PH MB Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Oknum Yang Terlibat Pencairan Dana BMHP

TERNATE – Perkembangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih untuk pencairan dana pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 yang melekat pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula dinilai bermasalah sesuai keterangan saksi-saksi pada persidangan.

“Sesuai fakta persidangan, Ahli pengadaan barang dan jasa menguraikan bahwa pencairan dana BMHP senilai 5 miliar tak sesuai mekanisme yakni prosesnya tak melampirkan berita acara serah terima barang (BAST) hanya menggunakan permohonan Kepala dinas dan hasil review yang mana hasil review prematur sesuai keterangan Irban II dan III, Inspektorat,” kata Abdullah Ismail Penasehat Hukum Terdakwa MB, Selasa (23/07/2024).

Baca juga: PH Terdakwa MB Soroti Kinerja Jaksa Yang Tak Profesional Dalam Pemanggilan Saksi MY

Ia menjelaskan, seharusnya Kepala BPKAD atau bendahara atau Plh. Sekda mengkaji terlebih dahulu hasil review Inspektorat sebelum melakukan pencairan dana BMHP senilai 5 miliar.

“Yang menjadi dasar pencairan yaitu BAST karena pengadaan BMHP itu seharusnya bahannya sudah tiba baru dibuat BAST dan itu dasar untuk bendahara lakukan pencairan namun faktanya persidangan berbeda, dimana Kepala BPKAD atau bendahara atau Plh. Sekda mendisposisi kepada Bendahara BPKAD untuk mencairkan dana BMHP senilai 5 miliar, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu hasil review yang menurut Irban II dan III Inspektorat masih prematur,” bebernya.

Baca juga: PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu

Ismail pun mendesak Kejari Kepulauan Sula segera tetapkan Oknum-oknum yang terlibat pencairan dana BMHP senilai 5 miliar yang menyebabkan kerugian negara.

“Proses pencairan dana BMHP senilai 5 miliar jelas perbuatan melawan hukum. Jadi kami meminta Jaksa segera tetap tersangka Oknum-oknum yang terlibat pencairan dana BMHP senilai 5 miliar yang menyebabkan negara rugi,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Besok, 2 Saksi Dihadirkan Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

SULA – Kejari Kepulauan Sula menghadirkan 2 Saksi pada pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Selasa (23/07/2024) besok.

“2 Orang Saksi yang beri keterangan besok di sidang BTT yaitu Ahli BPKP dan Kepala BKPSD Fadila Waridin,” kata Immanuel Richendryhot Kepala Kejari Kepulauan Sula, Senin (22/07/2024).

Baca juga: Terkait Mobil Hibah Dari Pemda Sula, Kepala Kejari Dan Mantan Kapolres Beda Argumen

Namun ketika Linksatu, menanyakan Fadila Waridin diperiksa sebagai Saksi untuk jabatannya yang sekarang atau tidak, Immanuel hanya menjawab Bendahara tanpa menjelaskan Bendahara dari Instansi mana.

“Fadila diperiksa sebagai bendahara, untuk instansinya kurang paham,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Terkait Mobil Hibah Dari Pemda Sula, Kepala Kejari Dan Mantan Kapolres Beda Argumen

SULA – Pemberian Kunci Mobil dari Bupati Fifian Adeningsi Mus kepada Kepala Kejari Kepulauan Sula pada saat melakukan penandatangan MoU dalam bidang hukum di Aula Kantor Kejari Kepulauan Sula, Rabu (17/01/2024) beberapa bulan lalu menguak fakta terbaru.

Anehnya 2 buah mobil yang dihibahkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) senilai Rp.814.750.000 di tahun 2023 untuk beberapa Forkompinda yakni Kejari Sula dan Polres terjadi perbedaan argumen.

Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi linksatu mengaku mendapatkan Mobil tersebut.

“MoU tak ada sangkut paut dengan pemberian mobil dan mobil tersebut hibah dari Pemda bukan hadiah kemudian baru diberikan saat MoU tersebut karena kami Forkopimda dan Polres juga dapat 1 yang warnanya silver,” ucapnya, Sabtu (20/07/2024).

Baca juga: Dapat Mobil Hibah Dari Pemda, Kepala Kejari Sula: Polres Juga dapat Satu

Sedangkan, Mantan Kapolres Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi linksatu memberikan bantahan bahwa dirinya tak menerima mobil hibah dari Pemda Sula.

“Saya tegaskan, selama bertugas jadi Kapolres di Sula. Secara pribadi maupun kedinasan saya belum pernah dapat mobil hibah dari Pemda,” katanya saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Minggu (21/07/2024).

Baca juga: Mantan Kapolres Sula Bantah Dapat Mobil Hibah Dari Pemda

Cahyo juga mengaku pernah pinjam Mobil dari salah satu instansi Pemda Kepulauan Sula tapi sudah dikembalikan.

“Saya pernah pinjam Mobil dari Disnakertrans, kebetulan saat itu tak ada mobil Operasional, tapi sudah dikembalikan,” tutupnya.

Baca juga: DPC GMNI Warning 3 Lembaga APH Di Kepsul Terkait Progress Tangani Kasus Korupsi

Perlu diketahui melalui keterangan beberapa sumber, Linksatu kemudian melakukan penelusuran ke https://sirup.lkpp.go.id dan ternyata informasinya betul, Badan kesatuan bangsa dan politik pernah melakukan Belanja modal kendaraan dinas bermotor Perorangan yakni 2 unit Toyota Inova 3.0 G M/T senilai Rp.814.750.000 dengan metode pemilihan penyedia gunakan E-Purchasing melalui APBD-P di tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Mantan Kapolres Sula Bantah Dapat Mobil Hibah Dari Pemda

SULA – Kejelasan terkait informasi Mobil hibah dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula melalui badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) kepada 2 instansi yakni Kejari Sula dan Polres terkesan simpang siur.

Berdasarkan hasil konfirmasi Linksatu Sabtu (20/07/2024) ke Kaban Kesbangpol, beliau mengatakan ada 1 unit mobil Toyota Inova dihibahkan kepada Polres Kepulauan Sula akan tetapi keterangan tersebut dibantah oleh Mantan Kapolres

“Saya tegaskan, selama bertugas jadi Kapolres di Sula. Secara pribadi maupun kedinasan saya belum pernah dapat mobil hibah dari Pemda,” kata Mantan Kapolres Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Minggu (21/07/2024).

Baca juga: Dapat Mobil Hibah Dari Pemda, Kepala Kejari Sula: Polres Juga dapat Satu

Cahyo mengaku pernah pinjam Mobil dari salah satu instansi Pemda Kepulauan Sula tapi sudah dikembalikan.

“Saya pernah pinjam Mobil dari Disnakertrans, kebetulan saat itu tak ada mobil Operasional, tapi sudah dikembalikan,” tutupnya.

Baca juga: Ketimbang Kejari, Polres Kepsul Lebih Banyak Dapat Proyek Fisik Dari Pemda

Perlu diketahui melalui keterangan beberapa sumber, Linksatu kemudian melakukan penelusuran ke https://sirup.lkpp.go.id dan ternyata informasinya betul, Badan kesatuan bangsa dan politik pernah melakukan Belanja modal kendaraan dinas bermotor Perorangan yakni 2 unit Toyota Inova 3.0 G M/T senilai Rp.814.750.000 dengan metode pemilihan penyedia gunakan E-Purchasing melalui APBD-P di tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dapat Mobil Hibah Dari Pemda, Kepala Kejari Sula: Polres Juga dapat Satu

SULA – Bupati Fifian Adeningsi Mus pernah memberikan hadiah berupa sebuah Mobil kepada Kepala Kejari Kepulauan Sula pada saat melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang hukum di Aula Kantor Kejari Kepulauan Sula, Rabu (17/01/2024) beberapa bulan yang lalu.

Dari awal pemberian itu, Linksatu pun melakukan penelusuran asal-usul Mobil tersebut, dan ternyata sumbernya dari Badan Kesbangpol.

“Mobil Kepala Kejari itu dari Kesbangpol dianggarkan tahun 2023 pada Anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) senilai Rp814.750.000,” kata sumber yang tak mau namanya dipublish, Sabtu (20/07/2024).

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Ia juga membeberkan, Mobil yang dianggarkan dengan nilai Rp814.750.000 ada 2 buah.

“Dari anggaran 8 ratus juta lebih tersebut terdapat 2 buah mobil dan yang dibelanjakan dengan merek Toyota,” ungkapnya.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Terpisah, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi mengaku mendapatkan Mobil tersebut.

“MoU tak ada sangkut paut dengan pemberian mobil dan mobil tersebut hibah dari Pemda bukan hadiah kemudian baru diberikan saat MoU tersebut karena kami Forkopimda dan Polres juga dapat 1 yang warnanya silver,” ucapnya.

Baca juga: 2 Pasien Gizi Buruk Dirawat Di RSUD Sanana, Ada Yang Terkena HIV

Kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Salma Gailea pun saat dikonfirmasi senada dengan Kepala Kejari Kepulauan Sula.

“Iya Mobil itu untuk operasional forkopimda dan dihibahkan. Kejari dapat satu dan Polres juga dapat satu,” singkatnya.

Perlu diketahui melalui keterangan sumber yang tak mau namanya dipublish, Linksatu kemudian lakukan penelusuran pada https://sirup.lkpp.go.id dan ternyata betul, Badan kesatuan bangsa dan politik pernah melakukan Belanja modal kendaraan dinas bermotor Perorangan yakni 2 unit Toyota Inova 3.0 G M/T senilai Rp.814.750.000 dengan metode pemilihan penyedia gunakan E-Purchasing melalui APBD-P di tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Fokus Pengamanan Pilkada Serentak, Polres Sula Gelar Operasional Semester I 2024

SULA – Kepolisian Resor Sula menggelar Operasional Semester I tahun 2024 bertemakan Kesiapan Pembinaan dan Operasional Kepolisian dalam Rangka Operasi Mantap Praja Kie Raha Tahun 2024-2025 di Aula Polres, Jum’at (19/07/2024).

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto dalam sambutannya menekankan bahwa pentingnya evaluasi pelaksanaan tugas selama triwulan I tahun 2024.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan membahas kesiapan pengamanan Pilkada serentak Kedepannya, sesuai Temanya yang mencerminkan komitmen Polres Sula dalam menjalankan tugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Baca juga: 2 Pasien Gizi Buruk Dirawat Di RSUD Sanana, Ada Yang Terkena HIV

Ia menekankan pentingnya selalu menjaga Situasi Khamtibmas di Wilayah masing-masing Polsek Jajaran.

“Harus menjaga situasi Khamtibmas dan terkait dengan peredaran Miras jika kedapatan anggota kita maupun masyarakat yang menjual atau mengkonsumsi langsung di tindak tegas,” cetusnya.

Baca juga: PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu

Kodrat juga bilang, Acara Gelar Operasional Triwulan I tahun 2024 ini diakhiri dengan pemberian reward dari Kapolres kepada para personil Polsek maupun Polres yang dikategorikan sangat berperan aktif dalam melaksanakan tugas-tugas Kepolisian.

“Tujuan pemberian reward agar seluruh personel dapat melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan profesionalisme dalam mengamankan dan menyukseskan seluruh tahapan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu

SULA – Perkembangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih untuk pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 yang melekat pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan tipikor Ternate semakin menarik.

Abdullah Ismail Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi alias MB saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kliennya dipaksa untuk tanda tangan invoice palsu.

“Klien saya mengaku bahwa saat pemeriksaan di kantor Jaksa, Kepala Kejari memaksakan dirinya untuk tanda tangan Invoice yang diambil dari Leptop pribadinya bukan didapatkan dari pihak rekanan atau toko, akan tetapi Invoice yang dipaksakan untuk klien saya tanda tangan adalah invoice palsu, hal tersebut sesuai pengakuan pihak distributor yakni PT. Next level pada persidangan dan invoicenya tak bisa dijadikan alat bukti,” kata Abdullah, Sabtu (13/07/2024).

Baca juga: PH Terdakwa MB Meminta Kajati Malut Ambil Alih Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Ia pun mempertanyakan dasar penyidik Jaksa, mengambil Invoice dari klien saya itu apa.

“Klien saya pernah sampaikan kepada kepada penyidik jaksa bahwa Invoice yang diambil dari leptopnya itu tak dibutuhkan untuk prosedur surat menyurat dan klien saya bilang Invoice palsu tersebut dirinya terima dari Andi Maramis anak buah dari M. Yusril bukan dari Pihak PT. Next level dan tanda tangan pada invoice semuanya hasil scanner. Sebenarnya penyidik mengambil Invoice Itu untuk apa, apalagi invoice tersebut dinyatakan palsu oleh distributor dan tak punya nilai apa-apa,” jelasnya.

Baca juga: PH Terdakwa MB Soroti Kinerja Jaksa Yang Tak Profesional Dalam Pemanggilan Saksi MY

Abdullah juga berharap M. Yusril dapat dapat dihadirkan untuk persidangan Kasus BTT.

“Maka dari itu, saya berharap pihak Kejari Sula dapat menghadirkan M. Yusril pada Sidang nanti agar dirinya dapat menjelaskan dan memastikan belanja sesungguhnya dimana, karna pihak distributor yakni PT. Next level dalam keterangannya pada persidangan mengaku barang-barang yang dibelanjakan PT. HAB Lautan bangsa tak ada pada Perusahaannya,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Korupsi Uang Negara, Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul

Terpisah, Immanuel Richendryhot, Kepala Kejari Kepulauan Sula membantah bahwa dirinya memaksa Bimbi menandatangani Invoice Palsu.

“Invoice tersebut dikeluarkan langsung oleh Bimbi dari leptopnya dan tandatangani oleh dirinya sendiri, tak ada unsur pemaksaan dari saya, saat itu saya hanya menghimbau di Bimbi cerita saja yang sebenar-benarnya, kemudian bukti Invoicenya pun kami cek ke Ibu Dewi,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Korupsi Uang Negara, Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul

SULA – Berdasarkan informasi salah satu pemberitaan media online terpercaya melaporkan dalam temuan administrasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus terdapat temuan penggunaan anggaran institusi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp133.608.000 belum dikembalikan ke kas negara dalam hal ini APBD/APBN. Temuan administrasi ini penulis rincikan berdasarkan hasil laporan pemberitaan media online terpercaya, tanggal 03 Juli 2023.

Berdasarkan kriteria Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam indikator penggunaan anggaran Tindak Pidana Khusus sebab poin 2 Bahwa yang mendatangani Nota Dinas Nomor: ND-06/Q.2.14/Fd.1/02/2023 permintaan anggaran Penuntutan tanggal 27 Februari 2023 berbeda yang mendatangi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM); poin 3 Bahwa pada Nota Dinas permintaan pencairan anggaran Penyelidikan Nomor: ND-06/Q.2.14/Fd.1/02/2023 permintaan anggaran Penuntutan tanggal 27 Februari 2023 setelah melakukan pemeriksaan keuangan terdapat temuan untuk Biaya Perjalanan Dinas Biasa yang tidak diberikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kepada pihak pemeriksaan keuangan sehingga berakibat: pada kegiatan kegiatan Penuntutan pada mata anggaran 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan pagu anggaran Rp288.000.000 dengan realisasi Rp112.200.000 terdapat temuan senilai Rp62.300.000 Berdasarkan konfirmasi staf pidsus dan Jaksa bersangkutan biaya perjalanan dinas senilai Rp26.700.000 terdiri dari: Biaya trasport sidang Jaksa, Penginapan, Uang Harian dan, senilai Rp35.600.000 biaya pemanggilan saksi tidak diberikan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kepada pihak pemeriksaan keuangan.

Kemudian dalam indikator penggunaan anggaran Tindak Pidana Khusus sebab poin 2 Bahwa yang mendatangani Nota Dinas permintaan pencairan anggaran penyelidikan Nomor: ND-07/Q.2.14/Fild.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 berbeda yang mendatangi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTjM); poin 3 Bahwa yang Nota Dinas permintaan pencairan anggaran Penyelidikan Nomor : ND-07/Q.2.14/Fild.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 setelah melakukan pemeriksaan keuangan untuk Biaya Excurcion/sewa safe house ditemukan fakta kegiatan tidak ada sehingga berakibat: Pada kegiatan penyelidikan pada mata anggaran 521219 Belanja Non Operasional lainnya Rp7.000.000 dengan realisasi Rp3.500.000.

Pada kegiatan penyelidikan pada mata anggaran 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan pagu anggaran Rp26.604.000 dengan realisasi Rp 13.302.000,00 terdapat temuan Rp3.850.000 Biaya Biaya survailance dan informan tidak dilengkapi dengan laporan output kegiatan.Pada kegiatan penyelidikan tahap penyusunan BAP dan bukti pada mata anggaran 521211 Belanja Bahan dengan pagu anggaran Rp8.230.000 dengan realisasi Rp2.375.000 terdapat temuan Rp1.050.000.

Pada kegiatan penyelidikan tahap penyusunan BAP dan Bukti pada mata anggaran 521211 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota dengan pagu anggaran Rp12.000.000 dengan realisasi Rp6.000.000 terdapat temuan Rp6.000.000 biaya transport lokal pemanggilan saksi tidak dilengkapi dengan bukti ekspedisi sebagai bukti tanda terima.

Pada kegiatan penyelidikan tahap penyusunan BAP dan Bukti pada mata anggaran 524114 Belanja Dinas Paket dalam Kota dengan pagu anggaran Rp4.800.000 dengan realisasi Rp1.800.000 terdapat temuan sebesar biaya Rp1.800.000 transpor lokal survey objek penyelidikan tidak dilengkapi dengan output kegiatan. Sehingga total kerugian keuangan negara pada kegiatan penyelidikan yang digunakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp3.850.000 + Rp3.500.000 + Rp1.050.000 + Rp6.000.000 + Rp1.800.000 = Rp16.200.000.

Kemudian dalam indikator penggunaan anggaran Tindak Pidana Khusus sebab poin 2 Bahwa yang mendatangani pada Nota Dinas Nomor : ND-06/Q.2.14/Fd.1/02/2023permintaan pencairan anggaran penyidikan tanggal 27 Februari 2023 berbeda yang mendatangi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTjM); poin 3 Bahwa yang Nota Dinas permintaan pencarian anggaran Penyelidikan Nomor : ND-06/Q.2.14/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 setelah melakukan pemeriksaan Keuangan untuk biaya konsumsi saksi ditemukan kegiatan tidak ada sehingga berakibat:Pada kegiatan penyidikan pada mata anggaran 521211 Belanja Bahan dengan pagu anggaran Rp15.500.000 dengan realisasi Rp7.750.000 terdapat temuan senilai Rp3.600.000 Biaya konsumsi tidak ada bukti realisasi kegiatan, tidak dilengkapi dokumentasi.

Pada kegiatan penyidikan pada mata anggaran 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan pagu anggaran Rp174.300.000 dengan realisasi Rp59.016.000 terdapat temuan senilai Rp34.008.000 berdasarkan konfirmasi pemeriksaan keuangan, biaya perjalanan dinas terdiri dari: Biaya operasional penyidikan Rp25.004.000 dan, Biaya pemanggilan saksi senilai Rp9.000.000 tidak diberikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kepada pihak pemeriksa keuangan.

Sehingga total kerugian keuangan negara pada kegiatan penyidikan yang digunakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp3.600.000 + Rp34.008.000 = Rp37.608.000.

Kemudian dalam indikator penggunaan anggaran Tindak Pidana Khusus sebab poin 2 Bahwa yang mendatangani pada Nota Dinas permintaan pencairan anggaran Eksekusi Nomor : ND-38/Q.2.14/Fu.1/11/2023 tanggal 27 November setelah melakukan pemeriksaan keuangan terdapat temuan untuk Biaya Perjalanan Dinas Biasa yang tidak diberikan kepada pihak pemeriksaan keuangan; pada Nota Dinas permintaan pencairan anggaran Eksekusi Nomor : ND-39/Q.2.14/Fu. 1/11/2023 tanggal 27 November setelah melakukan pemeriksaan keuangan terdapat temuan untuk Biaya Perjalanan Dinas Biasa yang tidak diberikan kepada pihak pemeriksaan keuangan sehingga berakibat: Pada kegiatan Eksekusi pada mata anggaran 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa anggaran Rp20.000.000 dengan realisasi Rp20.000.000 terdapat temuan senilai Rp17.500.000 Biaya perjalanan dinas biasa terdiri dari: Tiket Kapal, Penginapan, Sewa Mobil, Uang Harian.Sehingga total kerugian keuangan negara pada kegiatan Eksekusi yang digunakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp17.500.000.

Sehingga jumlah keseluruhan rata-rata temuan total kerugian keuangan negara pada bidang Tindak Pidana Khusus yang digunakan dan belum dikembalikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk kas negara penulis hitung senilai Rp16.200.000 + Rp37.608.000 + Rp17.500.000 = Rp71.308.000.

Bukti-bukti hukum dalam temuan administrasi Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia ini merupakan beberapa bukti temuan administrasi. Dan penulis duga masih ada temuan-temuan lain pada realisasi Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Semoga temuan-temuan lain pada realisasi Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia tidak dimanipulasi karena sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pada Bidang Tindak Pidana Khusus terdapat temuan penggunaan anggaran pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp133.608.000 belum dikembalikan ke kas negara dalam hal ini APBD/APBN.

Sebab temuan administrasi bukti realisasi Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia yang digunakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula saat ini baru yang dilaporkan kepada publik Sula melalui pemberitaan media online terpercaya senilai Rp71.308.000.Sehingga jika dilihat dari total yang penulis hitung Rp71.308.000 dengan yang terlaporkan sebenarnya senilai Rp133.608.00.

Artinya kerugian keuangan negara kurang lebih Rp62.300.000. Dari mana nilai anggaran Rp62.300.000 dari Rp133.603.000 – Rp71.308.000 = Rp62.300.000, Sehingga berdasarkan bukti-bukti hukum tersebut maka penulis menduga Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi sehingga berakibat pada kerugian keuangan negara.

Maka atas dugaan tersebut sehingga penulis merekomendasikan kepada warga Sula untuk mengawal kasus temuan administrasi tersebut yang melekat pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula serta mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Penulis: Rifaldi Ciusnoyo (Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari)

Redaktur: TIM

Lasidi Leko Dipanggil Kembali Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

SULA – Lasidi Leko Anggota DPRD Aktif dari Partai Bulan Bintang (PBB) kembali dihadirkan sebagai Saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (15/07/2024) nanti.

Immanuel Richendryhot, Kepala Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi pun membenarkan informasi tersebut.

“Saksinya ialah Irwan m. nur, Fadila, Idham sanaba, Lasidi Leko, Ahli Wahid LKPP,” katanya, Rabu (10/07/2024).

Baca juga: Diperiksa 4 Jam Lebih Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Anggota DPRD Di Sula Malah Kabur Lihat Wartawan

Namun ketika disentil, ada panggilan terkait Kadinkes Sula, Immanuel bilang info dari stafnya hanya beberapa orang tersebut.

“Hanya itu info dari staf,” singkatnya.

Baca juga: Sejumlah OPD Di Sula Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

Sekedar informasi sebelumnya, Lasidi Leko pernah juga dipanggil sebagai Saksi dalam Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin 10 Juni 2024.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PH Terdakwa MB Soroti Kinerja Jaksa Yang Tak Profesional Dalam Pemanggilan Saksi MY

TERNATE – Kinerja Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula terkait pemanggilan Saksi Direktur PT. HAB Lautan Bangsa berinisial MY untuk beri keterangan pada pada persidangan Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 milliar lebih langsung direspon oleh PH Tersangka Muhammad Bimbi alias MB.

Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi alias MB kepada linksatu, menyampaikan tata cara pemanggilan Saksi MY yang dilakukan Jaksa tak sesuai prosedur.

“Penyedia atau MY yang 2 kali di panggil tak hadiri sidang, dan tadi diungkapkan oleh Jaksa, panggilannya berupa pesan WhatsApp, Ini yang kami sesalkan. Sebagaimana ketentuan dalam pasal 184 KHUP terkait prosedur pemanggilan Saksi sudah cukup jelas,” ucapnya, Selasa (09/07/2024).

Baca juga: PH Terdakwa MB Meminta Kajati Malut Ambil Alih Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Ia pun berharap panggilan berikutnya kepada Direktur PT. HAB Lautan Bangsa berinisial MY, Jaksa harus profesional dan teliti.

“Walaupun MY sudah berstatus DPO namun wajib panggilan harus sampai ke alamatnya bersangkutan, entah nanti istri ataupun anaknya yang mendatangi tanda terima surat panggilan tersebut nanti baru disampaikan ke persidangan, jadi kami berharap panggilan berikutnya Jaksa harus teliti dan profesional,” tegasnya.

Baca juga: Kadinkes Sula Kembali Diminta Keterangan Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT

Ia juga meminta Kajari Kepulauan Sula untuk fokus kepada fakta-fakta serta kejanggalan pada persidangan Kasus BTT yang sudah ada.

“Kajari Sula harus fokus pada fakta-fakta serta kejanggalan pada persidangan yang sudah ada, sebagaimana keterangan sejumlah Saksi yang sampai saat ini, belum ada keterangan bahwa klien saya terlibat dalam kasus ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM