SULA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan berjudul “LBH Ansor Bongkar Dugaan Abuse Of Power Di Sula: Inspektorat Digugat, Kejari Dua Kali Mangkir Dari PTUN”.
Menurut Juli, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula membantah tudingan bahwa institusinya mangkir dari panggilan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Ia menegaskan, hingga saat ini Kejari Sula tidak pernah menerima panggilan resmi dari PTUN Ambon, baik dalam bentuk surat fisik maupun melalui pemberitahuan digital.
“Pertama, kami tidak pernah menerima panggilan dari Pengadilan TUN Ambon, baik melalui digital maupun fisik, baik dalam kapasitas sebagai tergugat maupun turut tergugat,” ujar Juli saat dikonfirmasi, Sabtu (23/05/2026).
Karena itu, lanjutnya, sangat tidak tepat apabila Kejari Kepulauan Sula disebut mangkir dari sidang PTUN Ambon sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
“Sehingga tidak tepat apabila kami dibilang mangkir dari panggilan PTUN Ambon,” tegasnya.
Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap institusi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam perkara yang tengah bergulir di PTUN Ambon.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM