Kasus KDRT Di Sula Naik Tahap, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Kapolres

SANANA — Penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Tiara Andini Hasanudin memasuki babak baru. Polres Kepulauan Sula menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sekaligus menetapkan RB alias Rusdi sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/36/IX/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 3 September 2026.

Sementara perkembangan penanganan perkara itu disampaikan melalui SP2HP Nomor B/134/IX/RES.1.24/2026/Reskrim, yang juga diterbitkan pada 3 September 2026.

Perkembangan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Fahrudin Umagapi, selaku kuasa hukum Tiara Andini Hasanudin. Ia menyampaikan penghargaan kepada Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., bersama jajaran penyidik yang dinilainya telah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan.

Menurut Fahrudin, terbitnya surat penetapan tersangka menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan oleh kliennya telah mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Ia juga menilai proses penanganan perkara hingga keluarnya penetapan tersangka pada 3 September 2026 berlangsung relatif cepat. Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum Minta Tersangka Segera Ditahan

Fahrudin berharap perkara tersebut tidak berhenti pada tahap penetapan tersangka. Ia meminta penyidik mempertimbangkan langkah penahanan terhadap RB alias Rusdi demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada korban.

Permintaan tersebut disampaikan karena, menurut Fahrudin, tersangka sebelumnya pernah mendatangi rumah korban dan membuat keributan yang kemudian berujung pada pelaporan atau pengaduan di SPKT Polres Kepulauan Sula.

“Yang paling penting saat ini adalah memastikan hak-hak serta kepentingan hukum korban tetap mendapatkan perlindungan,” kata Fahrudin, Jum’at (04/09/2026).

Baca Juga: Janji Lolos Seleksi Polri Berujung Laporan, Warga Sula Mengaku Rugi Rp171 Juta

Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara profesional, objektif dan transparan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap proses selanjutnya berjalan secara profesional, objektif dan transparan. Bagi kami, yang utama adalah bagaimana hak-hak korban selaku perempuan terlindungi dan perkara ini mendapatkan kepastian hukum,” ujar Fahrudin.

Baca Juga: Pinjam Uang Jutaan Tak Kunjung Lunas, Dua Warga Sula Diadukan Ke Polisi

Dengan ditetapkannya RB alias Rusdi sebagai tersangka, penanganan perkara dugaan KDRT tersebut kini memasuki tahapan hukum selanjutnya. Pihak kuasa hukum korban berharap proses penyidikan dapat berjalan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Janji Lolos Seleksi Polri Berujung Laporan, Warga Sula Mengaku Rugi Rp171 Juta

SANANA — Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi anggota Polri dilaporkan terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Seorang warga Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, mengaku mengalami kerugian hingga Rp171 juta setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seorang pria yang disebut menjanjikan dapat membantu anaknya lolos seleksi Polri.

Kasus tersebut dilaporkan oleh AS, warga Desa Capalulu, di SPKT Kepulauan Sula di Sanana, Kamis (4/9/2026). Dalam laporan pengaduannya, AS menyebut dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh MUE.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan AS, persoalan bermula ketika SS datang menemui dirinya di Desa Capalulu. Saat itu, SS disebut menanyakan apakah ada anak AS yang ingin mengikuti seleksi anggota Polri.

AS kemudian menyampaikan bahwa anaknya memang berencana mengikuti tes. Menurut pengakuannya, SS lalu menghubungi MUE melalui telepon.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

Dalam komunikasi tersebut, AS mengaku diberitahu bahwa anaknya dapat dibantu mengikuti tes melalui jalur yang dijanjikan, namun dengan sejumlah persyaratan dan biaya.

Pelapor menyebut dirinya kemudian diminta menyiapkan uang hingga Rp400 juta. Setelah terjadi komunikasi lanjutan, jumlah tersebut disebut sempat berubah menjadi Rp300 juta, sebelum akhirnya AS diminta mengirimkan uang secara bertahap.

Pengiriman uang, menurut laporan tersebut, dilakukan beberapa kali. Pada 31 Juli 2025, AS mengaku mentransfer Rp100 juta sebagai tanda kesepakatan. Selanjutnya, pada 16 September 2025, ia kembali mengirim Rp10 juta setelah diminta oleh MUE.

Tidak berhenti di situ, pada 27 Maret 2026, pelapor kembali mengirim Rp1 juta dengan alasan untuk kebutuhan pengurusan.Dalam perjalanan proses seleksi, AS mengaku kembali diminta sejumlah uang. Ia menyebut sekitar Rp15 juta ditransfer setelah diminta dengan alasan untuk keperluan pengurusan terkait proses seleksi.

Baca Juga: Pinjam Uang Jutaan Tak Kunjung Lunas, Dua Warga Sula Diadukan Ke Polisi

Pelapor juga mengaku mengirim sekitar Rp45 juta setelah anaknya menjalani tes.Namun, harapan tersebut disebut tidak sesuai dengan kenyataan. Anak AS akhirnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam tahapan seleksi.

Setelah mengetahui anaknya tidak lolos, AS mengaku kembali menghubungi MUE dan meminta agar uang yang telah diberikan dikembalikan.

Namun, menurut pengakuan pelapor, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, ia kembali diminta mengirim Rp10 juta dengan alasan agar anaknya dapat mengikuti tahapan seleksi lanjutan.

Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

AS mengaku kembali memenuhi permintaan tersebut dan mentransfer uang sebagaimana diminta.

Akibat rangkaian kejadian itu, AS menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp171 juta. Ia kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan atau pengaduan kepada Polres Kepulauan Sula.

Dalam pengaduannya, AS meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pihak yang dilaporkan apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini ditulis, dugaan penipuan tersebut masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak pelapor. Kebenaran seluruh tudingan serta ada atau tidaknya unsur pidana masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Perkuat Komunikasi Hukum, YBH Kapita Sambangi Kapolres Sula

SANANA — Upaya memperkuat sinergi antara lembaga bantuan hukum dan institusi kepolisian terus dibangun di Kabupaten Kepulauan Sula. Hal itu terlihat dalam agenda silaturahmi YBH Kapita Kepulauan Sula, bersama Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi, mempererat hubungan kelembagaan, sekaligus mendorong terciptanya penegakan hukum yang profesional, humanis, transparan, dan berkeadilan di wilayah Kepulauan Sula.

Dalam suasana penuh keakraban, Fadli Wambes selaku Ketua YBH Kapita Sula menyampaikan bahwa silaturahmi tersebut bukan sekadar pertemuan biasa, tetapi bagian dari upaya membangun komunikasi yang sehat antara masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan aparat penegak hukum.

“Kami dari YBH Kapita Kepulauan Sula sangat mengapresiasi ruang komunikasi dan silaturahmi yang terbangun dengan Kapolres. Bagi kami, sinergi seperti ini penting untuk bersama-sama mendorong hadirnya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Fadli Wambes, Kamis (03/09/2026).

Baca Juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Menurutnya, keberadaan lembaga bantuan hukum memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi serta pendampingan hukum kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi yang baik dengan pihak kepolisian dinilai dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan suasana hukum yang kondusif di tengah masyarakat.

Fadli juga berharap di bawah kepemimpinan AKBP Handres, Polres Kepulauan Sula dapat terus mengedepankan pendekatan yang humanis serta membuka ruang dialog dengan berbagai elemen, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.

“Kami berharap ke depan komunikasi dan kolaborasi ini semakin mempererat hubungan sesama lembaga penegak hukum. Polisi adalah bagian penting dari masyarakat, begitu juga lembaga bantuan hukum. Kalau semua pihak membangun komunikasi yang baik, tentu akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kepulauan Sula,” katanya.

Baca Juga: Silaturahmi Penuh Makna: YBH Kapita Sula Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Untuk Keadilan Yang Humanis

Sementara itu, silaturahmi tersebut juga menjadi kesempatan untuk bertukar pandangan mengenai berbagai persoalan hukum dan dinamika sosial yang berkembang di Kepulauan Sula.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kedua pihak sepakat bahwa komunikasi, kolaborasi, dan keterbukaan merupakan fondasi penting dalam menciptakan lingkungan hukum yang sehat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi

Silaturahmi ini sekaligus menunjukkan bahwa membangun daerah tidak hanya membutuhkan kerja pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sipil dan lembaga-lembaga yang memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum dan keadilan.

YBH Kapita Kepulauan Sula pun menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan edukasi hukum, memperjuangkan akses terhadap keadilan, serta membangun kemitraan positif dengan seluruh stakeholder di Kabupaten Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM