PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu

SULA – Perkembangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih untuk pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 yang melekat pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan tipikor Ternate semakin menarik.

Abdullah Ismail Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi alias MB saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kliennya dipaksa untuk tanda tangan invoice palsu.

“Klien saya mengaku bahwa saat pemeriksaan di kantor Jaksa, Kepala Kejari memaksakan dirinya untuk tanda tangan Invoice yang diambil dari Leptop pribadinya bukan didapatkan dari pihak rekanan atau toko, akan tetapi Invoice yang dipaksakan untuk klien saya tanda tangan adalah invoice palsu, hal tersebut sesuai pengakuan pihak distributor yakni PT. Next level pada persidangan dan invoicenya tak bisa dijadikan alat bukti,” kata Abdullah, Sabtu (13/07/2024).

Baca juga: PH Terdakwa MB Meminta Kajati Malut Ambil Alih Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Ia pun mempertanyakan dasar penyidik Jaksa, mengambil Invoice dari klien saya itu apa.

“Klien saya pernah sampaikan kepada kepada penyidik jaksa bahwa Invoice yang diambil dari leptopnya itu tak dibutuhkan untuk prosedur surat menyurat dan klien saya bilang Invoice palsu tersebut dirinya terima dari Andi Maramis anak buah dari M. Yusril bukan dari Pihak PT. Next level dan tanda tangan pada invoice semuanya hasil scanner. Sebenarnya penyidik mengambil Invoice Itu untuk apa, apalagi invoice tersebut dinyatakan palsu oleh distributor dan tak punya nilai apa-apa,” jelasnya.

Baca juga: PH Terdakwa MB Soroti Kinerja Jaksa Yang Tak Profesional Dalam Pemanggilan Saksi MY

Abdullah juga berharap M. Yusril dapat dapat dihadirkan untuk persidangan Kasus BTT.

“Maka dari itu, saya berharap pihak Kejari Sula dapat menghadirkan M. Yusril pada Sidang nanti agar dirinya dapat menjelaskan dan memastikan belanja sesungguhnya dimana, karna pihak distributor yakni PT. Next level dalam keterangannya pada persidangan mengaku barang-barang yang dibelanjakan PT. HAB Lautan bangsa tak ada pada Perusahaannya,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Korupsi Uang Negara, Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul

Terpisah, Immanuel Richendryhot, Kepala Kejari Kepulauan Sula membantah bahwa dirinya memaksa Bimbi menandatangani Invoice Palsu.

“Invoice tersebut dikeluarkan langsung oleh Bimbi dari leptopnya dan tandatangani oleh dirinya sendiri, tak ada unsur pemaksaan dari saya, saat itu saya hanya menghimbau di Bimbi cerita saja yang sebenar-benarnya, kemudian bukti Invoicenya pun kami cek ke Ibu Dewi,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Korupsi Uang Negara, Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul

SULA – Berdasarkan informasi salah satu pemberitaan media online terpercaya melaporkan dalam temuan administrasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus terdapat temuan penggunaan anggaran institusi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp133.608.000 belum dikembalikan ke kas negara dalam hal ini APBD/APBN. Temuan administrasi ini penulis rincikan berdasarkan hasil laporan pemberitaan media online terpercaya, tanggal 03 Juli 2023.

Berdasarkan kriteria Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam indikator penggunaan anggaran Tindak Pidana Khusus sebab poin 2 Bahwa yang mendatangani Nota Dinas Nomor: ND-06/Q.2.14/Fd.1/02/2023 permintaan anggaran Penuntutan tanggal 27 Februari 2023 berbeda yang mendatangi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM); poin 3 Bahwa pada Nota Dinas permintaan pencairan anggaran Penyelidikan Nomor: ND-06/Q.2.14/Fd.1/02/2023 permintaan anggaran Penuntutan tanggal 27 Februari 2023 setelah melakukan pemeriksaan keuangan terdapat temuan untuk Biaya Perjalanan Dinas Biasa yang tidak diberikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kepada pihak pemeriksaan keuangan sehingga berakibat: pada kegiatan kegiatan Penuntutan pada mata anggaran 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan pagu anggaran Rp288.000.000 dengan realisasi Rp112.200.000 terdapat temuan senilai Rp62.300.000 Berdasarkan konfirmasi staf pidsus dan Jaksa bersangkutan biaya perjalanan dinas senilai Rp26.700.000 terdiri dari: Biaya trasport sidang Jaksa, Penginapan, Uang Harian dan, senilai Rp35.600.000 biaya pemanggilan saksi tidak diberikan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kepada pihak pemeriksaan keuangan.

Kemudian dalam indikator penggunaan anggaran Tindak Pidana Khusus sebab poin 2 Bahwa yang mendatangani Nota Dinas permintaan pencairan anggaran penyelidikan Nomor: ND-07/Q.2.14/Fild.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 berbeda yang mendatangi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTjM); poin 3 Bahwa yang Nota Dinas permintaan pencairan anggaran Penyelidikan Nomor : ND-07/Q.2.14/Fild.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 setelah melakukan pemeriksaan keuangan untuk Biaya Excurcion/sewa safe house ditemukan fakta kegiatan tidak ada sehingga berakibat: Pada kegiatan penyelidikan pada mata anggaran 521219 Belanja Non Operasional lainnya Rp7.000.000 dengan realisasi Rp3.500.000.

Pada kegiatan penyelidikan pada mata anggaran 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan pagu anggaran Rp26.604.000 dengan realisasi Rp 13.302.000,00 terdapat temuan Rp3.850.000 Biaya Biaya survailance dan informan tidak dilengkapi dengan laporan output kegiatan.Pada kegiatan penyelidikan tahap penyusunan BAP dan bukti pada mata anggaran 521211 Belanja Bahan dengan pagu anggaran Rp8.230.000 dengan realisasi Rp2.375.000 terdapat temuan Rp1.050.000.

Pada kegiatan penyelidikan tahap penyusunan BAP dan Bukti pada mata anggaran 521211 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota dengan pagu anggaran Rp12.000.000 dengan realisasi Rp6.000.000 terdapat temuan Rp6.000.000 biaya transport lokal pemanggilan saksi tidak dilengkapi dengan bukti ekspedisi sebagai bukti tanda terima.

Pada kegiatan penyelidikan tahap penyusunan BAP dan Bukti pada mata anggaran 524114 Belanja Dinas Paket dalam Kota dengan pagu anggaran Rp4.800.000 dengan realisasi Rp1.800.000 terdapat temuan sebesar biaya Rp1.800.000 transpor lokal survey objek penyelidikan tidak dilengkapi dengan output kegiatan. Sehingga total kerugian keuangan negara pada kegiatan penyelidikan yang digunakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp3.850.000 + Rp3.500.000 + Rp1.050.000 + Rp6.000.000 + Rp1.800.000 = Rp16.200.000.

Kemudian dalam indikator penggunaan anggaran Tindak Pidana Khusus sebab poin 2 Bahwa yang mendatangani pada Nota Dinas Nomor : ND-06/Q.2.14/Fd.1/02/2023permintaan pencairan anggaran penyidikan tanggal 27 Februari 2023 berbeda yang mendatangi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTjM); poin 3 Bahwa yang Nota Dinas permintaan pencarian anggaran Penyelidikan Nomor : ND-06/Q.2.14/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 setelah melakukan pemeriksaan Keuangan untuk biaya konsumsi saksi ditemukan kegiatan tidak ada sehingga berakibat:Pada kegiatan penyidikan pada mata anggaran 521211 Belanja Bahan dengan pagu anggaran Rp15.500.000 dengan realisasi Rp7.750.000 terdapat temuan senilai Rp3.600.000 Biaya konsumsi tidak ada bukti realisasi kegiatan, tidak dilengkapi dokumentasi.

Pada kegiatan penyidikan pada mata anggaran 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan pagu anggaran Rp174.300.000 dengan realisasi Rp59.016.000 terdapat temuan senilai Rp34.008.000 berdasarkan konfirmasi pemeriksaan keuangan, biaya perjalanan dinas terdiri dari: Biaya operasional penyidikan Rp25.004.000 dan, Biaya pemanggilan saksi senilai Rp9.000.000 tidak diberikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kepada pihak pemeriksa keuangan.

Sehingga total kerugian keuangan negara pada kegiatan penyidikan yang digunakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp3.600.000 + Rp34.008.000 = Rp37.608.000.

Kemudian dalam indikator penggunaan anggaran Tindak Pidana Khusus sebab poin 2 Bahwa yang mendatangani pada Nota Dinas permintaan pencairan anggaran Eksekusi Nomor : ND-38/Q.2.14/Fu.1/11/2023 tanggal 27 November setelah melakukan pemeriksaan keuangan terdapat temuan untuk Biaya Perjalanan Dinas Biasa yang tidak diberikan kepada pihak pemeriksaan keuangan; pada Nota Dinas permintaan pencairan anggaran Eksekusi Nomor : ND-39/Q.2.14/Fu. 1/11/2023 tanggal 27 November setelah melakukan pemeriksaan keuangan terdapat temuan untuk Biaya Perjalanan Dinas Biasa yang tidak diberikan kepada pihak pemeriksaan keuangan sehingga berakibat: Pada kegiatan Eksekusi pada mata anggaran 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa anggaran Rp20.000.000 dengan realisasi Rp20.000.000 terdapat temuan senilai Rp17.500.000 Biaya perjalanan dinas biasa terdiri dari: Tiket Kapal, Penginapan, Sewa Mobil, Uang Harian.Sehingga total kerugian keuangan negara pada kegiatan Eksekusi yang digunakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp17.500.000.

Sehingga jumlah keseluruhan rata-rata temuan total kerugian keuangan negara pada bidang Tindak Pidana Khusus yang digunakan dan belum dikembalikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk kas negara penulis hitung senilai Rp16.200.000 + Rp37.608.000 + Rp17.500.000 = Rp71.308.000.

Bukti-bukti hukum dalam temuan administrasi Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia ini merupakan beberapa bukti temuan administrasi. Dan penulis duga masih ada temuan-temuan lain pada realisasi Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Semoga temuan-temuan lain pada realisasi Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia tidak dimanipulasi karena sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pada Bidang Tindak Pidana Khusus terdapat temuan penggunaan anggaran pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp133.608.000 belum dikembalikan ke kas negara dalam hal ini APBD/APBN.

Sebab temuan administrasi bukti realisasi Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia yang digunakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula saat ini baru yang dilaporkan kepada publik Sula melalui pemberitaan media online terpercaya senilai Rp71.308.000.Sehingga jika dilihat dari total yang penulis hitung Rp71.308.000 dengan yang terlaporkan sebenarnya senilai Rp133.608.00.

Artinya kerugian keuangan negara kurang lebih Rp62.300.000. Dari mana nilai anggaran Rp62.300.000 dari Rp133.603.000 – Rp71.308.000 = Rp62.300.000, Sehingga berdasarkan bukti-bukti hukum tersebut maka penulis menduga Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi sehingga berakibat pada kerugian keuangan negara.

Maka atas dugaan tersebut sehingga penulis merekomendasikan kepada warga Sula untuk mengawal kasus temuan administrasi tersebut yang melekat pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula serta mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Penulis: Rifaldi Ciusnoyo (Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari)

Redaktur: TIM

Demo Di Bawaslu Sula, Masa Aksi Tanyakan Gaji PKD Yang Tak Kunjung Cair

SULA – Masa Aksi yang tergabung dari 3 Organisasi Marhaenis yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) Kepulauan Sula lakukan Aksi didepan Kantor Bawaslu Kepulauan Sula, Kamis (11/07/2024).

Fahri, salah satu masa aksi yang mempertanyakan gaji Panwaslu kelurahan desa (PKD) di 12 Kecamatan yang tak kunjung dicairkan oleh Bawaslu Kepulauan Sula.

“Kedatangan kami disini, selain mempertanyakan tindak lanjuti Bawaslu Sula tentang pemasangan baleho Bupati Fifian di Desa-desa, kami juga ingin menanyakan terkait keterlambatan pemberian gaji kepada semua PKD di 12 Kecamatan,” teriak Fahri.

Baca juga: Belasan Parpol Di Sula Belum Masukan Surat Pemberitahuan Kampanye Ke Polres Dan Bawaslu

Ia juga menyentil arahan-arahan dari Bawaslu Kepulauan Sula yang hanya meminta PKD bekerja namun Hak atau gajinya belum diberikan.

“Arahan pimpinan Bawaslu hanya mau Cepat PKD di 12 Kecamatan untuk input data walaupun di tepi jurang sekalipun akan tetapi kinerja Bawaslu mengalami keterlambatan dalam proses pencairan gaji PKD di 12 Kecamatan,” tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Kepsul: Segera Laporkan Oknum ASN, Kades dan BPD Terlibat Politik, Pasti Ditindak

Terpisah, Husen Adam Sekretaris Bawaslu Kepulauan Sula mengatakan proses pemberian gaji atau honorium kepada PKD sudah disiapkan.

“Pemberian gaji kepada PKD itu tak serta merta, semuanya melalui mekanisme dan gajinya sudah kami siapkan untuk disalurkan kemudian pembayarananya non tunai,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Lasidi Leko Dipanggil Kembali Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

SULA – Lasidi Leko Anggota DPRD Aktif dari Partai Bulan Bintang (PBB) kembali dihadirkan sebagai Saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (15/07/2024) nanti.

Immanuel Richendryhot, Kepala Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi pun membenarkan informasi tersebut.

“Saksinya ialah Irwan m. nur, Fadila, Idham sanaba, Lasidi Leko, Ahli Wahid LKPP,” katanya, Rabu (10/07/2024).

Baca juga: Diperiksa 4 Jam Lebih Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Anggota DPRD Di Sula Malah Kabur Lihat Wartawan

Namun ketika disentil, ada panggilan terkait Kadinkes Sula, Immanuel bilang info dari stafnya hanya beberapa orang tersebut.

“Hanya itu info dari staf,” singkatnya.

Baca juga: Sejumlah OPD Di Sula Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

Sekedar informasi sebelumnya, Lasidi Leko pernah juga dipanggil sebagai Saksi dalam Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin 10 Juni 2024.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PH Terdakwa MB Soroti Kinerja Jaksa Yang Tak Profesional Dalam Pemanggilan Saksi MY

TERNATE – Kinerja Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula terkait pemanggilan Saksi Direktur PT. HAB Lautan Bangsa berinisial MY untuk beri keterangan pada pada persidangan Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 milliar lebih langsung direspon oleh PH Tersangka Muhammad Bimbi alias MB.

Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi alias MB kepada linksatu, menyampaikan tata cara pemanggilan Saksi MY yang dilakukan Jaksa tak sesuai prosedur.

“Penyedia atau MY yang 2 kali di panggil tak hadiri sidang, dan tadi diungkapkan oleh Jaksa, panggilannya berupa pesan WhatsApp, Ini yang kami sesalkan. Sebagaimana ketentuan dalam pasal 184 KHUP terkait prosedur pemanggilan Saksi sudah cukup jelas,” ucapnya, Selasa (09/07/2024).

Baca juga: PH Terdakwa MB Meminta Kajati Malut Ambil Alih Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Ia pun berharap panggilan berikutnya kepada Direktur PT. HAB Lautan Bangsa berinisial MY, Jaksa harus profesional dan teliti.

“Walaupun MY sudah berstatus DPO namun wajib panggilan harus sampai ke alamatnya bersangkutan, entah nanti istri ataupun anaknya yang mendatangi tanda terima surat panggilan tersebut nanti baru disampaikan ke persidangan, jadi kami berharap panggilan berikutnya Jaksa harus teliti dan profesional,” tegasnya.

Baca juga: Kadinkes Sula Kembali Diminta Keterangan Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT

Ia juga meminta Kajari Kepulauan Sula untuk fokus kepada fakta-fakta serta kejanggalan pada persidangan Kasus BTT yang sudah ada.

“Kajari Sula harus fokus pada fakta-fakta serta kejanggalan pada persidangan yang sudah ada, sebagaimana keterangan sejumlah Saksi yang sampai saat ini, belum ada keterangan bahwa klien saya terlibat dalam kasus ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Perencanaan 8 Bangunan Fisik Pada Dinkes Sula, Sedot DAK Senilai 28 Miliar Lebih

SULA – Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara di tahun 2024, menggunakan Dana alokasi khusus (DAK) senilai 28 miliar lebih untuk merencanakan bangun 4 Puskesmas dan 4 rumah dinas.

Dilansir dari Aplikasi https://sirup.lkpp.go.id pembangunan 4 Puskesmas tersebut telan anggaran cukup fantastis yakni 1 Puskesmas nilainya 5 miliar lebih terus untuk pembangunan 4 rumah dinas ada yang nilainya 2 miliar lebih dan 1 miliar lebih. Kemudian jadwal pelaksanaan kontraknya mulai dari bulan februari sampai Oktober tahun 2024.

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Sementara berita ini dipublish pewarta masih mencoba mengkonfirmasi Said Lutfi Kabag Perencanaan Dinkes Sula dan Suryati Abdullah Kadinkes Sula terkait penggunaan Dana Dak di tahun 2024 yang nilainya hampir mirip dengan nilai dari Kasus Korupsi yang saat ini ditangani pihak Kajari Sula.

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Berikut rincian DAK di tahun 2024 senilai 28 miliar lebih pada Dinkes Sula untuk pembangunan fisik:

1. Pembangunan Puskesmas Sanana, Total Pagu Rp. 5.100.000.000.

2. Pembanguan Pusksemas Wai-Ipa, Total Pagu Rp. 5.200.000.000.

3. Pembanguan Pusksemas Fuata, Total Pagu Rp. 5.200.000.000.

4. Pembanguan Pusksemas Kabau, Total Pagu Rp. 5.200.000.000.

5. Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Fuata, Total Pagu Rp 1.700.000.000.

6. Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Kabau, Total Pagu Rp 1.700.000.000.

7. Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Sanana, Total Pagu Rp. 2.550.000.000.

8. Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Wai-Ipa, Total Pagu Rp 1.700.000.000.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

SULA – Realiasi anggaran beberapa item kegiatan pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula untuk bidang tindak pidana khusus (Pidsus) jadi temuan dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara.

Hal ini sesuai beberapa dokumen penting yang didapatkan linksatu, dimana pihak Kajari Sula harus Setor kembali ke Kas Negara senilai Rp.133.608.000,00.

Kepala Kajari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Kita kan masih mengklarifikasi dengan menyiapkan bukti-bukti hukum untuk menjawab temuan admistrasi tersebut,” singkat Immanuel, Kamis (04/07/2024).

Baca juga: Ini Kata Immanuel Terkait Salah Satu Kasus Proyek Jalan Di Sula

Berikut Dokumen-dokumen temuannya:

1.

2.

3.

4.

5.

6.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PH Terdakwa MB Meminta Kajati Malut Ambil Alih Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

TERNATE – Agenda mendengar keterangan sejumlah Saksi pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 milliar lebih untuk pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 yang melekat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara terus bergulir, namun ada berbagai kejanggalan yang disampaikan para Saksi-saksi.

Hal ini tersebut langsung ditanggapi oleh Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi alias MB yang mempertanyakan keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.

“Terkait sidang Kasus BTT yang sudah kesekian kalinya, yang mana sudah lebih dari 30 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, namun sampai saat ini belum secara terang benderang apa sebenarnya yang dilakukan PPK atau kliennya, hal ini sesuai keterangan saksi-saksi yang telah didengar pada Persidangan,” ucap Abdullah pada awak media, Senin (01/07/2024).

Baca juga: Kadinkes Sula Kembali Diminta Keterangan Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT

Untuk proses pencairan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar yang dilakukan pun , lanjut Abdullah tanpa ada campur tangan dari PPK selaku kliennya.

“Proses pencairannya tanpa campur tangan PPK, terus PPK dalam hal ini hanya melakukan pemesanan dan berita acara kewajaran harga itu dikirimkan oleh penyedia. Sehingga pencairan dalam item pekerjaan BMHP ini dilakukan setelah barang tiba di gudang Dinkes, sesuai fakta yang ada barang tersebut tiba pun pada Bulan Februari tahun 2022, sedangkan jabatan PPK yang diemban klien kami sudah berakhir pada 31 Desember tahun 2021,” bebernya.

Baca juga: Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih Di Sula, Berstatus DPO

Ia juga menyentil kinerja Kejaksaaan Negeri Sula terkait keberadaan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa berinisial MY yang berstatus DPO.

“Keberadaan MY sampai saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bulan April namun pada bulan Juni baru ditetapkan sebagai DPO dan kami juga mempertanyakan hal ini. Apakah ada unsur lain agar melindungi MY,” tegasnya.

Baca juga: Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

Abdullah pun meminta pihak Kajati Maluku Utara dapat mengambil alih Kasus Korupsi Dana BTT di Sula.

“Kalau pihak Kajari Kepulauan Sula tak mampu menangani kasus ini, kami meminta pihak Kajati Maluku Utara untuk menindaklanjutinya karna sudah ada petunjuk-petunjuk dan bahkan fakta persidangan pun sudah menggerus ke pihak-pihak lain,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kadinkes Sula Kembali Diminta Keterangan Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT

SULA – Kadinkes Kepulauan Sula inisial SA kembali dihadirkan sebagai Saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate besok, Senin (01/07/2024).

Immanuel Richendryhot, Kepala Kajari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi pun membenarkan informasi tersebut.

“Panggilan kembali pada Kadinkes Sula mungkin klarifikasi, kami hanya memenuhi permintaan Hakim,” katanya, Minggu (30/06/2024).

Baca juga: 8 Saksi Dipanggil Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

Sebelumnya, Kadinkes Kepulauan Sula inisial SA pun pernah diminta keterangan terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021.

“Benar dan seluruhnya ada 7 saksi yang dipanggil untuk di dengar keterangannya di persidangan, Senin 10 Juni nanti, termasuk Kadinkes” ucap Immanuel, Jum’at (07/06/2024) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sejumlah OPD Di Sula Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

Sekedar informasi sejumlah Saksi yang akan beri keterangan pada Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021, Senin 01 Juli 2024 ialah:

1. Kadinkes Kepulauan Sula inisial SA .

2. Ketua DPRD Kepulauan Sula inisial ST.

3. Pihak Ke-3 insial MY4. Plt. Inspektorat inisial M.

5. Bendahara Pengadaan Barang pada Dinkes Sula inisial H.

6. Saksi Baru inisial DS.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tim TPPS Sula Sambangi 7 Puskesmas Di 6 Kecamatan

SULA – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kepulauan Sula, telah melaksanakan Sosialisasi Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di seluruh 7 Puskesmas yang berada di 6 Kecamatan.

Sekretaris Daerah, Muhlis Soamole kepada Awak Media mengatakan, Sosialisasi berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 25-26 Juni 2024.

“Semoga adanya sosialisasi yang digelar, dapat menyajikan data sesuai dengan data real di lapangan yang didata oleh petugas kesehatan disaat pelayanan Posyandu maupun sweeping yang dilakukan dari rumah ke rumah, guna dapatkan sasaran bayi balita yang merupakan sasaran stunting yang ada di seluruh wilayah kerja Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Sula,” katanya.

Baca juga: Hadiri Sosialisasi Untuk Pelajar, Wabup Sula: Narkoba Telah Jadi Penyakit Sosial

Ia bilang, data tersebut akan diinput oleh petugas gizi dalam Aplikasi Elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPBGM) yang terpantau langsung dari pusat.

“Data-data ini yang akan dipakai untuk sasaran intervensi pengukuran serentak oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting,” bebernya.

Baca juga: Bupati Fifian Serahkan SK Ratusan PPPK Di Sula, Ini Yang Disampaikannya

Sekedar informasi 6 Puskesmas yang di datangi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), ialah:

1. Puskesmas Waiipa Kecamatan Sanana.

2. Puskemas Waiboga Kecamatan Sulabesi Tengah.

3. Puskesmas Baleha Kecamatan Sulabesi Timur.

4. Puskesmas Fuata Kecamatan Sulabesi Selatan.

5. Puskesmas Kabau Kecamatan Sulabesi Barat.

6. Puskesmas Pohea Kecamatan Sanana Utara.

7. Puskemas Sanana.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM