau penyimpanan Vaksin TCW 300 sebanyak 13 dengan nilai Rp 2 miliar lebih dimana MIH adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinkes Kepulauan Sula serta penyedia Jasa ialah PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS selaku Direktur,” ucap Dicky pasca mengantar MIH di Lapas IIB Sanana pukul 22:19 WIT, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Hasil Audit BPKP Kasus BTT Di Sula Sudah Diterima, Jaksa: Masih Dalam Pengembangan

Sekedar informasi, MIH sebelumnya pernah menjabat Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula saat Hendrata Thes menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula.

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Baca juga: Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021

Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Hasil Audit BPKP Kasus BTT Di Sula Sudah Diterima, Jaksa: Masih Dalam Pengembangan

SULA – Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian, kini kerap jadi perhatian publik, hal ini terbukti beberapa kali sejumlah OKP Nasional dan BEM STAI Babussalam Sula melakukan Demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) guna mempertanyakan fakta-fakta terbaru terkait Kasus yang diduga menyeret beberapa nama Pejabat Publik pada Pemerintahan Fifian Adeningsih Mus.

Bahkan disaat hasil audit yang sudah diterima Kejari Kepulauan Sula dari BPKP Provinsi Maluku Utara terkait Kasus BTT senilai Rp 28 miliar sekian, Senin (18/09/2023) beberapa waktu lalu. Sejumlah aktivis masih dengan lantang menyuarakan lewat beberapa media untuk mendesak Jaksa segera tetap Tersangka terkait Kasus tersebut.

Ainur Rofiq, Fungsional Pidsus Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi mengatakan, proses penyidikan Kasus BTT senilai Rp 28 miliar sekian masih dalam pengembangan.

“Masih dilakukan pengembangan dan kebetulan sementara menunggu arahan pimpinan sedang dinas luar daerah,” katanya, Jum’at (24/11/2023).

Baca juga: Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021

Namun anehnya ketika disentil, terkait Progress terbaru Kasus BTT Kasus BTT senilai Rp 28 miliar sekian, Ainur berdalil belum bisa diinformasikan ke publik.

“Hasil Audit BPKP Malut sudah diterima tapi untuk informasinya selanjutnya belum bisa di up (publish),” singkatnya.

Baca juga: Didemo Terkait Lambat Penanganan Kasus BTT, Kejari Sula: Penyelidikannya Harus Hati-hati, Ini Perintah Presiden

Terpisah, hasil penelusuran Linksatu dapatkan informasi terbaru, dimana hasil Audit BPKP provinsi Maluku Utara terkait LHP Keuangan APBD tahun 2021 sudah di tangan Inspektorat Kepulauan Sula.

“Laporan hasil pemeriksaan terkait APBD tahun 2021 dari BPKP sudah ada di Inspektorat itu, keluar belum lama ini,” ungkap salah satu sumber yang bertugas di Inspektorat Kepulauan Sula.

Baca juga: Desak Jaksa Tetapkan Tersangka, HPMS: Kejati Malut Wajib Ada Perhatian Khusus Kasus BTT Di Sula

Sumber yang tak mau namanya dipublish, juga membeberkan LHP BPKP tahun 2021 banyak yang ditemukan bermasalah.

“Terindikasi temuan banyak sekali dan hampir semuanya bermasalah terkait realisasi penggunaan APBD Tahun 2021,” pungkasnya.

Baca juga: Diperiksa 4 Jam Lebih Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Anggota DPRD Di Sula Malah Kabur Lihat Wartawan

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

SULA – Proses penyelidikan dugaan kasus penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur saat itu, masih terus dikembangkan Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Bahkan dalam kasus pria yang pernah digosipkan menjadi pacar Bupati Fifian ini, ada beberapa orang telah diperiksa penyidik seperti mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menunggu hasil audit dari BPKP.

”Kita masih menunggu dari BPKP, sebelum ada hasil audit dari BPKP kami pihak kepolisian belum bisa melangkah lebih jauh”, katanya, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021

Ia pun menegaskan, teknis pemeriksaan dari BPKP adalah penentu untuk Kasus Kamarudin Mahdi.

“Saat ini teknis pemeriksaan BPKP menjadi sesuatu yang dinantikan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula untuk melanjutkan proses kasus tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Menang Praperadilan Digugat Oknum Baranusa, Ini Kata Kapolres Kepsul

SULA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula menang Prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Sanana, atas gugatan 7 oknum Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa) melalui Kuasa Hukumnya terkait Proses penangkapan serta penahanan penyidik Satreskrim, Rabu (25/10/2023) beberapa hari yang lalu.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp membenarkan, Polres Kepsul menang Praperadilan tersebut.

“Iya kami memang Sidang Gugatan Praperadilan gugatan 7 Oknum Baranusa,” ucapnya, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan

Ia menambahkan, Polres Kepulauan Sula tetap fokus terhadap penyelesaian Kasus pengambilan paksa besi tua di PT. Mangoli Timber Producer yang diduga dilakukan oleh 7 Oknum Baranusa.

“Kami fokus pada Kasusnya, saat ini berkas 5 orang Tersangka sudah tahap II ke pihak Kejaksaan, yang lainnya masih proses penyidikan,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bawaslu Kepsul: Segera Laporkan Oknum ASN, Kades dan BPD Terlibat Politik, Pasti Ditindak

SULA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula masuk Tahun Politik gencar melakukan sosialisasi, baik dalam bentuk kegiatan, media maupun langsung turun lapangan untuk tatap muka bersama masyarakat guna memanilisir tindak Pelanggaran Pemilu.

Zulfitrah Hasim, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepsul mengatakan, terkait pengawasan di lapangan, Bawaslu Kepsul sangat membutuhkan kerjasama yang baik dari masyarakat.

“Secara umum, kami sangat berharap masyarakat terlibat aktif dalam proses mencegah tak terjadinya politik praktis, pelanggaran netralitas ASN dan Politik uang karena Pesta Demokrasi ini tanggung jawab kita bersama,” kata Zulfitrah, pada kegiatan Berdiskusi Bersama Wartawan (Berkawan) di di JS Cafe Desa Fatcey Kecamatan Sanana, Senin (30/10/203) beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Diskusi Bersama Wartawan, Bawaslu Kepsul Ditanyai Berbagai Persoalan Pengawasan

Ia pun menegaskan, Bawaslu Kepsul siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait segala bentuk pelanggaran pemilu.

“Kalau melihat ada Oknum ASN, Kepala Desa dan BPD Terlibat segala bentuk pelanggaran Pemilu seperti Politik Uang segera laporkan ke kami, bisa langsung ke Kantor Bawaslu, Kantor Panwascam, Panwas Lapangan ataupun dibantu dan diarahkan oleh teman-teman Pers, pastinya Laporan tersebut kami tindaklanjuti,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Masyarakat Adat Polisikan PT. MTP Yang Beroperasi Di Kepulauan Sula

SULA – Mengatasnamakan Masyarakat Adat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melalui Tim Kuasa Hukumnya mempolisikan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) yang beroperasi di Desa Falabishaya, Kecamatan Mangoli Utara.

Hal ini terbukti dengan dengan surat tanda terima laporan nomor: STTLP/155/XI/2023/SPKT pada Hari Kamis (2/11/2023).

Agun Umamit, salah satu Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kepulauan Sula saat dikonfirmasi membenarkan terkait pelaporan tersebut.

“Iya, tadi kami Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sula telah laporkan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) terkait dugaan pencurian yang dilakukan pada Bulan Januari 2023 bertempat di Desa Falabishaya,” kata Agun Umamit yang didampingi rekan Kuasa Hukumnya Bustamin Sanaba dan Perwakilan Masyarakat Adat Sula.

Baca juga: PT. Mangoli Timber Producer (MTP) Yang Beroperasi Di Sula, Bakal Dilaporkan Ke APH

Ia berjanji akan terus mengawal persoalan tersebut.

“Kami tetap konsisten dan terus mengawal persoalan yang kami laporkan serta menuntut agar hak-hak adat Masyarakat di Kepulauan Sula serta beberapa ahli waris dapat terpenuhi,” tegasnya.

Baca juga: Penyidik Tak Hadir Sidang Praperadilan Kasus Oknum Baranusa, Ini Kata Kapolres Sula

Agun yang juga salah satu cucu dari Ahli Waris Almarhum Kuasa Bin Salasa Umamit dan Tahilopong Bin Salasa Umamit menyampaikan akan menyurati ke Polda Maluku Utara dan Mabes Polri terkait dugaan pencurian yang dilakukan PT. Mangoli Timber Producer (MTP).

“Terkait persoalan ini, kami akan menyurat secara resmi tembusannya ke Polda dan Mabes Polri,” bebernya.

Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan

Ia pun berharap Polres Kepulauan Sula dapat menserusi penanganan Laporan dari Masyarakat Adat yang dipercayakan kepada mereka.

“Kepada Pak Kapolres, kami dari Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kepulauan Sula berharap agar lebih profesional dalam menangani Laporan yang kami layangkan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Penyidik Tak Hadir Sidang Praperadilan Kasus Oknum Baranusa, Ini Kata Kapolres Sula

SULA – Penyidik Polres Kepulauan Sula sebagai tergugat tak hadir pada sidang perdana praperadilan terkait Kasus 8 oknum Baranusa, Senin (30/10/2023) kemarin.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kasat Reskrim, AKP Abu Latupono mengatakan ketidakhadiran penyidik lantaran sedang berkonsultasi ke Polda Malut.

“Ketidak hadiran kami yang digugat, lantaran sedang berkonsultasi dengan pihak Polda bagian Bitkum untuk dapatkan pendampingan hukum sebuah perkara, kemudian kami pun sudah menyurat secara resmi ke Pengadilan Negeri Sanana,” kata AKP Abu Latupono, Rabu (01/10/2023).

Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus 8 Oknum Baranusa Di Kepsul, Dihadiri Puluhan Anggotanya

Ia menjelaskan, proses pendampingan untuk penyidik Kepolisian terkait praperadilan sudah di atur perundangan-undangan.

“Penyidik Kepolisian untuk lakukan pendampingan hukum diatur dalam undang-undang Polri nomor 2 tahun 2017, jadi suka atau tidak suka kami harus berkordinasi dulu ke Polda,” imbuhnya.

Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan

Terpisah, Penasehat Hukum Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa), Bustamin Sanaba saat dikonfirmasi pun menyampaikan statemen sesuai konfirmasi Linksatu ke Kapolres terkait alasan ketikhadiran penyidik di sidang Perdana Praperadilan Kasus Oknum 8 Baranusa.

“Hasil penyampaian pihak Pengadilan Negeri Sanana, sesuai surat masuk dari Kapolres yakni Penyidik sedang berkonsultasi dengan Polda terkait pendampingan hukum,” ujarnya.

Baca juga: Persoalan Puluhan Ton Besi Tua Di Kepsul, Kapolres: Sementara Barangnya Disita

Bustamin pun berharap, proses sidang praperadilan kasus 8 oknum Baranusa cepat diselesaikan.

“Sidang praperadilan secepatnya di selesaikan agar 8 oknum Baranusa mendapatkan kepastian hukum sesuai Asas Equality Before The Law,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sidang Praperadilan Kasus 8 Oknum Baranusa Di Kepsul, Dihadiri Puluhan Anggotanya

SULA – Puluhan Anggota Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa) di Kepulauan Sula datangi Kantor Pengadilan (PN) Sanana untuk mengawal jalannya sidang perdana praperadilan proses hukum penangkapan serta penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula terhadap kasus 8 oknum Baranusa, Senin (30/10/2023).

“Kehadiran kami untuk melihat serta mengawal proses persidangan praperadilan kasus panglima serta anggota Baranusa,” kata Hi. Ali Naipon, Penasehat hukum Baranusa di Kepsul saat dikonfirmasi awak media di depan Kantor Pengadilan Sanana.

Baca juga: PT. Mangoli Timber Producer (MTP) Yang Beroperasi Di Sula, Bakal Dilaporkan Ke APH

Ia juga menegaskan, puluhan Baranusa akan hadir setiap persimpangan praperadilan Kasus Panglima Baranusa dan Anggotanya.

“Setiap Warga Negara punya hak untuk datang ke Pengadilan, kalau tak berhalangan kamipun dari Baranusa akan hadir setiap kali ada persidangan praperadilan,” pungkasnya.

Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) Baranusa yakni Bustamin Sanaba Dan Agun Umamit pada Rabu (25/10/2023) mengajukan praperadilan terkait Kasus 8 Oknum Baranusa.

Menurut PH Baranusa, mereka menilai proses penangkapan serta penahanan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula terhadap 8 Oknum Baranusa yang juga kliennya bertentangan dengan Asas Equality Before The Law.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PT. Mangoli Timber Producer (MTP) Yang Beroperasi Di Sula, Bakal Dilaporkan Ke APH

SULA – Kuasa sekaligus Penasehat Hukum Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa) Di Kepulauan Sula yakni Bustamin Sanaba dan Agun Umamit bakal melaporkan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) yang saat ini beroperasi di Desa Falabishaya, Kecamatan Mangoli Utara ke Aparat Penegak Hukum.

“Kami akan lakukan pendampingan untuk teman-teman Baranusa untuk melaporkan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) ke APH terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau ingkar janji serta penyerobotan tanah adat milik Warga,” kata PH Baranusa, Bustamin Sanaba pasca mendaftarkan Praperadilan untuk Proses Hukum 8 orang Oknum Baranusa di Pengadilan Negeri Sanana, Rabu (25/10/2023) kemarin.

Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan

lanjut Bustamin, hal tersebut di dasari dengan persoalan ingkar janji yang dilakukan oleh PT. Mangoli Timber Producer (MTP) dan Warga di tahun 1921.

“Sebelumnya telah dibuat kesepakatan bersama warga dan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) di tahun 1921, bahwa segala bentuk apapun yang berada diatas tanah tersebut adalah hak milik warga atau line oner, akan tetapi faktanya PT. Mangoli Timber Producer (MTP) malah mengingkari kesepakatan tersebut,” bebernya.

Baca juga: Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021

Bustamin juga mengaku, telah memperoleh dokumen-dokumen penting terkait perjanjian Warga dan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) di tahun 1921.

“Dokumen penting sudah kantongi terkait perjanjian di tahun 1921, dan kebetulan juga Agun Umamit adalah ahli waris sekaligus PH Baranusa yang siap mendampingi proses pelaporan tersebut,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM