Bawaslu Sula Ingatkan Aparat Desa dan ASN Jaga Netralitas Di Media Sosial

SULA – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjunjung tinggi netralitas saat beraktivitas di media sosial selama tahapan kampanye pemilu.

“Kami ingatkan, pejabat negara, kemudian ASN, kepala desa, perangkat desa, yang terdiri dari, Kaur, dan Kadus hingga RT dan BPD jagalah netralitas anda hingga dalam penggunaan sosial mediapun jangan sengaja untuk berkampanye atau menunjukkan sikap yang dilarang UU,” kata Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: DPC Gerindra Sula Soroti Kinerja Bawaslu Terkait Lambat Berikan Informasi Ke Panwascam

Pernyataan ketua Bawaslu Sula ini dikarenakan mereka yang menyandang profesi ASN dan pejabat merupakan orang-orang yang dilarang menunjukkan keberpihakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang.

Selain itu dalam Pasal 280, 281, 282, 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, jelas melarang keras bagi ASN dan pemerintah desa serta undang-undang nomor 5 tentang Aparatur sipil negara.

Baca juga: Diskusi Bersama Wartawan, Bawaslu Kepsul Ditanyai Berbagai Persoalan Pengawasan

Ia juga menuturkan mengenai sanksi atau hukumannya bagi ASN yang melanggar, berupa sanksi berat, ringan dan sedang sebagaimana UU ASN dan PP tersebut.

“Begitu pun di UU tentang Pemilu sudah jelas mengatur hukuman bagi ASN sampai anggota BPD yang melanggar larangan kampanye dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta sebagaimana pasal 280 ayat 3,” imbuhnya.

Baca juga: Tindak Lanjuti Masalah Bupati Fifian Ke Kemendagri, Bawaslu Sula: Perbuatannya Memenuhi Unsur Pelanggaran

Selain lembaga yang dipimpinnya, Ajuan pun meminta pengawasan partisipatif dari masyarakat.

“Saya berharap jika masyarakat temui pelanggaran maka segera laporkan ke PPL dan panwascam agar kami segaer menindaklanjuti,” tutupnya.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara pada akhirnya tetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka terkait Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Penetapan tersangka MIH berdasarkan hasil pengembangan Hasil Audit kerugian Negara BPKP Maluku Utara.

“Hasil Audit BPKP Malut terkait Kasus BTT tahun 2021 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 1 miliar lebih terkait pengadaan alat medical sistem atau penyimpanan Vaksin TCW 300 sebanyak 13 dengan nilai Rp 2 miliar lebih dimana MIH adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinkes Kepulauan Sula serta penyedia Jasa ialah PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS selaku Direktur,” ucap Dicky pasca mengantar MIH di Lapas IIB Sanana pukul 22:19 WIT, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Hasil Audit BPKP Kasus BTT Di Sula Sudah Diterima, Jaksa: Masih Dalam Pengembangan

Sekedar informasi, MIH sebelumnya pernah menjabat Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula saat Hendrata Thes menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula.

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Baca juga: Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021

Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Masuk Tahap Kampanye Bripka Irwan Gencar Sosialisasi Kamtibmas Di Desa Soamole

SULA – Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan presiden di tahun 2024 semakin dekat, Kepolisian terus memaksimalkan upaya sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tak terkecuali Babinkamtibmas Desa Soamole Kecamatan Sulabesi tengah, Kabupaten Kepulauan Sula yang rutin sosialisasi keamanan jelang kampanye besok.

Bripka Irwan Umamit yang bertugas sebagai Babinkamtibmas di desa Soamole terlihat aktif dalam mensosialisasikan pentingnya keamanan, di setiap pertemuannya dengan masyarakat baik di rumah maupun di tempat umum dengan anak muda maupun orang tua selalu ia sampaikan pentingnya persaudaraan sebagai dasar kesadaran terwujudnya keamanan.

“Ingatlah kalau kita semua adalah saudara, maka apapun dinamika yang kita hadapi, jangan sampai memecah persaudaraan kita semua, termasuk juga pemilu yang sudah di depan mata ini,” kata Bripka Irwan Umamit, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Masyarakat Adat Polisikan PT. MTP Yang Beroperasi Di Kepulauan Sula

Irwan yang juga adalah putra desa Soamole itu telah menyandang tugas sebagai Babinkamtibmas dari tahun 2014, Ia mengaku Desa Soamole memang termasuk desa yang masyarakatnya sudah memilki kedewasaan berpolitik hingga pemilu tidak menjadi hakim bagi persaudaraan mereka warga masyarakat.

“Alhamdulillah Desa Soamole sangat aman, besok tahapan kampanye sudah di mulai dan saya sudah sampaikan pada masyarakat untuk jaga keamanan hingga pemilu ini usai,” tutupnya.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

Bawaslu Kepulauan Sula Dapat Dana Hibah Dari Pemda, Ini Besarannya

SULA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula resmi dapatkan Dana Hiba Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp.9.796.837.600 dari Pemerintah Daerah sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Ketua Bawaslu Ajuan Umasugi.

Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi saat dikonfirmasi awak Media menyampaikan, Dana Hibah adalah bentuk Apresiasi Pemda Kepsul Kepada Bawaslu.

“Hal tersebut, adalah bentuk apresiasi dan perhatian Pemda Kepulauan Sula dalam menunjang kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada kedepan,” katanya, Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: Bawaslu Kepsul: Segera Laporkan Oknum ASN, Kades dan BPD Terlibat Politik, Pasti Ditindak

Ia menambahkan, pemberian Dana Hibah dari Pemda Kepulauan Sula itu pun sesuai perintah undang-undang.

“Pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang, Wajib didukung dan disukseskan oleh Pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Baca juga: Diskusi Bersama Wartawan, Bawaslu Kepsul Ditanyai Berbagai Persoalan Pengawasan

Ajuan juga bilang, Admistrasi untuk proses pencairan Dana Hibahnya pun sudah dilengkapi.

“Berdasarkan Surat Kesepakatan, telah melampirkan Bukti Pertanggung jawaban (SPJ) untuk lakukan pencairan Danah Hibah tahap I dan selanjutnya,” pungkasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Hasil Audit BPKP Kasus BTT Di Sula Sudah Diterima, Jaksa: Masih Dalam Pengembangan

SULA – Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian, kini kerap jadi perhatian publik, hal ini terbukti beberapa kali sejumlah OKP Nasional dan BEM STAI Babussalam Sula melakukan Demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) guna mempertanyakan fakta-fakta terbaru terkait Kasus yang diduga menyeret beberapa nama Pejabat Publik pada Pemerintahan Fifian Adeningsih Mus.

Bahkan disaat hasil audit yang sudah diterima Kejari Kepulauan Sula dari BPKP Provinsi Maluku Utara terkait Kasus BTT senilai Rp 28 miliar sekian, Senin (18/09/2023) beberapa waktu lalu. Sejumlah aktivis masih dengan lantang menyuarakan lewat beberapa media untuk mendesak Jaksa segera tetap Tersangka terkait Kasus tersebut.

Ainur Rofiq, Fungsional Pidsus Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi mengatakan, proses penyidikan Kasus BTT senilai Rp 28 miliar sekian masih dalam pengembangan.

“Masih dilakukan pengembangan dan kebetulan sementara menunggu arahan pimpinan sedang dinas luar daerah,” katanya, Jum’at (24/11/2023).

Baca juga: Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021

Namun anehnya ketika disentil, terkait Progress terbaru Kasus BTT Kasus BTT senilai Rp 28 miliar sekian, Ainur berdalil belum bisa diinformasikan ke publik.

“Hasil Audit BPKP Malut sudah diterima tapi untuk informasinya selanjutnya belum bisa di up (publish),” singkatnya.

Baca juga: Didemo Terkait Lambat Penanganan Kasus BTT, Kejari Sula: Penyelidikannya Harus Hati-hati, Ini Perintah Presiden

Terpisah, hasil penelusuran Linksatu dapatkan informasi terbaru, dimana hasil Audit BPKP provinsi Maluku Utara terkait LHP Keuangan APBD tahun 2021 sudah di tangan Inspektorat Kepulauan Sula.

“Laporan hasil pemeriksaan terkait APBD tahun 2021 dari BPKP sudah ada di Inspektorat itu, keluar belum lama ini,” ungkap salah satu sumber yang bertugas di Inspektorat Kepulauan Sula.

Baca juga: Desak Jaksa Tetapkan Tersangka, HPMS: Kejati Malut Wajib Ada Perhatian Khusus Kasus BTT Di Sula

Sumber yang tak mau namanya dipublish, juga membeberkan LHP BPKP tahun 2021 banyak yang ditemukan bermasalah.

“Terindikasi temuan banyak sekali dan hampir semuanya bermasalah terkait realisasi penggunaan APBD Tahun 2021,” pungkasnya.

Baca juga: Diperiksa 4 Jam Lebih Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Anggota DPRD Di Sula Malah Kabur Lihat Wartawan

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

DPC Gerindra Sula Soroti Kinerja Bawaslu Terkait Lambat Berikan Informasi Ke Panwascam

SULA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kepulauan Sula soroti kinerja Bawaslu saat Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tahapan kampanye dan sosialisasi lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU, Jumat (24/11/2023).

Ketua DPC Gerindra Kepulauan Sula Muhammad Natsir Sangadji mengatakan, Bawaslu sangat lambat dalam menindak lanjuti informasi di internalnya ke jajarannya.

“Bawaslu sangat lambat menginformasikan izin kampanye ke pengawas tingkat bawah, sehingga panwascam sering persoalkan izin kampanye, padahal kami sudah dimasukkan izinnya ke Bawaslu Kabupaten,” katanya di ruang rapat KPU Sula.

Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye Dengan Parpol Di Kantor KPU Sula. Foto: Istimewa.

Ia pun mengaku, kejadian dihadang Panwascam berulang-ulang saat turun kampanye di sejumlah kecamatan di Pulau Mangoli.

“Saya alami hal tersebut berulang-ulang kali di kecamatan mangoli barat dan mangoli utara,” bebernya.

Baca juga: Bawaslu Kepsul: Segera Laporkan Oknum ASN, Kades dan BPD Terlibat Politik, Pasti Ditindak

Ia juga berharap Bawaslu Kepulauan Sula lebih cepat menyampaikan informasi ke Panwascam, baik surat dari parpol maupun dari yang lain.

“Saya berharap Bawaslu harus lebih cepat menyampaikan informasi ke pengawas tingkat bawah, biar jangan trebel lagi di lapangan dan persoalan yang dialami saya, tak terjadi lagi di pemilu kali ini,” tukasnya.

Baca juga: Diskusi Bersama Wartawan, Bawaslu Kepsul Ditanyai Berbagai Persoalan Pengawasan

Menanggapi hal tersebut, Wahyudi Sub. Koordinator SDM Bawaslu Kepsul menjelaskan pihaknya terkendala jaringan untuk teruskan informasi.

“Itu mungkin fala dan dofa sering kendala jaringan jadi sering informasi dari kami terlambat, tapi kami pastikan hal tersebut tidak terjadi lagi di pemilu kali ini,” tutupnya.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

Berikut Daftar Izin Perusahan Tambang Biji Besi Yang Akan Beroperasi Di Kepsul

SULA – Kehadiran 10 izin Perusahaan Tambang Biji Besi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kerap tuai Aksi Penolakan dari kalangan Aktivis maupun Warga.

Front Bumi Loko, yang mengatasnamakan Warga Pulau Mangoli, khususnya Warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Kepulauan Sula gencar lakukan aksi penolakan baik berupa tebar pamflet di medsos maupun aksi jalanan.

“Pamflet Warga Desa Kou Tolak 10 IUP Beroperasi di Pulau Mangoli Yang Beredar Di Medsos,” Foto: Istimewa.

Hal ini terbukti dengan beberapa bulan kemarin Front Bumi Loko, membentangkan Spanduk penolakan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan beroperasi di pulau Mangoli di aliran sungai dengan bertuliskan “Masyarakat Desa Kou Menolak pertambangan”, kemudian dilanjutkan dengan Aksi jalanan di Kota Sanana.

Koordinator aksi, Renaldi Gamkonora dalam orasinya mengatakan, kehadiran tambang di Kepulauan Sula dikhawatirkan akan merusak alam dan ekonomi masyarakat setempat.

“Tambang sangat berdampak buruk terhadap lingkungan, intinya yang kita alami sekarang ini di pulau mangoli sudah menjadi langganan banjir ini akan merusak lingkungan dan tanaman masyarakat, dan ini akan memicu konflik,” ujar Renaldi, Kamis (31/8/2023) beberapa bulan kemarin saat lakukan Aksi Jalanan di Kota Sanana, Kepulauan Sula.

Baca juga: Tolak 10 IUP Beroperasi di Pulau Mangoli Kepulauan Sula, Front Bumi Loko Gelar Aksi

Tak hanya itu, di sela-sela orasinya, Renaldi pun berikan contoh dampak adanya tambang yang beroperasi di Pulau Halmahera.

“Kita lihat saja di Weda, Halmahera Tengah. adanya tambang, lingkungan tercemar, sungai Bokimaru yang jernih kini menjadi kecoklatan, konflik terjadi di sana sini, kecelakaan yang mengakibatkan luka parah bahkan sampai meninggal dunia. Karena itu, kami tegaskan bahwa kami tolak tambang,” pungkasnya.

Warga Desa Kou Bentangkan Spanduk Tolak 10 IUP Beroperasi di Pulau Mangoli di Aliran Sungai. Foto: Istimewa.

Ia juga menambahkan, Masyarakat yang ada di Pulau Mangoli, sudah mengalami traumatik sejarah. Sebelumnya, perusahaan kayu menyebabkan banjir yang merusak jalan, serta kebun dan tanaman masyarakat.

Rinaldi melanjutkan, ini kebijakan liar yang akan melahirkan perampasan ruang hidup. Apalagi rata-rata mata pencaharian masyarakat disana sebagai nelayan dan petani. Masyarakat sudah tidak mau lebih menderita lagi.

“Dari kekhawatiran inilah masyarakat maupun mahasiswa melakukan penolakan secara serius karena ini berbicara soal kelangsungan hidup khalayak ramai,” katanya.

Baca juga: Pamflet Warga Desa Kou Tolak Tambangan Beredar Di Medsos, Ini Tanggapan Kadesnya

Ia juga bilang, tidak ada tambang yang tidak merusak hutan, sehingga pasti merusak kebun masyarakat, apalagi konsesinya masuk pemukiman warga dan daerah pesisir.

“Ini ancaman serius untuk masyarakat di Sula, khususnya daerah Mangoli,” tutupnya.

Berikut Daftar Izin Perusahan Tambang Biji Besi Yang Akan Beroperasi di Pulau Mangoli, Kepulauan Sula:

1. PT. Aneka Mineral Utama, Izin Usaha Produksi: 502/7/DPMPTSP/IV/2018 Luasa Lahan 22.935,01 hektar, Masa berlaku IUP mulai tanggal 3 April 2018-3 April 2030, Lokasi Desa Pelita Jaya, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Timur dan Kecamtan Mangoli. Komuditas eksplorasi Biji Besi.

2. PT. WIRA BAHANA PERKASA, Izin Usaha Produksi: 502/14/DPMPTSP/IV/2018 Luas Lahan Produksi 1,405.82 Hektar, masa berlaku IUP Tanggal 10 April2018- 08 November 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Timur Komuditas Eksplorasi Biji Besi.

3. PT. WIRA BAHANA PERKASA INDAH, Izin Usaha Produksi: 502/12/DPMPTSP/IV/2018 Luas Lahan Produksi 155.24 Hektar Masa Berlaku IUP tanggal 10 April 2018-24 November 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Timur, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.

4. PT. WIRA BAHANA PERKASA ANUGRAH, Izin Usaha Produksi: 502/18/DPMPTSP/IV/2018 Luas Lahan Produksi 445.39 Hektar, masa berlaku IUP Tanggal 10 April2018-08 Desember 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Tengah dan Mangoli Timur Komuditas Eksplorasi Biji Besi.

5. PT. WIRA BAHANA PERKASA, Izin Usaha Produksi: 502/21/DPMPTSP/IV/2018 Luas Lahan Produksi: 7,453.09 Hektar masa berlaku IUP Tanggal 25 April 2018-27 Oktober 2030, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Selatan, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.

6. PT. WIRA BAHANA KILAU Mandiri, Izin Usaha Produksi: 502/19/DPMPTS/IV/2018, Luas Lahan Produksi: 4,463.73 Hektar, masa berlaku IUP Tanggal 10 April 2018-26 Oktober 2030, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Utara, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.

7. PT. BINTANI MEGAH TATA BERSAMA, Izin Usaha Produksi: 502/30/DPMPTSP/IV/2018 Luasa Lahan Produksi: 728.06 Hektar masa berlaku IUP Tanggal 25 April 2018-26 Oktober 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Tengah, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.

8. PT. INDOMINERAL UTAMA SEJAHTERA, Izin Usaha Produksi: 502/22/DPMPTS/IV/2018, Luas Lahan Produksi: 20,391.15 Hektar masa berlaku IUP Tanggal 25 April 2018-29 Oktober 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Tengah dan Kecamatan Mangoli Utara, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.

9. PT. BINTARA SURYA NUSA JAYA Izin Usaha Produksi: 502/29/DPMPTS/IV/2018, Luas Lahan Produksi: 2,490.55 Hektar masa berlaku IUP Tanggal 25 April 2018-26 Oktober 2030, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Utara dan Kecamatan Mangoli, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.

10. PT. INDOTAMA MINERAL INDONESIAIzin Usaha Produksi: 502/2/DPMPTS/II/2018, Luas Lahan Produksi: 24,440.81 Hektar, masa berlaku IUP Tanggal 20 Februari 2018-20 Oktober 2034, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Barat, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dapat Nomor Urut 8 Untuk Dapil I Kepsul Dari Partai PAN, Irawan Duwila Sah Jadi Caleg

SULA – Irawan Duwila, pemuda kreatif dan bersahaja itu sah ditetapkan jadi calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Daerah Pemilihan I lewat Partai Amanat Nasional dengan nomor urut 8 (Delapan) oleh komisi pemilihan umum (KPU) 3 November lalu.

Irawan yang ditemui Linksatu mengatakan, ia menyadari banyak hal yang perlu dipelajari, namun soal sikap politik rakyat, sosok yang satu ini tak segan bersuara untuk kepentingan rakyat.

“Saya sadar, bahwa baru ikut dalam kontestan politik, jadi banyak hal yang perlu dipelajari lagi, namun komitmen politik kerakyatan dan keberpihkan saya tak usa diragukan lagi, saya akui rakyatlah yang menjadi penentu, namun jika dipercayakan, maka saya akan berupaya menunjukkan komitmen saya kepada rakyat,” kata Irawan, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Berikut Profil Dan Motivasi Pemilik Coffeshop Block Gravity Di Sula, Bertarung Di Pileg 2024

Pemuda yang juga sebagai seorang pengusaha ini pun memiliki impian dan keinginan yang berlandaskan keresahan masyarakat.

“Banyak impian dan keinginan saya, yang ingin diperbuat saat menjadi DPRD, salah satunya ikut mengawal pembangunan di Kepulauan Sula dan melakukan banyak hal positif serta memperjuangkan dan mengutamakan aspirasi masyarakat Sula,” bebernya.

Baca juga: Ramaikan Gowes FTW Dengan Bersepeda, Salah Satu Caleg Di Sula Finish Duluan Dari 23 Peserta

Irawan pun dalam kesehariannya memiliki sifat terbuka, menerima saran pendapat, tidak angkuh dan sombong meski dirinya adalah seorang yang berpendidikan tinggi.

“Bagi saya status sosial bukanlah sesuatu yang menjadi penghalang untuk kita berinteraksi. Terpenting seberapa tinggi ilmu dan pangkat kita, jangan jadikan sebagai pembatas dalam pergaulan sehari-hari kita,” pungkasnya.

Baca juga: Bawa Nama Kepulauan Sula, Tim SSB Freedom Siap Ikuti Turnamen Ghadry Cup

Perlu diketahui, Irawan Duwila menyelesaikan Studi S1 Fakultas Teknik Planologi di Universitas Bosowa Makassar dan S2 Pengembangan Wilayah pesisir dan Pulau Pulau Kecil di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dan Memiliki sertifikasi Insinyur Indonesia PII dan IAP (Ikatan Ahli Perencana).

Irawan pun sering terlibat aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan muda-mudi dan kegiatan dialog kemahasiswaan yang mengarah pada perbaikan semua sistem tata pemerintahan untuk menuju kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Sula.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

SULA – Proses penyelidikan dugaan kasus penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur saat itu, masih terus dikembangkan Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Bahkan dalam kasus pria yang pernah digosipkan menjadi pacar Bupati Fifian ini, ada beberapa orang telah diperiksa penyidik seperti mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menunggu hasil audit dari BPKP.

”Kita masih menunggu dari BPKP, sebelum ada hasil audit dari BPKP kami pihak kepolisian belum bisa melangkah lebih jauh”, katanya, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021

Ia pun menegaskan, teknis pemeriksaan dari BPKP adalah penentu untuk Kasus Kamarudin Mahdi.

“Saat ini teknis pemeriksaan BPKP menjadi sesuatu yang dinantikan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula untuk melanjutkan proses kasus tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Perdana Tampil, SD Negeri Ona Di Kepsul Langsung Raih Juara III Se Maluku Utara

SULA – Sekolah Dasar (SD) Negeri Ona Kecamatan Sulabesi, Kabupaten Kepulauan Sula raih Juara III untuk Kategori Kepala Sekolah Dasar (SD) Inovatif Se Maluku Utara pada Kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan yang di buat oleh Balai Guru Penggerak Provinsi Maluku Utara.

Bahtiar Yoisangadji, Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Ona kepada Linksatu mengaku mengikuti Kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan ditingkat Provinsi, adalah yang perdana saat dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah.

“Kegiatannya kalau di Maluku baru dilaksanakan, kemudian SDN Ona baru perdana tampil pada kegiatan ditingkat Provinsi seperti begini,” kata Bahtiar, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Masyarakat Adat Polisikan PT. MTP Yang Beroperasi Di Kepulauan Sula

Bahtiar menceritakan, proses untuk lolos jadi peserta dan kemudian jadi Juara III untuk Kategori Kepala Sekolah Dasar (SD) Inovatif Se Maluku Utara melalui tahapan seleksi.

“Proses penilaian dan seleksinya secara daring, terus pendaftarannya online melalui situs resmi yang dibuat oleh panitia dengan memenuhi semua persyaratannya. Allhamdulillah SDN Ona lolos semua tahapannya dan Raih Juara III,” ujarnya.

Baca juga: Menang Praperadilan Digugat Oknum Baranusa, Ini Kata Kapolres Kepsul

Bahtiar yang juga Alumni IAIN Ternate Tahun 2014 ini berharap, kedepan Kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan di buat kembali, pastinya Sekolahnya akan ikut.

“Ini adalah pengalaman perdana bagi saya untuk menjadi lebih baik lagi. Alhamdulillah saat ini kami Juara III, tapi insyaallah kalau kedepannya Kegiatannya dibuat kembali, saya optimis bisa Juara II ataupun langsung Juara I,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM