Kejari Sula Dinilai Tebang Pilih Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih

SULA – Proses penyidikan serta penetapan tersangka baru Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih kerap menyita perhatian publik, baik dari kalangan Aktivis, Akademisi maupun OKP.

Akan tetapi kali ini, Kasus tersebut disoroti oleh Himpunan Mahasiswa Sula Cabang Sanana yang menilai Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sengaja melindungi beberapa oknum yang diduga terlibat Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih

“Saya menilai Jaksa sengaja melindungi Kadis Kesehatan, PT. HB Lautan Bangsa berinisial NY dan salah satu Anggota DPRD inisial LL yang diduga terlibat Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih,” kata Halim Umafagur, Ketua HPMS Cabang Sanana, Rabu (13/03/2024).

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Ia menambahkan, beberapa waktu yang lalu pihak Kejari Kepulauan Sula kalah dalam praperadilan Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih, disini patut dicurigai terkait kinerjanya.

“Hal ini seharusnya pihak Kejari Sula banyak belajar terkait kalah praperadilan terkait Kasus BTT, jadi saya menilai bahwa dalam penangan kasusnya terkesan tembang pilih, sehingga patut diragukan kinerjanya,” tegasnya.

Baca juga: Gelar Aksi Kasus Korupsi Dana BTT, DPC GMNI Sula Sebut Jaksa Lindungi Oknum Kadinkes

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi pihaknya telah lakukan penyidikan kembali Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih pasca kalah Praperadilan dari 2 Tersangka.

“Infonya betul, saat ini kami sedang lakukan penyidikan ulang terkait masalah alat Vaksin untuk Kasus BTT yang telah dimenangkan oleh Tersangka JPS dan MIH saat Praperadilan di PN Sanana,” katanya, Rabu (07/02/2024) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pasca MB Ditetapkan Tersangka Kasus BTT Di Sula, Direktur PT. HB Siap-Siap Dijemput Jaksa

Dicky menambahkan, ada sejumlah Saksi diperiksa terkait penyidikan ulang Kasus Korupsi Dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih.

“Untuk saat ini, 8 Saksi telah diperiksa, informasi selanjutnya terkait kasus ini nanti baru di infokan kembali,” tutupnya.

Baca juga: BTT, Jeruji Besi Dan Cinta Di Istana Daerah

Sekedar informasi, untuk sementara yang masih ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih iaalah Muhammad Bimbi alias MB sebagai PPK pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bupati Fifian Didesak Evaluasi Kinerja Kabag Pemerintahan

SULA – Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara Mendesak Bupati Fifian Adeningsi Mus segera mengevaluasi Kinerja Kabag Pemerintahan sehubungan masih belum ada kejelasan penerbitan SK Perangkat Pengganti BPD Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula.

“Hal ini jika tidak cepat dievaluasi oleh Bupati Sula FAM, maka tidak menutup kemungkinan kami serta warga desa Mangon akan memberikan kartu merah kepada kinerja Bupati Fifian dan Kabag Pemerintahan Sula, Suwandi H. Gani,” kata Suwandi Kailul, Sekwil LMND Maluku Utara, Jum’at (08/03/2024).

Baca juga: Kinerja Kabag Pemerintahan Di Sula Disorot, Begini Persoalannya

Ia menduga terkait keterlambatan SK Perangkat Pengganti BPD Desa Mangon ada campur tangan Bupati Fifian.

“Rekomendasi dari Camat Sanana terkait beberapa orang pengganti perangkat BPD Desa Mangon sudah dikeluarkan, tapi kenapa SKnya belum dikeluarkan, jadi saya menduga dibalik ketidakjelasan penerbitan SK Perangkat BPD Desa Mangon, Bupati Fifian pun ikut campur tangan,” imbuhnya.

Baca juga: Kepulauan Sula Sebuah Dilema “Kota Korup”

Sebelumnya, Faldi Warga Desa Mangon pun sempat menyoroti sikap Suwandi Gani terkait persoalan pergantian perangkat BPD Desa Mangon.

“Persoalan ini wajib dipertanyakan dengan tegas kepada Kabag Pemerintahan Sula mengapa belum diterbitkan SK pengganti BPD nya,” ucap Faldi, Jum’at (30/03/2023) beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Sementara hal tersebut, lanjut Faldi merupakan hak administrasi Perangkat BPD Desa Mangon yang harus secepatnya diselesaikan oleh Kabag Pemerintahan Sula.

“Sebagai warga Desa Mangon, tentunya butuh keberlanjutan pembangunan desa, yang tidak terlepas daripada tugas dan fungsi Perangkat BPD di wilayah Desa Mangon, jangan karena persoalan terkait ketidakjelasan penerbitan SK, dapat berakibat fatal serta menimbulkan sentimen negatif dan Konflik di Desa Mangon,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Sula Kembali Lakukan Penyidikan Kasus Dana BTT, Dicky: 8 Orang Saksi Diperiksa

Faldi berharap ada itikad baik Bupati Kepulauan Sula untuk memberikan teguran kepada Kabag Pemerintahan Sula atas kinerjanya.

“Bupati Fifian wajib buat teguran sebagai bawahannya, sehingga tidak menimbulkan dugaan bahwa Bupati Sula juga ikut terlibat dalam ketidakjelasan terkait penerbitan SK Perangkat BPD Desa Mangon oleh Kabag Pemerintahan Sula di kemudian hari,” pungkasnya.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Terpisah Kabag Pemerintahan Kepulauan Sula, Suwandi H. Gani saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan SK Pergantian beberapa aparat BPD di Desa Mangon sementara diproses.

”SK nya sedang diproses,” singkatnya mengakhiri.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah Salah Satu Desa Di Sula Terendam Banjir

SULA – Beberapa rumah di Desa Sanihaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula terendam Banjir di akibatkan Hujan deras dari semalam.

“5 rumah warga terendam lantaran curah hujan tinggi selesai Shalat Isya sampai sekarang, untuk rumah yang terdampak yakni Bapak Ajen Wambes, Haler Lek, Ikram Upara, Rahmat Leko, dan Ibu Sultia Umasugi,” kata Junaidi, Sekretaris Desa Sanihaya, Jum’at (08/03/2024).

Baca Juga: Kepulauan Sula Sebuah Dilema “Kota Korup”

Ia menambahkan, penyebab air sampai masuk ke rumah warga, lantaran luapan dari 2 kali yang berada di Desa Sanihaya.

“Setiap kali hujan deras berdurasi lama, pasti terjadi luapan air dari kali Fatma dan Binongko penyebabnya ialah taluk atau tanggul tidak mampu menampungnya,” bebernya.

Baca Juga: Kinerja Kabag Pemerintahan Di Sula Disorot, Begini Persoalannya

Junaidi pun berharap ada perhatian khusus di Desa Sanihaya dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula.

“Secara Geografis Desa Sanihaya termasuk dalam zona merah rawan banjir, untuk itu saya berharap Pemerintah Daerah Kepulauan Sula melalui Instansi terkait dapat memperhatikan persoalan banjir yang kerap terjadi setiap kali hujan deras,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Oknum PPK Akan Dilaporkan Ke Bawaslu Kepsul Terkait Masukkan Data Ganda

SULA – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mangoli Tengah akan dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Sula, Maluku Utara lantaran Masukan Data Ganda.

Sekretaris DPC Partai Hanura Kepulauan Sula, Tamra Ticoalu saat diwawancarai awak media di Ruang Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlangsung di Gedung Taufik Center Desa Fatcey, Kecamatan Sanana menyampaikan PPK Mangoli Tengah mengeluarkan dua dokumen ganda dengan tanggal yang berbeda. Dengan demikian, hal tersebut merupakan pelanggaran pemilu yang sangat serius.

“Kami merasa kesal dan kecewa dengan pekerjaan yang dilakukan oleh teman-teman PPK Mangoli Tengah yang telah mengeluarkan 2 dokumen ganda dengan tanggal yang berbeda, sehingga masalah ini adalah sebuah pelanggaran pemilih yang sangat serius,” ujarnya, Minggu (03/03/2024).

Baca juga: Kinerja Kabag Pemerintahan Di Sula Disorot, Begini Persoalannya

Ia menegaskan, secara lembaga Partai Hanura, pihaknya akan melaporkan PPK Mangoli Tengah ke Bawaslu Kepulauan Sula, karena diduga telah melakukan pelanggaran.

“Maka kami dari DPC Hanura Sula, akan mengambil langkah untuk melaporkan PPK Mangoli Tengah ke Bawaslu Kepulauan Sula, terkait dengan dua dokumen ganda yang di keluarkan oleh PPK Mangoli Tengah,” imbuhnya.

Baca juga: Penuhi Hak Pilih Perdananya Semenjak Jadi Bupati Sula, Fifian: Yang Terpilih Semoga Amanah

Tamra juga bilang, PPK Mangoli Tengah sangat jelas telah melanggar undang-undang yang berlaku saat ini. “Mereka secara jelas telah melanggar terkait dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kepulauan Sula Sebuah Dilema “Kota Korup”

OPINI – Politisi culas selalu bertingkah mengubah aturan untuk menyelamatkan diri jadi tersangka, atau bersembunyi dibalik ketek kekuasaan sambil menjilat-jilat ketek kekuasaan agar tidak terjadi perubahan aturan. Bahkan bisa jadi bertingkah berpindah dari periodik ke periodik lain untuk mencari perlindungan politik. Begitulah tingkah politisi culas ketika diri akan jadi tersangka.

Ya, pada tulisan ini mungkin sedikit mengkritik dengan penggunaan istilah sindiran akademik. Tujuan daripada tulisan ini lebih menyoroti penggunaan anggaran publik yang selalu bermasalah pada tingkat implementasi anggaran ke dalam pembiyaan pembangunan infrastruktur publik.

APBD Sula yang tiap tahun dirancang kurang lebih bisa mencapai Triliunan rupiah berdasarkan ukuran tingkat harga-harga barang-jasa termasuk tingkat inflasi yang berlaku di daerah sehingga dalam diperhitungan implementasi anggaran akan berbasis pada sekala prioritas kebutuhan publik. Dengan kata lain kebijakan kesejahteraan tergantung ketersediaan anggaran.

Anggaran daerah juga dapat diperoleh melalui anggaran alokasi umum dan anggaran alokasi khusus sesuai program yang direncanakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sifatnya terikat aturan-aturan anggaran.

Penggunaan anggaran ke dalam pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya yang dipercayai dapat mendatangkan manfaat yang seluas-luasnya bagi publik justru sering disalahgunakan sehingga selalu berujung berkasus dugaan korupsi.

Sehingga, kupikir tiada salahnya mengkritik hal demikian karena kritik publik merupakan bagian dari upaya menyelamatkan pembangunan kota. Kota yang dalam tulisan ini di istilahkan kota korup.

Lanjut, sering kali para aparat pemerintah seperti berlindung dibalik asas praduga tak bersalah padahal fakta bermasalah di lapangan dari akibat implementasi kebijakan penggunaan anggaran dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur publik tersebut.

Sebab, adagium hukum “seseorang belum boleh dinyatakan bersalah sepanjang belum ada hasil putusan final pengadilan bersifat mengikat.” Demikianlah hukum lagi-lagi persoalan pembuktian.

Namun, perlu ditekankan disini bahwa tiada bukti bukan berarti bukti tiada. Karena, semua bisa jadi petunjuk dan semua bisa jadi tersangka. Ini hanya persoalan waktu dan kesempatan. Jika kita benar-benar seirus hendak melakukanya. Karena kalau bukan kita siapa lagi? Kalau bukan sekarang kapan lagi.

Ya, kembali membaca dan melihat kota ini dengan berbagai macam kasus-kasus dugaan korupsi yang tergeletak di atas meja Kejari Sula, hingga di atas meja KPK RI. Sebut saja, kasus dugaan korupsi dana pembangunan masjid di desa Pohea, kasus dugaan korupsi dana pembangunan fasilitas pendukung kawasan swering Desa Mangon, kasus dugaan korupsi dana BTT, hingga sederet kasus dugaan korupsi lainnya di desa-desa di kota ini yang dilaporkan warga ke Polres Sula atau ke Inspektorat Sula. Namun, kasus-kasus dugaan korupsi ini hingga kini belum berakhir di atas meja hijau pengadilan.

Kupikir hal tersebut hanya persoalan waktu dan kesempatan. Misalnya kasus sekarang, pada tingkatan provinsi maluku utara, yang kini menyeret berbagai pimpinan lembaga pemerintah, termasuk pimpinan tertinggi yakni sebagai Eks Gubernur Maluku Utara di KPK RI.

Kolusi, korupsi, nepotisme dipertontonkan politisi culas, seakan merupakan praktek wajar di tengah-tengah kondisi harga-harga kebutuhan bahan pokok naik yang mencengkik leher warga kota ini.

Padahal praktek demikian menunjukkan bahwa tatanan dalam pengelolaan hak-hak publik diamputasi atau telah disalah gunakan. Seakan menjadi warna dasar kehidupan kota ini. Kehidupan kota (polis) yang mestinya menjadi basis keberadaan (Madani) seperti terjerumus apa yang di sebut Machiavelli sebagai “kota korup” atau apa yang disebut Al-Farabi sebagai “kota jahiliah”.

Di kota korup dan jahil persahabatan madani sejati seperti hancur. Tiap warga berlomba mengkhianati bangsa dan sesamanya. Saling percaya memudar, hukum dan institusi seakan lumpuh hingga tidak mampu meredam penyalahgunaan jabatan pemerintahan.

Sederet kasus-kasus dugaan korupsi tersebut hampir tinggal nama dari berbagai macam dugaan kasus terkini yang muncul ke permukaan publik yaitu dugaan kasus kecurangan pemilu. Apalagi kota ini tak lama lagi akan memasuki masa pemilihan umum Kepala Daerah. Tentunya kasus-kasus dugaan korupsi tersebut wajib di kawal.

Sebab, kota yang dulu dirindukan secara nyata praktek di lapangan akan menjadi kota Dad Hia Ted Sua, seakan hanya tinggal deretan kata-kata yang tertulis rapi di dinding-dinding kantor, atau seragam dinas-dinas.

Olehnya, tidak terlepas dari semua hal tersebut, tentu sebagai anak muda pelanjut tonggak estafet pembangunan jiwa-raga bangsa ini selalu punya harapan pada mereka yang akan sah dinyatakan terpilih sebagai anggota petugas rakyat di parlemen Sula periodik ini untuk mengambil langkah-langkah afermatif menyelesaikan berbagai macam problem pembangunan yang diwariskan pada petugas rakyat sebelum periodik ini.

Agar supaya kota yang pada tulisan ini di istilahkan sebagai sindiran akademik “kota korup” dapat bersih daripada berbagai macam kasus-kasus dugaan korupsi. Ini harapan, semoga!

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari).

Kinerja Kabag Pemerintahan Di Sula Disorot, Begini Persoalannya

SULA – Kabag Pemerintahan Kepulauan Sula, Suwandi H. Gani yang kerap diperbincangkan lantaran keputusannya, kini kembali berulah dengan persoalan ketidakjelasan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengganti beberapa Perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Mangon, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula.

“Persoalan ini wajib dipertanyakan dengan tegas kepada Kabag Pemerintahan Sula mengapa belum diterbitkan SK pengganti BPD nya,” kata Faldi, salah warga Desa Mangon, Jum’at (30/03/2023).

Baca juga: Penuhi Hak Pilih Perdananya Semenjak Jadi Bupati Sula, Fifian: Yang Terpilih Semoga Amanah

Sementara hal tersebut, lanjut Faldi merupakan hak administrasi Perangkat BPD Desa Mangon yang harus secepatnya diselesaikan oleh Kabag Pemerintahan Sula.

“Sebagai warga Desa Mangon, tentunya butuh keberlanjutan pembangunan desa, yang tidak terlepas daripada tugas dan fungsi Perangkat BPD di wilayah Desa Mangon, jangan karena persoalan terkait ketidakjelasan penerbitan SK, dapat berakibat fatal serta menimbulkan sentimen negatif dan Konflik di Desa Mangon,” tegasnya.

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Faldi berharap ada itikad baik Bupati Kepulauan Sula untuk memberikan teguran kepada Kabag Pemerintahan Sula atas kinerjanya.

“Bupati Fifian wajib buat teguran sebagai bawahannya, sehingga tidak menimbulkan dugaan bahwa Bupati Sula juga ikut terlibat dalam ketidakjelasan terkait penerbitan SK Perangkat BPD Desa Mangon oleh Kabag Pemerintahan Sula di kemudian hari,” pungkasnya.

Baca juga: Kecewa Dengan Komentar Kadisparbud Sula, Arjun: Secepatnya Angkat Home Stay Kalian Dari Tanah Saya

Irsan Sangadji salah satu Pengganti Perangkat BPD di Desa Mangon saat dikonfirmasi rekomendasi dari Kantor Camat sudah masuk di bagian pemerintahan dari bulan Januari.

“Info yang kami dapatkan dari Sekretaris BPD Desa Mangon sudah masuk bulan Januari akan tetapi sampai saat ini, SK Pengganti BPD nya belum juga dikeluarkan tanpa alasan dan Informasi yang jelas,” ucapnya.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

Ia membeberkan, ada Oknum Staf di bagian Pemerintahan berinisial MAM diduga sengaja menghilangkan rekomendasi dari Kantor Camat Sanana terkait pergantian beberapa perangkat BPD Desa Mangon.

“Bulan Januari kemarin, saya bersama Sek BPD Desa Mangon ke kantor Bagian Pemerintahan untuk menanyakan terkait tindak lanjuti surat rekomendasi dari Camat Sanana, akan tetapi ada hal lain yang kami temukan yakni surat rekomendasinya tidak ada. Setelah kami ditelusuri ternyata ada Oknum Staf di Pemerintahan inisial MAM diduga menghilangkannya, namun kami beruntung, lantaran Sek BPD masih simpan salinannya,” jelasnya.

Baca juga: Belasan Tahun Traffic Light Di Sula Tak Berfungsi, Pengendara: Datangkan Artis Elit, Lampu Merah Menyala Sulit

Kepada linksatu, Irsan pun mengecam ulah Kabag Pemerintahan terkait keterlambatan SK pengganti perangkat BPD di Desa Mangon.

“Saya sering hubungi beliau untuk menanyakan persoalan terkait SK pergantian BPD namun tak direspon. Perlu Pak Kabag ketahui Desa Mangon jarang ada konflik terkait persoalan penggunaan Dana Desa jadi hati-hati ciptakan konflik di Desa kami,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Sula Kembali Lakukan Penyidikan Kasus Dana BTT, Dicky: 8 Orang Saksi Diperiksa

Terpisah Kabag Pemerintahan Kepulauan Sula, Suwandi H. Gani saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan SK Pergantian beberapa aparat BPD di Desa Mangon sementara diproses.”SK nya sedang diproses,” singkatnya mengakhiri.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pemerhati Pemilu Ajak Warga Sula Kawal Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara

SULA – Proses rekapitulasi pada pemilihan umum serentak di tahun 2024 sementara masih berlangsung, khususnya di wilayah Kepulauan Sula progresnya rekapitulasi masih ditingkat kecamatan, selanjutnya menunggu pleno ditingkat Kabupaten.

Ahmad Ukin, Pemerhati Pemilu mengajak seluruh masyarakat Sula, untuk mengawal rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

“Meskipun ada beberapa lembaga yang melakukan quick count (hitung cepat), keputusan akhir terkait dengan hasil perolehan suara secara undang-undang resminya ada di KPU,” katanya, Jum’at (23/02/2024).

Ia menjelaskan, dalam penghitungan perolehan suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan dua metode, yakni aplikasi Sirekap dan secara manual. Akan tetapi, aplikasi Sirekap mempunyai potensi diretas dan sebagainya sehingga peserta pemilu harus benar-benar menjalankan fungsinya untuk mengawal rekapitulasi perolehan suara dari bawah, yakni di tempat pemungutan suara (TPS) dan tingkat kecamatan maupun kabupaten.

“Bahwa kemudian ada satu hal lain dan sebagainya, pasti ada dari ratusan TPS dan orang-orang juga punya kepentingan. Saya tidak menyangsikan bahwa tidak ada, pasti ada, dan itu bisa dilakukan oleh semua, tergantung tempat mereka mendominasi,” ujarnya.

Ahmad, bilang bahwa hal itu berarti potensi penyalahgunaan dan apa pun namanya bisa dilakukan oleh semua pihak.

“Cuma memang kita sepakat bahwa hasil akhir tetap hitungan resmi dari KPU, Akan tetapi, secara perhitungan statistik, menurut dia, metodologi hitung cepat tidak semuanya salah karena dilakukan oleh lembaga-lembaga yang mempunyai kredibilitas,” pungkasnya.

Menurut dia, lembaga-lembaga penyelenggara hitung cepat tersebut tentunya tidak mau mempertaruhkan nama dan kredibilitas lembaganya untuk pesanan dan sebagainya. Selain itu, lembaga tersebut mempunyai semacam asosiasi institusi berbasis survei dan riset.

“Mereka punya kode etik, punya hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, dan mereka kontrolnya seingat saya itu cukup ketat,” jelasnya.

Ahmad, mengatakan bahwa quick count berbeda dengan survei karena hitung cepat berbasis data di TPS, tergantung pada metodologi sebaran pengambilan data dan sebagainya yang berbasis pada perolehan suara di setiap TPS.

“Memang menyebar, biasanya itu bukan berdasarkan jumlah TPS, melainkan populasi pemilih. Jadi, jika pemilihnya sekian, berarti persentasenya harus sekian persen, dan mereka bisa mencapai 5.000—6.000 populasi walaupun tersebar dalam beberapa TPS karena per TPS itu maksimal 300 pemilih,” ungkapnya.

Menurut dia, selagi metodologi dan mekanisme serta sebaran pengambilan datanya benar, hasilnya tidak akan melenceng karena hasil hitung cepat tersebut merupakan data dari TPS.

“Kalau survei, ‘kan pendapat orang sebelum memilih. Akan tetapi, kalau quick count, berdasarkan data yang sudah dipilih, hasil hitung cepat yang disajikan oleh lembaga-lembaga tersebut hampir sama semua,” tegasnya.

Kendati demikian, Ahmad Mantan Ketua PC. PMII Sula Tahun 2022-2023.mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu hasil akhir penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU.

“Oleh karena itu, ayo kita mengawal rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ditunjuk Sebagai Ketua PWI Taliabu, Hasman: Masih Menunggu Arahan PWI Provinsi

TALIABU – Kabupaten Pulau Taliabu masih mengalami kekosongan pengurus PWI, karena itu, sejumlah wartawan Taliabu yang mengikuti Ujian Kompetensi beberapa tahun lalu menggelar rapat bersama dan bersepakat mendukung Hasman Sangadji secara aklamasi.

“Dari hasil rapat, kami bersepakat dan menunjuk Hasman sebagai ketua PWI,” ungkap Hamsan Banapon, Jum’at (23/02/2023).

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Sementara itu, Imin Teapon mengatakan, alasan memilih hasman sebagai ketua PWI. Karena sudah dilakukan pertimbangan dari beberapa sisi. Pertama, dilihat dari sisi kualitas kerja dilapangan. Apalagi, hasman dikenal sebagai wartawan yang mempunyai prinsip dalam menjaga Integritas. Kedua, segala bentuk masalah diselesaikan melalui musyawarah.

“Insa Allah, hasman amanah menjalani tugas dan tanggung jawabnya,” tegasnya.

Baca juga: Penuhi Hak Pilih Perdananya Semenjak Jadi Bupati Sula, Fifian: Yang Terpilih Semoga Amanah

Imin menambahkan, dalam waktu dekat digelar rapat bersama untuk menyusun struktur pengurus PWI Taliabu.

“Kita lihat Kabupaten kota lain sudah ada pengurus, meskipun itu hanya PJ, jadi kita punya inisiatif rapat dan bersepakat bentuk pengurus,” bebernya.

Baca juga: Di Pulau Taliabu, Lagi Viral Pejabat Kompak Amnesia Berjamaah, Begini Persoalannya

Terpisah Hasman Sangadji menyampaikan, meskipun sudah ditunjuk sebagai ketua PWI Taliabu. Tapi pihaknya masih menunggu arahan dari pengurus PWI Provinsi, baik ketua umum PWI Provinsi maupun Sekretaris Umum sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kita harus meminta petunjuk dari PWI Provinsi, arahannya atau mekanismenya seperti apa nantinya,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Penuhi Hak Pilih Perdananya Semenjak Jadi Bupati Sula, Fifian: Yang Terpilih Semoga Amanah

SULA – Fifian Adeningsi Mus penuhi hak pilih perdananya pada pemilihan serentak di tahun 2024 semenjak jadi Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Rabu (14/02/2024).

Pantauan linksatu, setiba di lokasi TPS, Bupati Fifian mengikuti proses prosedur pemilihan umum yang diatur oleh petugas KPPS serta menyapa warga setempat yang telah hadir duluan untuk berikan hak suaranya.

Bupati Fifian berharap proses pemilihan serentak di tahun 2024 berjalan lancar.

“Saya berharap tahapan pemilihan dan penghitungan suara di Kepulauan Sula aman dan berjalan lancar, kemudian siapapun yang terpilih, semoga amanah dalam menjalankan tanggung jawabnya,” singkatnya kepada awak media pasca melakukan pencoblosan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kampanye Prabowo Gibran Di Sula, Rismit: Pilih Caleg Gerindra Adalah Solusi Terbaik

SULA – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar kampanye di Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Jumat (9/2/2024) kemarin.

Dalam kampanye pun turut hadir H. Muhaimin Syarif Caleg DPR RI dan Mislan Syarif Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara, Jurkam DPC Partai Gerindra Sula Ramli Sade, Sekretaris DPC Sula Partai Gerindra Aksan Hasim Fayai serta jajaran pengurus DPC Partai Gerindra Kepulauan Sula lainnya.

M. Rismit Teapon, Ketua Badan Pemenang Pemilu Prabowo Gibran di Kepulauan Sula dalam bobotan kampanyenya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula khususnya warga Desa Kou untuk memilih Paslon nomor urut 2 yakni Prabowo Gibran untuk menjadi Presiden dan Caleg dari Partai Gerindra.

“Terima kasih saya sampaikan kepada saudara-saudara yang telah meluangkan waktu hadir serta mendengar kami kampanye Prabowo Gibran, untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Sula khususnya desa Kou mari kita menangkan Prabowo Gibran dan pilih Caleg dari Partai Gerindra DPR-RI dan DPRD Provinsi serta Kabupaten,” katanya.

Baca juga: Kejari Sula Kembali Lakukan Penyidikan Kasus Dana BTT, Dicky: 8 Orang Saksi Diperiksa

Dihadapan warga Desa Kou yang menghadiri Kampanye, dirinya pun tak segan-segan mengakui bahwa ia adalah Politisi pemula yang bergabung di Partai besutan Prabowo Subianto.

“Secara politik saya merupakan pendatang baru yang di berikan kesempatan oleh partai Gerindra untuk ikut dalam hajatan besar yang diselenggarakan oleh negara ini. Namun untuk komunikasi politik tidak perlu saudara-saudara ragukan lagi, pastinya apa yang saya sampaikan pasti akan saya penuhi jika terpilih nanti,” bebernya.

Baca juga: Belasan Tahun Traffic Light Di Sula Tak Berfungsi, Pengendara: Datangkan Artis Elit, Lampu Merah Menyala Sulit

M. Rismit yang juga Eks. Wartawan ini juga bilang, dirinya memiliki beberapa program salah satunya terkait dengan kesejahteraan Petani.

“Saya anak petani karena orang tua saya petani, untuk itu Saya sebagai Caleg dari partai Gerindra menawarkan paket lengkap untuk warga yang kesehariannya adalah petani, salah satunya mendorong kesejahteraan petani kopra yakni dengan menaikan harganya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM