Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

SULA – Realiasi anggaran beberapa item kegiatan pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula untuk bidang tindak pidana khusus (Pidsus) jadi temuan dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara.

Hal ini sesuai beberapa dokumen penting yang didapatkan linksatu, dimana pihak Kajari Sula harus Setor kembali ke Kas Negara senilai Rp.133.608.000,00.

Kepala Kajari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Kita kan masih mengklarifikasi dengan menyiapkan bukti-bukti hukum untuk menjawab temuan admistrasi tersebut,” singkat Immanuel, Kamis (04/07/2024).

Baca juga: Ini Kata Immanuel Terkait Salah Satu Kasus Proyek Jalan Di Sula

Berikut Dokumen-dokumen temuannya:

1.

2.

3.

4.

5.

6.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PH Terdakwa MB Meminta Kajati Malut Ambil Alih Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

TERNATE – Agenda mendengar keterangan sejumlah Saksi pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 milliar lebih untuk pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 yang melekat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara terus bergulir, namun ada berbagai kejanggalan yang disampaikan para Saksi-saksi.

Hal ini tersebut langsung ditanggapi oleh Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi alias MB yang mempertanyakan keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.

“Terkait sidang Kasus BTT yang sudah kesekian kalinya, yang mana sudah lebih dari 30 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, namun sampai saat ini belum secara terang benderang apa sebenarnya yang dilakukan PPK atau kliennya, hal ini sesuai keterangan saksi-saksi yang telah didengar pada Persidangan,” ucap Abdullah pada awak media, Senin (01/07/2024).

Baca juga: Kadinkes Sula Kembali Diminta Keterangan Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT

Untuk proses pencairan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar yang dilakukan pun , lanjut Abdullah tanpa ada campur tangan dari PPK selaku kliennya.

“Proses pencairannya tanpa campur tangan PPK, terus PPK dalam hal ini hanya melakukan pemesanan dan berita acara kewajaran harga itu dikirimkan oleh penyedia. Sehingga pencairan dalam item pekerjaan BMHP ini dilakukan setelah barang tiba di gudang Dinkes, sesuai fakta yang ada barang tersebut tiba pun pada Bulan Februari tahun 2022, sedangkan jabatan PPK yang diemban klien kami sudah berakhir pada 31 Desember tahun 2021,” bebernya.

Baca juga: Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih Di Sula, Berstatus DPO

Ia juga menyentil kinerja Kejaksaaan Negeri Sula terkait keberadaan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa berinisial MY yang berstatus DPO.

“Keberadaan MY sampai saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bulan April namun pada bulan Juni baru ditetapkan sebagai DPO dan kami juga mempertanyakan hal ini. Apakah ada unsur lain agar melindungi MY,” tegasnya.

Baca juga: Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

Abdullah pun meminta pihak Kajati Maluku Utara dapat mengambil alih Kasus Korupsi Dana BTT di Sula.

“Kalau pihak Kajari Kepulauan Sula tak mampu menangani kasus ini, kami meminta pihak Kajati Maluku Utara untuk menindaklanjutinya karna sudah ada petunjuk-petunjuk dan bahkan fakta persidangan pun sudah menggerus ke pihak-pihak lain,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kadinkes Sula Kembali Diminta Keterangan Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT

SULA – Kadinkes Kepulauan Sula inisial SA kembali dihadirkan sebagai Saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate besok, Senin (01/07/2024).

Immanuel Richendryhot, Kepala Kajari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi pun membenarkan informasi tersebut.

“Panggilan kembali pada Kadinkes Sula mungkin klarifikasi, kami hanya memenuhi permintaan Hakim,” katanya, Minggu (30/06/2024).

Baca juga: 8 Saksi Dipanggil Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

Sebelumnya, Kadinkes Kepulauan Sula inisial SA pun pernah diminta keterangan terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021.

“Benar dan seluruhnya ada 7 saksi yang dipanggil untuk di dengar keterangannya di persidangan, Senin 10 Juni nanti, termasuk Kadinkes” ucap Immanuel, Jum’at (07/06/2024) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sejumlah OPD Di Sula Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

Sekedar informasi sejumlah Saksi yang akan beri keterangan pada Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021, Senin 01 Juli 2024 ialah:

1. Kadinkes Kepulauan Sula inisial SA .

2. Ketua DPRD Kepulauan Sula inisial ST.

3. Pihak Ke-3 insial MY4. Plt. Inspektorat inisial M.

5. Bendahara Pengadaan Barang pada Dinkes Sula inisial H.

6. Saksi Baru inisial DS.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ini Kata Immanuel Terkait Salah Satu Kasus Proyek Jalan Di Sula

SULA – Proses penyelidikan Kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Jalan Kaporo-Capajulu dan Jalan Waitina-Kou di Kabupaten Sula tahun 2021-2022 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik sejak tahun 2023 sampai saat ini belum ada titik terang.

Sesuai informasi yang didapatkan Linksatu, Proses penyelidikan Kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Jalan Kaporo-Capalulu dan Jalan Waitina-Kou tersebut Kejagung RI sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kajari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi mengatakan PPK Proyek Jalan Kaporo-Capalulu dan Jalan Waitina-Kou pernah dipanggil Kejati Maluku Utara.

“Itu tahun lalu PPKnya dipanggil di Kejati menghadap sesuai nama dalam surat,” katanya, Senin (24/06/2024).

Baca juga: 8 Saksi Dipanggil Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

Ia juga mengaku tak tahu proses penyelidikan Kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Jalan Kaporo-Capajulu dan Jalan Waitina-Kou sejauh mana.

“Saya tidak tahu prosesnya sudah sampai mana, mereka langsung. Kita hanya bantu menyampaikan panggilannya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

8 Saksi Dipanggil Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

SULA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Maluku Utara untuk kesekian kalinya memanggil sejumlah Saksi untuk beri keterangan pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi mengatakan ada 8 Saksi yang sudah dipanggil.

“Untuk Senin 24 Juni, ada 8 Saksi yang dipanggil untuk beri keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT yakni 7 Kepala Puskesmas dan 1 Staf pada Dinkes Kepulauan Sula,” katanya, Kamis (20/06/2024).

Baca juga: Sejumlah OPD Di Sula Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

Sekedar informasi sejumlah Saksi yang akan beri keterangan pada Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021, Senin 24 Juni 2024 ialah:

1. Kepala Puskesmas Falabisahaya.

2. Kepala Puskesmas Dofa.

3. Kepala Puskesmas Wai Ipa.

4. Kepala Puskesmas Waiboga.

5. Kepala Puskesmas Fuata.

6. Kepala Puskesmas Baleha.

7. Kepala Puskesmas Pohea.

8. Staf Dinkes Sula inisial AA.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Polres Sula Tangani Kasus Oknum ABK KM. Venecian Terkait Dugaan Pencabulan

SULA – Kasus Oknum ABK KM. Venecian inisial JL yang diduga lakukan pencabulan anak dibawah umur yakni ST sudah tangani Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto saat dikonfirmasi mengatakan Kasus tersebut telah ditangani pihak penyidik.

“Laporan Kasus tersebut sudah diterima, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim,” kata AKBP Kodrat, Sabtu (15/06/2024).

Baca juga: Hampir Setahun, Kasus KM Yang Ditangani Polres Sula Terkesan Jalan Ditempat

Bersamaan Kasat Reskrim, IPTU Rinaldi Anwar pun menyampaikan bahwa Oknum ABK KM. Venecian inisial JL sudah diamankan.

“Kasusnya masih tahap penyelidikan, ada 3 orang Saksi sudah diperiksa dan Oknum ABK KM. Venecian inisial JL sudah kami amankan di Polres Kepulauan Sula,” tutupnya.

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Perlu diketahui peristiwa dugaan pencabulan Anak dibawah umur tersebut terjadi Selasa (11/06/2024) pukul 20:00 WIT saat KM. Venecian bertolak dari Ternate menuju Sanana.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Konsisten Kawal Kasus Korupsi Di Sula, GMNI Desak Jaksa Tetapkan LL Sebagai Tersangka

SULA – DPC GMNI Kepulauan Sula kesekian kalinya lakukan aksi didepan Kantor Kajari terkait dengan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021 pasca lakukan Aksi Nginap dan coret-coret tembok pagar Kantor Kajari Sula beberapa waktu yang lalu.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula dalam bobotan orasinya mendesak Jaksa segera tetapkan Oknum DPRD Kepulauan Sula inisial LL sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kami mendesak Kajari Kepulauan Sula tetap Oknum DPRD Sula Inisial LL sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT,” ucapnya, Rabu (12/06/2024).

Baca juga: Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih Di Sula, Berstatus DPO

Ia menilai, keterangan Saksi dan Tersangka MB pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT cukup jelas untuk tetapkan LL sebagai Tersangka.

“Kemarin pada tanggal 10 Juni dalam sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Almarhum Baharudin Sibela selaku mantan Plt Kadis Kesehatan yang dibacakan JPU mengungkapkan peran LL memaksa menandatangani surat pencarian anggaran Bahan Medis Habis Pakai (BMBP), Selain itu ditambah keterangan tersangka Muhammad Bimbi dalam keterlibatan oknum anggota DPRD LL dalam Kasus tersebut, nah dari situ sudah cukup jelas untuk LL ditetapkan sebagai Tersangka,” tegasnya.

Baca juga: Kajati Maluku Utara Didemo Mahasiswa Asal Sula, Begini Persoalannya

Rifki juga meminta Majelis Hakim tetap objektif dalam menangani proses persidangan kasus korupsi BTT dan menjaga agar tidak ada intervensi pihak lain.

“Kami meminta Majelis Hakim yang menangani perkara Kasus BTT harus Objektif dan segera tetapkan LL sebagai tersangka,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Aksi Didepan Pengadilan Tipikor, Mahasiswa Sula Desak LL Dan Pimpinan OPD Ditetapkan Tersangka

TERNATE – Sejumlah Mahasiswa asal Sula yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Sula kembali melakukan Aksi didepan Kantor Pengadilan Tipikor Ternate di saat berlangsungnya Persidangan mendengar keterangan sejumlah Saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021.

Darman Leko, Orator Aksi Mendesak Oknum DPRD Kepulauan Sula inisial LL dari Partai PBB serta Sejumlah Pimpinan OPD ditetapkan sebagai Tersangka.

“Kami mendesak, Pengadilan Tipikor Ternate segera tetapkan Tersangka Oknum DPRD Sula Inisial LL dan beberapa Pimpinan OPD yang sementara dimintai keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih,” ucapnya, Senin (10/06/2024).

Baca juga: Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih Di Sula, Berstatus DPO

Ia pun mengecam, akan memboikot Pengadilan Tipikor Ternate apabila tuntutan front Mahasiswa Sula tak diindahkan.

“Kami akan konsuldasi sejumlah Mahasiswa Sula yang berada di Ternate serta berbagai Organisasi Intra Mahasiswa untuk Boikot Pengadilan Ternate apabila tuntutan kami tak indahkan,” tegasnya, mengakhiri.

Baca juga: Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

Berikut list nama-nama Saksi yang dimintai keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021:

1. La Sidi Leko, Anggota DPRD Kepulauan Sula dari Partai PBB.

2. Suryati Abdullah, Kadinkes Kepulauan Sula.

3. Gina S. Tidore, Kaban Keuangan Pemda Sula.

4. Muhlis Soamole, Sekda Kepulauan Sula.

5. Hasan lajaode, Bendahara Barang Dinkes Kepulauan Sula.

6. Said Lutfi, Kabag Perencanaan pada Dinkes Kepulauan Sula.

7. Pipit Permata Sari, Bendahara Dinkes Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih Di Sula, Berstatus DPO

SULA – Tersangka Direktur PT. HAB Lautan Bangsa berinisial NY pada temuan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 pada Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021 berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut di benarkan langsung oleh Immanuel Richendryhot, Kepala Kajari Kepulauan Sula.

“Untuk Tersangka Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, kami sudah tetapkan sebagai DPO, dan kami pun sudah menyurat secara resmi ke Kajati Maluku Utara,” singkatnya, Minggu (09/06/2024).

Baca juga: Kajati Maluku Utara Didemo Mahasiswa Asal Sula, Begini Persoalannya

Sekedar informasi Senin (10/06/2024) Besok, Sejumlah Saksi akan beri keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate. Berikut list nama-nama Saksinya:

1. La Sidi Leko, Anggota DPRD Kepulauan Sula dari Partai PBB.

2. Suryati Abdullah, Kadinkes Kepulauan Sula.

3. Gina S. Tidore, Kaban Keuangan Pemda Sula.

4. Muhlis Soamole, Sekda Kepulauan Sula.

5. Hasan lajaode, Bendahara Barang Dinkes Kepulauan Sula.

6. Said Lutfi, Kabag Perencanaan pada Dinkes Kepulauan Sula.

7. Pipit Permata Sari, Bendahara Dinkes Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sejumlah OPD Di Sula Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

SULA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Maluku Utara memanggil sejumlah Pimpinan OPD untuk jadi Saksi pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Benar dan seluruhnya ada 7 saksi yang dipanggil untuk di dengar keterangannya di persidangan, Senin 10 Juni nanti,” kata Immanuel, Jum’at (07/06/2024).

Baca juga: Kajati Maluku Utara Didemo Mahasiswa Asal Sula, Begini Persoalannya

Ia juga bilang, pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021 sebelumnya pun sudah ada pemanggilan beberapa Saksi, namun hanya sebagian yang hadir pada Persidangan.

“Kalau tidak salah 5 orang yang dipanggil tapi hanya 3 orang yang hadir untuk dengarkan keterangan di persidangan,” imbuhnya.

Baca juga: Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

Immanuel pun menegaskan, Kajari Kepulauan Sula tetap fokus pada Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih.

“Harapan saya, kita bisa sidangkan Kasus ini, jadi jangan ada asumsi untuk goreng sana goreng sini, mau dibilang apa ataupun didemo, yang pastinya kita kerja dan kita sidangkan sampai ada putusan dari pengadilan terkait Kasus Korupsi Dana BTT,” tutupnya.

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Sekedar informasi sejumlah Saksi yang akan beri keterangan pada Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 ialah:

1. La Sidi Leko, Anggota DPRD Kepulauan Sula dari Partai PBB.

2. Suryati Abdullah, Kadinkes Kepulauan Sula.

3. Gina S. Tidore, Kaban Keuangan Pemda Sula.

4. Muhlis Soamole, Sekda Kepulauan Sula.

5. Hasan lajaode, Bendahara Barang Dinkes Kepulauan Sula.

6. Said Lutfi, Kabag Perencanaan pada Dinkes Kepulauan Sula.

7. Pipit Permata Sari, Bendahara Dinkes Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM