Dimutasikan Ke Kejagung RI, Akhmad: Penggantinya Diharapkan Dapat Sinergi Dengan Pemda Sula

SULA – Akhmad Akhsan, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara dimutasikan atau di pindahkan untuk masuk Tim Satgas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ia pun membenarkan informasi tersebut ketika dikonfirmasi di Kantor Kejari Kepulauan Sula, Rabu (24/01/2024).

“Jadi saat ini per Januari 2024, saya dipromosikan atau dipindahkan masuk Tim Satgasus P3TPU Jampidum Kejagung berdasarkan rekomendasi dari Bapak Jaksa Agung Muda Kejagung Republik Indonesia,” ucap Aksan.

Baca juga: MoU Dengan Jaksa, Bupati Fifian: Seluruh Pimpinan OPD Wajib Paham Petunjuk Teknis

Kepada linksatu, ia mengaku bahwa baru perdana bertugas di Kejagung Republik Indonesia.

“Sebelumnya saya sempat bertugas di Kejari Takalar, Kejari Bulukumba, kemudian 2 bulan bertugas di Kejari Sula dan ini perdana saya dipercayakan untuk bertugas di Kejagung Republik Indonesia,” bebernya.

Baca juga: Gelar Aksi Kasus Korupsi Dana BTT, DPC GMNI Sula Sebut Jaksa Lindungi Oknum Kadinkes

Pria asal Makasar yang saat kuliah pernah aktif di Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga bilang, untuk yang menggantikan posisinya di Kejari Sula, diharapkan dapat sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.

“Pindah tugas dalam pekerjaan itu sudah hal biasa, Alhamdulillah walaupun baru bertugas di Kejari Sula, pernah MoU bersama Pemda Sula terkait bantuan hukum. Harapan saya semoga pengganti saya dapat bersinergi serta bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Oknum Kepala Dinas Di Kepulauan Sula Dipolisikan, Begini Penyebabnya

SULA – Munisya La Sa’adi, Salah satu pekerja Pembersihan Home Stay di Pantai Tanjung Waka, desa Fatkauyon, kecamatan Sulabesi Timur mempolisikan Kepala Dinas Pariwisata inisial IS lantaran diduga tak melunasi sisa gaji para Pekerja.

“Pelaporannya sudah beberapa Minggu lalu terkait Gaji sisa kami 8 juta belum di bayar, dan tadi kita sudah Mediasi dengan Kadis Pariwisata di Ruang SKPT Polres Sula akan tetapi belum ada titik terangnya lantaran Kadis bersikeras tak mau melunasinya,” kata Munisya, Rabu (24/01/2024).

Baca juga: Masjid Pertama Di Lingkungan Isda Kepsul, Bulan Depan Resmi Digunakan

Ia menambahkan, Gaji yang belum dibayar di tahun 2023.

“Nominal Puluhan juta selama 11 bulan di tahun 2023 untuk Honor beberapa Pekerja Pembersihan Home Stay di Pantai Tanjung Waka, dan Nota bukti pembayaran separuhnya sudah di bayar dan sisanya yang kami persoalkan,” bebernya.

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Munisya pun mengaku saat lakukan pelaporan tapi tak menerima bukti Pelaporan di SKPT Polres Sula.

“Kami sudah buat laporan beberapa waktu lalu, tapi tak ada bukti pelaporan yang diberikan dari pihak SKPT cuma hanya di panggil untuk Mediasi saja,” tandasnya.

Baca juga: Beredarnya Video Tahanannya Di Medsos, Ini Respon Lapas Kelas IIB Sanana

Ia berharap persoalan pembayaran upah Pekerja Pembersihan Home Stay di Pantai Tanjung Waka segera terselesaikan.

“Saya menduga persoalan ini, sengaja ditutup-tutupi agar tak langsung diketahui oleh Bupati Fifian, kemudian saya berharap segera gaji sisa kami dibayar oleh Kadis Pariwisata inisial IS,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kalah Praperadilan Dari 2 Tersangka Kasus Korupsi, Ainur: Kelanjutannya Menunggu Arahan Pimpinan

Sula – Dua Tersangka Kasus korupsi dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih yakni Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS dan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH menang melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sanana setelah hakim mengabulkan permohonan keduanya, Senin (22/01/2024) kemarin.

Kepala Kejari Kepulauan Sula melalui Jaksa fungsional pidana khusus (pidsus) Ainur Rofiq saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan informasi tersebut.

“Informasi itu betul, untuk kelanjutannya kami masih menunggu arahan pimpinan,” singkatnya, Selasa (23/01/2024).

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Sekedar informasi, beberapa orang telah diperiksa sebagai saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 2 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah dan pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Beredarnya Video Tahanannya Di Medsos, Ini Respon Lapas Kelas IIB Sanana

SULA – Beberapa hari lalu publik Kepulauan Sula dihebohkan dengan beredarnya Video Muhammad Bimbi salah satu Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana di berbagai grup WhatsApp berdurasi 9 menit.

Kepala Lapas Kelas IIB Sanana melalui Plh. KPLP Badrun Pora saat dikonfirmasi diruangnya mengakui bahwa terjadinya pengambilan Video Muhammad Bimbi adalah kelalaian mereka.

“Pengambilan Video tersebut dilakukan oleh Keluarga Muhammad Bimbi bersama rekannya bukan Petugas Piket Lapas Kelas IIB Sanana saat itu dan sampai terjadi hal tersebut ialah kelalaian kami,” kata Badrun, Selasa (23/01/2024).

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

Ia menambahkan, terjadinya pertemuan antara Muhammad Bimbi dan keluarganya itu adalah kebijakan petugas piket Lapas Kelas IIB Sanana yang bertugas hari itu.

“Saat itu hari libur kemudian waktu besuk pun sudah lewat, akan tetapi pihak keluarga dan rekannya memaksa untuk besuk dengan berdalih akan balik ke Jakarta, nah apa boleh buat petugas piket pun tak tega melihatnya, dari situ petugas piket mengambil kebijakan untuk mempertemukan mereka dengan Muhammad Bimbi, sesuai alasan tersebut” ujarnya.

Baca juga: Pasca MB Ditetapkan Tersangka Kasus BTT Di Sula, Direktur PT. HB Siap-Siap Dijemput Jaksa

Badrun menegaskan, saat pengambilan Video pun, petugas piket Lapas Kelas IIB Sanana pun sudah menegurnya.

“SOP pemeriksaan untuk pengunjung yang lakukan besuk sudah dijalankan, kemudian saat mengetahui pengambilan Video yang dilakukan oleh keluarga Muhammad Bimbi dan rekannya, Petugas piket langsung menegurnya serta melarangnya, namun mereka berdalih itu akan dijadikan konsumsi pribadi, dan kami pung tak menyangka Video tersebut akan se Viral ini,” pungkasnya.

Baca juga: Ratusan Rekening Dikelola Sejumlah OPD Di Sula Jadi Temuan BPK, Ada Juga Rekening Siluman

Ia pun berjanji, kedepan akan lebih perketat lagi dalam menerapkan SOP yang berlaku di Lapas Kelas IIB Sanana.

“Semua masalah pasti ada hikmahnya, belajar dari persoalan tersebut, kedepannya kami lebih tertib lagi dalam menjalankan SOP yang berlaku di Lapas Kelas IIB Sanana,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

MoU Dengan Jaksa, Bupati Fifian: Seluruh Pimpinan OPD Wajib Paham Petunjuk Teknis

SULA – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang hukum di Aula Kantor Kejari Kepulauan Sula, Rabu (17/01/2024).

Baca juga: Perkuat Sinergitas Di Tahun Politik, DPD KNPI Sula Siraturahmi Dengan Kapolres

Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus didalam sambutnya mengatakan, Penandatanganan MoU ini guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lainnya, yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.

“Kegiatan MoU ini adalah tindak lanjuti upaya pendampingan hukum, terkait pencegahan terjadinya pelanggaran hukum di bidang perdata dan tata usah negara dalam pelaksanaan pemerintah dan pembangunan di Kepulauan Sula,” ucapnya.

Baca juga: Hering Dengan Nelayan, HNSI Sula Temukan Fakta Baru Soal Kesulitan Dapat BBM Untuk Melaut

Ia menambahkan, perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan profesional.

“Mou ini bertujuan meningkatkan efisien, efektifitas penanganan masalah hukum yang di hadapi Pemerintah Daerah Kepulauan Sula,” ujarnya.

Fifian berharap, adanya Mou langkah pencegahan terhadap pelanggaran hukum dapat dilakukan secara maksimal melalui pendampingan hukum, baik dalam tahapan perencanaan, realisasi maupun pembangunan.

“Saya berharap kepada seluruh pimpinan OPD dalam pelaksanaan tugas harus selalu disandarkan pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undang yang berlaku, sehingga pelanggaran hukum dapat di cegah dan tidak terjadi penyimpangan maupun pelanggaran,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tuntut Laporannya Segera Ditindaklanjuti Inspektorat, Warga Desa Fukweu Tolak Musdes Dan Boikot Kantor Desa

SULA – Masyarakat Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula lakukan Aksi Pemalangan Kantor desa dan memboikot Jalannya Musdes, Jum’at (12/01/2024).

Muhlis Buamona, salah satu warga Desa Fukweu sekaligus Kordinator Aksi mengatakan, Aksi itu dilakukan lantaran Masyarakat resah dibawa rezim kepemimpinan Ismail Alu sebagai Kepala Desa.

“Kami yang tergabung dalam Fron Pemuda dan Masyarakat Desa Fukweu membuat Aksi Pemalangan Kantor desa dan memboikot Jalannya Musdes, lantaran kami resah rezim Ismail Alu karena masih banyak Program Kerja Pemerintah Desa yang harus banyak dievaluasi termasuk mengelola Dana Desa,” katanya.

Baca juga: Bawaslu Kepsul: Segera Laporkan Oknum ASN, Kades dan BPD Terlibat Politik, Pasti Ditindak

Ia menjelaskan, banyak hal-hal adat yang tak dilakukan oleh Ismail Alu ketika menjabat sebagai Kepala Desa.

“Desa Fukweu merupakan presentasi sebuah desa adat, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Desa, pasal 9 huruf a dan Desa Fukweu yang menjadi sentral adat yakni setiap pergantian kepala Desa wajib membersihkan Air sentosa dan menyelenggarakan adatnya, namun hal ini dilupakan dan ditinggalkan ketika masanya Ismail Alu sebagai Kepala Desa,” ujarnya.

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Muhlis juga berharap, pihak Inspektorat Kepulauan Sula segera tindak lanjuti laporan Warga Desa Fukweu terkait Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kemudian Bupati segera Copot Jabatan Kepala Desa Fukweu.

“Kami sudah melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Inspektorat dengan dilengkapi beberapa bukti yang kami miliki, namun sampai saat ini belum ada hasil investigasinya, untuk itu kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti terus Ibu Bupati Fifian segera Copot Ismail Alu dari Kades, kalau tidak Kantor Desa Fukweu akan terus kami boikot dan tak ada Musdes,” tegasnya.

Baca juga: New Info: Pemda Kepsul Akan Rekrut 80 Penyuluh Ditempatkan Di Setiap Desa

Berikut penyebab sampai adanya Aksi Boikot Kantor Desa Fukweu dan Menolak Musdes yang dilakukan Fron Pemuda dan Masyarakat Desa Fukweu:

1. Pekerjaan kebun percontohan warga senilai Rp.17. 574.000,00 dan program ayam ternak senilai Rp.165.236.400,00 yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022, dinilai gagal lantaran tidak di nikmati oleh masyarakat Desa Fukweu.

2. Peningkatan dan rehab wisata Pulau kucing senilai Rp.229.745.000, sumber Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023, pekerjaannya tak dapat diselesaikan.

3. Pekerjaan keramba perikanan milik Desa Fukweu dengan jumlah anggaran Rp.83.915.000,00 dengan sumber Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023, pekerjannya hanya dilakukan kurang lebih 20 persen.

4. Pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah warga sebesar Rp.7.303.000,00 dengan sumber Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023 namun hingga kini belum dapat di kerjakan.

5. Peningkatan produksi peternakan ayam yang dianggarkan sebesar Rp.50.400.000,00 dan Rumah Adat dan keagamaan milik Desa dianggarkan sebesar Rp.45.000.000,00 sumber Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2023, Dinilai Fiktif lantaran tak ada realisasinya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

SULA – Belum lama menjabat sebagai Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto akan mempelajari serta mengevaluasi sejumlah Kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Sat Reskrim.

“Ada beberapa kasus terkait tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan, selanjutnya saya akan mempelajari serta mengevaluasi lebih dalam lagi kasus tersebut,” katanya saat ditemui diruangnya, Kamis (11/01/2024).

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Kodrat pun berjanji akan memberikan yang terbaik terkait penanganan sejumlah Kasus korupsi di Kepulauan Sula.

“Untuk penanganan Kasus tindak pindana Korupsi, pasti saya akan berikan yang terbaik untuk Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ratusan Rekening Dikelola Sejumlah OPD Di Sula Jadi Temuan BPK, Ada Juga Rekening Siluman

SULA – Pengelolaan Rekening di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggunakan APBD tahun 2022 belum sepenuhnya tertib, hal ini terbukti dengan laporan hasil pemeriksaan BPK Republik Indonesia Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Dikutip dari LHP BPK RI, Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan kas dan setara kas pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022, diketahui permasalahan sebagai berikut:

Rekening Atas Nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Belum Ditetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah

Sesuai hasil pemeriksaan dan konfirmasi bank pada rekening milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, diketahui terdapat tujuh rekening atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula di luar rekening yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati.

Kemudian Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 8 Mei 2023 dengan Kepala Bidang Kas Daerah BPKAD, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

1. Rekening PT BPD Maluku dan Maluku Utara atas nama PAD Kabupaten Kepulauan Sula merupakan rekening BUD untuk penerimaan pendapatan daerah namun rekening tersebut tidak difungsikan dan tidak ada mutasi sepanjang TA 2022.

2. Rekening PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atas nama Dinas Kesehatan merupakan rekening perantara dana nonkapitasi atas pelayanan kesehatan di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Kepulauan Sula yang diterima dari BPJS Kesehatan untuk dibayarkan kepada tenaga kesehatan dan sudah tidak difungsikan karena telah dibuka rekening lain untuk perantara dana nonkapitasi.

Rekening Tidak Digunakan dalam Kegiatan Operasional Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat rekening-rekening yang tidak digunakan dalam kegiatan operasional harian pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.

Sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 8 Mei 2023 dengan Kepala Bidang Kas Daerah BPKAD, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

1. Rekening PT BPD Maluku dan Maluku Utara atas nama PAD Kabupaten Kepulauan Sula merupakan rekening BUD untuk penerimaan pendapatan daerah namun rekening tersebut tidak difungsikan dan tidak ada mutasi sepanjang TA 2022.

2. Rekening PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atas nama Dinas Kesehatan merupakan rekening perantara dana nonkapitasi atas pelayanan kesehatan di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Kepulauan Sula yang diterima dari BPJS Kesehatan untuk dibayarkan kepada tenaga kesehatan dan sudah tidak difungsikan karena telah dibuka rekening lain untuk perantara dana nonkapitasi.

Beberapa Rekening Pemerintah Daerah Masih Dikenakan Pajak Penghasilan atas Jasa Giro dan Biaya Administrasi

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula menunjuk 2 bank sebagai tempat penyimpanan dana daerah yaitu PT BPD Maluku dan Maluku Utara dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan nota kesekapatan bersama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas transaksi mutasi semua rekening Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang terdaftar pada Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 9 Tahun 2022, diketahui masih terdapat rekening yang dikenakan pajak atas jasa giro dan biaya administrasi pada 3 rekening Bendahara Umum Daerah (BUD), 2 rekening Bendahara Penerimaan, 62 rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP Negeri serta 13 rekening Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas.

Rincian diatas 80 rekening yang masih dikenakan biaya administrasi dan pajak penghasilan dan kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 127 dan 128- Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Bendahara Penerimaan dan Rekening Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022.

2. Nota Kesepakatan antara Bupati Kepulauan Sula dengan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Malut Nomor 048/751.1/KS/XII/2015 dan Nomor 109/SNN/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 pada pasal 6 huruf d yang menyatakan bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Malut membebaskan semua rekening Pemerintah Daerah terhadap pengenaan pajak atas penghasilan jasa giro dan biaya administrasi lainnya baik rekening Kas Umum Daerah maupun rekening SKPD.

3. Perjanjian Kerja Sama Nomor 029/79.2/KS/IX/2020 dan Nomor 322a/KCP-XII/OPS/09/2020 tanggal 1 September 2020 antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (Persero) tentang Penempatan Dana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang di dalamnya terdapat ketentuan bahwa jasa giro tidak dikenakan PPh pasal 23 atau pajak-pajak lainnya dan tidak dibebankan biaya administrasi.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

OPINI“Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) Bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat serta yang banyak Mengingat Allah.” (Al-Ahzab:21).

Yang dimaksud dengan Qudwah atau suri teladan adalah; “Yaitu orang yang paling pantas untuk di contoh.” Orang-orang siapakah yang akan kita contohi dibawah ini?

Tidak selalu belajar konsep, ide, dan nilai perbuatan dari sumbangsih pemikiran harus dipraktekan pada empiris faktual. Namun perlu dipertimbangkan secara mendalam bahwa pemikiran diterima sebagai bahan informasi nilai bertentangan dengan moral atau tidak.

Misal: bila Anda belajar tentang pemikiran korupsi, bukan berarti Anda praktikkan pemikiran korupsi tersebut kedalam bentuk korupsi. Namun, dipandang ada krisis multidimensi di level fungsi, strategi, kebijakan dasar, nilai. Hingga krisis multidimensi ini sudah mengakar sampai di level nilai.

Maka dalam tulisan ini saya akan mencoba mendeskripsikan kejahatan korupsi dari sudut pandang kejahatan sosiologis, dan ekonomi. Semoga bisa dimengerti. (Soesilo, 1985: 1).

Kejahatan Sosiologis adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman, dan ketertiban. Sedangkan Kejahatan menurut Prof. Saitapi, ialah dasarnya ekonomi (tanpa tahun).

KORUPSI

Sejarah korupsi bermula sejak awal kehidupan manusia bermasyarakat, yakni pada tahap tatkala organisasi kemasyarakatan yang rumit muncul di Kekaisaran Romawi.

Manusia direpotkan oleh gejala korupsi paling tidak selama beberapa ribu tahun. Intensitas korupsi berbeda-beda pada waktu dan tempat yang berlain-lainan. Seperti gejala kemasyarakatan lainnya, korupsi banyak ditentukan oleh berbagai faktor.

Tinggi rendahnya tingkat korupsi yang nyata, lebih tergantung pada faktor sejarah dan faktor sosiologis dari pada jenis ancaman hukuman yang dikeluarkan, misalnya diusir ke luar negeri, pidana mati, atau penyitaan (Koruspsi; hal. 1-4).

Dalam perspektif sosiologi korupsi, tindakan korupsi dianggap sebagai gejala sosial yang menjadi masalah sosial di dalam masyarakat karena dengan adanya korupsi kehidupan di masyarakat menjadi tidak damai dan bila tidak diberantas beberapa aspek kehidupan didalam masyarakat juga terus terpengaruh (Review Articles: Jurnal Kolaboratif Sains: Volume 05, Nomor 12, Desember 2022 (3).

Alatas, Syeh Hussain dalam bukunya (KORUPSI; Sifat, Sebab, dan Fungsi: 1987:225) mengungkapkan bawasannya pada hakikatnya korupsi adalah perwujudan immoral dari dorongan untuk memperoleh sesuatu dengan metode pencurian dan penipuan.

Ia menjelaskan dalam hal korupsi, penyumbang utama dalam penciptaan ideologi korupsi yang terselubung adalah sejumlah kecil wartawan dan beberapa guru besar perguruan tinggi. Kiranya tidak mungkin mereka secara terbuka menyatakan ideologi kejahatan.

Karena itu, bahkan dalam hal ini pun kebohongan digunakan. Mereka mungkin tidak sadar terhadap apa yang mereka lakukan, yaitu membantu dan mendorong praktek korupsi dengan menawarkan bahan-bahan untuk ideologi korupsi yang diperlukan oleh orang yang korup. Masalah fungsional. Bagaimana fungsional korupsi mendukung usaha yang korup?

PENDEKATAN FUNGSIONAL

Diawal saya telah sampaikan contoh kasus: bahwasannya belajar pemikiran korupsi, bukan berarti dipraktikkan pemikiran korupsi tersebut kedalam bentuk korupsi. Masih dalam buku yang sama di atas: fungsional korupsi menerima posisi usaha yang korup sebagai sesuatu yang wajar.

Bagi para pendukungnya keuntungan adalah kepentingan yang utama walaupun mereka melakukannya di balik topeng pembangunan. Fungsional ini, suatu campuran antara pragmatisme, relativisme nilai, dan sedikit nihilisme, akan melemahkan semangat untuk melawan korupsi dengan membungkusnya dengan kehormatan ilmiah-semu.

Menyedihkannya para fungsionalis korupsi ini berkhotbah tentang bagian-bagian dunia lainnya yang hampir tidak mereka ketahui: Namun, yang paling menghinakan kehormatan negara-negara sedang berkembang ialah mengajari bahwa sistem nilai moral yang rendah cocok buat mereka, sedang di dalam sejarah dan tradisi mereka sendiri mempunyai patokan moralitas yang tinggi (hal:282).

Menurut penulis buku ini: Mengkhotbah itu sendiri adalah perbuatan immoral. Mengapa? Mengutip Prof. Dr. H. Noeng Muhadjir; “moral human sebagai fakta merupakan konstruk pandangan human, bukan fakta dan objek discovery”. Discovery adalah suatu penemuan sesuatu yang benar-benar baru, artinya kreasi human. Sehingga dimengerti moral bukan hasil kreasi human. Bahkan mereka mengklaim negara-negara berkembang tidak ada pandangan universal.

Tulisan mereka mempunyai pengaruh yang mengecilkan arti pemerasan, ketidakadilan dan kekejaman yang dilakukan terhadap bagian terbesar umat manusia.

Saya tidak mendakwa mereka mempunyai motif rendah tetapi saya hanya menyatakan adanya fungsi korup dalam sumbangan pemikiran mereka. Pendekatan ini berangkat pada peranan fungsional dari akibat-akibatnya, pernyataan mereka mengenai nilai positif korupsi dalam berbagai kasus.

Hal itu dapat dilihat dan dibaca dari keempat orang penulis secara terbuka menyarankan korupsi. Tulisan mereka tertuang dalam sebuah buku (Frank H. Golay, Ralph, M. Ruth Pfanner Eliezer B. Ayal, Underdevelopment and Economic Nationalism in Southeast Asia, hal. 464-465, Ithaca, Cornell University Press, 1969) yang disiapkan dengan bantuan Program Asia Tenggara, Universitas Cornell, menganjurkan korupsi kepada para pengusaha asing.

Membahas bagaimana cara mewadahi kepentingan mereka di Asia Tenggara, mereka menulis berikut ini: “Pada akhirnya pengusaha asing dapat menciptakan jaminan keamanan melalui lembaga-lembaga di luar hukum dan yang tidak absah, termasuk di antaranya korupsi. Peluang yang ada pada pengawasan ekonomi yang tidak menentu dan tingkat gaji para birokrat yang tidak mencukupi memungkinkan ditempuhnya modus vivendi kolusif dengan biaya yang masih dapat ditenggang bagi para pengusaha asing”.

Bahwa modus vivendi kolusif di atas dapat melibatkan pencurian dan penipuan atas kekayaan pemerintah tampaknya tidak menjadi perhatian para pengarang tersebut.

Saya mempunyai kesan bahwa penulis seperti itu tidak tahu apa yang mereka bicarakan. Mereka tahu bahwa sebenarnya korupsi adalah penyakit masyarakat. Korupsi berpengaruh buruk terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Mereka mempunyai pandangan khayali tentang kenyataan bahwa korupsi itu tidak mengandung akibat buruk terhadap pemerintah dan rakyat bersangkutan serta membuat abstraksi terlepas dari kenyataan empirisnya.

Mereka melakukan secara naif. Mereka memisahkan perbuatan dari konteksnya dan kadang mereka tidak tahu apa yang sesungguhnya terjadi.

INTEGRITAS

Benarkah, lebih baik mencegah daripada mengobati. Rasanya begitu pepatah yang tepat karena pepatah mati satu tumbuh seribu rasanya bukan pencegahan yang tepat.

Saya menerangkan seperti itu karena kegelisahan saya setelah membaca artikel berjudul “Membunuh Bibit Korupsi”. Entah pepatah mana yang mungkin tepat untuk diletakkan kedalam pencegahan, dan pemberantasan bibit korupsi.

Namun, yang pastinya, pencegahan, dan pemberantasan korupsi ini harus menjadi tanggungjawab kita bersama sebagai masyarakat.

Penindasan politisi yang korup terhadap manusia demi harta dan takhta harus dihapuskan. Sebab pembebasan atas nilai-nilai kemanusiaan kata lain dari kemerdekaan manusia harus dihormati dan dilindungi secara manusiawi. Praktek politisi yang suap-menyuap uang ialah suatu bentuk perbuatan korup.

Contoh kasus; di masa pemilu, selalu ada praktik politisi memberi uang suap kepada pemilih (rakyat) dengan alasan untuk memperoleh surat suara rakyat, tahukan Anda bahwa praktik politisi itu adalah korup. Rakyat yang menerima suap dari politisi itu juga adalah korup. Begitu pun sebaliknya. Sehingga politisi dan rakyat sama-sama korup.

Kita bisa lihat contoh kasus ini pada kenyataannya di masa pemilu tahun 2019 yang di mana salah satu kader partai politik menyuap komisioner KPU. Hal ini bukan tentang beda kepentingan, tetapi perbuatan itu adalah immoral. Tentang immoral sudah dijelaskan diawal tulisan ini.

Korupsi ada karena ada politisi yang korup, walau berpenampilan islami, namun terkadang mengabaikan nilai-nilai kitab suci agamanya kedalam praktek-praktek politiknya, padahal ia muslim.

Apakah hal ini merupakan alasan tuduhan tak berdasar? Justru berdasar fakta bahwa telah banyak politisi bersumpah dibawah kitab suci agamanya, namun ditersangkai tindak pidana korupsi hingga terbukti korupsi di negeri ini. Misalnya, Gubernur Maluku Utara, Mantan Bupati Kepulauan Sula, dan lain sebagainya.

Bahkan ada ide politisi yang bermain-main mendorong pembubaran Institusi KPK karena menganggap institusi tersebut tidak lagi independen karena dituding penuh dengan kepentingan politisi. Menganggap kalau tidak ada KPK, tidak ada korupsi. Pola pikir itu ialah pola pikir yang tidak kontekstual serta tidak benar karena tanpa ada institusi KPK pun ada korupsi.

Sebab korupsi itu dalam filsafati adalah ontologinya (proses terjadinya korupsi). Sedangkan institusi KPK dalam filsafati adalah epistemologinya (memberitahu adanya praktek terjadinya korupsi).

Hal ini yang kita sebagai masyarakat bisa membedakan dalam memandang korupsi sehingga masyarakat Indonesia sebisa mungkin harus mencermati (teliti) membaca isu-isu politik, agar bisa membedakan yang mana kepentingan, dan yang mana kebutuhan institusi KPK, dan kepentingan politisi.

Apa itu Institusi? Menurut Douglas C. North, Institusi adalah aturan-aturan main dalam sebuah masyarakat (Buku; “Kudeta Putih”, hal:7). Adakah masyarakat yang menginginkan Institusi KPK tanpa korupsi? Jika ada, rasanya keinginan masyarakat itu mulia, namun tak semulia fakta.

Sebab perbuatan korupsi pun bisa terjadi pada mereka yang ada jabatan di institusi KPK itu sendiri. Karena belum lama ini ketua KPK yang seharusnya memegang nilai-nilai konstitusi kedalam fungsinya mencegah dan memberantas korupsi, serta mengedukasi masyarakat tentang integritas justru ditersangkai tindak pidana korupsi. Entah permainan apa lagi yang coba dimainkan dalam perkara itu.

Kemudian, kasus korupsi dana BTT tahun 2021 dan dana BTT tahun 2022 di kabupaten kepulauan sula, juga menyeret beberapa nama-nama politisi masuk kedalam kasus korupsi dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar rupiah.

Namun, beberapa nama-nama politisi hingga sejauh ini belum berstatus tersangka, masih berstatus saksi. Sedangkan satu nama lain menjadi tersangka telah mengembalikan kerugian negara, Ia adalah JPS Direktur PT Pelangi Indah Lestari.

Semoga kasus korupsi BTT ini terus berjalan hingga terbongkar sampai ke akar-akarnya dan mungkin ada banyak sederet kasus-kasus korupsi lainnya, yang hingga kini masih belum tertangani dengan baik.

Misalnya, kasus korupsi anggaran pembangunan sebuah Masjid di desa pohea, dan berbagai laporan tindak pidana korupsi di desa-desa lainnya di kabupaten Kepsul. Belajar korupsi dari infrastruktur yang paling kecil yakni desa.

Mencermati fenomena berbagai kasus-kasus korupsi itu di negeri ini rasanya naif bersikap diam. Siapa yang harus menegakkan keadilan dalam masyarakat? Sudah pasti masyarakat itu sendiri.

Maka sekelompok masyarakat yang terus berani menyuarakan kebenaran dan ketidakadilan sosial dan ekonomi hingga hari ini di negeri ini harus tetap integritas, kritis, dan tetap memegang prinsip-prinsip kemanusiaan dalam menegakkan keadilan. Karena perjuangan menegakkan keadilan untuk masyarakat sejahtera bukan hanya sekedar dorongan untuk kembalinya kerugian keuangan negara ke kas negara.

Namun, lebih jauh daripada itu, perjuangan menegakkan keadilan ialah misi umat dan bangsa menyelamatkan negeri ini dari pembusukan sosial dan siklus ekonomi akibat dampak perbuatan politisi yang korup yang berlawanan dengan kemanusiaan.

Tidak ada penyebab ketidakadilan dan kekejaman yang lebih besar daripada korupsi, karena penyuapan menghancurkan baik iman maupun negara.” (Sari Mehmed Pasha. Ottoman Statecraft, terjemahan Walter L. Wright (Princeton, New Jersey : Princeton University Press, 1935). Tentang hukuman berat yang dijatuhkan kepadanya periksa hal. 12. Cetakan dimiringkan.

Kerusakan kehidupan sosial akibat korupsi. Hal ini mestinya kita masyarakat Indonesia sadar. Terkhusus seluruh lapisan masyarakat di Kepulauan Sula menyadari bawasannya praktek korupsi ada sekeliling kita dapat merusak sisi hidup ekonomi kita.

Kemudian akibat praktek korupsi itu akan memperburuk citra nama baik bangsa Indonesia yang dimerdekakan atas nama Allah SWT (Tuhan Yang Maha Esa), terkhusus lagi citra nama baik negeri Sula itu sendiri yang sama-sama kita cintai ini dimata daerah-daerah lain.

Sehingga, sepatutnya, filosofi Pancasila sebagai dasar hidup berbangsa dan bernegara harus dijiwai dengan penuh semangat, dan kesadaran jiwa-raga, yang hidup sebagai warga negara sehingga kita tidak menanamkan bibit korupsi kedalam hidup Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Oleh sebab itu, demokratisasi bangsa yang beradab ialah tumbuh kejujuran berbangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial dan ekonomi berkeadilan menuju masyarakat sejahtera bukan secara naif berbuat kebiadaban merusak kebenaran, merusak citra nama baik negerinya sendiri untuk harta dan takhta duniawi semata “menghancurkan baik iman maupun negara”.

Jiwai UUD 1945 itu, Dia bukan sebuah kertas yang bertuliskan menu makanan dan minuman di rumah makan yang Anda baca lalu memesan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan perut Anda.

Lalu Anda menjanjikan uang yang Anda bayar, lalu Anda bilang uang itu merupakan bentuk keadilan, kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan.

“Apapun yang terjadi tetaplah mencintai negeri ini. Dad Hia Ted Sua”.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam UMMU Kendari.

1 Oknum Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula Kembalikan Kerugian Negara

SULA – Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS yang ditetapkan Tersangka beberapa waktu lalu pada Kasus Dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih terkait pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, kembalikan kerugian Negara.

“Untuk kerugian Negara sesuai hasil audit BPKP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.1.123.050.000,00 dan pihak dari Tersangka Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS yang diwakilkan oleh Kuasa hukumnya ada itikad baik untuk mengembalikannnya,” ucap Willy Febri Ganda Kasubsit Penindakan Tipidsus Kejari Kepulauan Sula saat konferensi pers di Aula Kantor Kejari Sula, Selasa (02/01/2024).

Baca juga: Pengadaan Obat Di RSUD Sanana Senilai 2 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK RI

Terpisah, Michael Hagana Bangun, Kuasa hukum JPS saat dikonfirmasi salah atau benar tidaknya kliennya nanti lihat di fakta persidangan.

“Kami akan ikuti alurnya, dan kita semua tahu bahwa salah atau tidaknya seseorang itu nanti ada di putusan hakim serta pembuktian fakta di persidangan,” kata Michael.

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Ia berharap, Jaksa yang menangani Kasus kliennya harus profesional.

“Untuk pihak Kejari Kepulauan Sula yang menangani Kasus klien saya, harapannya berjalan sesuai undang-undang yang mengatur, kemudian lakukan dakwaan harus cermat, jelas dan secara baik,” tutupnya.

Baca juga: Pasca MB Ditetapkan Tersangka Kasus BTT Di Sula, Direktur PT. HB Siap-Siap Dijemput Jaksa

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS sebagai Tersangka pada pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula pada Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih.

Kemudian Muhammad Bimbi alias MB sebagai PPK pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula pun di sebagai Tersangka pada Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Sekedar informasi, beberapa orang telah diperiksa sebagai saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 2 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah dan pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM