Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Tindak Lanjuti Masalah Bupati Fifian Ke Kemendagri, Bawaslu Sula: Perbuatannya Memenuhi Unsur Pelanggaran

SULA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula telah menyampaikan dokumen hasil kajian terkait temuan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus di Desa Waigai, Kecamatan Sulabesi Selatan ke Bawaslu Maluku Utara, Sabtu (29/7/2023) beberapa waktu lalu.

Zulfitrah Hasim, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepsul, saat dikonfirmasi pun membenarkan informasi tersebut.

“Iya betul, kemarin Kamis (31/08/2023), kami telah menindak lanjuti Persoalan tersebut ke Bawaslu Maluku Utara untuk disampaikan ke Mendagri,” kata Zulfitrah.

Baca juga: Usir Panwascam Saat Jalankan Tugas, Ketua Bawaslu Sula: Masalah Bupati Fifian Sudah Ditindaklanjuti ke Bawaslu RI

Ia menambahkan, Bawaslu Kepulauan Sula pun sudah memeriksa beberapa saksi terkait temuan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

“Kami telah melakukan klarifikasi dengan memeriksa pelapor dan 3 orang saksi serta memeriksa bukti dokumen eletronik berupa Video sambutan Bupati Fifian pada acara penanaman di kebun percontohan di desa waigay, yang dalam sambutannya diduga mengajak masyarakat untuk memilih Oknum Bakal Calon Anggota DPRD kepulauan sula dapil II dari Partai PBB berinisial LL,” ujarnya.

Baca juga: Sebut Kalimat Ketua Ketika Ditegur Panwascam, Iwan Duwila: Kase Jelas Ketua Yang Mana

Zulfitrah juga menegaskan, perbuatan Bupati Kepulauan Sula memenuhi unsur melanggar peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan pengkajian kami dengan bukti-bukti yang didapatkan, apa yang dilakukan Bupati Kepulauan Sula telah memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan lain yaitu pelanggaran terhadap UU Nomor 23 tahun 2014 tetang pemerintah daerah pasal 76 ayat (1) huruf d,” pungkasnya.

Baca juga: Bupati Fifian Warning Kontraktor Pembangunan RS Baru Senilai 44 Miliar Lebih dihadapan APH

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus kembali menunjukan taringnya dengan menggertak nyali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat aksinya mengusir Musil Leko, anggota panwascam Sulabesi Selatan yang hendak menghentikan pembicaraannya karena sudah bernada kampanye saat berikan sambutan pada kegiatan penanaman sayur mayur serta buah-buahan secara simbolis di lokasi kebun Kelompok Tani Desa Waigay, Sabtu (29/7/2023).

“Kamu panwascam? Saya ini Pejabat negara yang dilindungi oleh negara hati hati, jang ngana tunju mangarti nanti ngana di trali besi baru ngana manangis-manangis minta kaluar,” kata bupati Sula Fifian Adeningsi Mus ketika merespon aksi panwascam yang mencoba menghentikan pembicaraannya yang mengarah pada kampanye politik.

Pewarta: Setiawan dan Ilham

Redaktur: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *