Ratusan Rekening Dikelola Sejumlah OPD Di Sula Jadi Temuan BPK, Ada Juga Rekening Siluman

SULA – Pengelolaan Rekening di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggunakan APBD tahun 2022 belum sepenuhnya tertib, hal ini terbukti dengan laporan hasil pemeriksaan BPK Republik Indonesia Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Dikutip dari LHP BPK RI, Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan kas dan setara kas pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022, diketahui permasalahan sebagai berikut:

Rekening Atas Nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Belum Ditetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah

Sesuai hasil pemeriksaan dan konfirmasi bank pada rekening milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, diketahui terdapat tujuh rekening atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula di luar rekening yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati.

Kemudian Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 8 Mei 2023 dengan Kepala Bidang Kas Daerah BPKAD, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

1. Rekening PT BPD Maluku dan Maluku Utara atas nama PAD Kabupaten Kepulauan Sula merupakan rekening BUD untuk penerimaan pendapatan daerah namun rekening tersebut tidak difungsikan dan tidak ada mutasi sepanjang TA 2022.

2. Rekening PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atas nama Dinas Kesehatan merupakan rekening perantara dana nonkapitasi atas pelayanan kesehatan di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Kepulauan Sula yang diterima dari BPJS Kesehatan untuk dibayarkan kepada tenaga kesehatan dan sudah tidak difungsikan karena telah dibuka rekening lain untuk perantara dana nonkapitasi.

Rekening Tidak Digunakan dalam Kegiatan Operasional Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat rekening-rekening yang tidak digunakan dalam kegiatan operasional harian pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.

Sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 8 Mei 2023 dengan Kepala Bidang Kas Daerah BPKAD, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

1. Rekening PT BPD Maluku dan Maluku Utara atas nama PAD Kabupaten Kepulauan Sula merupakan rekening BUD untuk penerimaan pendapatan daerah namun rekening tersebut tidak difungsikan dan tidak ada mutasi sepanjang TA 2022.

2. Rekening PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atas nama Dinas Kesehatan merupakan rekening perantara dana nonkapitasi atas pelayanan kesehatan di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Kepulauan Sula yang diterima dari BPJS Kesehatan untuk dibayarkan kepada tenaga kesehatan dan sudah tidak difungsikan karena telah dibuka rekening lain untuk perantara dana nonkapitasi.

Beberapa Rekening Pemerintah Daerah Masih Dikenakan Pajak Penghasilan atas Jasa Giro dan Biaya Administrasi

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula menunjuk 2 bank sebagai tempat penyimpanan dana daerah yaitu PT BPD Maluku dan Maluku Utara dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan nota kesekapatan bersama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas transaksi mutasi semua rekening Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang terdaftar pada Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 9 Tahun 2022, diketahui masih terdapat rekening yang dikenakan pajak atas jasa giro dan biaya administrasi pada 3 rekening Bendahara Umum Daerah (BUD), 2 rekening Bendahara Penerimaan, 62 rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP Negeri serta 13 rekening Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas.

Rincian diatas 80 rekening yang masih dikenakan biaya administrasi dan pajak penghasilan dan kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 127 dan 128- Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Bendahara Penerimaan dan Rekening Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022.

2. Nota Kesepakatan antara Bupati Kepulauan Sula dengan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Malut Nomor 048/751.1/KS/XII/2015 dan Nomor 109/SNN/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 pada pasal 6 huruf d yang menyatakan bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Malut membebaskan semua rekening Pemerintah Daerah terhadap pengenaan pajak atas penghasilan jasa giro dan biaya administrasi lainnya baik rekening Kas Umum Daerah maupun rekening SKPD.

3. Perjanjian Kerja Sama Nomor 029/79.2/KS/IX/2020 dan Nomor 322a/KCP-XII/OPS/09/2020 tanggal 1 September 2020 antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (Persero) tentang Penempatan Dana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang di dalamnya terdapat ketentuan bahwa jasa giro tidak dikenakan PPh pasal 23 atau pajak-pajak lainnya dan tidak dibebankan biaya administrasi.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

OPINI“Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) Bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat serta yang banyak Mengingat Allah.” (Al-Ahzab:21).

Yang dimaksud dengan Qudwah atau suri teladan adalah; “Yaitu orang yang paling pantas untuk di contoh.” Orang-orang siapakah yang akan kita contohi dibawah ini?

Tidak selalu belajar konsep, ide, dan nilai perbuatan dari sumbangsih pemikiran harus dipraktekan pada empiris faktual. Namun perlu dipertimbangkan secara mendalam bahwa pemikiran diterima sebagai bahan informasi nilai bertentangan dengan moral atau tidak.

Misal: bila Anda belajar tentang pemikiran korupsi, bukan berarti Anda praktikkan pemikiran korupsi tersebut kedalam bentuk korupsi. Namun, dipandang ada krisis multidimensi di level fungsi, strategi, kebijakan dasar, nilai. Hingga krisis multidimensi ini sudah mengakar sampai di level nilai.

Maka dalam tulisan ini saya akan mencoba mendeskripsikan kejahatan korupsi dari sudut pandang kejahatan sosiologis, dan ekonomi. Semoga bisa dimengerti. (Soesilo, 1985: 1).

Kejahatan Sosiologis adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman, dan ketertiban. Sedangkan Kejahatan menurut Prof. Saitapi, ialah dasarnya ekonomi (tanpa tahun).

KORUPSI

Sejarah korupsi bermula sejak awal kehidupan manusia bermasyarakat, yakni pada tahap tatkala organisasi kemasyarakatan yang rumit muncul di Kekaisaran Romawi.

Manusia direpotkan oleh gejala korupsi paling tidak selama beberapa ribu tahun. Intensitas korupsi berbeda-beda pada waktu dan tempat yang berlain-lainan. Seperti gejala kemasyarakatan lainnya, korupsi banyak ditentukan oleh berbagai faktor.

Tinggi rendahnya tingkat korupsi yang nyata, lebih tergantung pada faktor sejarah dan faktor sosiologis dari pada jenis ancaman hukuman yang dikeluarkan, misalnya diusir ke luar negeri, pidana mati, atau penyitaan (Koruspsi; hal. 1-4).

Dalam perspektif sosiologi korupsi, tindakan korupsi dianggap sebagai gejala sosial yang menjadi masalah sosial di dalam masyarakat karena dengan adanya korupsi kehidupan di masyarakat menjadi tidak damai dan bila tidak diberantas beberapa aspek kehidupan didalam masyarakat juga terus terpengaruh (Review Articles: Jurnal Kolaboratif Sains: Volume 05, Nomor 12, Desember 2022 (3).

Alatas, Syeh Hussain dalam bukunya (KORUPSI; Sifat, Sebab, dan Fungsi: 1987:225) mengungkapkan bawasannya pada hakikatnya korupsi adalah perwujudan immoral dari dorongan untuk memperoleh sesuatu dengan metode pencurian dan penipuan.

Ia menjelaskan dalam hal korupsi, penyumbang utama dalam penciptaan ideologi korupsi yang terselubung adalah sejumlah kecil wartawan dan beberapa guru besar perguruan tinggi. Kiranya tidak mungkin mereka secara terbuka menyatakan ideologi kejahatan.

Karena itu, bahkan dalam hal ini pun kebohongan digunakan. Mereka mungkin tidak sadar terhadap apa yang mereka lakukan, yaitu membantu dan mendorong praktek korupsi dengan menawarkan bahan-bahan untuk ideologi korupsi yang diperlukan oleh orang yang korup. Masalah fungsional. Bagaimana fungsional korupsi mendukung usaha yang korup?

PENDEKATAN FUNGSIONAL

Diawal saya telah sampaikan contoh kasus: bahwasannya belajar pemikiran korupsi, bukan berarti dipraktikkan pemikiran korupsi tersebut kedalam bentuk korupsi. Masih dalam buku yang sama di atas: fungsional korupsi menerima posisi usaha yang korup sebagai sesuatu yang wajar.

Bagi para pendukungnya keuntungan adalah kepentingan yang utama walaupun mereka melakukannya di balik topeng pembangunan. Fungsional ini, suatu campuran antara pragmatisme, relativisme nilai, dan sedikit nihilisme, akan melemahkan semangat untuk melawan korupsi dengan membungkusnya dengan kehormatan ilmiah-semu.

Menyedihkannya para fungsionalis korupsi ini berkhotbah tentang bagian-bagian dunia lainnya yang hampir tidak mereka ketahui: Namun, yang paling menghinakan kehormatan negara-negara sedang berkembang ialah mengajari bahwa sistem nilai moral yang rendah cocok buat mereka, sedang di dalam sejarah dan tradisi mereka sendiri mempunyai patokan moralitas yang tinggi (hal:282).

Menurut penulis buku ini: Mengkhotbah itu sendiri adalah perbuatan immoral. Mengapa? Mengutip Prof. Dr. H. Noeng Muhadjir; “moral human sebagai fakta merupakan konstruk pandangan human, bukan fakta dan objek discovery”. Discovery adalah suatu penemuan sesuatu yang benar-benar baru, artinya kreasi human. Sehingga dimengerti moral bukan hasil kreasi human. Bahkan mereka mengklaim negara-negara berkembang tidak ada pandangan universal.

Tulisan mereka mempunyai pengaruh yang mengecilkan arti pemerasan, ketidakadilan dan kekejaman yang dilakukan terhadap bagian terbesar umat manusia.

Saya tidak mendakwa mereka mempunyai motif rendah tetapi saya hanya menyatakan adanya fungsi korup dalam sumbangan pemikiran mereka. Pendekatan ini berangkat pada peranan fungsional dari akibat-akibatnya, pernyataan mereka mengenai nilai positif korupsi dalam berbagai kasus.

Hal itu dapat dilihat dan dibaca dari keempat orang penulis secara terbuka menyarankan korupsi. Tulisan mereka tertuang dalam sebuah buku (Frank H. Golay, Ralph, M. Ruth Pfanner Eliezer B. Ayal, Underdevelopment and Economic Nationalism in Southeast Asia, hal. 464-465, Ithaca, Cornell University Press, 1969) yang disiapkan dengan bantuan Program Asia Tenggara, Universitas Cornell, menganjurkan korupsi kepada para pengusaha asing.

Membahas bagaimana cara mewadahi kepentingan mereka di Asia Tenggara, mereka menulis berikut ini: “Pada akhirnya pengusaha asing dapat menciptakan jaminan keamanan melalui lembaga-lembaga di luar hukum dan yang tidak absah, termasuk di antaranya korupsi. Peluang yang ada pada pengawasan ekonomi yang tidak menentu dan tingkat gaji para birokrat yang tidak mencukupi memungkinkan ditempuhnya modus vivendi kolusif dengan biaya yang masih dapat ditenggang bagi para pengusaha asing”.

Bahwa modus vivendi kolusif di atas dapat melibatkan pencurian dan penipuan atas kekayaan pemerintah tampaknya tidak menjadi perhatian para pengarang tersebut.

Saya mempunyai kesan bahwa penulis seperti itu tidak tahu apa yang mereka bicarakan. Mereka tahu bahwa sebenarnya korupsi adalah penyakit masyarakat. Korupsi berpengaruh buruk terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Mereka mempunyai pandangan khayali tentang kenyataan bahwa korupsi itu tidak mengandung akibat buruk terhadap pemerintah dan rakyat bersangkutan serta membuat abstraksi terlepas dari kenyataan empirisnya.

Mereka melakukan secara naif. Mereka memisahkan perbuatan dari konteksnya dan kadang mereka tidak tahu apa yang sesungguhnya terjadi.

INTEGRITAS

Benarkah, lebih baik mencegah daripada mengobati. Rasanya begitu pepatah yang tepat karena pepatah mati satu tumbuh seribu rasanya bukan pencegahan yang tepat.

Saya menerangkan seperti itu karena kegelisahan saya setelah membaca artikel berjudul “Membunuh Bibit Korupsi”. Entah pepatah mana yang mungkin tepat untuk diletakkan kedalam pencegahan, dan pemberantasan bibit korupsi.

Namun, yang pastinya, pencegahan, dan pemberantasan korupsi ini harus menjadi tanggungjawab kita bersama sebagai masyarakat.

Penindasan politisi yang korup terhadap manusia demi harta dan takhta harus dihapuskan. Sebab pembebasan atas nilai-nilai kemanusiaan kata lain dari kemerdekaan manusia harus dihormati dan dilindungi secara manusiawi. Praktek politisi yang suap-menyuap uang ialah suatu bentuk perbuatan korup.

Contoh kasus; di masa pemilu, selalu ada praktik politisi memberi uang suap kepada pemilih (rakyat) dengan alasan untuk memperoleh surat suara rakyat, tahukan Anda bahwa praktik politisi itu adalah korup. Rakyat yang menerima suap dari politisi itu juga adalah korup. Begitu pun sebaliknya. Sehingga politisi dan rakyat sama-sama korup.

Kita bisa lihat contoh kasus ini pada kenyataannya di masa pemilu tahun 2019 yang di mana salah satu kader partai politik menyuap komisioner KPU. Hal ini bukan tentang beda kepentingan, tetapi perbuatan itu adalah immoral. Tentang immoral sudah dijelaskan diawal tulisan ini.

Korupsi ada karena ada politisi yang korup, walau berpenampilan islami, namun terkadang mengabaikan nilai-nilai kitab suci agamanya kedalam praktek-praktek politiknya, padahal ia muslim.

Apakah hal ini merupakan alasan tuduhan tak berdasar? Justru berdasar fakta bahwa telah banyak politisi bersumpah dibawah kitab suci agamanya, namun ditersangkai tindak pidana korupsi hingga terbukti korupsi di negeri ini. Misalnya, Gubernur Maluku Utara, Mantan Bupati Kepulauan Sula, dan lain sebagainya.

Bahkan ada ide politisi yang bermain-main mendorong pembubaran Institusi KPK karena menganggap institusi tersebut tidak lagi independen karena dituding penuh dengan kepentingan politisi. Menganggap kalau tidak ada KPK, tidak ada korupsi. Pola pikir itu ialah pola pikir yang tidak kontekstual serta tidak benar karena tanpa ada institusi KPK pun ada korupsi.

Sebab korupsi itu dalam filsafati adalah ontologinya (proses terjadinya korupsi). Sedangkan institusi KPK dalam filsafati adalah epistemologinya (memberitahu adanya praktek terjadinya korupsi).

Hal ini yang kita sebagai masyarakat bisa membedakan dalam memandang korupsi sehingga masyarakat Indonesia sebisa mungkin harus mencermati (teliti) membaca isu-isu politik, agar bisa membedakan yang mana kepentingan, dan yang mana kebutuhan institusi KPK, dan kepentingan politisi.

Apa itu Institusi? Menurut Douglas C. North, Institusi adalah aturan-aturan main dalam sebuah masyarakat (Buku; “Kudeta Putih”, hal:7). Adakah masyarakat yang menginginkan Institusi KPK tanpa korupsi? Jika ada, rasanya keinginan masyarakat itu mulia, namun tak semulia fakta.

Sebab perbuatan korupsi pun bisa terjadi pada mereka yang ada jabatan di institusi KPK itu sendiri. Karena belum lama ini ketua KPK yang seharusnya memegang nilai-nilai konstitusi kedalam fungsinya mencegah dan memberantas korupsi, serta mengedukasi masyarakat tentang integritas justru ditersangkai tindak pidana korupsi. Entah permainan apa lagi yang coba dimainkan dalam perkara itu.

Kemudian, kasus korupsi dana BTT tahun 2021 dan dana BTT tahun 2022 di kabupaten kepulauan sula, juga menyeret beberapa nama-nama politisi masuk kedalam kasus korupsi dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar rupiah.

Namun, beberapa nama-nama politisi hingga sejauh ini belum berstatus tersangka, masih berstatus saksi. Sedangkan satu nama lain menjadi tersangka telah mengembalikan kerugian negara, Ia adalah JPS Direktur PT Pelangi Indah Lestari.

Semoga kasus korupsi BTT ini terus berjalan hingga terbongkar sampai ke akar-akarnya dan mungkin ada banyak sederet kasus-kasus korupsi lainnya, yang hingga kini masih belum tertangani dengan baik.

Misalnya, kasus korupsi anggaran pembangunan sebuah Masjid di desa pohea, dan berbagai laporan tindak pidana korupsi di desa-desa lainnya di kabupaten Kepsul. Belajar korupsi dari infrastruktur yang paling kecil yakni desa.

Mencermati fenomena berbagai kasus-kasus korupsi itu di negeri ini rasanya naif bersikap diam. Siapa yang harus menegakkan keadilan dalam masyarakat? Sudah pasti masyarakat itu sendiri.

Maka sekelompok masyarakat yang terus berani menyuarakan kebenaran dan ketidakadilan sosial dan ekonomi hingga hari ini di negeri ini harus tetap integritas, kritis, dan tetap memegang prinsip-prinsip kemanusiaan dalam menegakkan keadilan. Karena perjuangan menegakkan keadilan untuk masyarakat sejahtera bukan hanya sekedar dorongan untuk kembalinya kerugian keuangan negara ke kas negara.

Namun, lebih jauh daripada itu, perjuangan menegakkan keadilan ialah misi umat dan bangsa menyelamatkan negeri ini dari pembusukan sosial dan siklus ekonomi akibat dampak perbuatan politisi yang korup yang berlawanan dengan kemanusiaan.

Tidak ada penyebab ketidakadilan dan kekejaman yang lebih besar daripada korupsi, karena penyuapan menghancurkan baik iman maupun negara.” (Sari Mehmed Pasha. Ottoman Statecraft, terjemahan Walter L. Wright (Princeton, New Jersey : Princeton University Press, 1935). Tentang hukuman berat yang dijatuhkan kepadanya periksa hal. 12. Cetakan dimiringkan.

Kerusakan kehidupan sosial akibat korupsi. Hal ini mestinya kita masyarakat Indonesia sadar. Terkhusus seluruh lapisan masyarakat di Kepulauan Sula menyadari bawasannya praktek korupsi ada sekeliling kita dapat merusak sisi hidup ekonomi kita.

Kemudian akibat praktek korupsi itu akan memperburuk citra nama baik bangsa Indonesia yang dimerdekakan atas nama Allah SWT (Tuhan Yang Maha Esa), terkhusus lagi citra nama baik negeri Sula itu sendiri yang sama-sama kita cintai ini dimata daerah-daerah lain.

Sehingga, sepatutnya, filosofi Pancasila sebagai dasar hidup berbangsa dan bernegara harus dijiwai dengan penuh semangat, dan kesadaran jiwa-raga, yang hidup sebagai warga negara sehingga kita tidak menanamkan bibit korupsi kedalam hidup Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Oleh sebab itu, demokratisasi bangsa yang beradab ialah tumbuh kejujuran berbangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial dan ekonomi berkeadilan menuju masyarakat sejahtera bukan secara naif berbuat kebiadaban merusak kebenaran, merusak citra nama baik negerinya sendiri untuk harta dan takhta duniawi semata “menghancurkan baik iman maupun negara”.

Jiwai UUD 1945 itu, Dia bukan sebuah kertas yang bertuliskan menu makanan dan minuman di rumah makan yang Anda baca lalu memesan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan perut Anda.

Lalu Anda menjanjikan uang yang Anda bayar, lalu Anda bilang uang itu merupakan bentuk keadilan, kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan.

“Apapun yang terjadi tetaplah mencintai negeri ini. Dad Hia Ted Sua”.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam UMMU Kendari.

1 Oknum Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula Kembalikan Kerugian Negara

SULA – Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS yang ditetapkan Tersangka beberapa waktu lalu pada Kasus Dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih terkait pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, kembalikan kerugian Negara.

“Untuk kerugian Negara sesuai hasil audit BPKP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.1.123.050.000,00 dan pihak dari Tersangka Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS yang diwakilkan oleh Kuasa hukumnya ada itikad baik untuk mengembalikannnya,” ucap Willy Febri Ganda Kasubsit Penindakan Tipidsus Kejari Kepulauan Sula saat konferensi pers di Aula Kantor Kejari Sula, Selasa (02/01/2024).

Baca juga: Pengadaan Obat Di RSUD Sanana Senilai 2 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK RI

Terpisah, Michael Hagana Bangun, Kuasa hukum JPS saat dikonfirmasi salah atau benar tidaknya kliennya nanti lihat di fakta persidangan.

“Kami akan ikuti alurnya, dan kita semua tahu bahwa salah atau tidaknya seseorang itu nanti ada di putusan hakim serta pembuktian fakta di persidangan,” kata Michael.

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Ia berharap, Jaksa yang menangani Kasus kliennya harus profesional.

“Untuk pihak Kejari Kepulauan Sula yang menangani Kasus klien saya, harapannya berjalan sesuai undang-undang yang mengatur, kemudian lakukan dakwaan harus cermat, jelas dan secara baik,” tutupnya.

Baca juga: Pasca MB Ditetapkan Tersangka Kasus BTT Di Sula, Direktur PT. HB Siap-Siap Dijemput Jaksa

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS sebagai Tersangka pada pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula pada Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih.

Kemudian Muhammad Bimbi alias MB sebagai PPK pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula pun di sebagai Tersangka pada Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Sekedar informasi, beberapa orang telah diperiksa sebagai saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 2 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah dan pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pengadaan Obat Di RSUD Sanana Senilai 2 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK RI

SULA – 2 kali Pengadaan Barang Belanja Bahan Obat-obatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula senilai 2 miliar lebih yang menggunakan APBD tahun 2022 terus di menangkan oleh PT. Rajawali Nusindo Cabang Manado, Sulawesi Utara jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Dikutip dari LHP BPK RI, ini rincian temuan Pengadaan Barang Belanja Bahan Obat-obatan pada RSUD Sanana:

1. Kelebihan pembayaran atas Pengadaan Barang Belanja Bahan Obat-obatan Lainnya di RSUD Sanana sebesar Rp28.902.400,00 sesuai Surat Perjanjian Nomor 900/05/SPJ/PPK/RSUD-KS/2022 tanggal 12 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp311.460.450 dan SP2D Nomor 8293/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 sebesar Rp311.460.450 untuk pembayaran 100%. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas persediaan dan dokumen yang diperoleh, diketahui bahwa terdapat beberapa jenis obat seperti Morfin 10 mg dengan nilai totalnya Rp9.902.400,00 serta Propofol/Resofol Ampul, 10mg/ml dengan nilai totalnya Rp19.000.000,00 tidak dapat disediakan oleh pihak penyedia PT. Rajawali Nusindo melalui Surat Pemberitahuan Barang Kosong Distributor Nomor 0497/S.Pmb/Nus.06.06/IV/2023 tanggal 3 April 2023.

2. Kelebihan pembayaran atas Pengadaan Barang Belanja Bahan Obat-obatan di RSUD Sanana sebesar Rp73.112.640,00 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.182.976.550,00 dan Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah 100% melalui SP2D Nomor 8292/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 066/98/BA-STHP/RSUD-KS/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas persediaan dan dokumen yang diperoleh, diketahui bahwa terdapat beberapa jenis obat yang tidak dapat disediakan oleh pihak penyedia PT. Rajawali Nusindo.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Proyek Pekerjaan PT. Maga Seribu Perkasa Senilai 4 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK RI

SULA – Pekerjaan Pembangunan Jalan Wai Ina -Malbufa (Sirtu) dengan pagu anggaran Rp. 4.500.000.000,00 gunakan APBD Tahun 2022 yang dikerjakan oleh PT. Maga Seribu Perkasa, Alamat MAL Taman Palem Lantai 2 Blok B No.73 Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng Jakarta Barat jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Dikutip dari LHP BPK RI, Pembangunan Jalan Wai Ina – Malbufa (Sirtu) dilaksanakan oleh PT. Maga Seribu Perkasa berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 38.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022 dengan nilai sebesar Rp4.232.826.270,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 75 hari kalender (17 Oktober 2022 s.d. 31 Desember 2022) alami 2 kali perubahan melalui Addendum Kontrak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, diketahui bahwa progres pekerjaan per-31 Desember 2022 baru sebesar 77,13% dan masih terdapat sisa pekerjaan sebesar 22,87% atau sebesar Rp968.047.367,95 belum selesai dikerjakan. Pekerjaan baru selesai dikerjakan pada tanggal 8 Mei 2023 atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 128 hari (01 Januari s.d. 8 Mei 2023).

Atas keterlambatan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut, PPK belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp123.910.063,10 ((1/1000) x Rp968.047.367,95 x 128 hari). PPK menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena keterlambatan mobilisasi alat serta keterlambatan pengiriman material karena kondisi alam di sekitar lokasi pekerjaan yang tidak menentu.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Gelar Aksi Kasus Korupsi Dana BTT, DPC GMNI Sula Sebut Jaksa Lindungi Oknum Kadinkes

SULA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dalam bulan Desember sudah beberapa kali lakukan Aksi Demontrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai 28 Miliar lebih.

Alfareja Sangaji, Sekretaris DPC GMNI Kepulauan Sula dalam bobotan orasinya menilai Kinerja Kejari Kepulauan Sula lemah dalam menangani Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai 28 Miliar lebih.

“Walaupun sudah ditetapkan 3 Tersangka Kasus ini, tapi kami DPC GMNI Sula menilai kinerja Kejari lemah lantaran belum tetapkan Kepala Dinas Kesehatan inisal SA sebagai Tersangka,” teriak Alfareja, Jum’at (29/12/2023).

Baca juga: Kembalinya KM Pada Plt. Inspektorat, Netizen Sebut Sula Jadi Kabupaten Maksiat

Ia menilai Kadis Kesehatan Kepulauan Sula inisial SA terkesan dilindungi oleh Kejari Kepulauan Sula terkait Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai 28 Miliar lebih.

“Kita semua tahu, Kadinkes Kepulauan Sula sebagai kuasa penanggung jawab anggaran (KPA) sudah diperiksa beberapa kali oleh Jaksa sebagai saksi, tapi belum juga ditetapkan sebagai tersangka, jadi otomatis kami menilai serta menduga Kepala Kejari Kepulauan Sula sengaja melindunginya untuk kepentingan yang berhubungan dengan Pemerintah daerah,” tegasnya.

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Alfareja juga mengancam akan lakukan Aksi gelar tenda part II di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

“Ingat, Pak Kejari kami akan datang lagi nginap atau gelar tenda di depan kantor Kejari Kepulauan Sula, sampai Kadinkes Suryati Abdullah ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai 28 Miliar lebih,” tutupnya.

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS sebagai Tersangka pada pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula pada Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih.

Kemudian Muhammad Bimbi alias MB sebagai PPK pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula pun di sebagai Tersangka pada Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih.

Baca juga: Tak Hanya Di Pulau Sulabesi, Lampu Di Pulau Mangoli Pun Sebulan Terakhir Sering Padam

Sekedar informasi, beberapa orang telah diperiksa sebagai saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 2 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah dan pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

SULA – Bukan beri apresiasi terkait kinerja Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko disaat mutasinya, malah DPC GMNI Kepulauan Sula lakukan Aksi dengan menyebut Kinerja Kapolres Gagal Total terkait Penanganan kasus dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih tahun 2023 pada Inspektorat Kepulauan Sula.

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko mengatakan AKBP Cahyo Widyatmoko selama bertugas sebagai Kapolres Sula tak ada satupun Kasus Korupsi yang diselesaikan.

“1 tahun lebih menjabat Kapolres Kepulauan Sula, Pak Cahyo tak mampu menyelesaikan persoalan Kasus Korupsi seperti Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) pada Inspektorat yang diduga melibatkan Kamarudin Mahdi alias KM,” kata Rifki, Jum’at (29/12/2023).

Baca juga: 6 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Sula Jadi Temuan BPK RI, Termasuk Rehabilitasi Masjid Raya

Ia bilang, Kapolres Kepulauan Sula lebih fokus ke persoalan kelangkaan BBM dan Miras.

“Kalau masalah BBM dan penertiban Miras respon Pak Cahyo cepat tapi kalau Kasus Tindak pidana Korupsi terkesan lambat,” bebernya.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Rifki berharap, secepatnya penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula segera tetapkan Tersangka Kasus dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD).

“Secepatnya ditetapkan Tersangka, karena mengingat kasus Kasus dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) cukup lama dilidik dan publik Sula juga menunggu episode selanjutnya,” tegasnya.

Baca juga: Ketimbang Kejari, Polres Kepsul Lebih Banyak Dapat Proyek Fisik Dari Pemda

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Abu Latupono saat dikonfirmasi awak media menyampaikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) pada Inspektorat Kepulauan Sula menunggu audit investigasi Kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara.

“Kasus ini kami Surati BPKP Maluku Utara tanggal 25 Oktober, kemudian tanggal 5 November 2022 kemarin, kami ke BPKP Maluku Utara dan gelar bersama, jadi tinggal Audit investigasi kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara agar perkara tersebut dinaikan status kasusnya ke penyidikan,” ujarnya.

Baca juga: Tegas! Wakapolda Malut Warning Anggotanya Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Abu pun sangat mengapresiasi langkah DPC GMNI Kepulauan Sula dalam mengawal Kasus Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) pada Inspektorat Kepulauan Sula.

“Kasus ini termasuk cepat kami tindaklanjuti, kemudian kami pun sangat mengapresiasi langkah teman-teman DPC GMNI dalam mengawal kasus yang saat ini ditangani oleh Polres Kepulauan Sula,” imbuhnya.

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Ia pun membantah bahwa Polres Kepulauan Sula tak ada satupun menyelesaikan Kasus tindak pindana Korupsi.

“Kasus Korupsi yang kami tangani cukup banyak dan semuanya jalan, akan tetapi lagi-lagi kami dari Penyidik Polres Kepulauan Sula terkendala audit investigasi kerugian Negara dari pihak-pihak yang berhak dalam hal tersebut,” tutupnya.

Sekedar informasi Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko diangkat menjadi Kasubbagren Bagrenmin Akpol Lemdiklat Polri. Ia lalu digantikan AKBP Kodrat Muh Hartanto, yang sebelumnya menjabat Kasubdit 4 Ditintelkam Polda sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2865/XII/KEP/2023 tertanggal 28 Desember 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Puluhan Cerigen Berisi Pertalite Berada Di Area SPBU Waitulia, Diduga Adanya Penimbunan

SULA – Salah satu SPBU yang berada di Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula diduga kerap lakukan penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Pantauan linksatu, terdapat Puluhan cerigen berukuran 25 liter berada di Area SPBU Desa Waitulia. Ada yang bertuliskan pada cerigen “ONCO ENDANG WTN” kemudian separuhnya sudah terisi BBM jenis Pertalite.

Karim, salah satu pengendara mengatakan, kejadian tersebut sudah sering terjadi di SPBU Desa Waitulia.

“Saya sering lihat ada cerigen yang terisi BBM jenis Pertalite di lokasi SPBU Ini, dan ada saat pasokan Pertalite masuk,” kata Karim, Minggu (24/12/2023).

Ia menduga ratusan Cerigen itu milik orang yang berada di Pulau Mangoli.

Baca juga: 6 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Sula Jadi Temuan BPK RI, Termasuk Rehabilitasi Masjid Raya

“Cerigen ada tulisan Onco Endang WTN, yang pasti dugaan saya milik orang yang berada di Pulau Mangoli, bukan Orang Sanana,” bebernya.

Baca juga: Tegas! Wakapolda Malut Warning Anggotanya Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Karim juga bilang, pihak SPBU di Desa Waitulia sering mengatakan BBM jenis Pertalite habis.

“Sering pihak SPBU sampaikan Pertalite habis, padahal pasca pengendara yang mengantri balik, mereka malah mengisi cerigen yang telah disediakan di area SPBU Desa Waitulia,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Ia berharap, segera ada langkah pasti dari pihak-pihak berwajib terkait dugaan penimbunan BBM jenis Pertalite di SPBU Desa Waitulia yang kerap terjadi.

“Secepatnya di antisipasi oleh Tim Satgas, soalnya hal seperti ini sering terjadi di SPBU Desa Waitulia, dan sangat meresahkan kami para pengendara,” tutupnya.

Sementara berita ini dipublish, pewarta masih mencoba mengkonfirmasi pihak SPBU di Desa Waitulia terkait keberadaan ratusan cerigen yang separuhnya sudah terisi BBM jenis Pertalite.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

6 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Sula Jadi Temuan BPK RI, Termasuk Rehabilitasi Masjid Raya

SULA – BPK RI Perwakilan Maluku Utara temukan Kekurangan Volume atas Enam Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp787.209.048,30 sesuai realisasi Belanja Modal sebesar Rp130.550.782.247,00 atau 90,65% dari anggarannya sebesar Rp144.015.958.689,00 dengan Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Dikutip dari LHP BPK RI, Berikut Rincian Enam Paket Pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula yang jadi Temuan:

1. Kekurangan Volume pada Pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) Kawasan Swering Mangon (Tahap I) Sebesar Rp60.267.174,69 yang dilaksanakan oleh CV AK sesuai Kontrak Nomor: 29.PK/SPJ/PPK/CK/DPUPR-KS/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 nilai kontrak sebesar Rp3.877.472.118,00. Untuk SP2D terakhir Nomor: 8373/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 sebesar Rp193.873.606,00 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor: 54/29.PK/BA-PHO/DPUPR-KS/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022.

2. Kekurangan Volume pada Rehabilitasi Masjid Raya Sanana Sebesar Rp81.978.646,89 yang laksanakan CV PT sesuai Kontrak Nomor 30.PK/SPJ/PPK/CK/DPUPR-KS/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.959.766.219,00. Untuk Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah 100% sebesar Rp1.959.766.219,00. Untuk SP2D terakhir Nomor: 8623/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp97.988.311,00 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 58/30.PK/BA-PHO/DPUPR-KS/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022.

Baca juga: Tak Hanya Di Pulau Sulabesi, Lampu Di Pulau Mangoli Pun Sebulan Terakhir Sering Padam

3. Kekurangan Volume pada Peningkatan Jalan Fatkauyon – Wainib (HRS –Base) sebesar Rp366.352.796,55 dilaksanakan oleh CV FD sesuai Kontrak Nomor: 02.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/IV/2022 tanggal 28 April 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.325.739.626,00. Untuk pembayaran terakhir melalui SP2D Nomor: 8084/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 sebesar Rp366.286.981,00 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor: 43/02.PPK/BA-PHO/DPUPR-KS/XI/2022 tanggal 21 November 2022.

4. Kekurangan Volume pada Pekerjaan Sentra Pangan Modapuhi – Modapuhi Trans Sebesar Rp80.050.053,23 yang dilaksanakan oleh CV IJK sesuai Kontrak Nomor: 05.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp8.432.421.823,01. Untuk pembayaran terakhir melalui SP2D Nomor: 8721/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 sebesar Rp421.621.091,00 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor: 192/PPK/BA-PHO/DPUPR-KS/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

5. Kekurangan Volume pada Pembangunan Jalan Umaga – Waiboga (HRS – Base) Sebesar Rp136.060.941,86 yang dilaksanakan CV KO sesuai Kontrak Nomor: 06.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.249.000.000,00. Untuk pembayaran terakhir melalui SP2D Nomor: 7977/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 sebesar Rp112.450.000,00 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor: 41/06.PK/SPJ/PPK/BM/BA-PHO/DPUPR-KS/XI/2022 tanggal 11 November 2022.

6. Kekurangan Volume pada Pembangunan Jalan Buya – Waikafia (Lapen) Sebesar Rp62.499.435,08 yang dilaksanakan oleh CV LM sesuai Kontrak Nomor: 32.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.694.800.000,00. Untuk pembayaran terakhir melalui SP2D Nomor: 8677/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp134.740.000,00 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor: 59.32.PK/SPJ/PPK/BM/BA-PHO/DPUPR-KS/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

SULA – Terlepas proses penyidikan sampai penetapan 3 tersangka Kasus korupsi dana Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai 28 miliar sekian, kali ini Kejari Kabupaten Kepulauan Sula bidik Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 senilai 1,5 miliar yang melekat pada Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).

“Pasti akan ditelusuri Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022, tapi saat ini kami masih fokus Kasus korupsi dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih,” katanya, Kamis (14/12/2023) beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Sebelumnya, Dilansir dari beritalima.com, Kejari Kepulauan Sula bidik 2 kasus di ruang lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula, salah satunya ialah terkait penggunaan Dana biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam 2022 sebesar Rp 1,5 miliar yang melekat pada BPBD.

“Dalam waktu dekat, pihaknya telah melakukan penyelidikan dua kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya Dana biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam 2022 sebesar Rp 1,5 miliar. Sebab pihaknya sedang proses dan sudah terima di bagian intelijen,” ungkap Godang saat diwawancarai dikantornya, Rabu (13/07/2022) tahun lalu.

Baca juga: Pasca MB Ditetapkan Tersangka Kasus BTT Di Sula, Direktur PT. HB Siap-Siap Dijemput Jaksa

Godang bilang, hasilnya nanti, kita rapatkan dengan tim, jadi statusnya naik ke Pidsus, kerena dalam penyelidikan intel.

“Pihaknya berkomitmen melakukan penanganan kasus korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, Jadi pihaknya meminta teman-teman media bersabar,” lanjutnya mengakhiri.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM