Masyarakat Adat Polisikan PT. MTP Yang Beroperasi Di Kepulauan Sula

SULA – Mengatasnamakan Masyarakat Adat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melalui Tim Kuasa Hukumnya mempolisikan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) yang beroperasi di Desa Falabishaya, Kecamatan Mangoli Utara.

Hal ini terbukti dengan dengan surat tanda terima laporan nomor: STTLP/155/XI/2023/SPKT pada Hari Kamis (2/11/2023).

Agun Umamit, salah satu Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kepulauan Sula saat dikonfirmasi membenarkan terkait pelaporan tersebut.

“Iya, tadi kami Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sula telah laporkan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) terkait dugaan pencurian yang dilakukan pada Bulan Januari 2023 bertempat di Desa Falabishaya,” kata Agun Umamit yang didampingi rekan Kuasa Hukumnya Bustamin Sanaba dan Perwakilan Masyarakat Adat Sula.

Baca juga: PT. Mangoli Timber Producer (MTP) Yang Beroperasi Di Sula, Bakal Dilaporkan Ke APH

Ia berjanji akan terus mengawal persoalan tersebut.

“Kami tetap konsisten dan terus mengawal persoalan yang kami laporkan serta menuntut agar hak-hak adat Masyarakat di Kepulauan Sula serta beberapa ahli waris dapat terpenuhi,” tegasnya.

Baca juga: Penyidik Tak Hadir Sidang Praperadilan Kasus Oknum Baranusa, Ini Kata Kapolres Sula

Agun yang juga salah satu cucu dari Ahli Waris Almarhum Kuasa Bin Salasa Umamit dan Tahilopong Bin Salasa Umamit menyampaikan akan menyurati ke Polda Maluku Utara dan Mabes Polri terkait dugaan pencurian yang dilakukan PT. Mangoli Timber Producer (MTP).

“Terkait persoalan ini, kami akan menyurat secara resmi tembusannya ke Polda dan Mabes Polri,” bebernya.

Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan

Ia pun berharap Polres Kepulauan Sula dapat menserusi penanganan Laporan dari Masyarakat Adat yang dipercayakan kepada mereka.

“Kepada Pak Kapolres, kami dari Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kepulauan Sula berharap agar lebih profesional dalam menangani Laporan yang kami layangkan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sabet Juara 1 Pada API Kemenparekraf RI 2023, Bupati Fifian: Penghargaan Event FTW Ini Didedikasikan Buat Masyarakat Sula

SULA – Dari berbagai prestasi yang di terima Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus, kali ini gebrakan Bupati perempuan pertama di Maluku Utara ini terkait penyelenggaraan Event Festival Tanjung Waka (FTW) perlu kita sebagai warga Kabupaten Kepulauan Sula berikan Apresiasi.

Berlokasi di plaza presisi manise Kota Ambon Maluku, Bupati Fifian menerima penghargaan Event FTW sebagai juara 1 untuk Anugerah Pesona Indonesa (API) Awards 2023 ke-8 tahun yang diserahkan langsung oleh Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara (Kemenparekraf) Republik Indonesia, Rabu (1/11/2023).

Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus melalui Kepala Dinas Kominfo, Suryati Buamona mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat Kepulauan Sula yang mendukung terselenggaranya FTW di Desa Fatkauyon, Kecamatan Sulabesi Timur.

“Terima kasih kepada semua yang terlibat, Penghargaan FTW ini saya dedikasikan buat Masyarakat Sula dan semoga menjadi semangat serta awal untuk pariwisata Sula ke depan yang lebih baik lagi sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat Sula,” katanya, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Sandiaga Uno Dijadwalkan Hadir Pada FTW Tahun 2023 Di Kepulauan Sula

Fifian pun mengajak, seluruh Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula sama-sama mensukseskan FTW Tahun 2023.

“Mari kita bangun, jaga dan cintai negeri Sula kita semua. Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Sula, Mari Sama-sama kita sukseskan FTW 2023 yang berlangsung pada 4-6 November 2023,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Penyidik Tak Hadir Sidang Praperadilan Kasus Oknum Baranusa, Ini Kata Kapolres Sula

SULA – Penyidik Polres Kepulauan Sula sebagai tergugat tak hadir pada sidang perdana praperadilan terkait Kasus 8 oknum Baranusa, Senin (30/10/2023) kemarin.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kasat Reskrim, AKP Abu Latupono mengatakan ketidakhadiran penyidik lantaran sedang berkonsultasi ke Polda Malut.

“Ketidak hadiran kami yang digugat, lantaran sedang berkonsultasi dengan pihak Polda bagian Bitkum untuk dapatkan pendampingan hukum sebuah perkara, kemudian kami pun sudah menyurat secara resmi ke Pengadilan Negeri Sanana,” kata AKP Abu Latupono, Rabu (01/10/2023).

Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus 8 Oknum Baranusa Di Kepsul, Dihadiri Puluhan Anggotanya

Ia menjelaskan, proses pendampingan untuk penyidik Kepolisian terkait praperadilan sudah di atur perundangan-undangan.

“Penyidik Kepolisian untuk lakukan pendampingan hukum diatur dalam undang-undang Polri nomor 2 tahun 2017, jadi suka atau tidak suka kami harus berkordinasi dulu ke Polda,” imbuhnya.

Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan

Terpisah, Penasehat Hukum Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa), Bustamin Sanaba saat dikonfirmasi pun menyampaikan statemen sesuai konfirmasi Linksatu ke Kapolres terkait alasan ketikhadiran penyidik di sidang Perdana Praperadilan Kasus Oknum 8 Baranusa.

“Hasil penyampaian pihak Pengadilan Negeri Sanana, sesuai surat masuk dari Kapolres yakni Penyidik sedang berkonsultasi dengan Polda terkait pendampingan hukum,” ujarnya.

Baca juga: Persoalan Puluhan Ton Besi Tua Di Kepsul, Kapolres: Sementara Barangnya Disita

Bustamin pun berharap, proses sidang praperadilan kasus 8 oknum Baranusa cepat diselesaikan.

“Sidang praperadilan secepatnya di selesaikan agar 8 oknum Baranusa mendapatkan kepastian hukum sesuai Asas Equality Before The Law,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diskusi Bersama Wartawan, Bawaslu Kepsul Ditanyai Berbagai Persoalan Pengawasan

SULA – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula ditanyai, dikritisi serta disarankan terkait kinerja pengawasannya saat gelar diskusi bersama sejumlah wartawan baik media online maupun cetak di JS Cafe Desa Fatcey Kecamatan Sanana, Senin (30/10/203).

Aryanto Umalekhoa, Wartawan Media Publikmalut di sela-sela diskusi menanyakan peran serta langkah pengawasan dari Bawaslu terkait adanya politik uang dan isu sarah yang kerap terjadi setiap momentum pemilihan di Kepulauan Sula.

Kemudian Hasman Sangadji, Wartawan Media Malutpost menyarankan, Bawaslu harus lebih fight on progress untuk lakukan pengawasan serta penulusuran terkait persoalan keterlibatan oknum ASN setiap pemilihan di Kepulauan Sula.

Selain itu Ilham Usia, Wartawan Media Malutpedia yang meminta Bawaslu Kepulauan Sula harus lebih responsif dan peka saat dikonfirmasi wartawan terkait persoalan-persoalan pelanggaran pemilu di lingkungan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Zulfitrah Hasim selaku Plh. Ketua Bawaslu Kepulauan Sula mengatakan, Pengawasan yang dilakukan tidak terlepas dari langkah pencegahan dan penindakan.

“Paradigma kita di Bawaslu dari dulu tak terlepas pengawasan itu hanya pengawasan saja, namun dengan adanya peraturan Bawaslu yang baru, konteks pengawasan saat ini ada 2 hal yakni langkah pencegahan dan penindakan. Hal ini pun dilakukan secara struktural, mulai dari Bawaslu RI sampai Panwas Desa, salah satu contohnya seperti memberikan edukasi ke Masyarakat terkait berbagai jenis pelanggaran pemilu,” kata Zulfitrah Hasim.

Baca juga: Oknum Camat Di Kepsul Terkesan Abaikan Surat Penertiban APS Dari Panwaslu

Ia menambahkan, terkait pengawasan di lapangan, Bawaslu Kepsul sangat membutuhkan berharap kerjasama yang baik dari masyarakat.

“Kami berharap, jangan cuma menunggu adanya temuan dari aparat pengawasan, namun masyarakat pun bisa segera mungkin melaporkan, apabila ditemukan pelanggaran pemilu seperti politik uang, ada oknum ASN tak netral serta pelanggaran lainnya, untuk segera kami tindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Baca juga: Tindak Lanjuti Masalah Bupati Fifian Ke Kemendagri, Bawaslu Sula: Perbuatannya Memenuhi Unsur Pelanggaran

Zulfitrah yang juga sebagai Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepsul bilang, terkait informasi yang akan dikeluarkan kemudian dipublikasikan, harus sesuai kesepakatan bersama semua pimpinan.

“Di Bawaslu Kepsul setiap informasi yang dikeluarkan untuk menjadi konsumsi publik itu harus di rapatkan dulu bersama semua pimpinan, hal tersebut bertujuan agar informasinya betul-betul secara kelembagaan bukan person atau pribadi,” pungkasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Giat Kohesi Sosial, SPN Polda Malut Bersama Ratusan Siswa Diktukba Sambangi Panti Asuhan dan Jompo

MALUT – Sekolah Pendidikan Polisi Negara (SPN) Polda Maluku Utara bersama ratusan Siswa Diktukba Polri Gel. II TA 2023 lakukan berbagai kegiatan kohesi sosial.

Kepala Korps. Siswa Diktukba SPN Polda Maluku Utara, Kompol Sujarwo melalui Koordinator Pendampingnya, IPTU Muhammad Sofyan menyampaikan, Tujuan Kegiatan Kohesi Sosial untuk membangun kerjasama dalam tim pada saat melaksanakan tugas.

“Para Peserta Didik harus mampu menjalin komunikasi dengan baik dengan berbagai pihak instansi serta masyarakat agar terciptanya kepercayaan diri dari Peserta Didik dan Personil Polri serta mendapatkan respon yang positif, guna mendukung pelaksanaan tugas pokok polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata IPTU Muhammad Sofyan, Senin (30/10/2023).

Kegiatan Anjang sana di Panti Jompo Himo-Himo Kota Ternate serta berikan bantuan. Dok: SPN Polda Maluku Utara.

Ia menambahkan, selain tujuan tersebut, Giat Kohesi Sosial adalah hal wajib saat siswa mengikuti pendidikan di SPN Polda Malut.

“Kegiatan kohesi sosial tersebut bagian dari kurikulum Presisi pendidikan dan pembentukan Polri Gelombang II Ta 2023,” ujarnya.

Giat Wisata Juang di Benteng Fort Oranje di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate. Dok: SPN Polda Maluku Utara.

Mantan Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula juga bilang, Giat Kohesi Sosial SPN Polda Malut bersama Ratusan Siswa Diktukba, ada beberapa lokasi yang di sambangi.

“Lokasi kegiatannya berbeda-beda, salah satunya tempat ibadah, panti jompo, dan panti asuhan,” pungkasnya.

Berikut rangkaian kegiatan Kohesi Sosial yang dilaksanakan:

1. Bakti Sosial di Pesantren An’ Nubuwah Desa Durian, Kecamatan Oba Utara.

2. Giat Bakti Sosial di Ruang Tunggu dan Pelabuhan Veri Serta Kawasan pasar galala Kecamatan Oba utara.

3. Bakti Sosial di Tempat Ibadah Mesjid Desa Galala.

4. Giat Sineregritas TNI-POLRI di Kompi D Raider khusus Banau di Sofifi.

5. Giat Safari Jumat di Mesjid Bhara Iman Kelurahan Takoma.

6. Bertepatan Hari Sumpah Pemuda, Giat Wisata Juang di Benteng Fort Oranje di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate.

7. Kegiatan Anjang sana di Panti Jompo Himo-Himo kota Ternate serta berikan bantuan.

8. Giat Anjang sana di Panti Asuhan AL- Yatama Kelurahan Maliaro, Kota Ternate serta berikan bantuan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sidang Praperadilan Kasus 8 Oknum Baranusa Di Kepsul, Dihadiri Puluhan Anggotanya

SULA – Puluhan Anggota Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa) di Kepulauan Sula datangi Kantor Pengadilan (PN) Sanana untuk mengawal jalannya sidang perdana praperadilan proses hukum penangkapan serta penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula terhadap kasus 8 oknum Baranusa, Senin (30/10/2023).

“Kehadiran kami untuk melihat serta mengawal proses persidangan praperadilan kasus panglima serta anggota Baranusa,” kata Hi. Ali Naipon, Penasehat hukum Baranusa di Kepsul saat dikonfirmasi awak media di depan Kantor Pengadilan Sanana.

Baca juga: PT. Mangoli Timber Producer (MTP) Yang Beroperasi Di Sula, Bakal Dilaporkan Ke APH

Ia juga menegaskan, puluhan Baranusa akan hadir setiap persimpangan praperadilan Kasus Panglima Baranusa dan Anggotanya.

“Setiap Warga Negara punya hak untuk datang ke Pengadilan, kalau tak berhalangan kamipun dari Baranusa akan hadir setiap kali ada persidangan praperadilan,” pungkasnya.

Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) Baranusa yakni Bustamin Sanaba Dan Agun Umamit pada Rabu (25/10/2023) mengajukan praperadilan terkait Kasus 8 Oknum Baranusa.

Menurut PH Baranusa, mereka menilai proses penangkapan serta penahanan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula terhadap 8 Oknum Baranusa yang juga kliennya bertentangan dengan Asas Equality Before The Law.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pemda Kepsul Mengajak Seluruh Warga Kepsul Hadir Dan Ramaikan FTW Di November Nanti

SULA – 9 hari lagi sebelum perhelatan Akbar yakni Festival Tanjung Waka (FTW) tahun 2023 digelar, Pemerintah Daerah mengajak seluruh warga Kabupaten Kepulauan Sula untuk bersama-sama berperan dalam memastikan keberhasilan serta meramaikan dan hadir pada FTW yang akan dilaksanakan tanggal 4 sampai 7 November tahun 2023 nanti.

“Mari kita, semua warga Kepulauan Sula, berkontribusi dalam memastikan keberhasilan acara ini, karena FTW bukan hanya milik pemerintah daerah, tetapi juga seluruh masyarakat Kepulauan Sula,” ucap Sekda Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole saat lakukan monev di lokasi FTW, Selasa (24/10/2023) kemarin.

Baca juga: Sandiaga Uno Dijadwalkan Hadir Pada FTW Tahun 2023 Di Kepulauan Sula

Muhlis bilang, tanggal 29 Oktober 2023 akan digelar Gladi Bersih terkait pelaksanaan FTW.

“Kami akan melaksanakan sesi gladi pada tanggal 29 nanti, hal ini untuk memastikan bahwa seluruh persiapan dan kesiapan untuk pembukaan pada tanggal 4 November 2023 berjalan dengan baik,” tutupnya.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

PT. Mangoli Timber Producer (MTP) Yang Beroperasi Di Sula, Bakal Dilaporkan Ke APH

SULA – Kuasa sekaligus Penasehat Hukum Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa) Di Kepulauan Sula yakni Bustamin Sanaba dan Agun Umamit bakal melaporkan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) yang saat ini beroperasi di Desa Falabishaya, Kecamatan Mangoli Utara ke Aparat Penegak Hukum.

“Kami akan lakukan pendampingan untuk teman-teman Baranusa untuk melaporkan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) ke APH terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau ingkar janji serta penyerobotan tanah adat milik Warga,” kata PH Baranusa, Bustamin Sanaba pasca mendaftarkan Praperadilan untuk Proses Hukum 8 orang Oknum Baranusa di Pengadilan Negeri Sanana, Rabu (25/10/2023) kemarin.

Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan

lanjut Bustamin, hal tersebut di dasari dengan persoalan ingkar janji yang dilakukan oleh PT. Mangoli Timber Producer (MTP) dan Warga di tahun 1921.

“Sebelumnya telah dibuat kesepakatan bersama warga dan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) di tahun 1921, bahwa segala bentuk apapun yang berada diatas tanah tersebut adalah hak milik warga atau line oner, akan tetapi faktanya PT. Mangoli Timber Producer (MTP) malah mengingkari kesepakatan tersebut,” bebernya.

Baca juga: Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021

Bustamin juga mengaku, telah memperoleh dokumen-dokumen penting terkait perjanjian Warga dan PT. Mangoli Timber Producer (MTP) di tahun 1921.

“Dokumen penting sudah kantongi terkait perjanjian di tahun 1921, dan kebetulan juga Agun Umamit adalah ahli waris sekaligus PH Baranusa yang siap mendampingi proses pelaporan tersebut,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan

SULA – Proses Hukum 8 orang Oknum Anggota Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa) oleh Polres Kepulauan Sula dinilai bertentangan dengan Asas Equality Before The Law.

“Proses penangkapan serta penahanan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula terhadap 8 orang kliennya merupakan tindakan hukum keliru, cacat hukum dan tak sesuai Asas Equality Before The Law,” kata Bustamin Sanana Penasehat Hukum (PH) Baranusa, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Persoalan Puluhan Ton Besi Tua Di Kepsul, Kapolres: Sementara Barangnya Disita

Ia menambahkan, dari pengkajian tersebut sehingga perlu adanya menempuh jalur Praperadilan.

“Maka dari hal tersebut, kami sebagai Kuasa hukum menempuh jalur Praperadilan dan telah resmi telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Sanana,” bebernya.

Baca juga: Sebuah Kapal Tol Laut Beroperasi Di Sula, Diduga Muat Besi Tua Bermasalah Senilai Ratusan Juta Dijual Ke Surabaya

Bustamin juga menegaskan, untuk proses hukum, tidak bisa menjastis bahwa seseorang itu bersalah sebelum ada putusan hakim sah dari pengadilan.

“Mereka berdalil, klien kami memotong dan mengambil paksa besi tua milik PT. Mangoli Timber Producer (MTP) di Desa Falabisahaya, akan tetapi sampai saat ini belum ada putusan hakim dan ketetapan hukum,” tandasnya.

Baca juga: Hampir Sejam, Sebuah Kapal Penumpang Kesulitan Bertolak Dari Pelabuhan Sanana

Ia pun berharap, hukum harus benar-benar ditegakkan dan semua orang dimata hukum itu sama.

“Selagi belum ada putusan hakim dan masih ada Asas Praduga Tak Bersalah maka, hukum harus tegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Baca juga: Tindak Lanjuti Masalah Bupati Fifian Ke Kemendagri, Bawaslu Sula: Perbuatannya Memenuhi Unsur Pelanggaran

Terpisah, Ikbal S. Syahroni, Plh. Ketua Pengadilan Negeri Sanana membenarkan terkait pendaftaran Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum 8 oknum Baranusa.

“Berkas Praperadilan Kuasa Hukum Oknum Baranusa sudah diterima, tinggal ditindaklanjuti,” singkat Ikbal.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Warga Desa Waisakai, Keluhkan Kabel PLN Terbentang Di Jalan Umum

SULA – Beberapa kabel dari tiang listrik milik PLN di Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur jatuh dan terbentang di Jalan Umum, Selasa (24/10/2023).

Raski, salah satu warga Desa Waisakai menceritakan kejadian tersebut.

“Tadi malam sempat hujan, tapi tidak begitu lama, akan tetapi saat pagi ketika saya hendak melewati jalan tersebut, terlihat beberapa kabel dari PLN jatuh dan bergelantungan serta terbentang di jalan umum yang kerap dilewati warga,” kata Raski.

Baca juga: Hampir Sejam, Sebuah Kapal Penumpang Kesulitan Bertolak Dari Pelabuhan Sanana

Ia pun tak tahu penyebab kabel PLN di Desanya jatuh.

“Kalau penyebab utamanya saya tak tahu. tapi yang saya lihat, besi penahan kabel PLN tampak berkarat dan sudah tak layak untuk menahan berat dari kabel PLN,” jelasnya.

Baca juga: 3 Hari Tak Diangkut, Tumpukan Sampah Di Beberapa Titik Di Kota Sanana, Keluarkan Bau Busuk

Raski juga bilang, kabel PLN yang terbentang di Jalan Umum, pasti berbahaya.

“Ini jalan umum, kemudian lokasi jatuh kabelnya tak jauh dari Sekolah MI, TK Puskesmas serta Kantor Camat, pastinya sangat berbahaya, lantaran banyak anak-anak kemudian warga sering lalu lalang di jalan tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: Monitoring Di KPU Sula, Mohtar Alting Sebut Gudang Penampungan Logistik Kecil

Ia berharap secepatnya pihak PLN mengatasinya.”Harus secepatnya diatasi oleh pihak PLN, sebelumnya nanti terjadi hal-hal yang tak diinginkan kita bersama,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM