SULA – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menerima piagam penghargaan penganugrahan predikat penilaian kepatuhan penyelanggaraan pelayanan publik (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Bupati Kepulauan Sula melalui Kabag Prokopim Setda Maulana Usia kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa Piagam tersebut berdasarkan SK Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
“Piagam penghargaan Pemda Kepulauan Sula dengan Nilai tertinggi 80,78 Zona Hijau, diserahkan langsung oleh Plt. Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara Akmal Kadir,” ucap Maulana, Senin (29/01/2024).
Baca juga: Oknum Kepala Dinas Di Kepulauan Sula Dipolisikan, Begini Penyebabnya
Ia juga bilang, Bupati Fifian menghimbau, kepada seluruh Pimpinan OPD bahwa predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terus di tingkatkan dan di pertahankan pada tahun 2024 ke depan.
“Harapan Ibu Bupati bahwa pelayanan publik di lingkup Pemda Kepulauan Sula terus ditingkatkan sehingga masyarakat dapat merasakan asas manfaat terhadap pelayanan publik di Daerah Kepulauan Sula,” pungkasnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM