SULA – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Maluku Utara kembali lakukan pemeriksaan beberapa orang saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 miliar lebih di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
“Ada 3 orang dari Pidsus Kejati Malut yang tergabung dalam Tim Percepatan pemeriksaan BMHP dan Alat Vaksin terkait dengan Kasus BTT yang datang untuk memeriksa kembali sejumlah Saksi,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah, Kamis (22/08/2024).
Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan
Ia menambahkan, ada tambahan Saksi yang diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT.
“Targetnya mungkin Seminggu untuk pemeriksaan Saksi-saksi, adapun juga tambahan Saksi yang diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT,” bebernya.
Baca juga: Bawaslu Sula Didesak Ungkap Kasus Dugaan 2 Oknum Pejabat Terlibat Politik
Dicky pun mempertegas, tak ada yang Saksi yang diistimewakan terkait pemeriksaan kembali Saksi Kasus Korupsi Dana BTT.
“Untuk unsur Forkompimda yang terlibat dengan Kasus Korupsi Dana BTT kami tetap periksa, Kemudian perlu saya pertegaskan tak ada satupun Saksi yang kami Istimewakan dan surat panggilannya sudah kami layangkan,” cetusnya.
Baca juga: Oknum Kepsek Di Sula Curhat Kerap Ditagih Uang Oleh Tim, Diduga Arahan Kadispen
Ia juga bilang, terkait kasus Korupsi Dana BTT, Kejari Sula tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya.
“Adanya Tim Percepatan dari Kejati, sudah barang tentu kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan Kasus BTT, intinya kami meminta doa serta dukungan Masyarakat Sula dalam penanganan Kasus ini,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM