SULA – Polres Kepulauan Sula amankan 8 Kendaraan Mobil dan 10 Kendaraan Bermotor di SPBU Desa Mangon Kecamatan Sanana yang kerap sering lakukan Penimbunan BBM jenis Pertalite, Selasa (17/10/2023).
Proses pengamanan kendaraan tersebut dilakukan secara 2 kali, untuk Kendaraan Bermotor diamankan Pukul 10:15 WIT, sedangkan Kendaraan Mobil Pukul 16:02 WIT.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Abu Latupono mengatakan, tindakan tersebut dilakukan atas laporan dan keresahan masyarakat.
“Atas keresahan dan laporan warga, jadi kamipun diperintahkan oleh Pak Kapolres untuk segera amankan sementara kendaraan yang kerap lakukan penimbunan sehingga tak terjadi hal-hal negatif yang tak diinginkan kita bersama,” kata AKP Abu Latopono, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021
Ia pun membeberkan, sesuai hasil investigasi, Oknum-oknum yang lakukan Penimbunan BBM jenis Pertalite lantaran kebutuhan ekonomi yang mendesak.
“Kamipun akan berencana rapat kordinasi dengan Pemda Kepulauan Sula, untuk mencari solusi terkait persoalan penimbunan tersebut, karena hal ini terjadi saat kita lakukan investigasi, oknum atau pelaku terpaksa lakukan penimbunan lantaran kondisi ekonomi dan biaya kehidupan keluarga yang tidak mampu serta kebutuhan anak-anak Sekolah, sehingga mereka pun terpaksa lakukan hal tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: Gelar Operasi Gaktiblin, Sipropam Polres Kepsul Dapati Sejumlah Pelanggaran
Ia juga bilang, untuk rapat kordinasi bersama instansi terkait persoalan penimbunan BBM jenis Pertalite yang kerap terjadi di SPBU Desa Mangon, secepatnya akan dilakukan.
“Kami tadi sudah lakukan kordinasi dengan pihak Disperindagkop, Kesbangpol, dan DKP. Mungkin besok kami akan lakukan rapat, jadi sementara belum ada langkah hukum, karena langkah pencegahan,” pungkasnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM