Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Polres Sula Diminta Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan Oknum Panwas Desa

SULA – DPC GMNI Kepulauan Sula, Maluku Utara Soroti terkait penetapan tersangka Kasus Pengeroyokan Hamsa Masuku, salah satu anggota Panwas Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat beberapa waktu lalu.

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko meminta penyidik Satreskrim Polres Sula agar profesional dalam penanganan Kasus pengeroyokan panwas Desa Kabau.

“Penyidik Satreskrim Polres Sula, wajib profesional terkait penanganan kasus Pengeroyokan panwas desa kabau,” kata Rifki, Minggu (29/12/2024).

Baca juga: Mabes Polri Didesak 2 OKP Di Sula Terkait Kasus Kepala Inspektorat

Apalagi, lanjut Rifki adanya dugaan Kamarudin Mahdi, Plt. Inspektorat Sula juga terlibat, maka eksistensi penyidik satreskrim Polres Sula sangat ditantang.

“Kasus ini sangat menarik karena ada dugaan KM terlibat, hal tersebut sangat menguji eksistensi Penyidik Satreskrim Polres Sula terkait penanganan kasusnya,” tutupnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Sekedar informasi, dugaan adanya keterlibatan Kamarudin Mahdi, Plt. Kepala Inspektorat Sula lantaran beredarnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Kasus Pengeroyokan panwas desa ke Kejari Sula di grup WhatsApp.

Ditambah, Jum’at (27/12/2024) Polres Kepulauan Sula telah menetapkan 2 tersangka berinisial JU dan HY terkait Kasus Pengeroyokan Panwas Desa dan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *