Kejari Sula Kembali Lakukan Penyidikan Kasus Dana BTT, Dicky: 8 Orang Saksi Diperiksa

SULA – Kalah praperadilan dari 2 Tersangka kasus korupsi dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih yakni Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS dan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula kembali lakukan penyidikan.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi awak media pun membenarkan informasi tersebut

“Infonya betul, saat ini kami sedang lakukan penyidikan ulang terkait masalah alat Vaksin untuk Kasus BTT yang telah dimenangkan oleh Tersangka JPS dan MIH saat Praperadilan di PN Sanana,” katanya, Rabu (07/02/2024).

Baca juga: Kalah Praperadilan Dari 2 Tersangka Kasus Korupsi, Ainur: Kelanjutannya Menunggu Arahan Pimpinan

Dicky menambahkan, ada sejumlah Saksi diperiksa terkait penyidikan ulang Kasus Korupsi Dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih.

“Untuk saat ini, 8 Saksi telah diperiksa, informasi selanjutnya terkait kasus ini nanti baru di infokan kembali,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Jelang Pemilu, Ipda Faisal Ajak Warga Sukseskan Pemilu Dan Jaga Keamanan

SULA – Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, siapkan personil pengamanan untuk menjaga situasi pemilihan di tanggal 14 februari 2024 mendatang.

Dalam pengamanan pemilu tersebut, Kapolsek Mangoli Barat, Ipda Faisal Pora, dilibatkan sebagai Sub Satgas Operasi mantapbrata.

“Kegiatan tersebut telah berjalan sampai saat ini, insyallah semua kegiatan kampanye di wilayah hukum Polsek Mangoli Barat dapat di handel dengan baik,” kata Kapolsek Mangoli Barat, Ipda Faisal Pora, Senin (05/02/2024).

Baca juga: Tegas! Wakapolda Malut Warning Anggotanya Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Ia menambahkan, dalam kurun waktu beberapa hari lagi, telah memasuki tahapan pemilu, dirinya yakin bahwa segalanya tetap aman dan kondusif.

“Untuk pengamanan TPS telah diatur oleh Operasional (Ops) Polres Kepulauan Sula dan anggota Polsek juga terlibat dalam pengamanan TPS,” bebernya.

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Menurutnya, rencana pengamanan tersebut telah disusun secara matang oleh Bagian Ops Polres Kepulauan Sula.

“Kalau kekurangan anggota tidak ada. Untuk pengaman di masing-masing TPS telah diatur penempatan pengamanannya sesuai jumlah anggota yang dikirim dari Polres,” tandasnya.

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Selain itu, Mantan Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula ini pun mengajak seluruh komponen masyarakat agar dapat menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Mari sama-sama kita sukseskan pemilu dan sambut pesta demokrasi yang meriah dengan menjunjung tinggi persaudaraan. Baik disaat pencoblosan, pada prinsipnya bersama-sama sukseskan pemilu damai,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kecewa Dengan Komentar Kadisparbud Sula, Arjun: Secepatnya Angkat Home Stay Kalian Dari Tanah Saya

SULA – Perseteruan antara Munisya La Sa’adi salah Salah satu pekerja pembersihan Home Stay Wisata Tanjung Waka Desa Fatkauyon dengan Ismail Soamole, Kadis Parawisata dan Kebudayaan Kepulauan Sula terus berlanjut.

Perseteruan tersebut lantaran Munisya La Sa’adi menuntut hak kepada Ismail Soamole Kadisparbud Sula lantaran diduga tidak melunasi sisa gaji para pekerja, bahkan masalahnya digiring ke Jalur Hukum.

Sebelumnya, Ismail Soamole, Kadis Parawisata dan Kebudayaan Kepulauan Sula saat dikonfirmasi Via Telepon membantah tudingan yang disampaikan Munisya La Sa’adi.

“Sisa gaji honor yang dituntut untuk bayar tidak memiliki dasar dan pos anggaran yang jelas,” katanya Jum’at (26/01/2024) beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Oknum Kepala Dinas Di Kepulauan Sula Dipolisikan, Begini Penyebabnya

Menanggapi komentar tersebut, Abd. Arjun Sangadji, sebagai Pemilik Tanah Homestay yang dibangun oleh Pemda Kepulauan Sula sekaligus Suami dari Munisya La Sa’adi merasa kecewa dengan komentar Ismail Soamole, Kadis Parawisata dan Kebudayaan Kepulauan Sula.

“Intinya begini, kalau SKnya tidak ada, pasti tak mungkin Istri saya dan teman-teman pekerjanya memiliki bukti pembayaran berupa Nota disertai Materiai 10 ribu serta Buku Tabungan yang dibuat langsung oleh mereka,” kata Abd. Arjun Sangadji saat di temui Linksatu di Pantai Waka, Desa Fatkauyon, Kecamatan Sulabesi Timur, Selasa (30/01/2024).

Baca juga: Dipolisikan Lantaran Diduga Tak Lunasi Gaji Honor, Ini Tanggapan Oknum Kadis Di Sula

Ia pun mengaku saat pembayaran gaji para pekerja pembersihan Home Stay Wisata Tanjung Waka, banyak yang turut hadir untuk menyaksikan.

“Yang datang untuk bayar upah kerja istri saya dan teman-temannya ialah Pak Sekda, Sekcam Sula Timur serta beberapa orang lainnya, dan kami punya bukti fotonya,” bebernya.

Baca juga: Pemda Kepsul Raih Nilai Tertinggi Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

Dengan nada marah, Abd. Arjun pun tegaskan kepada Pemda Kepulauan Sula segera angkat Home Stay dari Tanah miliknya.

“Tanah ini sah milik saya dan bersertifikat, saat Home Stay dibangun pun tak ada komunikasi dan kami pun sering di beri Harapan Palsu kemudian Gaji sisa istri saya dan teman-temannya pun tak dibayar, kalau begitu saya tegaskan Pemda Kepulauan Sula segera angkat Home Stay kalian dari tanah saya secepatnya,” tandasnya.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

Dirinya pun berkeinginan menggiring persoalan pembangunan sejumlah Home stay di tanah miliknya ke jalur hukum.

“Karena sering di PHP oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, saya berkeinginan untuk menggiring persoalan berdirinya beberapa Home Stay di Tanah saya ke Jalur hukum agar mendapatkan kepastiannya secara jelas, tutupnya.

Perlu diketahui, Festival Tanjung Waka (FTW), kembali masuk sebagai Karisma Event Nusantara (KEN) di Tahun 2024 yang diselenggarakan Di Bulan Oktober mendatang langsung oleh Kementerian Parawisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dimutasikan Ke Kejagung RI, Akhmad: Penggantinya Diharapkan Dapat Sinergi Dengan Pemda Sula

SULA – Akhmad Akhsan, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara dimutasikan atau di pindahkan untuk masuk Tim Satgas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ia pun membenarkan informasi tersebut ketika dikonfirmasi di Kantor Kejari Kepulauan Sula, Rabu (24/01/2024).

“Jadi saat ini per Januari 2024, saya dipromosikan atau dipindahkan masuk Tim Satgasus P3TPU Jampidum Kejagung berdasarkan rekomendasi dari Bapak Jaksa Agung Muda Kejagung Republik Indonesia,” ucap Aksan.

Baca juga: MoU Dengan Jaksa, Bupati Fifian: Seluruh Pimpinan OPD Wajib Paham Petunjuk Teknis

Kepada linksatu, ia mengaku bahwa baru perdana bertugas di Kejagung Republik Indonesia.

“Sebelumnya saya sempat bertugas di Kejari Takalar, Kejari Bulukumba, kemudian 2 bulan bertugas di Kejari Sula dan ini perdana saya dipercayakan untuk bertugas di Kejagung Republik Indonesia,” bebernya.

Baca juga: Gelar Aksi Kasus Korupsi Dana BTT, DPC GMNI Sula Sebut Jaksa Lindungi Oknum Kadinkes

Pria asal Makasar yang saat kuliah pernah aktif di Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga bilang, untuk yang menggantikan posisinya di Kejari Sula, diharapkan dapat sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.

“Pindah tugas dalam pekerjaan itu sudah hal biasa, Alhamdulillah walaupun baru bertugas di Kejari Sula, pernah MoU bersama Pemda Sula terkait bantuan hukum. Harapan saya semoga pengganti saya dapat bersinergi serta bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Oknum Kepala Dinas Di Kepulauan Sula Dipolisikan, Begini Penyebabnya

SULA – Munisya La Sa’adi, Salah satu pekerja Pembersihan Home Stay di Pantai Tanjung Waka, desa Fatkauyon, kecamatan Sulabesi Timur mempolisikan Kepala Dinas Pariwisata inisial IS lantaran diduga tak melunasi sisa gaji para Pekerja.

“Pelaporannya sudah beberapa Minggu lalu terkait Gaji sisa kami 8 juta belum di bayar, dan tadi kita sudah Mediasi dengan Kadis Pariwisata di Ruang SKPT Polres Sula akan tetapi belum ada titik terangnya lantaran Kadis bersikeras tak mau melunasinya,” kata Munisya, Rabu (24/01/2024).

Baca juga: Masjid Pertama Di Lingkungan Isda Kepsul, Bulan Depan Resmi Digunakan

Ia menambahkan, Gaji yang belum dibayar di tahun 2023.

“Nominal Puluhan juta selama 11 bulan di tahun 2023 untuk Honor beberapa Pekerja Pembersihan Home Stay di Pantai Tanjung Waka, dan Nota bukti pembayaran separuhnya sudah di bayar dan sisanya yang kami persoalkan,” bebernya.

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Munisya pun mengaku saat lakukan pelaporan tapi tak menerima bukti Pelaporan di SKPT Polres Sula.

“Kami sudah buat laporan beberapa waktu lalu, tapi tak ada bukti pelaporan yang diberikan dari pihak SKPT cuma hanya di panggil untuk Mediasi saja,” tandasnya.

Baca juga: Beredarnya Video Tahanannya Di Medsos, Ini Respon Lapas Kelas IIB Sanana

Ia berharap persoalan pembayaran upah Pekerja Pembersihan Home Stay di Pantai Tanjung Waka segera terselesaikan.

“Saya menduga persoalan ini, sengaja ditutup-tutupi agar tak langsung diketahui oleh Bupati Fifian, kemudian saya berharap segera gaji sisa kami dibayar oleh Kadis Pariwisata inisial IS,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kalah Praperadilan Dari 2 Tersangka Kasus Korupsi, Ainur: Kelanjutannya Menunggu Arahan Pimpinan

Sula – Dua Tersangka Kasus korupsi dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih yakni Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS dan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH menang melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sanana setelah hakim mengabulkan permohonan keduanya, Senin (22/01/2024) kemarin.

Kepala Kejari Kepulauan Sula melalui Jaksa fungsional pidana khusus (pidsus) Ainur Rofiq saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan informasi tersebut.

“Informasi itu betul, untuk kelanjutannya kami masih menunggu arahan pimpinan,” singkatnya, Selasa (23/01/2024).

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Sekedar informasi, beberapa orang telah diperiksa sebagai saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 2 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah dan pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Beredarnya Video Tahanannya Di Medsos, Ini Respon Lapas Kelas IIB Sanana

SULA – Beberapa hari lalu publik Kepulauan Sula dihebohkan dengan beredarnya Video Muhammad Bimbi salah satu Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana di berbagai grup WhatsApp berdurasi 9 menit.

Kepala Lapas Kelas IIB Sanana melalui Plh. KPLP Badrun Pora saat dikonfirmasi diruangnya mengakui bahwa terjadinya pengambilan Video Muhammad Bimbi adalah kelalaian mereka.

“Pengambilan Video tersebut dilakukan oleh Keluarga Muhammad Bimbi bersama rekannya bukan Petugas Piket Lapas Kelas IIB Sanana saat itu dan sampai terjadi hal tersebut ialah kelalaian kami,” kata Badrun, Selasa (23/01/2024).

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

Ia menambahkan, terjadinya pertemuan antara Muhammad Bimbi dan keluarganya itu adalah kebijakan petugas piket Lapas Kelas IIB Sanana yang bertugas hari itu.

“Saat itu hari libur kemudian waktu besuk pun sudah lewat, akan tetapi pihak keluarga dan rekannya memaksa untuk besuk dengan berdalih akan balik ke Jakarta, nah apa boleh buat petugas piket pun tak tega melihatnya, dari situ petugas piket mengambil kebijakan untuk mempertemukan mereka dengan Muhammad Bimbi, sesuai alasan tersebut” ujarnya.

Baca juga: Pasca MB Ditetapkan Tersangka Kasus BTT Di Sula, Direktur PT. HB Siap-Siap Dijemput Jaksa

Badrun menegaskan, saat pengambilan Video pun, petugas piket Lapas Kelas IIB Sanana pun sudah menegurnya.

“SOP pemeriksaan untuk pengunjung yang lakukan besuk sudah dijalankan, kemudian saat mengetahui pengambilan Video yang dilakukan oleh keluarga Muhammad Bimbi dan rekannya, Petugas piket langsung menegurnya serta melarangnya, namun mereka berdalih itu akan dijadikan konsumsi pribadi, dan kami pung tak menyangka Video tersebut akan se Viral ini,” pungkasnya.

Baca juga: Ratusan Rekening Dikelola Sejumlah OPD Di Sula Jadi Temuan BPK, Ada Juga Rekening Siluman

Ia pun berjanji, kedepan akan lebih perketat lagi dalam menerapkan SOP yang berlaku di Lapas Kelas IIB Sanana.

“Semua masalah pasti ada hikmahnya, belajar dari persoalan tersebut, kedepannya kami lebih tertib lagi dalam menjalankan SOP yang berlaku di Lapas Kelas IIB Sanana,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

MoU Dengan Jaksa, Bupati Fifian: Seluruh Pimpinan OPD Wajib Paham Petunjuk Teknis

SULA – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang hukum di Aula Kantor Kejari Kepulauan Sula, Rabu (17/01/2024).

Baca juga: Perkuat Sinergitas Di Tahun Politik, DPD KNPI Sula Siraturahmi Dengan Kapolres

Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus didalam sambutnya mengatakan, Penandatanganan MoU ini guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lainnya, yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.

“Kegiatan MoU ini adalah tindak lanjuti upaya pendampingan hukum, terkait pencegahan terjadinya pelanggaran hukum di bidang perdata dan tata usah negara dalam pelaksanaan pemerintah dan pembangunan di Kepulauan Sula,” ucapnya.

Baca juga: Hering Dengan Nelayan, HNSI Sula Temukan Fakta Baru Soal Kesulitan Dapat BBM Untuk Melaut

Ia menambahkan, perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan profesional.

“Mou ini bertujuan meningkatkan efisien, efektifitas penanganan masalah hukum yang di hadapi Pemerintah Daerah Kepulauan Sula,” ujarnya.

Fifian berharap, adanya Mou langkah pencegahan terhadap pelanggaran hukum dapat dilakukan secara maksimal melalui pendampingan hukum, baik dalam tahapan perencanaan, realisasi maupun pembangunan.

“Saya berharap kepada seluruh pimpinan OPD dalam pelaksanaan tugas harus selalu disandarkan pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undang yang berlaku, sehingga pelanggaran hukum dapat di cegah dan tidak terjadi penyimpangan maupun pelanggaran,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tuntut Laporannya Segera Ditindaklanjuti Inspektorat, Warga Desa Fukweu Tolak Musdes Dan Boikot Kantor Desa

SULA – Masyarakat Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula lakukan Aksi Pemalangan Kantor desa dan memboikot Jalannya Musdes, Jum’at (12/01/2024).

Muhlis Buamona, salah satu warga Desa Fukweu sekaligus Kordinator Aksi mengatakan, Aksi itu dilakukan lantaran Masyarakat resah dibawa rezim kepemimpinan Ismail Alu sebagai Kepala Desa.

“Kami yang tergabung dalam Fron Pemuda dan Masyarakat Desa Fukweu membuat Aksi Pemalangan Kantor desa dan memboikot Jalannya Musdes, lantaran kami resah rezim Ismail Alu karena masih banyak Program Kerja Pemerintah Desa yang harus banyak dievaluasi termasuk mengelola Dana Desa,” katanya.

Baca juga: Bawaslu Kepsul: Segera Laporkan Oknum ASN, Kades dan BPD Terlibat Politik, Pasti Ditindak

Ia menjelaskan, banyak hal-hal adat yang tak dilakukan oleh Ismail Alu ketika menjabat sebagai Kepala Desa.

“Desa Fukweu merupakan presentasi sebuah desa adat, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Desa, pasal 9 huruf a dan Desa Fukweu yang menjadi sentral adat yakni setiap pergantian kepala Desa wajib membersihkan Air sentosa dan menyelenggarakan adatnya, namun hal ini dilupakan dan ditinggalkan ketika masanya Ismail Alu sebagai Kepala Desa,” ujarnya.

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Muhlis juga berharap, pihak Inspektorat Kepulauan Sula segera tindak lanjuti laporan Warga Desa Fukweu terkait Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kemudian Bupati segera Copot Jabatan Kepala Desa Fukweu.

“Kami sudah melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Inspektorat dengan dilengkapi beberapa bukti yang kami miliki, namun sampai saat ini belum ada hasil investigasinya, untuk itu kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti terus Ibu Bupati Fifian segera Copot Ismail Alu dari Kades, kalau tidak Kantor Desa Fukweu akan terus kami boikot dan tak ada Musdes,” tegasnya.

Baca juga: New Info: Pemda Kepsul Akan Rekrut 80 Penyuluh Ditempatkan Di Setiap Desa

Berikut penyebab sampai adanya Aksi Boikot Kantor Desa Fukweu dan Menolak Musdes yang dilakukan Fron Pemuda dan Masyarakat Desa Fukweu:

1. Pekerjaan kebun percontohan warga senilai Rp.17. 574.000,00 dan program ayam ternak senilai Rp.165.236.400,00 yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022, dinilai gagal lantaran tidak di nikmati oleh masyarakat Desa Fukweu.

2. Peningkatan dan rehab wisata Pulau kucing senilai Rp.229.745.000, sumber Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023, pekerjaannya tak dapat diselesaikan.

3. Pekerjaan keramba perikanan milik Desa Fukweu dengan jumlah anggaran Rp.83.915.000,00 dengan sumber Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023, pekerjannya hanya dilakukan kurang lebih 20 persen.

4. Pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah warga sebesar Rp.7.303.000,00 dengan sumber Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023 namun hingga kini belum dapat di kerjakan.

5. Peningkatan produksi peternakan ayam yang dianggarkan sebesar Rp.50.400.000,00 dan Rumah Adat dan keagamaan milik Desa dianggarkan sebesar Rp.45.000.000,00 sumber Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2023, Dinilai Fiktif lantaran tak ada realisasinya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

SULA – Belum lama menjabat sebagai Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto akan mempelajari serta mengevaluasi sejumlah Kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Sat Reskrim.

“Ada beberapa kasus terkait tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan, selanjutnya saya akan mempelajari serta mengevaluasi lebih dalam lagi kasus tersebut,” katanya saat ditemui diruangnya, Kamis (11/01/2024).

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Kodrat pun berjanji akan memberikan yang terbaik terkait penanganan sejumlah Kasus korupsi di Kepulauan Sula.

“Untuk penanganan Kasus tindak pindana Korupsi, pasti saya akan berikan yang terbaik untuk Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM