SULA – Kejari Kepulauan Sula dimintakan oleh Hakim untuk menghadirkan 2 Saksi pada pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (29/07/2024) nanti.
“Untuk sementara saksi yang akan di panggil sesuai permintaan hakim M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa dan Adi maramis Staf PT HAB lautan bangsa,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah, Sabtu (27/07/2024).
Baca juga: Kejari Sula Kembali Lakukan Penyidikan Kasus Dana BTT, Dicky: 8 Orang Saksi Diperiksa
Ia juga bilang untuk M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa belum bisa dihadirkan di Pengadilan lantaran masih dicari keberadaannya yang sekarang.
“M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa belum dapat, sedang di cari keberadaannya,” singkatnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM