4 Proyek Pembangunan Jembatan Senilai Milliaran Rupiah Pada Rezim FAM-SAH Jadi Temuan BPK RI

SULA – Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.A/LHP/XIX/.TER/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2023 menganggarkan Belanja Modal Jalan Irigasi Jaringan (audited) sebesar Rp92.501.665.236,00 dan terealisasi sebesar Rp73.104.425.872,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen kontrak, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.875.262.364,85 atas Sembilan paket pekerjaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan TA 2023 termasuk 4 Proyek Pembangunan Jembatan Senilai Milliaran rupiah yang berada di Pulau Mangoli yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

4 Proyek Pembangunan Jembatan tersebut, sebagai berikut:

1. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Teb Desa Kou dilaksanakan oleh CV PM dengan kontrak nomor 33.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.133.437.406,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 30 hari kalender terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai tanggal 31 Desember 2023. pekerjaan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 65/BA-PHO/33.PK/DPUPRKS/XI/2023 tanggal 29 November 2023, dan pekerjaan telah dibayarkan 100% dengan bukti SP2D Nomor 7809/SP2D-LS/KS/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023.

Sumber Foto: LHP BPK RI Tahun 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari CV PM pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp231.471.007,88.

2. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waimanila Desa Capalulu dilaksanakan oleh CV PM dengan kontrak nomor 44.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.151.323.875,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 124 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai tanggal 31 Desember 2023. Pekerjaan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 61/BAPHO/44.PK/DPUPR-KS/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023.

Sumber Foto: LHP BPK RI Tahun 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari CV PM pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp129.031.601,24.

3. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waidalia dilaksanakan oleh CV Yb dengan kontrak nomor 37.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.468.000.000,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 130 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai tanggal 29 Desember 2023. Pekerjaan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 192/PPK/BA-PHO/DPUPR-KS/XI/2023 tanggal 22 Agustus 2023.

Sumber Foto: LHP BPK RI Tahun 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari CV Yb pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp86.325.127,91.

4. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Auponhia I Desa Auponhia dilaksanakan oleh PT. BTB dengan kontrak nomor 43.PK/SPJ/PPK/DPUPRKS/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.382.862.575,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 130 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 29 Desember 2023. Pekerjaan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 63/BAPHO/43.PK/DPUPR-KS/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023.

Sumber Foto: LHP BPK RI Tahun 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari PT. BTB pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp27.918.046,77.

Untuk itu BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk Memerintahkan PPK agar menarik kelebihan pembayaran pada 4 Proyek Pembangunan jembatan tersebut dan dan menyetorkan ke kas daerah Lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas belanja modal jalan, irigasi dan jaringan serta Menginstruksikan PPK dan Bendahara Pengeluaran agar lebih cermat melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja jalan, irigasi dan jaringan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Desentralisasi Fiskal Masih Mengkoyak Sula Selama 20 Tahun

OPINI – Masalah umum yang biasa muncul dari pelaksanaan desentralisasi otonomi daerah terutama menyangkut dilema antara stabilitas pendanaan fiskal dari pusat ke daerah. Dilema dalam pelaksanaan desentralisasi otonomi daerah terjadi terutama yang berkaitan dengan permintaan pelayanan publik dasar. Meskipun tetap bisa dilaksanakan dan ditingkatkan kualitasnya, namun pada prakteknya cukup sulit untuk dipenuhi. Hal ini lebih disebabkan bahwa pelaksanaan desentralisasi otonomi daerah bermakna bertambahnya beban kewajiban pemerintah daerah.

Bertambahnya beban kewajiban pemerintah daerah pada desentralisasi otonomi daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang berjalan selama 20 tahun, merubah penyelenggara kebijakan kinerja pemerintah Kab. Kep. Sula yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal sesuai Peraturan Presiden No. 63 tahun 2020 dan juga tergolong daerah dengan kemiskinan ekstrem.

Kabupaten Kepulauan Sula Dalam Angka 2023, pada 2019 pertumbuhan ekonomi mencapai 6,15 persen, dihantam pedemi Covid-19 sehingga pada 2020 pertumbuhan ekonomi menurun 0,10 persen. Pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi naik perlahan 1,29 persen, pada tahun 2022 pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan 3,50 persen. Angka pertumbuhan ekonomi ini, dari Pendapatan Domestik Regional Bruto atas Dasar Harga Konstan. Sumber; BPS Sula.

Berdasarkan sumber terpecaya, pada 2021 Pemda dan DPRD Sula merancang APBD-P 2021 sebesar Rp 811, 21 miliar. Dalam rancangan anggaran tersebut terdapat rincian Belanja Operasional (BO) sebesar Rp 523,75 miliar, Belanja Modal (BM) sebesar Rp 123,53 miliar dan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 53,99 miliar. Pemda dan DPRD Sula, juga mengaggarkan penangan pendemi Covid-19 melalui APBD-P 2021 sebesar Rp 57,70 miliar, lebih besar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp46 miliar. Terjadi penambahan nilai anggaran sebesar Rp 29,7 miliar. Ini khusus pencegahan dan penanganan pendemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi daerah sesuai PMK Nomor 17/PMK.07/2021. Item-item kegiatan penanganan dan pemulihan pendemi Covid-19 sebesar Rp 35,99 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), anggaran dukungan pemulihan ekonomi daerah sebesar Rp 15,56 miliar, dan perlindungan sosial sebesar Rp 1,20 miliar.

Artinya, nilai anggaran dari APBD induk sebesar Rp 838,19 miliar ke Perubahan APBD tahun 2021 turun sebesar Rp 26,98 miliar atau turun 3,22 persen, dan nilai anggaran pananganan pendemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi daerah naik sebesar Rp 110,45 miliar. Berdasarkan laporan halaman resmi kepusulakab.go.id (tahun 2023) “Arah Kebijakan pembangunan Kabupaten Kepulauan Sula ke depan masih diperhadapkan dengan keterbatasan pendanaan pembangunan, maka pemerintah berfokus pada upaya penanganan pemulihan ekonomi, masalah kesehatan dan perlindungan sosial. Hal ini sangat berdampak pada target capaian yang disiapkan dalam dokumen perencanaan lima tahun dan tahap pelaksanaan melalui rencana tahunan.”

Bila hingga kini, Pemda masih berfokus pada upaya penangan pemulihan ekonomi, masalah kesehatan dan perlindungan sosial, maka cukup terbukti Pemda belum berhasil memanajemenkontrol penggunaan anggaran Perubahan APBD tahun 2021.

Pada November 2022; Pemda dan DPRD Sula gelar paripurna Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 ditargetkan Rp 855,56 miliar. Jumlah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 27,70 miliar, Pendapatan Transfer (PT) ditargetkan Rp 806,68 miliar, Belanja Daerah (BD) ditargetkan Rp 885,56 miliar, yang terdiri dari Belanja Operasional (BO) Rp 571,89 miliar, Belanja Modal (BM) Rp 208,56 miliar, Belanja Tak Terduga (BTT) Rp 1,5 miliar, dan Belanja Transfer (BT) Rp 103,69 miliar. Sumber; media terpercaya.

Hal ini merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pemerintah daerah tentang pengelolaan teknis keuangan daerah, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023. Namun, besaran anggaran yang ditargetkan, terbaca dari sisi pendapatan daerah masih tergantung pada pendapatan transfer pemerintah pusat. Menurut Sir Paul Collier “Pembangunan ekonomi tanpa diikuti dengan pengembangan penguatan pranata kelembagaan politik itu akan menghadapi hambatan yang serius di masa-masa yang akan datang.” Untuk pembangunan ekonomi itu dibutuhkan secepatnya bentuk Raperda pengelolaan keuangan daerah.

Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pentingnya perda ini, karena perda ini akan menjadi perda induk dalam pembangunan daerah kepulauan sula yang menyambungkan benang merah proses pembangunan pulau sulabesi dan pulau mangoli, tentu dengan kajian secara komprehensif, adil dan merata. Sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran penting dimuat dalam perda ini, dengan mengakomodir dari berbagai perda-perda lain terkait dengan anggaran. Perda ini bisa menjadi landasan pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Sebab, pasca pemekaran pulau Taliabu sebagai daerah otonomi baru. Terakhir, Perda Pengelolaan Keungan Daerah tahun 2008. Tapi, hingga kini kabupeten kepuluan sula belum lagi mengantongi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah yang baru dan sah.

Gagasan Membangun Daerah ke Depan.

Jika Sir Paul Collier lebih pada “pengembangan penguatan pranata kelembagaan politik.” Maka menurut (Dwidjowijoto, 2003) dalam Reinventing Pembangunan mengemukakan bahwa “paradigma pembangunan harus berubah dari paradigma politik ke paradigma manajemen. Pembangunan hingga hari ini lebih banyak dipahami sebagai sebuah momen politis dan historis daripada momen manajemen. Karena pembangunan dipahami sebagai sebuah “isme-isme” daripada sebuah proses manajerial yang melibatkan optimalisasi pemanfatan aset-aset atau sumber daya yang tersedia. Perbedaan pokok antara paradigma politik dan paradigma manajemen terletak pada roh masingmasing. Dalam praktik, pembangunan dalam paradigma politik bermakna seperti yang kita lihat saat ini “ganti penguasa ganti peraturan”, karena peraturan sebagai bukti kekuasaan dan kekuasaan merupakan inti dari politik. Manajemen dalam bentuk paradigma melihat segala sesuatunya sebagai upaya untuk mengoptimalkan setiap aset yang ada, termasuk aset yang diberikan oleh manajemen sebelumnya. Jadi, roh manajemen adalah kontinuitas (kesinambungan, kelangsungan, kelanjutan, keadaan kontinu).”

Menurut saya, gagasan tentang sumber pendanaan pembangunan daerah di masa depan. Kemampuan manajemen yang harus dimiliki kepala daerah setelah transfer dana pemerintah pusat makin berkurang. Pertama, harus mampu menggali kebutuhan pembangunan daerahnya. Kedua, harus mampu menggali sumber-sumber pendanaan (APBD, APBN, dan kemitraan). Ketiga, harus mampu menggali pembiayaan dari pihak ketiga, khususnya investor. Selain perkuat pranata kelembagaan politik berjenjang.

Untuk mewujudkan empat kemampuan itu harus ada dukungan aparatur yang bersih dan profesional. Jika perlu, harus ada sanksi sesuai perundang-undangan tanpa pandang bulu, terkhusus pada kasus-kasus korupsi yang memperlambat pembangunan ekonomi Sula. Istilah “fiskal” berakar dari kata “fiscus” yang merupakan nama orang yang memegang kekuasaan atas keuangan pada zaman Romawi kuno.

Refleksi kritis jelang HUT ke-20 Sula, ini setidaknya menjadi pelecut untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang menghadirkan kesejahteraan bagi warga. Selamat ulang tahun Dad Hia Ted Sua!

Oleh: Faldi Ciu (Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari).

Belanja Peralatan Dan Mesin Senilai Ratusan Juta Pada Dispar Sula Jadi Temuan BPK

SULA – Di kutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.A/LHP/XIX/.TER/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula TA 2023 menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin (audited) sebesar Rp47.241.520.299,00 dengan realisasi sebesar Rp46.688.475.658,00 atau 98,83% dari anggaran tersebut termasuk pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Sula.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen kontrak, terdapat Belanja Peralatan dan Mesin Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Sula Sebesar Rp108.700.000 jadi temuan BPK RI pada Tahun Anggaran 2023, yang terbagi Belanja Modal Alat Studio Lainnya Sebesar Rp7.200.000,00 oleh CV SSP, Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film Sebesar Rp24.000.000,00 oleh CV ST, Pengadaan Drone (DJI Phantom 4 Pro Version 2.0 Quadcopter-White) Sebesar Rp42.500.000,00 oleh CV SSP, Belanja Modal System/Power Supply Sebesar Rp35.000.000,00 oleh CV TM.

Sumber foto: LHP BPK RI Tahun 2023.

Untuk itu BPK RI merekomendasikan Bupati Kepulauan Sula agar menginstruksikan Kepala Dinas Pariwisata untuk memerintahkan PPK agar menarik kelebihan pembayaran belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp108.700.000,00 ke kas daerah.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sejumlah Paket Pada Dishub Sula Kerap jadi Temuan BPK RI, Termasuk Pengadaan Bus Air Roro

SULA – Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mendapat catatan buruk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara. Catatan buruk ini dikemukakan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.A/LHP/XIX/.TER/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk Tahun 2023 ada 2 paket yang jadi temuan yakni Paket Pengadaan Bus Air Roro dilaksanakan oleh PT. RAF berdasarkan Kontrak Nomor 01.TPK/SPJ/PPK/SPK/DISHUB-KS/IV/2023 tanggal 27 April 2023 dengan nilai pekerjaan Rp10.356.081.607,00. Berdasarkan kontrak tersebut, pekerjaan dimulai pada tanggal 27 April 2023.

Lampiran Kekurangan Pengadaan Bus Air Roro. Foto: LHP BPK RI Tahun 2023.

Kemudian, Paket Pengadaan Alat Angkutan Apung Bermotor (Speed Boat) dilaksanakan oleh CV RM berdasarkan Kontrak Nomor 03.TPB/SPJ/PPK/DISHUB-KS/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan nilai pekerjaan Rp782.000.000,00. Berdasarkan kontrak tersebut, pekerjaan dimulai pada tanggal 13 Juli 2023 dan harus sudah selesai pada tanggal 10 Desember 2023 atau selama 150 hari kalender dan mengalami perubahan harga melalui addendum dengan nomor AD.03.TPB/SPJ/PPK/DISHUB-KS/XII/2023 tanggal 20 Juli 2023 menjadi Rp778.999.665,00.

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Untuk itu BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula agar menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk memerintahkan PPK agar menarik kelebihan pembayaran belanja modal Pengadaan Bus Air Roro Sebesar Rp11.500.000,00 oleh PT. RAF dan menyetorkan ke kas daerah dan Menginstruksikan PPK menarik denda keterlambatan atas pengadaan Alat Angkutan Apung Bermotor (Speed Boat) oleh CV RM sebesar Rp19.098.054,04 dan menyetorkan ke kas daerah.

Sebelumnya, Sejumlah Paket Pekerjaan yang melekat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Sula yang menggunakan Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022 pun jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Baca juga: Belasan Tahun Traffic Light Di Sula Tak Berfungsi, Pengendara: Datangkan Artis Elit, Lampu Merah Menyala Sulit

Untuk item temuannya ialah Kelebihan Pembayaran Realisasi Belanja Pemeliharaan atas Tiga Paket Pekerjaan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp80.115.851,11 dan Denda Keterlambatan Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Khusus senilai Rp57.405.215,77.

Dilansir dari LHP BPK RI, Berikut nama-nama paket pekerjaan pada Dishub Kepulauan Sula di tahun 2022 yang jadi temuan:

1. Rehabilitasi Dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Waikalopa Kecamatan Sanana Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp2.307.625.306,00 sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 8367/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 09/BA-PHO/09.SPJ/DISHUB-KS/XI/2022 tanggal 21 November 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp24.900.000,00.

Baca juga: Kepulauan Sula Sebuah Dilema “Kota Korup”

2. Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir (Fasilitas Darat) Pelabuhan Waikalopa dengan nilai kontrak sebesar Rp912.085.846,00 sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 7821/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 senilai Rp45.604.291,00 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 08/BA-PHO/08.SPJ/DISHUB-KS/XI/2022 tanggal 21 November 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran sebesar Rp30.876.177,11.

3. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor (Fasilitator Darat) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp230.357.716,00 sesuai SP2D terakhir Nomor 5933/SP2D-LS/KS/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 10/BA-PHO/10/SPJ/DISHUB-KS/IX/2022 tanggal 14 September 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp24.339.674,00.

4. Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Khusus dengan nilai kontrak senilai sebesar Rp700.063.607,00 sesuai Surat Perjanjian Nomor 12/SPJ.PB/PPK/DISHUB-KS/2022 tanggal 15 Juli 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, diketahui bahwa pekerjaan baru selesai dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2023, sehingga terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 82 hari (10 Desember 2022 s.d. 2 Maret 2023). Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, Dishub Kepulauan Sula dikenakan denda oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara senilai Rp 57.405.215,77.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Terima Hasil Audit Investigasi, Jaksa Tindaklanjuti Salah Satu Kasus DD Di Sula

SULA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) atau hasil audit investigasi terkait temuan pengelolaan dana desa (DD) Pohea, Kecamatan Sanana Utara.

Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan temuan pengelolaan dana desa (DD) Pohea masih tahap penyelidikan.

“Kami terima hasil audit investigasi pengelolaan dana desa (DD) Pohea dari inspektorat bulan kemarin, statusnya masih tahap penyelidikan dan beberapa saksi sudah diperiksa,” kata Raimond, Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Ia menjelaskan, temuan pengelolaan dana desa (DD) Pohea terpisah dari 11 Kasus DD yang ditangani Kejari Kepulauan Sula.

“Untuk temuan pengelolaan dana desa (DD) yang diberikan ke kami itu tahun 2021 dan 2022, kemudian kasus desa Pohea ini terpisah dengan 11 kasus desa lainnya yang ditangani kami,” tutupnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Berikut nama-nama 11 desa yang kasusnya ditangani Kejari Kepulauan Sula:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat).

11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaksi: TIM

Antisipasi Potensi Ruci, Tim HAS Dan ISDA Giat Bimtek Saksi Di 37 Desa

SULA – Tim Pemenangan HAS dan ISDA datangi 37 Desa di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara guna untuk penyegaran saksi dan penyeberangan atribut PDI-P di Sekretariat Pemenangan.

Sekretaris Internal PDI-P Sula, Jefry A.S.Rette Sekawael saat dikonfirmasi linksatu membenarkan informasi tersebut.

“Informasinya benar, Kegiatan tersebut kami dari Tim Pemenangan HAS dan ISDA laksanakan di 36 Desa, dengan Target kurang lebih 4 Hari di pulau Mangoli,” katanya, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Ia meminta untuk para Saksi HAS dan ISDA yang mengikuti Bimtek agar dapat mengawal suara saat pencoblosan nanti.

“Untuk pemateri giat Saksi HAS dan ISDA yakni Arman Buton dan Risman Gailea, kami pun berharap saksi dapat merealisasikan materi yang di sampaikan, guna untuk mengawal hak suara masyarakat di bilik suara saat Pemilihan tanggal 27 November nanti,” ujarnya.

Baca juga: Mabes Polri Didesak, Ambil Alih Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula

Jefry juga mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawal serta memenangkan HAS dan ISDA di Kepulauan Sula.

“Saya tegaskan, kami tidak membiarkan Paslon Independen yakni ISDA berjuang sendiri, sebab kami adalah Banteng bukan Kerbau. Untuk itu mari sama-sama kita kawal serta memenangkan HAS dan ISDA di Kepulauan Sula,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

SULA – Front Marhaenis yang tergabung dari DPC GMNI dan DPC GPM Kepulauan Sula, Maluku Utara lakukan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih di tahun 2021 yang tak kunjung selesai.

Irfandi Norau, Ketua DPC Kepulauan Sula dalam bobotan aksinya menilai Kejari Sula abaikan instruksi atau perintah Presiden terpilih yakni Prabowo Subianto tentang percepatan penanganan Kasus Korupsi.

“Saya Ketua DPC GPM Sula menilai Kejari Sula sengaja mengabaikan serta tak mendukung program Presiden Prabowo Subianto terkait 100 hari pemberantasan Kasus Korupsi,” teriaknya, Kamis (08/11/2024).

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Dari penilaian tersebut, Irfandi pun menganggap, Kejari Sula gagal dalam menangani berbagai perkara Kasus Korupsi.

“Kepala Kejari kerap berganti namun realita terkait tak ada satupun Prestasi penanganan Kasus Korupsi di Sula, salah satunya penanganan Kasus Korupsi Dana BTT. Kami pun menganggap Kejari Sula gagal mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya,” tegasnya.

Baca juga: Mabes Polri Didesak, Ambil Alih Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula

Terpisah Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya membantah pernyataan Ketua DPC GPM Sula.

“Saya tegaskan kami masih sejalan dengan Sikap Presiden RI Prabowo Subianto terkait penanganan Kasus Korupsi, hal ini karena Kajagung RI yang ditunjuk masih orang yang lama, sehingga penindakan hukum dari hulu sampai ke hilir masih sama termasuk di Kejari Sula,” ucapnya.

Baca juga: Diduga Korupsi Uang Negara, Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul

Ia juga bilang, Kejari Sula masih berkomitmen terkait penanganan Kasus Korupsi Dana BTT.

“Pada dasarnya, Kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan serta menuntaskan Perkara BTT, apapun hasilnya kami akan berupaya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dukung Calon Kepala Daerah Yang Bertanggung Jawab Terhadap Alat Peraga Kampanye

OPINI – Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah proses pemilihan umum di Indonesia yang bertujuan untuk memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota beserta wakilnya. Pilkada dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat di suatu daerah, dan bertujuan untuk memperkuat demokrasi dengan melibatkan masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah mereka. Pemilihan umum di Indonesia adalah peristiwa demokrasi besar yang melibatkan partisipasi masyarakat dan penggunaan berbagai atribut Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, kaos, stiker, dan brosur sebagai media promosi. Namun, setelah pemilu, limbah atribut kampanye sering kali tidak dikelola dengan baik sehingga dapat merusak estetika kota dan menciptakan kekacauan visual, mengakibatkan pencemaran lingkungan, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Jumlah sampah yang dihasilkan selama pergelaran pemilu di Indonesia pada tahun 2019 dan 2024 menjadi perhatian besar, terutama terkait atribut kampanye. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sekitar 3.658.902 spanduk dan baliho diproduksi selama periode pemilu. Ini mengakibatkan peningkatan volume sampah secara signifikan, dengan total perkiraan mencapai lebih dari 784 ribu meter kubik atau sekitar 392 ribu ton, sementara sampah spesifik dari atribut kampanye seperti baliho, spanduk, dan bendera diperkirakan lebih dari seperempat juta ton. Mayoritas atribut kampanye ini terbuat dari bahan plastik dan material non-biodegradable lainnya, di mana KLHK memperkirakan 70-80% di antaranya berakhir menjadi sampah, menghasilkan ratusan ribu ton sampah plastik yang sebagian besar tidak didaur ulang.

Menurut Greenpeace Indonesia, hanya sebagian kecil dari limbah atribut kampanye yang didaur ulang, sementara sebagian besar berakhir di tempat pembuangan akhir atau mencemari lingkungan, memperburuk polusi plastik di Indonesia. Kondisi ini menjadi alarm penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, partai politik, dan masyarakat, untuk lebih bijak dalam penggunaan atribut kampanye dan mengutamakan material yang lebih ramah lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 untuk pengelolaan sampah Pemilu 2024. Edaran ini meminta kepala daerah mengelola sampah pemilu secara khusus dan melarang pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) masih merupakan salah satu metode kampanye yang paling banyak digunakan oleh Peserta Pemilu 2024. Agar tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur tempat yang boleh dan tidak boleh untuk dipasang APK dalam Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Tempat yang dilarang dipasang APK antara lain tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protocol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Sayangnya, pemasangan APK oleh Peserta Pemilu tahun 2024 masih banyak yang melanggar. Bahkan pemasangan APK di beberapa tempat menimbulkan korban jiwa.

Setiap kota atau daerah memiliki pesona dan keindahannya sendiri. Ada yang menawan dengan gedung-gedung tinggi, ada pula yang memikat hati dengan pemandangan alam yang asri dan ruang publik yang ramah. Jalan-jalan dihiasi dengan pepohonan rindang, taman-taman kota menjadi tempat warga berkumpul, dan bangunan-bangunan bersejarah seolah mengisahkan sejarah panjang kota tersebut.

Namun, keindahan ini sering kali tercemar oleh perilaku yang tidak bertanggung jawab, salah satunya dalam bentuk pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Banyak pihak yang memasang spanduk, baliho, dan poster kampanye di tempat-tempat yang tidak semestinya. Hal ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap lingkungan dan ruang publik.

Padahal, jika alat peraga kampanye ditempatkan secara tertib dan sesuai peraturan, keindahan kota tidak perlu terganggu. Setiap sudut kota bisa tetap asri dan rapi, menjadi cerminan dari peradaban warganya yang menghargai kebersihan dan keindahan bersama. Mari jaga keindahan kota kita, demi kenyamanan semua warga dan generasi mendatang yang akan menikmati hasilnya.

Sebagai pemilih yang cerdas, kita memiliki peran penting dalam menentukan masa depan daerah kita. Dalam setiap pemilihan, kita memiliki kesempatan besar untuk memilih pemimpin yang benar-benar peduli dan bertanggung jawab terhadap kepentingan publik, termasuk dalam aspek-aspek penting seperti Alat Peraga Kampanye (APK). APK bukan hanya sekadar media untuk memperkenalkan calon, tetapi juga cerminan dari sikap dan integritas calon tersebut terhadap aturan serta tata tertib umum.

Pemimpin yang bertanggung jawab adalah mereka yang memahami dan menghormati aturan terkait pemasangan APK. Mereka menempatkan APK dengan memperhatikan estetika dan lingkungan sekitar, serta tidak memasangnya di tempat-tempat yang dilarang atau mengganggu kenyamanan publik. Dengan memilih calon yang bertanggung jawab atas penggunaan APK, kita ikut mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan asri serta menegaskan bahwa aturan dibuat untuk kebaikan bersama.

Oleh karena itu, sebagai pemilih yang cerdas, mari kita pilih calon kepala daerah yang memegang teguh prinsip bertanggung jawab dan menghargai kepentingan umum. Pemimpin seperti inilah yang akan mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan membawa perubahan positif bagi daerah kita. Ingat, pilihan kita akan menentukan masa depan daerah kita. Mari ciptakan lingkungan pemilu yang bersih dan tertib, mulai dari mendukung calon yang peduli dan bertanggung jawab.

Oleh: Rifai Salihi (Ketua Kebijakan Publik PD. KAMMI Kota Ambon)

Mabes Polri Didesak, Ambil Alih Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula

SULA – Kinerja Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali di soroti lantaran penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar menyeret nama pacar dari calon bupati petahana Fifian Adeningsi Mus yakni Kamarudin Mahdi yang sudah setahun lebih tapi belum ada kejelasan.

Sebelumnya Sat Reskrim Polres Sula pun pernah disoroti oleh Praktisi Hukum dan Aktivis terkait penanganan Kasus tersebut, namun kali ini dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Sanana.

Arsan Umasugi, Ketua LMND Eksekutif Kota Sanana saat dikonfirmasi, mendesak Mabes Polri ambil alih Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar yang ditangani Polres Kepulauan Sula.

“Kasus ini sudah cukup lama ditangani Sat Reskrim Polres Sula dan masyarakat pun kerap menanyakan terkait Progressnya, akan tetapi sejauh ini belum ada kejelasannya. Untuk itu kami LMND Eksekutif Kota Sanana mendesak Mabes Polri untuk ambil alih kasus tersebut,” kata Arsan, Jum’at (01/11/2024).

Baca juga: Aktivis Dan Praktisi Hukum Soroti Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula

Ia juga meminta, Mabes Polri evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan.

“Mabes Polri harus mengevaluasi Kinerja Satreskrim Polres Sula, karna terkesan mendiami penanganan Kasus tersebut yang kemudian buat Publik di Kepulauan Sula resah,” tegasnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula menyampaikan akan gelar penghentian proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar.

“Dalam waktu dekat dari tipikor polres sula akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan Kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (20/08/2024) beberapa bulan lalu.

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Rinaldi juga menjelaskan, penanganan Kasusnya lama lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Sula menuggu hasil audit BPKP.

“Jadi kenapa lama, karna kita memang menunggu hasil audit dari BPKP. Kar 12ena hasilnya sudah keluar, jadi penyidik sudah bisa mengambil sikap untuk penghentian Kasusnya, ditambah hasil temuannya sudah di lakukan pengembalian serta penyetoran langsung ke kas daerah melalui Bank Maluku Malut,” tutupnya.

Sekedar informasi, Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula dari bulan Juni tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Jadi Irup Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan IPDA Faisal Kepada Siswa SMAN 4 Kepsul

SULA – Jajaran Polsek Mangoli Barat dan SMAN 4 Kabupaten Kepulauan Sula serta beberapa Sekolah lainnya melaksanakan upacara Hari Sumpah Pemuda yang ke-96 di halaman Sekolah SMAN 4 di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Senin (28/10/2024).

IPDA Faisal Pora, S.IP, Kapolsek Mangoli Barat yang bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup), dalam amanat Menpora RI yang dibacakan, mengajak seluruh komponen untuk memperbaiki serta memberi Kepedulian kepada Pemuda.

“Marilah kita perbaiki kepedulian kita kepada pemuda Indonesia melalui perbaikan pelayanan kepemudaan, perbaikan tata-kelola pelayanan kepemudaan, dan dukungan sumber daya hingga kondisi kepemudaan Indonesia menjadi lebih baik yang tercermin dengan kenaikan Indeks Pembangunan Pemuda,” katanya yang dikutip dari Amanat Menpora RI.

Baca juga: Deklarasi Pilkada Damai Di Desa Lekokadai, IPDA Faisal: Warga Jangan Mudah Terprovokasi

Ia pun mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tinggi atas kontribusi positif segenap pemangku kepentingan yang telah dan terus memberikan pelayanan kepemudaan yang baik.

“Kami juga memberikan terima kasih dan penghargaan atas prestasi kontribusi kepemimpinan dan kepeloporan pemuda Indonesia dalam berbagai bidang Pembangunan. Indonesia yang raya dan Sejahtera memanggil partisipasi dan perjuangan pemuda Indonesia,” imbuhnya mengakhiri Sambutan Menpora RI.

Baca juga: Jelang Pemilu, Ipda Faisal Ajak Warga Sukseskan Pemilu Dan Jaga Keamanan

Terpisah, IPDA Faisal Pora, S.IP saat diwawancarai pasca selesai Upacara, mengucapkan terima kasih kepada pihak SMAN 4 Kepulauan Sula.

“Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pihak SMAN 4, terutama Kepala Sekolah yang sudah mempercayakan saya sebagai Irup pada Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda,” ucapnya.

Baca juga: Polsek Mangoli Barat Salurkan Bansos Dari Kapolres Pada HUT Bhayangkara ke-78

ia juga berpesan kepada Siswa-siswi SMAN 4 Kepulauan Sula agar lebih mempersiapkan diri, fisik, mental serta kecerdasan keilmuan diwaktu masih Sekolah.

“Saya berpesan kepada adik-adik Siswa-siswi SMAN 4 Kepulauan Sula agar dari sekarang mempersiapkan diri, fisik, mental, serta kecerdasan keilmuan untuk menjemput estafet pembangunan kedepannya, sehingga nantinya dapat mengharumkan nama baik keluarga, baik di tingkat Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten, Provinsi maupun di tingkat Nasional. Bila perlu sampai di tingkat Internasional dengan Prestasi terbaik yang kalian kembangkan diwaktu masih Sekolah,” harapnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM