Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

KPK RI Didesak Periksa Bupati Sula Atas Indikasi Keterlibatan Dugaan Korupsi DD dan ADD

SULA – Tujuan utama Dana Desa menurut regulasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas hidup, mengurangi kesenjangan, dan mendorong kemandirian desa.

Namun tujuan tersebut, bertolak belakang dengan kondisi saat ini di Kabupaten Kepulauan Sula. Sebab, kondisi saat ini di Kabupaten Kepulauan Sula mengalami kekosongan Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan asas transparansi, akuntabel, parsipatif secara tertib dan disiplin anggaran sebagai acuan Perangkat Desa termasuk Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa. Serta untuk masyarakat desa untuk meminta keterbukaan informasi publik mengenai Pengelolaan Keuangan Desa sebagai fungsi pengawasan masyarakat desa terhadap keuangan desa.

Tanpa, Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ini akan mempersulit masyarakat desa untuk meminta pertanggungjawaban administrasi dari Bupati Kepulauan Sula terhadap perilaku korupsi Perangkat Desa termasuk Kepala Desa di Desa-desa Kabupaten Kepulauan Sula.

Secara administratif mengapa perlu adanya Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sebagai contoh kasus korupsi dana desa dalam Dokumen Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk terkait kasus penyalahgunaan dana desa di Desa Natai Kerbau menyatakan bahwa dokumen tidak dilampirkan secara tertib, salah satunya pada pengeluaran anggaran desa (DD dan ADD) yang dikeluarkan masih ada kekurangan dari pelaksanaan kegiatan yaitu SPJ serta nota-nota lain yang belum lengkap. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 2 Ayat 1 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menjelaskan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran. https://journal.ugm.ac.id (ANALISIS KENDALA PERAN INSPEKTORAT DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (STUDI KASUS PADA INSPEKTORAT KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT).

Jika, benar Bupati Kepulauan Sula, ingin berkomitmen secara tegas menegakkan hukum terhadap perilaku korupsi Perangkat Desa termasuk Kepala Desa, maka perlu membuat Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Karena dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) menunjukkan bahwa negara bukan negara kekuasaan, melainkan negara hukum.

Sehingga indikasi kuat, kekosongan Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa berakibat pada dugaan Keuangan Desa merupakan sumber korupsi Bupati Kepulauan Sula. Indikasi ini terhubung dengan Kepala Inspektorat Sula yang diangkat oleh Bupati Kepulauan Sula.

Hal ini pasti mempengaruhi peranan Kepala Inspektorat Sula sebagai fungsinya dalam Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terhadap kasus-kasus korupsi dana desa dan anggaran desa di Kabupaten Kepulauan Sula. Dalam konteks ini DD dan ADD dinilai dikelola secara politik ekonomi bukan secara hukum ekonomi.

Pengelolaan keuangan desa yang politis dan tidak transparan dapat menyebabkan berbagai masalah ekonomi yang serius. Hal ini disebabkan oleh berbagai teori, seperti “rent-seeking” dan “political business cycles”, serta masalah seperti defisit anggaran, manipulasi data keuangan, dan korupsi.

Berdasarkan uraian tersebut, maka KPK RI didesak periksa Bupati Kepulauan Sula atas indikasi keterlibatan terhadap dugaan kasus korupsi dana desa dan anggaran dana desa di kabupaten kepulauan sula.

Tidak terlepas dari desakan tersebut, Cipayung Plus Kabupaten Kepulauan Sula, juga ditantang desak KPK RI Periksa Bupati Kepulauan Sula atas indikasi tersebut.

Karena Pengelola keuangan desa di luar Peraturan Bupati bisa diindikasi salah satu unsur korupsi bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat desa.

(Salah Satu Kasus DD Di Kepsul Naik Ke Tahapan Penyidikan)

Penulis: Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate Pulau Taliabu

Bhabinkamtibmas Dan Linmas Di Mangoli Barat, Kompak Patroli Bersama

SULA – Bhabinkamtibmas bersama Linmas di 5 Desa yakni Desa Minaluli, Desa Saniahaya, Desa Pastabulu, Desa Leko Sula dan Desa Leko Kadai untuk Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Kompak lakukan Patroli bersama.

Kapolsek Mangoli Barat, IPDA Faisal Pora S.IP mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mendukung program Polres Kepulauan Sula yakni JAGA SULA.

“Selain menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Patroli yang melibatkan Bhabinkamtibmas, linmas, aparat Desa serta warga di 5 Desa ini, bertujuan untuk mendukung Program Unggulan Polres Kepulauan Sula yakni JAGA SULA,” ucapnya, Kamis (24/04/2025).

Baca juga: Jelang Pemilu, Ipda Faisal Ajak Warga Sukseskan Pemilu Dan Jaga Keamanan

Ia pun menghimbau, agar warga di 5 Desa Kecamatan Mangoli Barat, dapat menjaga ketertiban serta keamanan.

“Waktu Patroli siskamling yang dilakukan Babinkamtibmas bersama linmas di 5 Desa setiap malam, dengan menghampiri warga-warga untuk berikan edukasi hukum ketika terlibat masalah, untuk itu kami mengajak marilah kita sama-sama menjaga ketertiban serta keamanan di Desa masing-masing,” harapnya.

Baca juga: Deklarasi Pilkada Damai Di Desa Lekokadai, IPDA Faisal: Warga Jangan Mudah Terprovokasi

Terpisah Pj. Kades Leko Kadai, Nurlinda menyampaikan sangat mendukung aktifnya kembali Siskamling.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Mangoli Barat serta Babinkamtibmas yang telah berinisiatif mengaktifkan kembali Siskamling serta melaksanakan Patroli bersama Linmas di Desa,” katanya.

Baca juga: Jadi Irup Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan IPDA Faisal Kepada Siswa SMAN 4 Kepsul

Ia pun berharap, kegiatan Siskamling terus dilakukan agar terciptanya Keamanan dan ketertiban di Desa Leko Kadai.

“Harapan kami, semoga dengan adanya Giat Siskamling situasi keamanan dan ketertiban di Desa Leko Kadai bisa terjaga, serta Giat Siskamling terus dilaksanakan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Kepala BPBD Sula: Dana BTT 1,5 Miliar Tahun 2022 Tak Dikelola Oleh Kami

SULA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula, bantah anggaran biaya tak terduga (BTT) senilai 1,5 miliar ditahun 2022 dikelola instansinya.

“Dana BTT senilai 1,5 miliar ditahun 2022 tak dikelola oleh kami dan tak melekat pada pagu anggaran BPBD Sula,” ucap Buhari Buamona, Kepala BPBD Kepulauan Sula, Jum’at (18/04/2025).

Baca juga: Terkait Kasus BTT Tahun 2022, Raimond: Dokumen Pemeriksaannya Tidak Ada

Ia bilang, anggaran dana BTT ada di BPKAD Kepulauan Sula.”Semua anggaran terkait dana BTT ada di BPKAD,” bebernya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Buhari juga menjelaskan, proses pencairan Dana BTT pada BPBD Sula pun ada prosedurnya.

“Anggaran BTT pada BPBD tersebut dicairkan ketika ada Bencana, untuk proses pencairannya itu harus disetujui Bupati dan prosesnya tak mudah,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Salah Satu Kepala Dinas Di Sula, Dipolisikan Istrinya

SULA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) inisial AU diadukan ke SPKT Polres Kepulauan Sula oleh Istrinya inisial A terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

IPDA Rizal Polpoke, Kasi Humas Polres Kepulauan Sula saat dikonfirmasi, membenarkan informasi tersebut.

“Iya, tadi Kepala Disnakertrans Inisial AU diadukan istrinya di SPKT sekitar pukul 12:35, terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan” katanya, Jum’at (18/04/2025).

Baca juga: Seorang IRT Di Sula Dilarikan Ke RSUD Diduga Dianiaya Iparnya

Ia juga bilang, pihak SPKT pun sudah layangkan undangan klarifikasi kepada Kepala Disnakertrans Inisial AU.

“Undangan klarifikasi ke oknum Kadis Inisial AU sudah dilayangkan pihak SPKT terkait aduan Istrinya, dan untuk sementara infonya begitu dulu,” tutupnya.

Sekedar informasi, Oknum Kadis Inisial AU ditahun 2023 pernah dilaporkan Istrinya terkait KDRT, akan tetapi masalahnya berujung damai dan dibuat pernyataan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Terkait Kasus BTT Tahun 2022, Raimond: Dokumen Pemeriksaannya Tidak Ada

SULA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, akui tak mengantongi dokumen pemeriksaan terkait Kasus dugaan Korupsi Dana BTT di tahun 2022 senilai 1,5 miliar yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Hal itu disebutkan Raimond Chrisna Noya Kasi Intel Kejari Sula, saat dikonfirmasi linksatu.

“Saya baru tahu ada Kasus BTT tahun 2022, kemudian dokumen pemeriksaannya pun tidak ada,” katanya, Rabu (16/04/2025).

Baca juga: Dinilai Ingkar Komitmen; Kejagung Didesak Periksa Penyidik Kejari Sula Atas Penanganan Kasus BTT Tahun 2022

Ia juga bilang, akan coba cek kembali berkas Kasus BTT tahun 2022.

“Untuk lebih jelasnya lagi, nanti kami bongkar-bongkar berkas lagi yang berhubungan dengan Kasus BTT tahun 2022,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Terpisah, Richard Sinaga Kasipenkum Kejati Maluku Utara saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan, masih mempelajari Kasus BTT tahun 2022.

“Kita pelajari dulu,” singkatnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Sebelumnya, Immanuel Richendryhot Mantan Kajari Kepulauan Sula pernah mengatakan, Jaksa bidik Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 senilai 1,5 miliar yang melekat pada Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).

“Pasti akan ditelusuri Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022, tapi saat ini kami masih fokus Kasus korupsi dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih,” katanya, Kamis (14/12/2023) beberapa tahun yang lalu.

Baca juga: Terkait 2 DPO Kasus BTT Di Sula, Richard: Kami Berharap Ada Itikad Baiknya

Kemudian, Godang Kris Apo Paulus Mantan Kasipidsus Kejari Sula pun pernah menyampaikan, Jaksa bidik 2 kasus di ruang lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula, salah satunya ialah penggunaan Dana biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam 2022 sebesar Rp 1,5 miliar yang melekat pada BPBD.

“Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan penyelidikan dua kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya Dana biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam 2022 sebesar Rp 1,5 miliar. Sebab pihaknya sedang proses dan sudah terima di bagian intelijen,” ungkap Godang saat diwawancarai dikantornya, Rabu (13/07/2022) beberapa tahun lalu.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

25 Anggota DPRD Sula Didesak Bentuk Pansus Persoalan PPPK

SULA – Lambatnya pengumuman hasil/validasi data seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Kabupeten Kepulauan Sula, Maluku Utara menyebabkan timbulnya pertanyaan yang berkepanjangan di masyarakat dari tahun 2024 hingga tahun 2025 kini.

Mengacu pada data yang tersebar di media sosial yaitu Update Usul Penetapan NI PPPK di Wilayah Kerja BKN sebelas dalam angka Romawi (XI) Kota Manado pada tanggal 30/03/2025, dari 20 Kabupaten/Kota termasuk Kab. Kepulauan Sula yang sudah validasi data 100% baru Kab. Halmahera Timur dan Kab. Bone Bolango. (https://www.facebook.com/share/r/1Ea8UGhzns/)

Atas dasar data tersebut di atas, maka masyarakat bertanya faktor-faktor apa yang menyebabkan lambatnya pengumuman hasil/validasi data seleksi PPPK di Kabupaten Kepulauan Sula tahap I 2024.

Apakah faktor-faktor penyebabnya adalah keterlambatan pengolahan data, penyesuaian data, permintaan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) untuk memaksimalkan formasi yang tersedia, atau waktu yang dibutuhkan BKSDM Kabupaten Kepulauan Sula untuk menghitung skor kelulusan.

Atau faktor lain yang menyebabkan terhambatnya pengumuman hasil seleksi/validasi data PPPK tahap I Kabupaten Kepulauan Sula 2024 akibat dugaan pungli yang dilakukan oleh kepala BKSDM Kabupaten Kepulauan Sula, seperti berita dibawah ini:

Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

Sehingga dalam kesempatan ini, kami mendesak 25 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengadakan rapat pimpinan, serta pimpinan fraksi dan komisi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dibalik lambatnya pengumuman hasil seleksi/validasi data PPPK tahap I 2024 tersebut.

Penulis: Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Salah Satu Kasus DD Di Kepsul Naik Ke Tahapan Penyidikan

SULA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara naikan status Kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Pohea dari tahapan penyelidikan ke Penyidikan.

“Kasus DD Pohea sudah naik status penyidikan dan endingnya harus ada penetapan tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya, Kamis (10/04/2025).

Baca juga: Terima Hasil Audit Investigasi, Jaksa Tindaklanjuti Salah Satu Kasus DD Di Sula

Namun ketika disentil, terkait beberapa Kasus Dana Desa lainnya, ia bilang masih terkendala LHP dari Inspektorat.

“11 Kasus DD lainnya, kami dari penyidik masih terkendala LHP atau audit investigasi dari Inspektorat,” tutupnya.

Berikut nama-nama 12 desa yang kasusnya ditangani Kejari Kepulauan Sula:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat).

11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur).

12. Desa Pohea (Kecamatan Sanana Utara).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Kapolri Didesak Pending Pendidikan SIP Salah Satu Oknum Polisi Di Sula

SULA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Didesak pending Pendidikan Perwira salah Mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sula inisial MM yang baru lolos tes SIP (Sekolah Inspektur Polisi di tahun 2025 karna diduga melindungi Plt. Kepala Inspektorat Sula terkait penanganan Kasus anggaran pengawasan Dana Desa senilai 1,1 miliar tahun 2022.

“Kasus anggaran pengawasan DD sudah lama mengendap di Satreskrim Polres Sula, dan Kami menduga sejumlah oknum polisi terlibat dalam melindungi Plt. Kepala Inspektorat, salah satunya MM yang pernah menjabat sebagai Kanit Tipikor, jadi kami mendesak Kapolri untuk segera tunda Pendidikan Oknum Polisi inisial MM yang lulus tes SIP tahun 2025,” kata Rifki Leko Ketua DPC GMNI Sula, Minggu (06/04/2025).

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Ia menambahkan, desakan tersebut agar tak merusak Moto Polri yakni ‘Tri Brata’ yang selama ini sering dibanggakan oleh Masyarakat.

“Desakan ke Kapolri terkait Oknum Polisi MM, karna kami secara Organisasi menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi Moto Polri ‘Tri Brata’, yang dibanggakan masyarakat Indonesia selama ini,” tegasnya.

Baca juga: Praktisi Hukum Minta Atensi Kapolda Malut Terkait Salah Satu Kasus Di Sula

Rifki juga meminta atensi Kapolda Malut terkait Kasus anggaran pengawasan DD Sula, karena sudah cukup lama mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Sula.

“Kasus ini sebenarnya cukup jelas karena audit kerugian negaranya sudah dan seharusnya sudah ada Tersangka, jadi kami DPC GMNI Sula meminta atensi Kapolda Malut terkait penanganan Kasus anggaran pengawasan DD karena sudah lama mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Sula,” tutupnya.

Baca juga: GPM Malut Desak KM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dana Pengawasan Di Sula

Sekedar informasi, dalam Kasus anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Kepulauan Sula, ada beberapa orang telah diperiksa penyidik Satreskrim polres Sula yakni mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Dinilai Ingkar Komitmen; Kejagung Didesak Periksa Penyidik Kejari Sula Atas Penanganan Kasus BTT Tahun 2022

SULA – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara terkait penanganan Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 senilai 1,5 miliar yang melekat pada Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) yang ditangani Kejari Kepulauan Sula disoroti.

Kasus korupsi dan BTT tahun 2022 sudah penyelidikan oleh Kejari Sula selama 3 tahun lebih dan 3 tahun itu sudah sangat lama, dan bersamaan dengan Kasus Korupsi BTT tahun 2021, seharusnya proses penyelidikan oleh Kejari Sula sudah ada, namun faktanya belum ada.

Lantas di mana komitmen Kejari Sula. Karena hingga kini masyarakat bertanya-tanya sudah sejauh mana sepak terjang penyidik Kejari Sula dalam mengungkap dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 senilai Rp 1,5 Miliar yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sula ke masyarakat.

Mengingat dana BTT merupakan keuangan negara/daerah yang diperuntukkan kebutuhan belanja bagi masyarakat terdampak bencana alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bukan untuk bermaksud korupsi yang dapat merugikan keuangan negara/daerah dan masyarakat.

Komitmen Kejari Sula itu, sebagaimana terlampir dalam gambar foto di bawah ini;

Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Tak hanya itu, terdapat Proyek Pembangunan TK Adiyaksa senilai Rp 1 Miliar tahun 2023, Proyek Rehabilitasi TK Adiyaksa senilai Rp 400 juta, dan Proyek Rehabilitasi TK Adiyaksa senilai Rp 1,3 miliar tahun 2024 yang menggunakan anggaran bersumber dari APBD Sula yang diduga merupakan nilai tukar guling antara Pemda Sula dan Kejari Sula untuk mengamankan Kasus korupsi dana BTT tahun 2022.

Menimbang komitmen kejaksaan:

  1. Menjaga marwah institusi dengan tidak toleransi terhadap praktik korupsi.
  2. Memberantas tindak pidana korupsi dengan fokus pemulihan kerugian negara.
  3. Mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  4. Menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab.

https://badiklat.kejaksaan.go.id/berita/s/jaksa-agung-tegaskan-komitmen-dukung-pemerintah-dalam-kebijakan

Atas pertimbangan tersebut, saya menilai komitmen Kejari Sula yang tidak pasti atau ingkar lantaran lamanya dalam mengungkap Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 senilai Rp 1,5 Miliar yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta proyek-proyek tersebut yang diduga untuk mengamankan Kasus BTT tahun 2022.

Maka, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didesak Periksa Penyidik Kejari Kepulauan Sula soal Penanganan Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 Rp 1,5 Miliar.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari).

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Diduga Pungli; KemenPAN-RB Didesak Tetapkan Saksi Kode Etik Terhadap Kepala BKSDM Sula

SULA – Pada prinsipnya tidak ada pembeli jika tak ada penjual. Namun dalam prinsip tersebut, baik pembeli atau penjual wajib mengetahui dan patuh mekanisme boleh dan tidak boleh lakukan jual-beli.

Sistem Tes PPPK merupakan salah bukti kehadiran pemerintah reformasi birokrasi untuk menolong honorer dalam birokrasi dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa dasar penilaian kinerja.

Sistem itu, secara umum hanya untuk yang sudah berstatus honorer dalam birokrasi. Lantas, bagaimana jika belum pernah honorer atau sudah pernah sebagai honorer dalam birokrasi namun ikut tes PPPK dengan cara menyuap dinas terkait sebagai upaya stimulus agar dapat lolos tes PPPK dengan tawaran iming lolos seleksi tes PPPK oleh dinas terkait.

Tentunya, perbuatan itu tidak dilakukan hanya satu orang tapi dilakukan lebih dari satu orang di tengah tekanan jumlah yang ikut seleksi tes PPPK Tahap I 2024 tidak sebanding dengan jumlah yang terima.

Namun, siapa sangka, salah satu pemberitaan media online bahwa terdapat dinas terkait yang diduga bertindak diluar prosedur administrasi formal dalam seleksi tes PPPK Tahap I 2024. Dinas terkait itu sebut saja, yakni BKSDM Kabupaten Kepulauan Sula.

Berdasarkan berita salah satu media online dimaksud memberitakan kepada masyarakat, bahwa kepala BKSDM terduga pungli dalam proses tes PPPK tahap I 2024 di daerah kabupaten kepulauan sula.

Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti keterangan dari salah satu peserta tes PPPK Tahap I 2024; sebagaimana dilampirkan dalam gambar foto di bawah ini:

Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

Atas dugaan tersebut, KemenPAN-RB selaku bertugas dan bertanggung terhadap tata laksana aparatur sipil negara dalam birokrasi didesak untuk meninjau hasil tes PPPK Tahap I 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula yang dalam proses tes terdapat dugaan pungli yang sudah diluar prosedur administrasi dan aturan formal.

Dan juga mendesak KemenPAN-RB untuk menetapkan sanksi kode etik ASN terhadap Kepala BKSDM Sula karena diduga pungli dalam proses seleksi tes P3K di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM