Dinilai Ada Perlakuan Khusus Oknum DPO Kasus BTT, Kejati Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

TERNATE – M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa yang seringkali tak hadir untuk memberikan keterangannya pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, kebohongannya mulai terkuak disaat munculnya keterangan dari JPU yang menyampaikan ada bokingan tiket pesawat Makasar-Ternate milik M. Yusri yang statusnya adalah DPO.

Hal tersebut lantas membuat geram Abdullah Ismail Penasehat Hukum Tersangka Muhammad Bimbi, yang menilai ada perlakuan khusus kepada M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa.

“Statusnya M. Yusri adalah DPO, namun anehnya dia dapat berkomunikasi dengan mengirimkan bokingan tiketnya melalui pesan WhatsApp kepada pihak Kejari Sula, kemudian yang lebih anehnya lagi tak ada langkah kongkrit yakni penahanan kepadanya. Sebenarnya ada apa dengan Kejari Sula sehingga M. Yusri terkesan mendapatkan perlindungan khusus,” katanya, Minggu (11/08/2024).

Baca juga: Merasa Diancam Serta Rumahnya Dirusak, Suwandi Buat Laporan Resmi Ke Polres Sula

Abdullah pun menegaskan, akan menyurat secara resmi ke Kejagung RI serta mendesak Kejati Malut untuk Periksa Kepala Kejari Sula terkait Dugaan perlakuan khusus kepada M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa.

“Kemarin saat Sidang BTT, saya sudah tanyakan persoalan ini ke JPU, namun yang disampaikan dirinya hanya duduk sidangkan perkara ini, selebihnya wewenang Kejari Sula. Untuk itu kami pun akan menyurati ke Kejagung RI serta mendesak Kejati untuk segera periksa Kepala Kejari Sula terkait dugaan perlakuan khusus kepada M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa yang statusnya sudah DPO,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sering Mangkir Dari Sidang Kasus BTT, 3 Orang Saksi Dapat Surat Sakti Dari Hakim

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula akan menghadirkan 3 orang Saksi pada pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (05/08/2024) nanti.

“Untuk sementara saksi yang akan di panggil sesuai permintaan hakim yakni M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa, Adi maramis Staf PT HAB lautan bangsa dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah, Kamis (01/08/2024).

Baca juga: Oknum Kepsek Di Sula Curhat Kerap Ditagih Uang Oleh Tim, Diduga Arahan Kadispen

Ia juga bilang, panggilan 3 Saksi yang mangkir dari Sidang Kasus Korupsi Dana BTT, kali ini agak sedikit berbeda.

“Panggilan 3 Orang Saksi kali ini agak berbeda, lantaran kami dapat surat perintah dari Pengadilan Tipikor untuk jemput paksa mereka, jadi wajib ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Merasa Diancam Serta Rumahnya Dirusak, Suwandi Buat Laporan Resmi Ke Polres Sula

SULA – Suwandi H. Gani, Kepala Bagian Pemerintahan Sula membuat laporan resmi ke SKPT Polres Kepulauan Sula terkait Pengancaman serta Pengrusakan rumahnya yang bertempat di desa Waihama, Kecamatan Sanana.

“Pelaporan Polisi ini terkait dengan Tindakan Pengancaman kepada klien kami dan Pengrusakan rumahnya oleh sejumlah orang tak dikenal yang terjadi pada tanggal 7 Agustus 2024, bertempat di Desa Waihama Kecamatan Sanana,” kata Kuswandi Buamona Kuasa Hukum Kepala Bagian Pemerintahan Sula, Jum’at (09/08/2024).

Baca juga: Oknum Kepsek Di Sula Curhat Kerap Ditagih Uang Oleh Tim, Diduga Arahan Kadispen

Ia menegaskan, tindakan pengrusakan dan pengancaman yang dialami oleh kliennya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Hal yang dilakukan tak dibenarkan secara hukum. Terus adapun dugaan motif yang berkaitan dengan momentum Pilkada, Kami penasehat hukum tidak akan menanggapinya, namun apa yang dialami oleh klien kami ini adalah benar-benar tindakan yang tidak benarkan secara hukum,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Kuswandi juga berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Polres Kepulauan Sula.

“Bahwa dengan laporan ini, kami meminta kepada Polres Kab. Kepulauan Sula melalui jajarannya agar dapat menindak laporan kami serta dapat menemukan sejumlah terduga pelaku kemudian ditangani secara hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

SULA – Sebelumnya pada tanggal 17 Januari 2024 Bupati Sula dan Kepala Kejari Sula Menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) Tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:


Sumber: kepulauansulakab.go.id

Di akhir penandatanganan tersebut, dilanjutkan dengan pemberian bantuan satu unit mobil yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Sula kepada Kepala Kejari Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber: kepulauansulakab.go.id

Saat selesai proses pemberian bantuan satu unit mobil tersebut, pada waktu yang sama menimbulkan reaksi pro dan kontra oleh warga Sula.

Kenapa tidak? Karena ditengah-tengah Kepala Kejari Sula yang sedang menangani kasus-kasus korupsi dalam waktu yang sama terima bantuan satu unit mobil dari Bupati Sula.

Namun waktu tak berlalu begitu lama muncul berita bahwa bantuan satu unit mobil bersumber dari Kesbangpol Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber. Linksatu.com

Diketahui bantuan satu unit mobil yang diterima Kepala Kejari Sula merupakan mobil hibah. Jadi berganti bahasa dari bantuan satu unit mobil menjadi bahasa mobil hibah.

Sebagaimana mana tampilan gambar di bawah ini:

Sumber. Linksatu.com

Karena hubungan mobil hibah yang diterima Kepala Kejari Sula dianggarkan dari Kesbangpol Sula, maka Kepala Kesbangpol Sula pun senada dengan Kepala Kejari Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber. Linksatu.com

Sehubungan dengan fakta di atas, terjadi perbedaan pendapat di antara Kepala Kejari Sula dan Mantan Kepala Polres Sula pada mobil hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) senilai Rp.814.750.000 dari anggaran APBD-P 2023.

Perbedaan pendapat diantara Kepala Kejari Sula dan Mantan Kepala Polres Sula dapat lihat sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber. Linksatu.com
Sumber. Linksatu.com

Dalam konteks ini, saya menilai Kepala Kejari Sula dinilai tidak konsisten dengan keterangannya sendiri, karena tidak berselang waktu lama ini Kepala Kejari Sula menarik pendapatnya menyebut bahwa kendaraan mobil yang terima Kepala Kejari Sula merupakan mobil pinjam pakai, dan Surat Tanda Bukti Kendaraan (STNK) atas nama Kesbangpol Pemda Sula.

Keterangan tersebut sebagaimana dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Sumber: Investigasi.news
Sumber: Investigasi.news

Sehingga berdasarkan fakta-fakta keterangan di atas, nampak terjadi tiga kali perubahan bahasa pada objek yang sama. Pertama, bantuan satu unit mobil. Kedua, mobil hibah. Ketiga, mobil pinjaman pakai, atas nama Kesbangpol Pemda Sula.

Ketidakkonsisten ucapan Kepala Kejari Sula tersebut tersinyalir dugaan kuat bahwa mobil yang diterima Kepala Kejari Sula merupakan gratifikasi.

Dugaan ini makin diperkuat dengan ketidakjelasan satu unit mobil yang juga diterima Kepala Polres Sula.

Sehingga bersama ini Kepala Kejari Sula dinilai telah membuat kegaduhan kepada Warga Sula, maka patut untuk menuntut Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memeriksa kinerja Kepala Kejari Sula dalam mengungkap laporan kasus-kasus korupsi dari Warga Sula.

Menuntut Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memeriksa segala bentuk harta benda yang diterima Kepala Kejari Sula dari Bupati Sula, karena diduga menerima gratifikasi satu unit mobil.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari.

Redaktur: TIM

Bakal Calon Bupati Kepulauan Pangkep Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus BTT Di Sula

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula akan menghadirkan 3 orang Saksi pada pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (05/08/2024) nanti.

“Untuk sementara saksi yang akan di panggil sesuai permintaan hakim yakni M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa, Adi maramis Staf PT HAB lautan bangsa dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah, Kamis (01/08/2024).

Baca juga: Terkait Mobil Hibah Dari Pemda Sula, Kepala Kejari Dan Mantan Kapolres Beda Argumen

Ia bilang, pemanggilan Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso dikarenakan nama beliau kerap muncul di Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT.

“Nama Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso sering mencuat pada keterangan sejumlah Saksi di Sidang BTT, jadi Hakim menginstruksikan kami untuk lakukan pemangilan untuk beliau,” bebernya.

Baca juga: Staf PT. HAB Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Ketika disentil terkait kehadiran Direktur PT. HAB lautan bangsa untuk memberikan kesaksiannya pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT, Dicky mengatakan pihaknya sedang berusaha.

“Kami sedang berupaya untuk menghadirkan M. Yusri pada Sidang BTT Senin nanti, jikalau beliau tidak hadir, berati Pengadilan akan menetapkan panggilan Paksa,” tutupnya.

Baca juga: PH Terdakwa MB Meminta Kajati Malut Ambil Alih Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Sekedar informasi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso akan bertarung di Pilkada 2024 untuk Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (dulu bernama Pangkajene Kepulauan, biasa disingkat Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kliennya Tak Trima Gaji Selama 8 Bulan, Abdullah: Saya Akan Gugat Ke PTUN

TERNATE – Muhammad Bimbi alias Bimbi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Tersangka Kasus korupsi dana Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar di Kepulauan Sula tak menerima gajinya selama 8 bulan.

Dari persoalan tersebut Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Muhammad Bimbi alias Bimbi akan menggugat BPKAD Kepulauan Sula ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Gaji klien saya dari bulan 11 ditahun 2023 sampai sekarang belum terbayarkan, hal ini tentu menyalahi aturan dikarenakan klien sampai saat ini belum ada putusan resmi dari Pengadilan bahwa dirinya bersalah, jadi saya akan somasi BPKAD Sula, kalau tak digubris, langsung saya gugat ke PTUN,” kata Abdullah, Rabu (31/07/2024).

Baca juga: PH MB Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Oknum Yang Terlibat Pencairan Dana BMHP

Ia mengaku pernah menanyakan perihal penahanan gaji kliennya ke Kadinkes dan Kepala BPKAD Sula saat mereka memberikan keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT di Pengadilan Tipikor Ternate.

“Saya pernah tanyakan ke Kadinkes tentang gaji klien saya yang tak dibayarkan, namun Kadinkes menjelaskan sesuai keterangan Kepala Puskesmas dimana Bimbi bertugas mengaku klien saya jarang bertugas dan pernah dipanggil 2 kali, dari hal tersebut saya pun pernah klarifikasi lantaran tak hadirnya klien saya lantaran dirinya saat itu sudah diperiksa sebagai Saksi kemudian saya tanyakan lagi ke Kepala BPKAD namun beliau mengaku tak tahu menahu terkait persoalan tersebut, inikan aneh dengan tata cara birokrasi yang ada di Sula yang serta merta menahan gaji ASN tanpa prosedur yang berlaku,” bebernya.

Baca juga: PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu

Abdullah pun mempertanyakan Dasar Hukum apa yang dipakai oleh Kepala BPKAD Sula untuk menahan gaji kliennya.

“Saya meminta Kepala BPKAD Sula untuk segera mengeluarkan rekomendasi penahanan gaji klien saya selama beberapa bulan, agar saya dapat mengkaji dasar hukum apa yang mereka pakai, sedangkan status klien saya tak masuk kantor lantaran jalani proses hukum. kemudian berdasarkan fakta persidangan sampai saat ini belum ada keterangan Saksi yang mengarah ke klien saya terlibat dalam Kasus Dana BTT,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Staf PT. HAB Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

SULA – Kejari Kepulauan Sula dimintakan oleh Hakim untuk menghadirkan 2 Saksi pada pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (29/07/2024) nanti.

“Untuk sementara saksi yang akan di panggil sesuai permintaan hakim M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa dan Adi maramis Staf PT HAB lautan bangsa,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah, Sabtu (27/07/2024).

Baca juga: Kejari Sula Kembali Lakukan Penyidikan Kasus Dana BTT, Dicky: 8 Orang Saksi Diperiksa

Ia juga bilang untuk M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa belum bisa dihadirkan di Pengadilan lantaran masih dicari keberadaannya yang sekarang.

“M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa belum dapat, sedang di cari keberadaannya,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PH MB Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Oknum Yang Terlibat Pencairan Dana BMHP

TERNATE – Perkembangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih untuk pencairan dana pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 yang melekat pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula dinilai bermasalah sesuai keterangan saksi-saksi pada persidangan.

“Sesuai fakta persidangan, Ahli pengadaan barang dan jasa menguraikan bahwa pencairan dana BMHP senilai 5 miliar tak sesuai mekanisme yakni prosesnya tak melampirkan berita acara serah terima barang (BAST) hanya menggunakan permohonan Kepala dinas dan hasil review yang mana hasil review prematur sesuai keterangan Irban II dan III, Inspektorat,” kata Abdullah Ismail Penasehat Hukum Terdakwa MB, Selasa (23/07/2024).

Baca juga: PH Terdakwa MB Soroti Kinerja Jaksa Yang Tak Profesional Dalam Pemanggilan Saksi MY

Ia menjelaskan, seharusnya Kepala BPKAD atau bendahara atau Plh. Sekda mengkaji terlebih dahulu hasil review Inspektorat sebelum melakukan pencairan dana BMHP senilai 5 miliar.

“Yang menjadi dasar pencairan yaitu BAST karena pengadaan BMHP itu seharusnya bahannya sudah tiba baru dibuat BAST dan itu dasar untuk bendahara lakukan pencairan namun faktanya persidangan berbeda, dimana Kepala BPKAD atau bendahara atau Plh. Sekda mendisposisi kepada Bendahara BPKAD untuk mencairkan dana BMHP senilai 5 miliar, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu hasil review yang menurut Irban II dan III Inspektorat masih prematur,” bebernya.

Baca juga: PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu

Ismail pun mendesak Kejari Kepulauan Sula segera tetapkan Oknum-oknum yang terlibat pencairan dana BMHP senilai 5 miliar yang menyebabkan kerugian negara.

“Proses pencairan dana BMHP senilai 5 miliar jelas perbuatan melawan hukum. Jadi kami meminta Jaksa segera tetap tersangka Oknum-oknum yang terlibat pencairan dana BMHP senilai 5 miliar yang menyebabkan negara rugi,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Besok, 2 Saksi Dihadirkan Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

SULA – Kejari Kepulauan Sula menghadirkan 2 Saksi pada pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Selasa (23/07/2024) besok.

“2 Orang Saksi yang beri keterangan besok di sidang BTT yaitu Ahli BPKP dan Kepala BKPSD Fadila Waridin,” kata Immanuel Richendryhot Kepala Kejari Kepulauan Sula, Senin (22/07/2024).

Baca juga: Terkait Mobil Hibah Dari Pemda Sula, Kepala Kejari Dan Mantan Kapolres Beda Argumen

Namun ketika Linksatu, menanyakan Fadila Waridin diperiksa sebagai Saksi untuk jabatannya yang sekarang atau tidak, Immanuel hanya menjawab Bendahara tanpa menjelaskan Bendahara dari Instansi mana.

“Fadila diperiksa sebagai bendahara, untuk instansinya kurang paham,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Terkait Mobil Hibah Dari Pemda Sula, Kepala Kejari Dan Mantan Kapolres Beda Argumen

SULA – Pemberian Kunci Mobil dari Bupati Fifian Adeningsi Mus kepada Kepala Kejari Kepulauan Sula pada saat melakukan penandatangan MoU dalam bidang hukum di Aula Kantor Kejari Kepulauan Sula, Rabu (17/01/2024) beberapa bulan lalu menguak fakta terbaru.

Anehnya 2 buah mobil yang dihibahkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) senilai Rp.814.750.000 di tahun 2023 untuk beberapa Forkompinda yakni Kejari Sula dan Polres terjadi perbedaan argumen.

Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi linksatu mengaku mendapatkan Mobil tersebut.

“MoU tak ada sangkut paut dengan pemberian mobil dan mobil tersebut hibah dari Pemda bukan hadiah kemudian baru diberikan saat MoU tersebut karena kami Forkopimda dan Polres juga dapat 1 yang warnanya silver,” ucapnya, Sabtu (20/07/2024).

Baca juga: Dapat Mobil Hibah Dari Pemda, Kepala Kejari Sula: Polres Juga dapat Satu

Sedangkan, Mantan Kapolres Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi linksatu memberikan bantahan bahwa dirinya tak menerima mobil hibah dari Pemda Sula.

“Saya tegaskan, selama bertugas jadi Kapolres di Sula. Secara pribadi maupun kedinasan saya belum pernah dapat mobil hibah dari Pemda,” katanya saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Minggu (21/07/2024).

Baca juga: Mantan Kapolres Sula Bantah Dapat Mobil Hibah Dari Pemda

Cahyo juga mengaku pernah pinjam Mobil dari salah satu instansi Pemda Kepulauan Sula tapi sudah dikembalikan.

“Saya pernah pinjam Mobil dari Disnakertrans, kebetulan saat itu tak ada mobil Operasional, tapi sudah dikembalikan,” tutupnya.

Baca juga: DPC GMNI Warning 3 Lembaga APH Di Kepsul Terkait Progress Tangani Kasus Korupsi

Perlu diketahui melalui keterangan beberapa sumber, Linksatu kemudian melakukan penelusuran ke https://sirup.lkpp.go.id dan ternyata informasinya betul, Badan kesatuan bangsa dan politik pernah melakukan Belanja modal kendaraan dinas bermotor Perorangan yakni 2 unit Toyota Inova 3.0 G M/T senilai Rp.814.750.000 dengan metode pemilihan penyedia gunakan E-Purchasing melalui APBD-P di tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM