Ini Kata Immanuel Terkait Salah Satu Kasus Proyek Jalan Di Sula

SULA – Proses penyelidikan Kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Jalan Kaporo-Capajulu dan Jalan Waitina-Kou di Kabupaten Sula tahun 2021-2022 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik sejak tahun 2023 sampai saat ini belum ada titik terang.

Sesuai informasi yang didapatkan Linksatu, Proses penyelidikan Kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Jalan Kaporo-Capalulu dan Jalan Waitina-Kou tersebut Kejagung RI sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kajari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi mengatakan PPK Proyek Jalan Kaporo-Capalulu dan Jalan Waitina-Kou pernah dipanggil Kejati Maluku Utara.

“Itu tahun lalu PPKnya dipanggil di Kejati menghadap sesuai nama dalam surat,” katanya, Senin (24/06/2024).

Baca juga: 8 Saksi Dipanggil Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

Ia juga mengaku tak tahu proses penyelidikan Kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Jalan Kaporo-Capajulu dan Jalan Waitina-Kou sejauh mana.

“Saya tidak tahu prosesnya sudah sampai mana, mereka langsung. Kita hanya bantu menyampaikan panggilannya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

8 Saksi Dipanggil Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

SULA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Maluku Utara untuk kesekian kalinya memanggil sejumlah Saksi untuk beri keterangan pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi mengatakan ada 8 Saksi yang sudah dipanggil.

“Untuk Senin 24 Juni, ada 8 Saksi yang dipanggil untuk beri keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT yakni 7 Kepala Puskesmas dan 1 Staf pada Dinkes Kepulauan Sula,” katanya, Kamis (20/06/2024).

Baca juga: Sejumlah OPD Di Sula Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

Sekedar informasi sejumlah Saksi yang akan beri keterangan pada Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021, Senin 24 Juni 2024 ialah:

1. Kepala Puskesmas Falabisahaya.

2. Kepala Puskesmas Dofa.

3. Kepala Puskesmas Wai Ipa.

4. Kepala Puskesmas Waiboga.

5. Kepala Puskesmas Fuata.

6. Kepala Puskesmas Baleha.

7. Kepala Puskesmas Pohea.

8. Staf Dinkes Sula inisial AA.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Polres Sula Tangani Kasus Oknum ABK KM. Venecian Terkait Dugaan Pencabulan

SULA – Kasus Oknum ABK KM. Venecian inisial JL yang diduga lakukan pencabulan anak dibawah umur yakni ST sudah tangani Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto saat dikonfirmasi mengatakan Kasus tersebut telah ditangani pihak penyidik.

“Laporan Kasus tersebut sudah diterima, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim,” kata AKBP Kodrat, Sabtu (15/06/2024).

Baca juga: Hampir Setahun, Kasus KM Yang Ditangani Polres Sula Terkesan Jalan Ditempat

Bersamaan Kasat Reskrim, IPTU Rinaldi Anwar pun menyampaikan bahwa Oknum ABK KM. Venecian inisial JL sudah diamankan.

“Kasusnya masih tahap penyelidikan, ada 3 orang Saksi sudah diperiksa dan Oknum ABK KM. Venecian inisial JL sudah kami amankan di Polres Kepulauan Sula,” tutupnya.

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Perlu diketahui peristiwa dugaan pencabulan Anak dibawah umur tersebut terjadi Selasa (11/06/2024) pukul 20:00 WIT saat KM. Venecian bertolak dari Ternate menuju Sanana.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Konsisten Kawal Kasus Korupsi Di Sula, GMNI Desak Jaksa Tetapkan LL Sebagai Tersangka

SULA – DPC GMNI Kepulauan Sula kesekian kalinya lakukan aksi didepan Kantor Kajari terkait dengan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021 pasca lakukan Aksi Nginap dan coret-coret tembok pagar Kantor Kajari Sula beberapa waktu yang lalu.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula dalam bobotan orasinya mendesak Jaksa segera tetapkan Oknum DPRD Kepulauan Sula inisial LL sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kami mendesak Kajari Kepulauan Sula tetap Oknum DPRD Sula Inisial LL sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT,” ucapnya, Rabu (12/06/2024).

Baca juga: Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih Di Sula, Berstatus DPO

Ia menilai, keterangan Saksi dan Tersangka MB pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT cukup jelas untuk tetapkan LL sebagai Tersangka.

“Kemarin pada tanggal 10 Juni dalam sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Almarhum Baharudin Sibela selaku mantan Plt Kadis Kesehatan yang dibacakan JPU mengungkapkan peran LL memaksa menandatangani surat pencarian anggaran Bahan Medis Habis Pakai (BMBP), Selain itu ditambah keterangan tersangka Muhammad Bimbi dalam keterlibatan oknum anggota DPRD LL dalam Kasus tersebut, nah dari situ sudah cukup jelas untuk LL ditetapkan sebagai Tersangka,” tegasnya.

Baca juga: Kajati Maluku Utara Didemo Mahasiswa Asal Sula, Begini Persoalannya

Rifki juga meminta Majelis Hakim tetap objektif dalam menangani proses persidangan kasus korupsi BTT dan menjaga agar tidak ada intervensi pihak lain.

“Kami meminta Majelis Hakim yang menangani perkara Kasus BTT harus Objektif dan segera tetapkan LL sebagai tersangka,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Aksi Didepan Pengadilan Tipikor, Mahasiswa Sula Desak LL Dan Pimpinan OPD Ditetapkan Tersangka

TERNATE – Sejumlah Mahasiswa asal Sula yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Sula kembali melakukan Aksi didepan Kantor Pengadilan Tipikor Ternate di saat berlangsungnya Persidangan mendengar keterangan sejumlah Saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021.

Darman Leko, Orator Aksi Mendesak Oknum DPRD Kepulauan Sula inisial LL dari Partai PBB serta Sejumlah Pimpinan OPD ditetapkan sebagai Tersangka.

“Kami mendesak, Pengadilan Tipikor Ternate segera tetapkan Tersangka Oknum DPRD Sula Inisial LL dan beberapa Pimpinan OPD yang sementara dimintai keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih,” ucapnya, Senin (10/06/2024).

Baca juga: Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih Di Sula, Berstatus DPO

Ia pun mengecam, akan memboikot Pengadilan Tipikor Ternate apabila tuntutan front Mahasiswa Sula tak diindahkan.

“Kami akan konsuldasi sejumlah Mahasiswa Sula yang berada di Ternate serta berbagai Organisasi Intra Mahasiswa untuk Boikot Pengadilan Ternate apabila tuntutan kami tak indahkan,” tegasnya, mengakhiri.

Baca juga: Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

Berikut list nama-nama Saksi yang dimintai keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021:

1. La Sidi Leko, Anggota DPRD Kepulauan Sula dari Partai PBB.

2. Suryati Abdullah, Kadinkes Kepulauan Sula.

3. Gina S. Tidore, Kaban Keuangan Pemda Sula.

4. Muhlis Soamole, Sekda Kepulauan Sula.

5. Hasan lajaode, Bendahara Barang Dinkes Kepulauan Sula.

6. Said Lutfi, Kabag Perencanaan pada Dinkes Kepulauan Sula.

7. Pipit Permata Sari, Bendahara Dinkes Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih Di Sula, Berstatus DPO

SULA – Tersangka Direktur PT. HAB Lautan Bangsa berinisial NY pada temuan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 pada Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021 berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut di benarkan langsung oleh Immanuel Richendryhot, Kepala Kajari Kepulauan Sula.

“Untuk Tersangka Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, kami sudah tetapkan sebagai DPO, dan kami pun sudah menyurat secara resmi ke Kajati Maluku Utara,” singkatnya, Minggu (09/06/2024).

Baca juga: Kajati Maluku Utara Didemo Mahasiswa Asal Sula, Begini Persoalannya

Sekedar informasi Senin (10/06/2024) Besok, Sejumlah Saksi akan beri keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate. Berikut list nama-nama Saksinya:

1. La Sidi Leko, Anggota DPRD Kepulauan Sula dari Partai PBB.

2. Suryati Abdullah, Kadinkes Kepulauan Sula.

3. Gina S. Tidore, Kaban Keuangan Pemda Sula.

4. Muhlis Soamole, Sekda Kepulauan Sula.

5. Hasan lajaode, Bendahara Barang Dinkes Kepulauan Sula.

6. Said Lutfi, Kabag Perencanaan pada Dinkes Kepulauan Sula.

7. Pipit Permata Sari, Bendahara Dinkes Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sejumlah OPD Di Sula Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

SULA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Maluku Utara memanggil sejumlah Pimpinan OPD untuk jadi Saksi pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Benar dan seluruhnya ada 7 saksi yang dipanggil untuk di dengar keterangannya di persidangan, Senin 10 Juni nanti,” kata Immanuel, Jum’at (07/06/2024).

Baca juga: Kajati Maluku Utara Didemo Mahasiswa Asal Sula, Begini Persoalannya

Ia juga bilang, pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021 sebelumnya pun sudah ada pemanggilan beberapa Saksi, namun hanya sebagian yang hadir pada Persidangan.

“Kalau tidak salah 5 orang yang dipanggil tapi hanya 3 orang yang hadir untuk dengarkan keterangan di persidangan,” imbuhnya.

Baca juga: Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

Immanuel pun menegaskan, Kajari Kepulauan Sula tetap fokus pada Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih.

“Harapan saya, kita bisa sidangkan Kasus ini, jadi jangan ada asumsi untuk goreng sana goreng sini, mau dibilang apa ataupun didemo, yang pastinya kita kerja dan kita sidangkan sampai ada putusan dari pengadilan terkait Kasus Korupsi Dana BTT,” tutupnya.

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Sekedar informasi sejumlah Saksi yang akan beri keterangan pada Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 ialah:

1. La Sidi Leko, Anggota DPRD Kepulauan Sula dari Partai PBB.

2. Suryati Abdullah, Kadinkes Kepulauan Sula.

3. Gina S. Tidore, Kaban Keuangan Pemda Sula.

4. Muhlis Soamole, Sekda Kepulauan Sula.

5. Hasan lajaode, Bendahara Barang Dinkes Kepulauan Sula.

6. Said Lutfi, Kabag Perencanaan pada Dinkes Kepulauan Sula.

7. Pipit Permata Sari, Bendahara Dinkes Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kajati Maluku Utara Didemo Mahasiswa Asal Sula, Begini Persoalannya

TERNATE – Sejumlah Mahasiswa asal Sula yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Sula melakukan Aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara untuk Mendesak segera mengevaluasi Kinerja Kajari Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021.

“Kajati Malut wajib Evaluasi kinerja Kajari Sula, buntut dari Penanganan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih yang tak kunjung selesai,” teriak Korlap Front Mahasiswa Sula, M. Dani Buamona, Kamis (06/06/2024).

Baca juga: Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

Ia pun mendesak Kajati Maluku segera tetap kan Tersangka Oknum DPRD Sula Inisial LL dari Partai PBB karena diduga terlibat Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021.

“Penemuan sejumlah Alkes di Sekretariat Partai PBB di Sula, buktinya sudah cukup jelas, jadi kami mendesak segera tetapkan Tersangka Oknum DPRD Sula Inisial LL karena diduga terlibat dengan Kasus BTT,” tegasnya.

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

M. Dani pun meminta Kajati Maluku Utara mengambil Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih yang ditangani Kajari Kepulauan Sula.

“Kasus BTT ini sudah cukup lama ditangani Kajari Kepulauan Sula namun tak kunjung selesai, untuk itu kami meminta Kajati Malut harus ambil alih Kasus Korupsi tersebut, biar ada titik terang sehingga tidak terkesan tebang pilih untuk menetapkan Tersangka,” tutupnya.

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Tebang Pilih Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih

Sekedar informasi Kasus Korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih telah dilakukan Sidang Tipikor Perdana, Rabu (08/05/2024) di Pengadilan Tipikor Ternate untuk Tersangka Muhammad Bimbi alias MB sebagai PPK atas pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Warga Di Sula Resah, Adanya Kelompok Oknum Bersenjata Yang Berkeliaran

SULA – Aksi dari Kelompok oknum yang menggunakan Senjata untuk menembak hewan peliharaan Warga sangat meresahkan, khususnya di Desa Wai goy Kecamatan Sulabesi Timur, Kepulauan Sula.

Marni, Warga Desa Wai Goy saat dikonfirmasi Linksatu, menceritakan kelompok bersenjata tersebut kerap melakukan aksinya di malam hari pada saat warga sedang tidur.

“Mereka menggunakan Mobil jenis Avanza warna putih tapi Plat nomor polisinya di buka. Targetnya adalah Sapi-sapi yang berkeliaran serta berada di tempat sunyi, kemudian waktu mereka beraksi pun sekitar Jam 2 malam, disaat warga sedang tidur,” kata Marni, Selasa (04/06/2024).

Baca juga: Hampir Setahun, Kasus KM Yang Ditangani Polres Sula Terkesan Jalan Ditempat

Marni yang juga pemilik Sapi yang jadi target kebiadaban kelompok oknum bersenjata tersebut mengaku, Aksi mereka sering terjadi di Desa lainnya.

“Saya juga dapat info dari teman-teman, Aksi mereka juga kerap terjadi di desa lainnya, dan bukan satu kali tapi sudah berulang-ulang kali,” ungkapnya.

Baca juga: Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

Ia pun berharap, agar secepatnya pihak keamanan dapat menangkap oknum kelompok bersenjata yang kerap meresahkan warga.

“Saya tidak tahu ciri-ciri pelakunya, maka dari itu saya berharap secepatnya pihak Keamanan dapat menangkap mereka dan memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya agar menjadi efek jera,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Hampir Setahun, Kasus KM Yang Ditangani Polres Sula Terkesan Jalan Ditempat

SULA – Proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemda Kepulauan Sula yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur kemudian ditangani Penyidik Satreskrim Polres Sula dari bulan Juni tahun 2023 lalu terkesan jalan ditempat.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi mengatakan Kasus Kamarudin Mahdi menunggu hasil audit BPKP Maluku Utara.

“Masih menunggu hasil dari BPKP untuk dilakukan audit investigasi, sampai sekarang belum ada,” kata IPTU Rinaldi Anwar, Selasa (21/05/2024).

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Ketika disentil terkait kapan hasil Audit Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemda Kepulauan Sula keluar, IPTU Rinaldi bilang sementara masih berkordinasi dengan BPKP Maluku Utara.

“Nah ini kita juga masih menunggu, soalnya kita berkodinasi, penyampaian dari BPKP nanti kalau hasil telaah nya sudah keluar, mereka baru kasih informasi ke satreskrim,” bebernya.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Abu Latupono saat dikonfirmasi awak media menyampaikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) pada Inspektorat Kepulauan Sula menunggu audit investigasi Kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara.

“Kasus ini kami Surati BPKP Maluku Utara tanggal 25 Oktober, kemudian tanggal 5 November 2022 kemarin, kami ke BPKP Maluku Utara dan gelar bersama, jadi tinggal Audit investigasi kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara agar perkara tersebut dinaikan status kasusnya ke penyidikan,” katanya, Jum’at (29/12/2023) beberapa bulan yang lalu.

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Sekedar informasi, dalam Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemda Kepulauan Sula ada beberapa orang telah diperiksa penyidik Satreskrim polres Sula yakni mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM