SULA – Kuasa sekaligus Penasehat Hukum Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa) Di Kepulauan Sula yakni Bustamin Sanaba dan Agun Umamit bakal melaporkan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) yang saat ini beroperasi di Desa Falabishaya, Kecamatan Mangoli Utara ke Aparat Penegak Hukum.
“Kami akan lakukan pendampingan untuk teman-teman Baranusa untuk melaporkan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) ke APH terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau ingkar janji serta penyerobotan tanah adat milik Warga,” kata PH Baranusa, Bustamin Sanaba pasca mendaftarkan Praperadilan untuk Proses Hukum 8 orang Oknum Baranusa di Pengadilan Negeri Sanana, Rabu (25/10/2023) kemarin.
Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan
lanjut Bustamin, hal tersebut di dasari dengan persoalan ingkar janji yang dilakukan oleh PT. Mangoli Timber Producer (MTP) dan Warga di tahun 1921.
“Sebelumnya telah dibuat kesepakatan bersama warga dan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) di tahun 1921, bahwa segala bentuk apapun yang berada diatas tanah tersebut adalah hak milik warga atau line oner, akan tetapi faktanya PT. Mangoli Timber Producer (MTP) malah mengingkari kesepakatan tersebut,” bebernya.
Baca juga: Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021
Bustamin juga mengaku, telah memperoleh dokumen-dokumen penting terkait perjanjian Warga dan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) di tahun 1921.
“Dokumen penting sudah kantongi terkait perjanjian di tahun 1921, dan kebetulan juga Agun Umamit adalah ahli waris sekaligus PH Baranusa yang siap mendampingi proses pelaporan tersebut,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM