Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

SULA – Polres Kepulauan Sula kali-kali ini, sering dikritik terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar yang menyeret nama Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi (KM) tuai tanggapan dari Warga.

Salah satu warga yang tak mau namanya dipublish menyampaikan, Kapolres Sula sudah lupa janjinya saat baru bertugas di Kepulauan Sula.

“Awal bertugas di Sula, Pak Kodrat telah berjanji akan berikan terbaik penanganan Kasus Korupsi, namun hasilnya sampai saat ini masih nihil, malah sering tuai kritik dari sejumlah aktivis dan Ketua OKP terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar yang tak kunjung usai,” katanya, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Ia juga meminta, Kapolres Sula segera seriusi penanganan Kasus Kamarudin Mahdi.

“Saya meminta, Kapolres Sula agar betul-betul seriusi penanganan Kasus Kamarudin, dan semoga dipenghujung akhir tahun ini sudah ada kejelasannya, agar kami warga pun tak dibuat baper terkait perkembangannya kasusnya,” harapnya.

Baca juga: Mabes Polri Didesak 2 OKP Di Sula Terkait Kasus Kepala Inspektorat

Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto awal-awal bertugas di Polres Kepulauan Sula pernah mengatakan, akan mempelajari serta mengevaluasi sejumlah Kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Sat Reskrim.

“Ada beberapa kasus terkait tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan, selanjutnya saya akan mempelajari serta mengevaluasi lebih dalam lagi kasus tersebut,” ucap AKBP Kodrat saat ditemui linksatu diruangannya, Kamis (11/01/2024) beberapa bulan lalu.

Baca juga: Aktivis Dan Praktisi Hukum Soroti Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula

Ia pun berjanji akan memberikan yang terbaik terkait penanganan sejumlah Kasus korupsi di Kepulauan Sula.

“Untuk penanganan Kasus tindak pindana Korupsi, pasti saya akan berikan yang terbaik untuk Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.

Sekedar informasi, dalam Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Kepulauan Sula, ada beberapa orang telah diperiksa penyidik Satreskrim polres Sula yakni mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Mabes Polri Didesak 2 OKP Di Sula Terkait Kasus Kepala Inspektorat

SULA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) didesak Dua organisasi kemasyarakatan (OKP) di Kabupaten Sula, Maluku Utara, yaitu DPC GMNI dan LMND Eksekutif Sanana terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar yang menyeret nama Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi (KM).

Ketua DPC GMNI Sula, Rifki Leko, mendesak Divisi Propam Polri untuk periksa penyidik Polres Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus Kamarudin Mahdi.

“Kasus ini setahun lebih sudah ditangani Penyidik Polres Sula, bahkan kerugian negara sudah ada akan tetapi progresnya belum ada, untuk itu kami mendesak Divisi Propam Polri segera periksa penyidiknya,” kata Rifki, Sabtu (21/12/2024).

Baca juga: Polres Sula Tangani Kasus Oknum ABK KM. Venecian Terkait Dugaan Pencabulan

Lanjut Rifki, seharusnya ketika pengembalian kerugian Negara terkait Kasus Kamarudin Mahdi harus dipublikasikan.

“Kami menduga adanya konspirasi kejahatan dalam penanganan kasus ini, karena pengembalian kerugian negara tak dipublikasikan secara resmi atau konferensi pers agar masyarakat pun tahu,” tegasnya.

Baca juga: Penyelenggaraan Swakelola DAK Pada Disdik Sula Jadi Temuan BPK RI

Terpisah, Arsan Umasugi, Ketua LMND Eksekutif Kota Sanana dalam beberapa waktu lalu pun pernah mendesak Mabes Polri ambil alih Kasus Kamarudin Mahdi yang ditangani Polres Kepulauan Sula.

“Kasus ini sudah cukup lama ditangani Sat Reskrim Polres Sula dan masyarakat pun kerap menanyakan terkait Progressnya, akan tetapi sejauh ini belum ada kejelasannya. Untuk itu kami LMND Eksekutif Kota Sanana mendesak Mabes Polri untuk ambil alih kasus tersebut,” kata Arsan, Jum’at (01/11/2024) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kejari Sula Terkesan Bungkam Terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT

Ia juga meminta, Mabes Polri segera evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan.

“Mabes Polri harus mengevaluasi Kinerja Satreskrim Polres Sula, karna terkesan mendiami penanganan Kasus tersebut yang kemudian buat Publik di Kepulauan Sula resah terkait perkembangannya,” harapnya.

Baca juga: Dimutasikan Ke Kejagung RI, Akhmad: Penggantinya Diharapkan Dapat Sinergi Dengan Pemda Sula

Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula saat dikonfirmasi linksatu menyampaikan, akan gelar penghentian proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar.

“Dalam waktu dekat dari tipikor polres sula akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan Kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (20/08/2024) beberapa bulan lalu.

Baca juga: Sejumlah Paket Pada Dishub Sula Kerap jadi Temuan BPK RI, Termasuk Pengadaan Bus Air Roro

Rinaldi juga menjelaskan, penanganan Kasusnya lama lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Sula menuggu hasil audit BPKP.

“Jadi kenapa lama, karna kita memang menunggu hasil audit dari BPKP. Karna hasilnya sudah keluar, jadi penyidik sudah bisa mengambil sikap untuk penghentian Kasusnya, ditambah hasil temuannya sudah di lakukan pengembalian serta penyetoran langsung ke kas daerah melalui Bank Maluku Malut,” tutupnya.

Sekedar informasi, dalam Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Kepulauan Sula, ada beberapa orang telah diperiksa penyidik Satreskrim polres Sula yakni mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bungkam Soal Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT, Kinerja Kejati Dan Kejari Disoroti

SULA – DPC GMNI Soroti Kinerja Kejati Maluku Utara dan Kejari Sula terkait bungkamnya informasi kepada media tentang penetapan kembali Mantan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di tahun 2021.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula mencurigai adanya konspirasi kejahatan terkait bungkamnya Kejati Malut dan Kejari Sula kepada media terkait penetapan kembali MIH sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di tahun 2021.

“Kami sangat mendukung langkah Jaksa terkait penetapan kembali MIH sebagai Tersangka Kasus BTT, akan tetapi dengan bungkamnya informasi kepada media, hal ini patut dicurigai adanya konspirasi kejahatan yang di sutradarai oleh Kejati dan Kejari dibalik Kasus Korupsi Dana BTT di Sula, kata Rifki, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Kejari Sula Terkesan Bungkam Terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT

Ia menjelaskan, transparansi informasi terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula sangatlah penting.

“Saya percaya Lembaga Adiyaksa sangat mengedepankan transparansi atau keterbukaan informasi publik, dan bagi kami DPC GMNI Sula khususnya Warga Kepulauan Sula informasi Kasus Korupsi Dana BTT sangatlah penting karena kasusnya sudah lama ditangani oleh Jaksa,” tegasnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond Chrisna Noya, menyampaikan Kasus BTT sudah ada progres.

“Sudah ada progres Kasus BTT, Untuk informasi lebih lengkap boleh langsung ke Kejati Maluku Utara,” ucap Raimond.

Baca juga: Gelar Tenda 2 Malam, DPC GMNI Kepsul Tutup Aksinya Dengan Coret Pagar Kejari

Arahan tersebut, lanjut Raimond sesuai Pimpinan Kejati Maluku Utara.

“Semua Perkara Kasus BTT sudah diambil alih Kejati, jadi untuk update progresnya semua ke Kejati Maluku Utara,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejari Sula Terkesan Bungkam Terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT

SULA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali tetapkan Mantan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka untuk temuan pengadaan alat medical sistem atau penyimpanan Vaksin TCW 300 sebanyak 13 dengan nilai Rp 2 miliar lebih terkait Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih di tahun 2021.

“Mereka (Kejati) kembali tetapkan MIH sebagai Tersangka kemarin Sore dan sudah ditahan di rutan,” kata sumber yang tak mau namanya dipublish, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond Chrisna Noya, menyampaikan Kasus BTT sudah ada progres.

“Sudah ada progres Kasus BTT, Untuk informasi lebih lengkap boleh langsung ke Kejati Maluku Utara,” ucap Raimond.

Baca juga: 1 Oknum Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula Kembalikan Kerugian Negara

Arahan tersebut, lanjut Raimond sesuai Pimpinan Kejati Maluku Utara.

“Semua Perkara Kasus BTT sudah diambil alih Kejati, jadi untuk update progresnya semua ke Kejati Maluku Utara,” tutupnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Sekedar informasi, sebelumnya Kejari Sula pernah menetapkan mantan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka Kasus BTT dan ditahan di Lapas Sanana, Senin (27/11/2023) tahun kemarin.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Penyelenggaraan Swakelola DAK Pada Disdik Sula Jadi Temuan BPK RI

SULA – Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.A/LHP/XIX/.TER/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2023 (audited) menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp90.175.659.932,00 dengan realisasi sebesar Rp89.656.775.790,00 atau 99,42% dari anggaran.

Realisasi tersebut di antaranya untuk paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk kegiatan pekerjaan fisik rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sumber dana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan yang dilaksanakan secara swakelola.Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan DAK Pendidikan pada Daftar Paket DAK Fisik PAUD, SD dan SMP Tahun 2023 dan wawancara kepada PPK, diketahui terdapat 102 Pekerjaan pada sepuluh SD dan sembilan SMP yang belum menyerahkan dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp39.582.315.000.

Lampiran 1. Daftar Sekolah Yang Belum Buat Dokumen Penyelenggaraan Swakelola DAK. Foto: Screenshot LHP BPK RI.
Lampiran 2. Daftar Sekolah Yang Belum Buat Dokumen Penyelenggaraan Swakelola DAK. Foto: Screenshot LHP BPK RI.
Lampiran 3. Daftar Sekolah Yang Belum Buat Dokumen Penyelenggaraan Swakelola DAK. Foto: Screenshot LHP BPK RI.
Lampiran 4. Daftar Sekolah Yang Belum Buat Dokumen Penyelenggaraan Swakelola DAK. Foto: Screenshot LHP BPK RI.

Dari persoalan tersebut BPK RI merekomendasikan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan PPK Dinas Pendidikan agar Lebih cermat dalam melakukan monitoring atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban pekerjaan swakelola dak bidang pendidikan serta Meminta kelengkapan pertanggungjawaban realisasi belanja Swakelola DAK masing-masing Ketua Tim Pelaksana pada sepuluh SD dan sembilan SMP, dan tim fasilitator perencanaan dan pengawasan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dipengaruhi Miras, Oknum Kades Di Sula Tega Marahi Seorang Ibu-ibu

SULA – Wasman Teapon, Kepala desa Waihama, kecamatan Sanana, kabupaten Kepulauan Sula Tega memarahi seorang penumpang Ibu-ibu di atas KM. Al-Sudais yang bertolak dari Pelabuhan Ternate menuju Kota Sanana.

Berdasarkan video dengan durasi 1 menit lebih dan keterangan dan salah satu Penumpang KM. Al Sudais, Kades Waihama dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol saat marahi Ibu-ibu tersebut.

“Kejadian sekitar pukul 03:11 Malam WIT, kamis (12/12/2024) saat KM. Al-Sudais ke Sanana. Diwaktu itu para penumpang semua lagi beristirahat, saya pun berada tak jauh dari tempat Kadesnya ngamuk malam itu dan sepertinya beliau dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol saat memarahi seorang Ibu-ibu yang berada didekat ranjang saya,” kata Iron, salah satu penumpang, Sabtu (14/12/2024).

Baca juga: Terima Hasil Audit Investigasi, Jaksa Tindaklanjuti Salah Satu Kasus DD Di Sula

Ia menyampaikan, penyebab Kades Waihama ngamuk lantaran tas miliknya tak berada ranjangnya.

“Kadesnya ngamuk, lantaran tasnya miliknya tak berada ranjangnya, sehingga tak mencari tahu dahulu kebenarannya, seorang Ibu-ibu yang berada didekat ranjangnya jadi sasaran amarahnya,” bebernya.

Baca juga: 4 Proyek Pembangunan Jembatan Senilai Milliaran Rupiah Pada Rezim FAM-SAH Jadi Temuan BPK RI

Menurut Iron, tak bagus ketika seorang Kades menunjukkan sikap tersebut didepan umum.

“Suara kadesnya sangat menganggu kami para penumpang, apalagi dirinya pejabat publik terus dalam kondisi mabuk lagi, mirisnya lagi Kades langsung memarahi seorang Ibu-ibu tanpa mencari tahu penumpang siapa yang memindahkan tas dari ranjangnya,” imbuhnya.

Baca juga: Desentralisasi Fiskal Masih Mengkoyak Sula Selama 20 Tahun

Terpisah, Wasman Teapon Kades Waihama ketika dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol.

“Informasinya betul, saat marah-marah saya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol,” ungkap Wasman.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Namun, lanjut Wasman dirinya pun sudah meminta maaf kepada Ibu-ibu tersebut.

“Saya akui salah dan khilaf atas kejadian di atas KM. Al-Sudais, akan tetapi saya sudah meminta maaf kepada Ibu-ibu tersebut setelah turun di Pelabuhan Sanana dan allhamdulilah kamipun saling memaafkan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

4 Proyek Pembangunan Jembatan Senilai Milliaran Rupiah Pada Rezim FAM-SAH Jadi Temuan BPK RI

SULA – Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.A/LHP/XIX/.TER/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2023 menganggarkan Belanja Modal Jalan Irigasi Jaringan (audited) sebesar Rp92.501.665.236,00 dan terealisasi sebesar Rp73.104.425.872,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen kontrak, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.875.262.364,85 atas Sembilan paket pekerjaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan TA 2023 termasuk 4 Proyek Pembangunan Jembatan Senilai Milliaran rupiah yang berada di Pulau Mangoli yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

4 Proyek Pembangunan Jembatan tersebut, sebagai berikut:

1. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Teb Desa Kou dilaksanakan oleh CV PM dengan kontrak nomor 33.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.133.437.406,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 30 hari kalender terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai tanggal 31 Desember 2023. pekerjaan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 65/BA-PHO/33.PK/DPUPRKS/XI/2023 tanggal 29 November 2023, dan pekerjaan telah dibayarkan 100% dengan bukti SP2D Nomor 7809/SP2D-LS/KS/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023.

Sumber Foto: LHP BPK RI Tahun 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari CV PM pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp231.471.007,88.

2. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waimanila Desa Capalulu dilaksanakan oleh CV PM dengan kontrak nomor 44.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.151.323.875,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 124 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai tanggal 31 Desember 2023. Pekerjaan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 61/BAPHO/44.PK/DPUPR-KS/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023.

Sumber Foto: LHP BPK RI Tahun 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari CV PM pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp129.031.601,24.

3. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waidalia dilaksanakan oleh CV Yb dengan kontrak nomor 37.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.468.000.000,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 130 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai tanggal 29 Desember 2023. Pekerjaan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 192/PPK/BA-PHO/DPUPR-KS/XI/2023 tanggal 22 Agustus 2023.

Sumber Foto: LHP BPK RI Tahun 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari CV Yb pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp86.325.127,91.

4. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Auponhia I Desa Auponhia dilaksanakan oleh PT. BTB dengan kontrak nomor 43.PK/SPJ/PPK/DPUPRKS/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.382.862.575,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 130 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 29 Desember 2023. Pekerjaan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 63/BAPHO/43.PK/DPUPR-KS/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023.

Sumber Foto: LHP BPK RI Tahun 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari PT. BTB pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp27.918.046,77.

Untuk itu BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk Memerintahkan PPK agar menarik kelebihan pembayaran pada 4 Proyek Pembangunan jembatan tersebut dan dan menyetorkan ke kas daerah Lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas belanja modal jalan, irigasi dan jaringan serta Menginstruksikan PPK dan Bendahara Pengeluaran agar lebih cermat melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja jalan, irigasi dan jaringan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Desentralisasi Fiskal Masih Mengkoyak Sula Selama 20 Tahun

OPINI – Masalah umum yang biasa muncul dari pelaksanaan desentralisasi otonomi daerah terutama menyangkut dilema antara stabilitas pendanaan fiskal dari pusat ke daerah. Dilema dalam pelaksanaan desentralisasi otonomi daerah terjadi terutama yang berkaitan dengan permintaan pelayanan publik dasar. Meskipun tetap bisa dilaksanakan dan ditingkatkan kualitasnya, namun pada prakteknya cukup sulit untuk dipenuhi. Hal ini lebih disebabkan bahwa pelaksanaan desentralisasi otonomi daerah bermakna bertambahnya beban kewajiban pemerintah daerah.

Bertambahnya beban kewajiban pemerintah daerah pada desentralisasi otonomi daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang berjalan selama 20 tahun, merubah penyelenggara kebijakan kinerja pemerintah Kab. Kep. Sula yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal sesuai Peraturan Presiden No. 63 tahun 2020 dan juga tergolong daerah dengan kemiskinan ekstrem.

Kabupaten Kepulauan Sula Dalam Angka 2023, pada 2019 pertumbuhan ekonomi mencapai 6,15 persen, dihantam pedemi Covid-19 sehingga pada 2020 pertumbuhan ekonomi menurun 0,10 persen. Pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi naik perlahan 1,29 persen, pada tahun 2022 pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan 3,50 persen. Angka pertumbuhan ekonomi ini, dari Pendapatan Domestik Regional Bruto atas Dasar Harga Konstan. Sumber; BPS Sula.

Berdasarkan sumber terpecaya, pada 2021 Pemda dan DPRD Sula merancang APBD-P 2021 sebesar Rp 811, 21 miliar. Dalam rancangan anggaran tersebut terdapat rincian Belanja Operasional (BO) sebesar Rp 523,75 miliar, Belanja Modal (BM) sebesar Rp 123,53 miliar dan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 53,99 miliar. Pemda dan DPRD Sula, juga mengaggarkan penangan pendemi Covid-19 melalui APBD-P 2021 sebesar Rp 57,70 miliar, lebih besar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp46 miliar. Terjadi penambahan nilai anggaran sebesar Rp 29,7 miliar. Ini khusus pencegahan dan penanganan pendemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi daerah sesuai PMK Nomor 17/PMK.07/2021. Item-item kegiatan penanganan dan pemulihan pendemi Covid-19 sebesar Rp 35,99 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), anggaran dukungan pemulihan ekonomi daerah sebesar Rp 15,56 miliar, dan perlindungan sosial sebesar Rp 1,20 miliar.

Artinya, nilai anggaran dari APBD induk sebesar Rp 838,19 miliar ke Perubahan APBD tahun 2021 turun sebesar Rp 26,98 miliar atau turun 3,22 persen, dan nilai anggaran pananganan pendemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi daerah naik sebesar Rp 110,45 miliar. Berdasarkan laporan halaman resmi kepusulakab.go.id (tahun 2023) “Arah Kebijakan pembangunan Kabupaten Kepulauan Sula ke depan masih diperhadapkan dengan keterbatasan pendanaan pembangunan, maka pemerintah berfokus pada upaya penanganan pemulihan ekonomi, masalah kesehatan dan perlindungan sosial. Hal ini sangat berdampak pada target capaian yang disiapkan dalam dokumen perencanaan lima tahun dan tahap pelaksanaan melalui rencana tahunan.”

Bila hingga kini, Pemda masih berfokus pada upaya penangan pemulihan ekonomi, masalah kesehatan dan perlindungan sosial, maka cukup terbukti Pemda belum berhasil memanajemenkontrol penggunaan anggaran Perubahan APBD tahun 2021.

Pada November 2022; Pemda dan DPRD Sula gelar paripurna Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 ditargetkan Rp 855,56 miliar. Jumlah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 27,70 miliar, Pendapatan Transfer (PT) ditargetkan Rp 806,68 miliar, Belanja Daerah (BD) ditargetkan Rp 885,56 miliar, yang terdiri dari Belanja Operasional (BO) Rp 571,89 miliar, Belanja Modal (BM) Rp 208,56 miliar, Belanja Tak Terduga (BTT) Rp 1,5 miliar, dan Belanja Transfer (BT) Rp 103,69 miliar. Sumber; media terpercaya.

Hal ini merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pemerintah daerah tentang pengelolaan teknis keuangan daerah, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023. Namun, besaran anggaran yang ditargetkan, terbaca dari sisi pendapatan daerah masih tergantung pada pendapatan transfer pemerintah pusat. Menurut Sir Paul Collier “Pembangunan ekonomi tanpa diikuti dengan pengembangan penguatan pranata kelembagaan politik itu akan menghadapi hambatan yang serius di masa-masa yang akan datang.” Untuk pembangunan ekonomi itu dibutuhkan secepatnya bentuk Raperda pengelolaan keuangan daerah.

Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pentingnya perda ini, karena perda ini akan menjadi perda induk dalam pembangunan daerah kepulauan sula yang menyambungkan benang merah proses pembangunan pulau sulabesi dan pulau mangoli, tentu dengan kajian secara komprehensif, adil dan merata. Sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran penting dimuat dalam perda ini, dengan mengakomodir dari berbagai perda-perda lain terkait dengan anggaran. Perda ini bisa menjadi landasan pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Sebab, pasca pemekaran pulau Taliabu sebagai daerah otonomi baru. Terakhir, Perda Pengelolaan Keungan Daerah tahun 2008. Tapi, hingga kini kabupeten kepuluan sula belum lagi mengantongi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah yang baru dan sah.

Gagasan Membangun Daerah ke Depan.

Jika Sir Paul Collier lebih pada “pengembangan penguatan pranata kelembagaan politik.” Maka menurut (Dwidjowijoto, 2003) dalam Reinventing Pembangunan mengemukakan bahwa “paradigma pembangunan harus berubah dari paradigma politik ke paradigma manajemen. Pembangunan hingga hari ini lebih banyak dipahami sebagai sebuah momen politis dan historis daripada momen manajemen. Karena pembangunan dipahami sebagai sebuah “isme-isme” daripada sebuah proses manajerial yang melibatkan optimalisasi pemanfatan aset-aset atau sumber daya yang tersedia. Perbedaan pokok antara paradigma politik dan paradigma manajemen terletak pada roh masingmasing. Dalam praktik, pembangunan dalam paradigma politik bermakna seperti yang kita lihat saat ini “ganti penguasa ganti peraturan”, karena peraturan sebagai bukti kekuasaan dan kekuasaan merupakan inti dari politik. Manajemen dalam bentuk paradigma melihat segala sesuatunya sebagai upaya untuk mengoptimalkan setiap aset yang ada, termasuk aset yang diberikan oleh manajemen sebelumnya. Jadi, roh manajemen adalah kontinuitas (kesinambungan, kelangsungan, kelanjutan, keadaan kontinu).”

Menurut saya, gagasan tentang sumber pendanaan pembangunan daerah di masa depan. Kemampuan manajemen yang harus dimiliki kepala daerah setelah transfer dana pemerintah pusat makin berkurang. Pertama, harus mampu menggali kebutuhan pembangunan daerahnya. Kedua, harus mampu menggali sumber-sumber pendanaan (APBD, APBN, dan kemitraan). Ketiga, harus mampu menggali pembiayaan dari pihak ketiga, khususnya investor. Selain perkuat pranata kelembagaan politik berjenjang.

Untuk mewujudkan empat kemampuan itu harus ada dukungan aparatur yang bersih dan profesional. Jika perlu, harus ada sanksi sesuai perundang-undangan tanpa pandang bulu, terkhusus pada kasus-kasus korupsi yang memperlambat pembangunan ekonomi Sula. Istilah “fiskal” berakar dari kata “fiscus” yang merupakan nama orang yang memegang kekuasaan atas keuangan pada zaman Romawi kuno.

Refleksi kritis jelang HUT ke-20 Sula, ini setidaknya menjadi pelecut untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang menghadirkan kesejahteraan bagi warga. Selamat ulang tahun Dad Hia Ted Sua!

Oleh: Faldi Ciu (Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari).

Belanja Peralatan Dan Mesin Senilai Ratusan Juta Pada Dispar Sula Jadi Temuan BPK

SULA – Di kutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.A/LHP/XIX/.TER/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula TA 2023 menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin (audited) sebesar Rp47.241.520.299,00 dengan realisasi sebesar Rp46.688.475.658,00 atau 98,83% dari anggaran tersebut termasuk pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Sula.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen kontrak, terdapat Belanja Peralatan dan Mesin Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Sula Sebesar Rp108.700.000 jadi temuan BPK RI pada Tahun Anggaran 2023, yang terbagi Belanja Modal Alat Studio Lainnya Sebesar Rp7.200.000,00 oleh CV SSP, Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film Sebesar Rp24.000.000,00 oleh CV ST, Pengadaan Drone (DJI Phantom 4 Pro Version 2.0 Quadcopter-White) Sebesar Rp42.500.000,00 oleh CV SSP, Belanja Modal System/Power Supply Sebesar Rp35.000.000,00 oleh CV TM.

Sumber foto: LHP BPK RI Tahun 2023.

Untuk itu BPK RI merekomendasikan Bupati Kepulauan Sula agar menginstruksikan Kepala Dinas Pariwisata untuk memerintahkan PPK agar menarik kelebihan pembayaran belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp108.700.000,00 ke kas daerah.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sejumlah Paket Pada Dishub Sula Kerap jadi Temuan BPK RI, Termasuk Pengadaan Bus Air Roro

SULA – Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mendapat catatan buruk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara. Catatan buruk ini dikemukakan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.A/LHP/XIX/.TER/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk Tahun 2023 ada 2 paket yang jadi temuan yakni Paket Pengadaan Bus Air Roro dilaksanakan oleh PT. RAF berdasarkan Kontrak Nomor 01.TPK/SPJ/PPK/SPK/DISHUB-KS/IV/2023 tanggal 27 April 2023 dengan nilai pekerjaan Rp10.356.081.607,00. Berdasarkan kontrak tersebut, pekerjaan dimulai pada tanggal 27 April 2023.

Lampiran Kekurangan Pengadaan Bus Air Roro. Foto: LHP BPK RI Tahun 2023.

Kemudian, Paket Pengadaan Alat Angkutan Apung Bermotor (Speed Boat) dilaksanakan oleh CV RM berdasarkan Kontrak Nomor 03.TPB/SPJ/PPK/DISHUB-KS/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan nilai pekerjaan Rp782.000.000,00. Berdasarkan kontrak tersebut, pekerjaan dimulai pada tanggal 13 Juli 2023 dan harus sudah selesai pada tanggal 10 Desember 2023 atau selama 150 hari kalender dan mengalami perubahan harga melalui addendum dengan nomor AD.03.TPB/SPJ/PPK/DISHUB-KS/XII/2023 tanggal 20 Juli 2023 menjadi Rp778.999.665,00.

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Untuk itu BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula agar menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk memerintahkan PPK agar menarik kelebihan pembayaran belanja modal Pengadaan Bus Air Roro Sebesar Rp11.500.000,00 oleh PT. RAF dan menyetorkan ke kas daerah dan Menginstruksikan PPK menarik denda keterlambatan atas pengadaan Alat Angkutan Apung Bermotor (Speed Boat) oleh CV RM sebesar Rp19.098.054,04 dan menyetorkan ke kas daerah.

Sebelumnya, Sejumlah Paket Pekerjaan yang melekat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Sula yang menggunakan Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022 pun jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Baca juga: Belasan Tahun Traffic Light Di Sula Tak Berfungsi, Pengendara: Datangkan Artis Elit, Lampu Merah Menyala Sulit

Untuk item temuannya ialah Kelebihan Pembayaran Realisasi Belanja Pemeliharaan atas Tiga Paket Pekerjaan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp80.115.851,11 dan Denda Keterlambatan Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Khusus senilai Rp57.405.215,77.

Dilansir dari LHP BPK RI, Berikut nama-nama paket pekerjaan pada Dishub Kepulauan Sula di tahun 2022 yang jadi temuan:

1. Rehabilitasi Dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Waikalopa Kecamatan Sanana Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp2.307.625.306,00 sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 8367/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 09/BA-PHO/09.SPJ/DISHUB-KS/XI/2022 tanggal 21 November 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp24.900.000,00.

Baca juga: Kepulauan Sula Sebuah Dilema “Kota Korup”

2. Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir (Fasilitas Darat) Pelabuhan Waikalopa dengan nilai kontrak sebesar Rp912.085.846,00 sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 7821/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 senilai Rp45.604.291,00 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 08/BA-PHO/08.SPJ/DISHUB-KS/XI/2022 tanggal 21 November 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran sebesar Rp30.876.177,11.

3. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor (Fasilitator Darat) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp230.357.716,00 sesuai SP2D terakhir Nomor 5933/SP2D-LS/KS/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 10/BA-PHO/10/SPJ/DISHUB-KS/IX/2022 tanggal 14 September 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp24.339.674,00.

4. Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Khusus dengan nilai kontrak senilai sebesar Rp700.063.607,00 sesuai Surat Perjanjian Nomor 12/SPJ.PB/PPK/DISHUB-KS/2022 tanggal 15 Juli 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, diketahui bahwa pekerjaan baru selesai dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2023, sehingga terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 82 hari (10 Desember 2022 s.d. 2 Maret 2023). Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, Dishub Kepulauan Sula dikenakan denda oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara senilai Rp 57.405.215,77.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM