Pengadaan Obat Di RSUD Sanana Senilai 2 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK RI

SULA – 2 kali Pengadaan Barang Belanja Bahan Obat-obatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula senilai 2 miliar lebih yang menggunakan APBD tahun 2022 terus di menangkan oleh PT. Rajawali Nusindo Cabang Manado, Sulawesi Utara jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Dikutip dari LHP BPK RI, ini rincian temuan Pengadaan Barang Belanja Bahan Obat-obatan pada RSUD Sanana:

1. Kelebihan pembayaran atas Pengadaan Barang Belanja Bahan Obat-obatan Lainnya di RSUD Sanana sebesar Rp28.902.400,00 sesuai Surat Perjanjian Nomor 900/05/SPJ/PPK/RSUD-KS/2022 tanggal 12 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp311.460.450 dan SP2D Nomor 8293/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 sebesar Rp311.460.450 untuk pembayaran 100%. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas persediaan dan dokumen yang diperoleh, diketahui bahwa terdapat beberapa jenis obat seperti Morfin 10 mg dengan nilai totalnya Rp9.902.400,00 serta Propofol/Resofol Ampul, 10mg/ml dengan nilai totalnya Rp19.000.000,00 tidak dapat disediakan oleh pihak penyedia PT. Rajawali Nusindo melalui Surat Pemberitahuan Barang Kosong Distributor Nomor 0497/S.Pmb/Nus.06.06/IV/2023 tanggal 3 April 2023.

2. Kelebihan pembayaran atas Pengadaan Barang Belanja Bahan Obat-obatan di RSUD Sanana sebesar Rp73.112.640,00 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.182.976.550,00 dan Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah 100% melalui SP2D Nomor 8292/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 066/98/BA-STHP/RSUD-KS/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas persediaan dan dokumen yang diperoleh, diketahui bahwa terdapat beberapa jenis obat yang tidak dapat disediakan oleh pihak penyedia PT. Rajawali Nusindo.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Proyek Pekerjaan PT. Maga Seribu Perkasa Senilai 4 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK RI

SULA – Pekerjaan Pembangunan Jalan Wai Ina -Malbufa (Sirtu) dengan pagu anggaran Rp. 4.500.000.000,00 gunakan APBD Tahun 2022 yang dikerjakan oleh PT. Maga Seribu Perkasa, Alamat MAL Taman Palem Lantai 2 Blok B No.73 Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng Jakarta Barat jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Dikutip dari LHP BPK RI, Pembangunan Jalan Wai Ina – Malbufa (Sirtu) dilaksanakan oleh PT. Maga Seribu Perkasa berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 38.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022 dengan nilai sebesar Rp4.232.826.270,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 75 hari kalender (17 Oktober 2022 s.d. 31 Desember 2022) alami 2 kali perubahan melalui Addendum Kontrak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, diketahui bahwa progres pekerjaan per-31 Desember 2022 baru sebesar 77,13% dan masih terdapat sisa pekerjaan sebesar 22,87% atau sebesar Rp968.047.367,95 belum selesai dikerjakan. Pekerjaan baru selesai dikerjakan pada tanggal 8 Mei 2023 atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 128 hari (01 Januari s.d. 8 Mei 2023).

Atas keterlambatan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut, PPK belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp123.910.063,10 ((1/1000) x Rp968.047.367,95 x 128 hari). PPK menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena keterlambatan mobilisasi alat serta keterlambatan pengiriman material karena kondisi alam di sekitar lokasi pekerjaan yang tidak menentu.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Gelar Aksi Kasus Korupsi Dana BTT, DPC GMNI Sula Sebut Jaksa Lindungi Oknum Kadinkes

SULA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dalam bulan Desember sudah beberapa kali lakukan Aksi Demontrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai 28 Miliar lebih.

Alfareja Sangaji, Sekretaris DPC GMNI Kepulauan Sula dalam bobotan orasinya menilai Kinerja Kejari Kepulauan Sula lemah dalam menangani Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai 28 Miliar lebih.

“Walaupun sudah ditetapkan 3 Tersangka Kasus ini, tapi kami DPC GMNI Sula menilai kinerja Kejari lemah lantaran belum tetapkan Kepala Dinas Kesehatan inisal SA sebagai Tersangka,” teriak Alfareja, Jum’at (29/12/2023).

Baca juga: Kembalinya KM Pada Plt. Inspektorat, Netizen Sebut Sula Jadi Kabupaten Maksiat

Ia menilai Kadis Kesehatan Kepulauan Sula inisial SA terkesan dilindungi oleh Kejari Kepulauan Sula terkait Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai 28 Miliar lebih.

“Kita semua tahu, Kadinkes Kepulauan Sula sebagai kuasa penanggung jawab anggaran (KPA) sudah diperiksa beberapa kali oleh Jaksa sebagai saksi, tapi belum juga ditetapkan sebagai tersangka, jadi otomatis kami menilai serta menduga Kepala Kejari Kepulauan Sula sengaja melindunginya untuk kepentingan yang berhubungan dengan Pemerintah daerah,” tegasnya.

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Alfareja juga mengancam akan lakukan Aksi gelar tenda part II di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

“Ingat, Pak Kejari kami akan datang lagi nginap atau gelar tenda di depan kantor Kejari Kepulauan Sula, sampai Kadinkes Suryati Abdullah ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai 28 Miliar lebih,” tutupnya.

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS sebagai Tersangka pada pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula pada Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih.

Kemudian Muhammad Bimbi alias MB sebagai PPK pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula pun di sebagai Tersangka pada Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih.

Baca juga: Tak Hanya Di Pulau Sulabesi, Lampu Di Pulau Mangoli Pun Sebulan Terakhir Sering Padam

Sekedar informasi, beberapa orang telah diperiksa sebagai saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 2 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah dan pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

SULA – Bukan beri apresiasi terkait kinerja Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko disaat mutasinya, malah DPC GMNI Kepulauan Sula lakukan Aksi dengan menyebut Kinerja Kapolres Gagal Total terkait Penanganan kasus dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih tahun 2023 pada Inspektorat Kepulauan Sula.

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko mengatakan AKBP Cahyo Widyatmoko selama bertugas sebagai Kapolres Sula tak ada satupun Kasus Korupsi yang diselesaikan.

“1 tahun lebih menjabat Kapolres Kepulauan Sula, Pak Cahyo tak mampu menyelesaikan persoalan Kasus Korupsi seperti Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) pada Inspektorat yang diduga melibatkan Kamarudin Mahdi alias KM,” kata Rifki, Jum’at (29/12/2023).

Baca juga: 6 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Sula Jadi Temuan BPK RI, Termasuk Rehabilitasi Masjid Raya

Ia bilang, Kapolres Kepulauan Sula lebih fokus ke persoalan kelangkaan BBM dan Miras.

“Kalau masalah BBM dan penertiban Miras respon Pak Cahyo cepat tapi kalau Kasus Tindak pidana Korupsi terkesan lambat,” bebernya.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Rifki berharap, secepatnya penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula segera tetapkan Tersangka Kasus dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD).

“Secepatnya ditetapkan Tersangka, karena mengingat kasus Kasus dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) cukup lama dilidik dan publik Sula juga menunggu episode selanjutnya,” tegasnya.

Baca juga: Ketimbang Kejari, Polres Kepsul Lebih Banyak Dapat Proyek Fisik Dari Pemda

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Abu Latupono saat dikonfirmasi awak media menyampaikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) pada Inspektorat Kepulauan Sula menunggu audit investigasi Kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara.

“Kasus ini kami Surati BPKP Maluku Utara tanggal 25 Oktober, kemudian tanggal 5 November 2022 kemarin, kami ke BPKP Maluku Utara dan gelar bersama, jadi tinggal Audit investigasi kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara agar perkara tersebut dinaikan status kasusnya ke penyidikan,” ujarnya.

Baca juga: Tegas! Wakapolda Malut Warning Anggotanya Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Abu pun sangat mengapresiasi langkah DPC GMNI Kepulauan Sula dalam mengawal Kasus Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) pada Inspektorat Kepulauan Sula.

“Kasus ini termasuk cepat kami tindaklanjuti, kemudian kami pun sangat mengapresiasi langkah teman-teman DPC GMNI dalam mengawal kasus yang saat ini ditangani oleh Polres Kepulauan Sula,” imbuhnya.

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Ia pun membantah bahwa Polres Kepulauan Sula tak ada satupun menyelesaikan Kasus tindak pindana Korupsi.

“Kasus Korupsi yang kami tangani cukup banyak dan semuanya jalan, akan tetapi lagi-lagi kami dari Penyidik Polres Kepulauan Sula terkendala audit investigasi kerugian Negara dari pihak-pihak yang berhak dalam hal tersebut,” tutupnya.

Sekedar informasi Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko diangkat menjadi Kasubbagren Bagrenmin Akpol Lemdiklat Polri. Ia lalu digantikan AKBP Kodrat Muh Hartanto, yang sebelumnya menjabat Kasubdit 4 Ditintelkam Polda sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2865/XII/KEP/2023 tertanggal 28 Desember 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Puluhan Cerigen Berisi Pertalite Berada Di Area SPBU Waitulia, Diduga Adanya Penimbunan

SULA – Salah satu SPBU yang berada di Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula diduga kerap lakukan penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Pantauan linksatu, terdapat Puluhan cerigen berukuran 25 liter berada di Area SPBU Desa Waitulia. Ada yang bertuliskan pada cerigen “ONCO ENDANG WTN” kemudian separuhnya sudah terisi BBM jenis Pertalite.

Karim, salah satu pengendara mengatakan, kejadian tersebut sudah sering terjadi di SPBU Desa Waitulia.

“Saya sering lihat ada cerigen yang terisi BBM jenis Pertalite di lokasi SPBU Ini, dan ada saat pasokan Pertalite masuk,” kata Karim, Minggu (24/12/2023).

Ia menduga ratusan Cerigen itu milik orang yang berada di Pulau Mangoli.

Baca juga: 6 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Sula Jadi Temuan BPK RI, Termasuk Rehabilitasi Masjid Raya

“Cerigen ada tulisan Onco Endang WTN, yang pasti dugaan saya milik orang yang berada di Pulau Mangoli, bukan Orang Sanana,” bebernya.

Baca juga: Tegas! Wakapolda Malut Warning Anggotanya Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Karim juga bilang, pihak SPBU di Desa Waitulia sering mengatakan BBM jenis Pertalite habis.

“Sering pihak SPBU sampaikan Pertalite habis, padahal pasca pengendara yang mengantri balik, mereka malah mengisi cerigen yang telah disediakan di area SPBU Desa Waitulia,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Ia berharap, segera ada langkah pasti dari pihak-pihak berwajib terkait dugaan penimbunan BBM jenis Pertalite di SPBU Desa Waitulia yang kerap terjadi.

“Secepatnya di antisipasi oleh Tim Satgas, soalnya hal seperti ini sering terjadi di SPBU Desa Waitulia, dan sangat meresahkan kami para pengendara,” tutupnya.

Sementara berita ini dipublish, pewarta masih mencoba mengkonfirmasi pihak SPBU di Desa Waitulia terkait keberadaan ratusan cerigen yang separuhnya sudah terisi BBM jenis Pertalite.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

6 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Sula Jadi Temuan BPK RI, Termasuk Rehabilitasi Masjid Raya

SULA – BPK RI Perwakilan Maluku Utara temukan Kekurangan Volume atas Enam Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp787.209.048,30 sesuai realisasi Belanja Modal sebesar Rp130.550.782.247,00 atau 90,65% dari anggarannya sebesar Rp144.015.958.689,00 dengan Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Dikutip dari LHP BPK RI, Berikut Rincian Enam Paket Pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula yang jadi Temuan:

1. Kekurangan Volume pada Pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) Kawasan Swering Mangon (Tahap I) Sebesar Rp60.267.174,69 yang dilaksanakan oleh CV AK sesuai Kontrak Nomor: 29.PK/SPJ/PPK/CK/DPUPR-KS/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 nilai kontrak sebesar Rp3.877.472.118,00. Untuk SP2D terakhir Nomor: 8373/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 sebesar Rp193.873.606,00 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor: 54/29.PK/BA-PHO/DPUPR-KS/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022.

2. Kekurangan Volume pada Rehabilitasi Masjid Raya Sanana Sebesar Rp81.978.646,89 yang laksanakan CV PT sesuai Kontrak Nomor 30.PK/SPJ/PPK/CK/DPUPR-KS/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.959.766.219,00. Untuk Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah 100% sebesar Rp1.959.766.219,00. Untuk SP2D terakhir Nomor: 8623/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp97.988.311,00 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 58/30.PK/BA-PHO/DPUPR-KS/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022.

Baca juga: Tak Hanya Di Pulau Sulabesi, Lampu Di Pulau Mangoli Pun Sebulan Terakhir Sering Padam

3. Kekurangan Volume pada Peningkatan Jalan Fatkauyon – Wainib (HRS –Base) sebesar Rp366.352.796,55 dilaksanakan oleh CV FD sesuai Kontrak Nomor: 02.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/IV/2022 tanggal 28 April 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.325.739.626,00. Untuk pembayaran terakhir melalui SP2D Nomor: 8084/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 sebesar Rp366.286.981,00 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor: 43/02.PPK/BA-PHO/DPUPR-KS/XI/2022 tanggal 21 November 2022.

4. Kekurangan Volume pada Pekerjaan Sentra Pangan Modapuhi – Modapuhi Trans Sebesar Rp80.050.053,23 yang dilaksanakan oleh CV IJK sesuai Kontrak Nomor: 05.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp8.432.421.823,01. Untuk pembayaran terakhir melalui SP2D Nomor: 8721/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 sebesar Rp421.621.091,00 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor: 192/PPK/BA-PHO/DPUPR-KS/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

5. Kekurangan Volume pada Pembangunan Jalan Umaga – Waiboga (HRS – Base) Sebesar Rp136.060.941,86 yang dilaksanakan CV KO sesuai Kontrak Nomor: 06.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.249.000.000,00. Untuk pembayaran terakhir melalui SP2D Nomor: 7977/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 sebesar Rp112.450.000,00 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor: 41/06.PK/SPJ/PPK/BM/BA-PHO/DPUPR-KS/XI/2022 tanggal 11 November 2022.

6. Kekurangan Volume pada Pembangunan Jalan Buya – Waikafia (Lapen) Sebesar Rp62.499.435,08 yang dilaksanakan oleh CV LM sesuai Kontrak Nomor: 32.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.694.800.000,00. Untuk pembayaran terakhir melalui SP2D Nomor: 8677/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp134.740.000,00 sesuai Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor: 59.32.PK/SPJ/PPK/BM/BA-PHO/DPUPR-KS/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

SULA – Terlepas proses penyidikan sampai penetapan 3 tersangka Kasus korupsi dana Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai 28 miliar sekian, kali ini Kejari Kabupaten Kepulauan Sula bidik Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 senilai 1,5 miliar yang melekat pada Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).

“Pasti akan ditelusuri Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022, tapi saat ini kami masih fokus Kasus korupsi dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih,” katanya, Kamis (14/12/2023) beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Sebelumnya, Dilansir dari beritalima.com, Kejari Kepulauan Sula bidik 2 kasus di ruang lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula, salah satunya ialah terkait penggunaan Dana biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam 2022 sebesar Rp 1,5 miliar yang melekat pada BPBD.

“Dalam waktu dekat, pihaknya telah melakukan penyelidikan dua kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya Dana biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam 2022 sebesar Rp 1,5 miliar. Sebab pihaknya sedang proses dan sudah terima di bagian intelijen,” ungkap Godang saat diwawancarai dikantornya, Rabu (13/07/2022) tahun lalu.

Baca juga: Pasca MB Ditetapkan Tersangka Kasus BTT Di Sula, Direktur PT. HB Siap-Siap Dijemput Jaksa

Godang bilang, hasilnya nanti, kita rapatkan dengan tim, jadi statusnya naik ke Pidsus, kerena dalam penyelidikan intel.

“Pihaknya berkomitmen melakukan penanganan kasus korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, Jadi pihaknya meminta teman-teman media bersabar,” lanjutnya mengakhiri.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

SULA – 11 Proyek fisik yang dibangun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan sula jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sesuai Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Di kutip dari LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, hal ini terjadi karena bangunan tersebut berada di tanah milik Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula, Kemudian ditambah pula bahwa atas penggunaan tanah tersebut tidak dilandasi dengan surat perjanjian peminjaman penggunaan.

Baca juga: Pasca MB Ditetapkan Tersangka Kasus BTT Di Sula, Direktur PT. HB Siap-Siap Dijemput Jaksa

Berikut Rincian Aset Tetap Gedung dan Bangunan Yang Berada di tanah milik Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula:

1. Rumah Dinas apoteker (10×9), Rp107.240.000,00.

2. Bangunan Gedung Obat Farmasi Kabupaten (116×15), Rp526.998.000,00.

3. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap I (18.45X15.45), Rp960.181.250,00.

4. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap II (18.45X15.45), Rp514.500.000,00.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

5. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap III (18.45X15.45), Rp334.033.000,00.

6. Bangunan Gedung Baru PSC, Rp190.323.500,00.

7. Fasilitas Pojok Merokok, Rp195.055.000,00.

8. Pembangunan Pagar Gedung Farmasi, Rp198.800.000,00.

Baca juga: Pemuda Dan Dinamika Perpolitikan Bangsa Menuju Pemilu 2024

9. Pembangunan LAB Tuntas, Rp.640.131.630,00.

10. Pengadaan Pintu Pagar, Rp29.865.000,00.

11. Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi, Rp1.270.451.070,00.

Adapun temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula yakni, kelebihan Pembayaran atas Pengadaan Obat-Obatan Lainnya (DID) Sebesar Rp103.756.000 sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5631/SP2D-LS/KS/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp1.200.550.487,00 untuk pembayaran 100%.

Baca juga: Wabup Kepsul: Data Pendukung Pemekaran Mangoli Raya Capai 90 Persen

Kemudian Kelebihan Pembayaran Pengadaan Obat-Obatan Lainnya Sebesar Rp78.368.550,00 sesuai SP2D Nomor 6068/SP2D LS/KS/XI/2022 tanggal 11 November 2022 sebesar 1.395.805.006,00 untuk Pembayaran 100%.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pasca MB Ditetapkan Tersangka Kasus BTT Di Sula, Direktur PT. HB Siap-Siap Dijemput Jaksa

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, telah menetapkan satu tersangka lagi Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian berinisial MB.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Penetapan tersangka MB berdasarkan hasil pengembangan Audit kerugian negara oleh BPKP Maluku Utara.

“Hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara didapati kerugian keuangan negara sebesar 1,6 miliar lebih pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 sedangkan MB adalah PPKnya di dinas Kesehatan Kepulauan Sula,” katanya Rabu (20/12/2023).

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Dicky juga bilang, untuk Direktur PT. HB Lautan Bangsa berinisial NY masih mangkir dari panggilan.

“Untuk NY kami sudah panggil 2 kali, akan tetapi kami akan lakukan pemanggilan kembali, kemungkinan akan di jemput paksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS sebagai Tersangka pada pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait Kasus BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Baca juga: Tegas! Wakapolda Malut Warning Anggotanya Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 2 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah dan pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Gelar Tenda 2 Malam, DPC GMNI Kepsul Tutup Aksinya Dengan Coret Pagar Kejari

SULA – DPC GMNI Kepulauan Sula menutup aksinya dengan mencoret-coret pagar depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dengan berbagai kalimat yang menyinggung Proses penanganan Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai 28 miliar sekian, Rabu (20/12/2023).

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko mengatakan hal tersebut dilakukan kesal lantaran belum ada Tersangka baru lagi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021.

“Kasus tersebut sudah lama ditangani, kemudian hasil audit kerugian negara oleh BPKP Maluku Utara pun sudah diterima dengan temuan 2 item senilai miliaran rupiah tapi kenapa masih tak bisa dipercepat penetapan Tersangka barunya,” ungkap Rifki dengan nada kesal, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

Rifki bilang, yang ditentukan Tersangka barunya terkait Kasus korupsi Dana BTT Tahun 2021 terksesan pilih kasih.

“2 tersangka yang ditetapkan jaksa Baru 2 tapi dengan kerugian negaranya kecil, sedangkan yang temuan kerugian negara yang besar belum ditentukan Tersangkanya, ini kan aneh dan terkesan pilih kasih,” katanya.

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Ia pun mengingatkan Kejari Kepulauan Sula tidak memperlambat penetapan Tersangka Baru Kasus korupsi Dana BTT tahun 2021.

“Kami akan kembali lakukan Aksi, intinya Jaksa jangan coba-coba memperlambat proses penetapan Tersangka Kasus korupsi Dana BTT tahun 2021,” tegasnya.

Baca juga: Gelar Tenda 2 Malam, DPC GMNI Kepsul Tutup Aksinya Dengan Coret Pagar Kejari

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS sebagai Tersangka pada pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait Kasus BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM