Kajati Maluku Utara Didemo Mahasiswa Asal Sula, Begini Persoalannya

TERNATE – Sejumlah Mahasiswa asal Sula yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Sula melakukan Aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara untuk Mendesak segera mengevaluasi Kinerja Kajari Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021.

“Kajati Malut wajib Evaluasi kinerja Kajari Sula, buntut dari Penanganan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih yang tak kunjung selesai,” teriak Korlap Front Mahasiswa Sula, M. Dani Buamona, Kamis (06/06/2024).

Baca juga: Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

Ia pun mendesak Kajati Maluku segera tetap kan Tersangka Oknum DPRD Sula Inisial LL dari Partai PBB karena diduga terlibat Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021.

“Penemuan sejumlah Alkes di Sekretariat Partai PBB di Sula, buktinya sudah cukup jelas, jadi kami mendesak segera tetapkan Tersangka Oknum DPRD Sula Inisial LL karena diduga terlibat dengan Kasus BTT,” tegasnya.

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

M. Dani pun meminta Kajati Maluku Utara mengambil Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih yang ditangani Kajari Kepulauan Sula.

“Kasus BTT ini sudah cukup lama ditangani Kajari Kepulauan Sula namun tak kunjung selesai, untuk itu kami meminta Kajati Malut harus ambil alih Kasus Korupsi tersebut, biar ada titik terang sehingga tidak terkesan tebang pilih untuk menetapkan Tersangka,” tutupnya.

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Tebang Pilih Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih

Sekedar informasi Kasus Korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih telah dilakukan Sidang Tipikor Perdana, Rabu (08/05/2024) di Pengadilan Tipikor Ternate untuk Tersangka Muhammad Bimbi alias MB sebagai PPK atas pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Warga Di Sula Resah, Adanya Kelompok Oknum Bersenjata Yang Berkeliaran

SULA – Aksi dari Kelompok oknum yang menggunakan Senjata untuk menembak hewan peliharaan Warga sangat meresahkan, khususnya di Desa Wai goy Kecamatan Sulabesi Timur, Kepulauan Sula.

Marni, Warga Desa Wai Goy saat dikonfirmasi Linksatu, menceritakan kelompok bersenjata tersebut kerap melakukan aksinya di malam hari pada saat warga sedang tidur.

“Mereka menggunakan Mobil jenis Avanza warna putih tapi Plat nomor polisinya di buka. Targetnya adalah Sapi-sapi yang berkeliaran serta berada di tempat sunyi, kemudian waktu mereka beraksi pun sekitar Jam 2 malam, disaat warga sedang tidur,” kata Marni, Selasa (04/06/2024).

Baca juga: Hampir Setahun, Kasus KM Yang Ditangani Polres Sula Terkesan Jalan Ditempat

Marni yang juga pemilik Sapi yang jadi target kebiadaban kelompok oknum bersenjata tersebut mengaku, Aksi mereka sering terjadi di Desa lainnya.

“Saya juga dapat info dari teman-teman, Aksi mereka juga kerap terjadi di desa lainnya, dan bukan satu kali tapi sudah berulang-ulang kali,” ungkapnya.

Baca juga: Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

Ia pun berharap, agar secepatnya pihak keamanan dapat menangkap oknum kelompok bersenjata yang kerap meresahkan warga.

“Saya tidak tahu ciri-ciri pelakunya, maka dari itu saya berharap secepatnya pihak Keamanan dapat menangkap mereka dan memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya agar menjadi efek jera,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Hampir Setahun, Kasus KM Yang Ditangani Polres Sula Terkesan Jalan Ditempat

SULA – Proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemda Kepulauan Sula yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur kemudian ditangani Penyidik Satreskrim Polres Sula dari bulan Juni tahun 2023 lalu terkesan jalan ditempat.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi mengatakan Kasus Kamarudin Mahdi menunggu hasil audit BPKP Maluku Utara.

“Masih menunggu hasil dari BPKP untuk dilakukan audit investigasi, sampai sekarang belum ada,” kata IPTU Rinaldi Anwar, Selasa (21/05/2024).

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Ketika disentil terkait kapan hasil Audit Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemda Kepulauan Sula keluar, IPTU Rinaldi bilang sementara masih berkordinasi dengan BPKP Maluku Utara.

“Nah ini kita juga masih menunggu, soalnya kita berkodinasi, penyampaian dari BPKP nanti kalau hasil telaah nya sudah keluar, mereka baru kasih informasi ke satreskrim,” bebernya.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Abu Latupono saat dikonfirmasi awak media menyampaikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) pada Inspektorat Kepulauan Sula menunggu audit investigasi Kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara.

“Kasus ini kami Surati BPKP Maluku Utara tanggal 25 Oktober, kemudian tanggal 5 November 2022 kemarin, kami ke BPKP Maluku Utara dan gelar bersama, jadi tinggal Audit investigasi kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara agar perkara tersebut dinaikan status kasusnya ke penyidikan,” katanya, Jum’at (29/12/2023) beberapa bulan yang lalu.

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Sekedar informasi, dalam Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemda Kepulauan Sula ada beberapa orang telah diperiksa penyidik Satreskrim polres Sula yakni mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

SULA – Seiring waktu berjalan terkait proses penyelidikan dan penyidikan sampai penetapan beberapa Tersangka Kasus Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih, Tim Linksatu lakukan Investigasi untuk mencari beberapa Dokumen penting terkait Kasus tersebut.

Berikut Dokumen penting Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih yang dihimpun Tim Linksatu:

Gambar 1. Foto: Istimewa.
Gambar 2. Foto: Istimewa.
Gambar 3. Foto: Istimewa.
Gambar 4. Foto: Istimewa.
Gambar 5. Foto: Istimewa.
Gambar 6. Foto: Istimewa.
Gambar 7. Foto: Istimewa.
Gambar 8. Foto: Istimewa.
Gambar 9. Foto: Istimewa.
Gambar 10. Foto: Istimewa.
Gambar 11. Foto: Istimewa.
Gambar 12. Foto: Istimewa.
Gambar 13. Foto: Istimewa.
Gambar 14. Foto: Istimewa.

Sekedar informasi Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih telah dilakukan Sidang Tipikor Perdana, Rabu (08/05/2024) di Pengadilan Negeri Ternate untuk Tersangka Muhammad Bimbi alias MB sebagai PPK pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Amankan Miras Di KM. Permata Obi, IPTU Ruslan Ucapkan Trima Kasih Kepada Masyarakat

SULA – Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara yang dipimpin langsung IPTU Ruslan Lutia berhasil menggagalkan upaya Penyelundupan Minuman Keras (Miras) di Kapal Permata Obi tujuan Ambon – Ternate – Manado di Pelabuhan Regional Sanana, Kamis (09/05/2024).

“Razia tersebut dilakukan setelah merespon terkait laporan masyarakat tentang adanya aktivitas Penyelundupan minuman keras jenis cap tikus di pelabuhan Regional Sanana,” kata IPTU Ruslan Lutia.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi, tim KRYD langsung menuju TKP untuk melakukan pemeriksaan di Kapal.

“Dapat info langsung kami menuju Pelabuhan Sanana, dalam Razia tersebut kami berhasil menemukan sekaligus menyita 47 botol Aqua dalam ukuran 600 ml berisi minuman keras Cap Tikus,” bebernya.

Baca juga: Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Kepulauan Sula, Begini Persoalannya

Kemudian, lanjut IPTU Ruslan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Team KRYD Polres Sula ditemukan pada tempat penitipan barang tanpa pemilik.

“Kami temukan cap tikus terbungkus rapi di ruang penitipan kapal permata obi tanpa pemilik, akhirnya kami amankan ke Polres Kepsul,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Ia juga bilang, berkat kewaspadaan yang tinggi dan dukungan dari masyarakat.

“Kami berterima kasih banyak kepada masyarakat yang sudah membantu kami dalam membrantas miras yang beredar di kepulauan Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

SULA – 11 Proyek fisik yang dibangun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan sula yang dibangun di tanah milik Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Sula dan Pengadaan Obat-Obatan menggunakan APBD Tahun 2022 jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sesuai Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Adrian Galela, Ketua LMND Kota Sanana mendesak APH untuk segera lakukan penyelidikan temuan tersebut.

“Kami mendesak APH segera lidik temuan belasan bangunan fisik senilai miliaran dan pengadaan obat senilai ratusan juta pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula yang sangat jelas merugikan masyarakat Sula,” katanya, Sabtu (06/04/2024).

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Ia menambahkan, lokasi atau tanah yang di pakai untuk didirikan bangunan pada lahan Komando Distrik Militer (Kodim)1510/ Sula, tidak mengantongi perizinan yang jelas sehingga jadi temuan BPK RI.

“Artinya lahan itu masih dalam kategori sengketa, dengan demikian Kodim 1510/ Sula, berhak menempati bangunan tersebut, dikarenakan masih sah milik mereka,” tegasnya.

Baca juga: Ratusan Rekening Dikelola Sejumlah OPD Di Sula Jadi Temuan BPK, Ada Juga Rekening Siluman

Dirinya pun berharap adanya keterbukaan informasi untuk APH terkait proses penyelidikan temuan BPK RI pada Dinkes Kepulauan Sula.

“Keterbukaan informasi itu sangat penting, apalagi proses sebuah penyelidikan sebuah kasus, jadi saya berharap APH dapat melakukan proses penyelidikan dengan sungguh tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tutupnya.

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Berikut Rincian Aset Tetap Gedung dan Bangunan Yang Berada di tanah milik Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula menggunakan APBD Tahun 2022:

1. Pembangunan Rumah Dinas apoteker (10×9), Rp107.240.000,00.

2. Bangunan Gedung Obat Farmasi Kabupaten (116×15), Rp526.998.000,00.

3. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap I (18.45X15.45), Rp960.181.250,00.

4. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap II (18.45X15.45), Rp514.500.000,00.

5. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap III (18.45X15.45), Rp334.033.000,00.

6. Bangunan Gedung Baru PSC, Rp190.323.500,00.

7. Fasilitas Pojok Merokok, Rp195.055.000,00.

8. Pembangunan Pagar Gedung Farmasi, Rp198.800.000,00.

9. Pembangunan LAB Tuntas, Rp.640.131.630,00.

10. Pengadaan Pintu Pagar, Rp29.865.000,00.

11. Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi, Rp1.270.451.070,00.

Adapun temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula yakni, kelebihan Pembayaran atas Pengadaan Obat-Obatan Lainnya (DID) Sebesar Rp103.756.000 sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5631/SP2D-LS/KS/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp1.200.550.487,00 untuk pembayaran 100%.

Kemudian Kelebihan Pembayaran Pengadaan Obat-Obatan Lainnya Sebesar Rp78.368.550,00 sesuai SP2D Nomor 6068/SP2D LS/KS/XI/2022 tanggal 11 November 2022 sebesar 1.395.805.006,00 untuk Pembayaran 100%.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Kepulauan Sula, Begini Persoalannya

SULA – Pemberian sebuah mobil dari Bupati Fifian Adeningsi Mus kepada Kepala Kejari Kepulauan Sula pada saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang hukum di Aula Kantor Kejari Kepulauan Sula, Rabu (17/01/2024) beberapa waktu lalu, tuai kritikan.

Adrian Galela, Ketua LMND Kota Sanana menilai hal tersebut adalah langkah-langkah serta upaya untuk memperlambat proses penyidikan kasus korupsi dana BTT tahun 2021 senilai 28 Miliar lebih yang saat ini ditangani pihak Kejari Kepulauan Sula.

“Menurut kami, pemberian kunci mobil secara terang-terangan saat MoU adalah penyebab mangkraknya proses penyidikan kasus kasus korupsi dana BTT tahun 2021 senilai 28 Miliar lebih yang diduga melibatkan Oknum-oknum dari Instansi Pemerintah Daerah salah satunya Kadis Kesehatan inisial SA serta beberapa Oknum-oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula,” ucap Adrian, Kamis (28/03/2024).

Baca juga: MoU Dengan Jaksa, Bupati Fifian: Seluruh Pimpinan OPD Wajib Paham Petunjuk Teknis

Dirinya menilai langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah dan Kejari adalah bentuk persekongkolan pada kejahatan yang jelas-jelas melanggar Undang-undang serta merugikan berbagai pihak khususnya masyarakat Kepulauan Sula

“Jika benar pemberian kunci mobil itu adalah bagian dari salah satu bentuk langkah alternatif untuk membentengi proses Penyidikan Kasus Korupsi Dana BTT, maka secara tidak sadar, pihak Pemda dan Kejari Sula sudah melanggar UU No. 31 Tahun 1999 serta berikan kesan buruk kepada masyarakat Kepulauan Sula,” imbuhnya.

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Tebang Pilih Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih

Adrian pun mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memeriksa Kepala Kejari Kepulauan Sula terkait pemberian Kunci Mobil dari Bupati Fifian.

“Kejagung RI harus ambil alih persoalan ini, untuk Itu saya meminta segera periksa Kepala Kejari Kepulauan Sula terkait pemberian kunci mobil,” tegasnya.

Baca juga: Berbagi Takjil Kepada Sejumlah Pengendara, IPDA Gunawan: Menumbuhkan Jiwa Sosial

Terpisah, Immanuel Richendryhot, Kepala Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi Linksatu melalui pesan WhatsApp tak merespon hanya read.

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Sula Cabang Sanana yang menilai Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sengaja melindungi beberapa oknum yang diduga terlibat Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih.

“Saya menilai Jaksa sengaja melindungi Kadis Kesehatan, PT. HB Lautan Bangsa berinisial NY dan salah satu Anggota DPRD inisial LL yang diduga terlibat Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih,” kata Halim Umafagur, Ketua HPMS Cabang Sanana, Rabu (13/03/2024) beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Ratusan Rekening Dikelola Sejumlah OPD Di Sula Jadi Temuan BPK, Ada Juga Rekening Siluman

Ia menambahkan, beberapa waktu yang lalu pihak Kejari Kepulauan Sula kalah dalam praperadilan Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih, disini patut dicurigai terkait kinerjanya.

“Hal ini seharusnya pihak Kejari Sula banyak belajar terkait kalah praperadilan terkait Kasus BTT, jadi saya menilai bahwa dalam penangan kasusnya terkesan tembang pilih, sehingga patut diragukan kinerjanya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Berbagi Takjil Kepada Sejumlah Pengendara, IPDA Gunawan: Menumbuhkan Jiwa Sosial

SULA – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Kepulauan Sula berbagi takjil ke Sejumlah Pengguna Jalan.

Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, IPDA Gunawan Ipa mengatakan, Giat berbagi Takjil Sudah Jadi Rutinitas.

“Giat ini, sudah menjadi rutinitas serta kewajiban kami Sat Polairud Polres Sula setiap Bulan Ramadhan,” katanya, Senin (18/03/2024).

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Selain itu, tambah IPDA Gunawan dengan berbagai Takjil di Bulan Ramadhan, dapat menumbuhkan rasa serta jiwa Sosial kita.

“Berbagi takjil pun dapat melatih serta menumbuhkan semangat dan motivasi saling berbagi kepada sesama untuk dapatkan keberkahan di bulan Ramadhan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejari Sula Dinilai Tebang Pilih Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih

SULA – Proses penyidikan serta penetapan tersangka baru Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih kerap menyita perhatian publik, baik dari kalangan Aktivis, Akademisi maupun OKP.

Akan tetapi kali ini, Kasus tersebut disoroti oleh Himpunan Mahasiswa Sula Cabang Sanana yang menilai Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sengaja melindungi beberapa oknum yang diduga terlibat Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih

“Saya menilai Jaksa sengaja melindungi Kadis Kesehatan, PT. HB Lautan Bangsa berinisial NY dan salah satu Anggota DPRD inisial LL yang diduga terlibat Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih,” kata Halim Umafagur, Ketua HPMS Cabang Sanana, Rabu (13/03/2024).

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Ia menambahkan, beberapa waktu yang lalu pihak Kejari Kepulauan Sula kalah dalam praperadilan Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih, disini patut dicurigai terkait kinerjanya.

“Hal ini seharusnya pihak Kejari Sula banyak belajar terkait kalah praperadilan terkait Kasus BTT, jadi saya menilai bahwa dalam penangan kasusnya terkesan tembang pilih, sehingga patut diragukan kinerjanya,” tegasnya.

Baca juga: Gelar Aksi Kasus Korupsi Dana BTT, DPC GMNI Sula Sebut Jaksa Lindungi Oknum Kadinkes

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi pihaknya telah lakukan penyidikan kembali Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih pasca kalah Praperadilan dari 2 Tersangka.

“Infonya betul, saat ini kami sedang lakukan penyidikan ulang terkait masalah alat Vaksin untuk Kasus BTT yang telah dimenangkan oleh Tersangka JPS dan MIH saat Praperadilan di PN Sanana,” katanya, Rabu (07/02/2024) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pasca MB Ditetapkan Tersangka Kasus BTT Di Sula, Direktur PT. HB Siap-Siap Dijemput Jaksa

Dicky menambahkan, ada sejumlah Saksi diperiksa terkait penyidikan ulang Kasus Korupsi Dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih.

“Untuk saat ini, 8 Saksi telah diperiksa, informasi selanjutnya terkait kasus ini nanti baru di infokan kembali,” tutupnya.

Baca juga: BTT, Jeruji Besi Dan Cinta Di Istana Daerah

Sekedar informasi, untuk sementara yang masih ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih iaalah Muhammad Bimbi alias MB sebagai PPK pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Oknum PPK Akan Dilaporkan Ke Bawaslu Kepsul Terkait Masukkan Data Ganda

SULA – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mangoli Tengah akan dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Sula, Maluku Utara lantaran Masukan Data Ganda.

Sekretaris DPC Partai Hanura Kepulauan Sula, Tamra Ticoalu saat diwawancarai awak media di Ruang Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlangsung di Gedung Taufik Center Desa Fatcey, Kecamatan Sanana menyampaikan PPK Mangoli Tengah mengeluarkan dua dokumen ganda dengan tanggal yang berbeda. Dengan demikian, hal tersebut merupakan pelanggaran pemilu yang sangat serius.

“Kami merasa kesal dan kecewa dengan pekerjaan yang dilakukan oleh teman-teman PPK Mangoli Tengah yang telah mengeluarkan 2 dokumen ganda dengan tanggal yang berbeda, sehingga masalah ini adalah sebuah pelanggaran pemilih yang sangat serius,” ujarnya, Minggu (03/03/2024).

Baca juga: Kinerja Kabag Pemerintahan Di Sula Disorot, Begini Persoalannya

Ia menegaskan, secara lembaga Partai Hanura, pihaknya akan melaporkan PPK Mangoli Tengah ke Bawaslu Kepulauan Sula, karena diduga telah melakukan pelanggaran.

“Maka kami dari DPC Hanura Sula, akan mengambil langkah untuk melaporkan PPK Mangoli Tengah ke Bawaslu Kepulauan Sula, terkait dengan dua dokumen ganda yang di keluarkan oleh PPK Mangoli Tengah,” imbuhnya.

Baca juga: Penuhi Hak Pilih Perdananya Semenjak Jadi Bupati Sula, Fifian: Yang Terpilih Semoga Amanah

Tamra juga bilang, PPK Mangoli Tengah sangat jelas telah melanggar undang-undang yang berlaku saat ini. “Mereka secara jelas telah melanggar terkait dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM