SULA – Pekerjaan Pembangunan Jalan Wai Ina -Malbufa (Sirtu) dengan pagu anggaran Rp. 4.500.000.000,00 gunakan APBD Tahun 2022 yang dikerjakan oleh PT. Maga Seribu Perkasa, Alamat MAL Taman Palem Lantai 2 Blok B No.73 Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng Jakarta Barat jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.
Dikutip dari LHP BPK RI, Pembangunan Jalan Wai Ina – Malbufa (Sirtu) dilaksanakan oleh PT. Maga Seribu Perkasa berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 38.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022 dengan nilai sebesar Rp4.232.826.270,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 75 hari kalender (17 Oktober 2022 s.d. 31 Desember 2022) alami 2 kali perubahan melalui Addendum Kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, diketahui bahwa progres pekerjaan per-31 Desember 2022 baru sebesar 77,13% dan masih terdapat sisa pekerjaan sebesar 22,87% atau sebesar Rp968.047.367,95 belum selesai dikerjakan. Pekerjaan baru selesai dikerjakan pada tanggal 8 Mei 2023 atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 128 hari (01 Januari s.d. 8 Mei 2023).
Atas keterlambatan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut, PPK belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp123.910.063,10 ((1/1000) x Rp968.047.367,95 x 128 hari). PPK menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena keterlambatan mobilisasi alat serta keterlambatan pengiriman material karena kondisi alam di sekitar lokasi pekerjaan yang tidak menentu.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM