Besok, 2 Saksi Dihadirkan Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

SULA – Kejari Kepulauan Sula menghadirkan 2 Saksi pada pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Selasa (23/07/2024) besok.

“2 Orang Saksi yang beri keterangan besok di sidang BTT yaitu Ahli BPKP dan Kepala BKPSD Fadila Waridin,” kata Immanuel Richendryhot Kepala Kejari Kepulauan Sula, Senin (22/07/2024).

Baca juga: Terkait Mobil Hibah Dari Pemda Sula, Kepala Kejari Dan Mantan Kapolres Beda Argumen

Namun ketika Linksatu, menanyakan Fadila Waridin diperiksa sebagai Saksi untuk jabatannya yang sekarang atau tidak, Immanuel hanya menjawab Bendahara tanpa menjelaskan Bendahara dari Instansi mana.

“Fadila diperiksa sebagai bendahara, untuk instansinya kurang paham,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Terkait Mobil Hibah Dari Pemda Sula, Kepala Kejari Dan Mantan Kapolres Beda Argumen

SULA – Pemberian Kunci Mobil dari Bupati Fifian Adeningsi Mus kepada Kepala Kejari Kepulauan Sula pada saat melakukan penandatangan MoU dalam bidang hukum di Aula Kantor Kejari Kepulauan Sula, Rabu (17/01/2024) beberapa bulan lalu menguak fakta terbaru.

Anehnya 2 buah mobil yang dihibahkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) senilai Rp.814.750.000 di tahun 2023 untuk beberapa Forkompinda yakni Kejari Sula dan Polres terjadi perbedaan argumen.

Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi linksatu mengaku mendapatkan Mobil tersebut.

“MoU tak ada sangkut paut dengan pemberian mobil dan mobil tersebut hibah dari Pemda bukan hadiah kemudian baru diberikan saat MoU tersebut karena kami Forkopimda dan Polres juga dapat 1 yang warnanya silver,” ucapnya, Sabtu (20/07/2024).

Baca juga: Dapat Mobil Hibah Dari Pemda, Kepala Kejari Sula: Polres Juga dapat Satu

Sedangkan, Mantan Kapolres Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi linksatu memberikan bantahan bahwa dirinya tak menerima mobil hibah dari Pemda Sula.

“Saya tegaskan, selama bertugas jadi Kapolres di Sula. Secara pribadi maupun kedinasan saya belum pernah dapat mobil hibah dari Pemda,” katanya saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Minggu (21/07/2024).

Baca juga: Mantan Kapolres Sula Bantah Dapat Mobil Hibah Dari Pemda

Cahyo juga mengaku pernah pinjam Mobil dari salah satu instansi Pemda Kepulauan Sula tapi sudah dikembalikan.

“Saya pernah pinjam Mobil dari Disnakertrans, kebetulan saat itu tak ada mobil Operasional, tapi sudah dikembalikan,” tutupnya.

Baca juga: DPC GMNI Warning 3 Lembaga APH Di Kepsul Terkait Progress Tangani Kasus Korupsi

Perlu diketahui melalui keterangan beberapa sumber, Linksatu kemudian melakukan penelusuran ke https://sirup.lkpp.go.id dan ternyata informasinya betul, Badan kesatuan bangsa dan politik pernah melakukan Belanja modal kendaraan dinas bermotor Perorangan yakni 2 unit Toyota Inova 3.0 G M/T senilai Rp.814.750.000 dengan metode pemilihan penyedia gunakan E-Purchasing melalui APBD-P di tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Asal Usul Nilai Tukar Mengambang Dan Praktik Spekulasi Dalam Sistem Keuangan

OPINI – Untuk menghancurkan suatu bangsa atau negara, maka hancurkan ingatan (sejarah) anak bangsa. Tetapi maksud dan tujuan tulisan ini sebagai wujud ikhtiar untuk mengajak anak bangsa kembali ingat (sejarah) terkhusus dalam sistem keuangan internasional, yang sehingga berdampak pada kita abab-21 kini.

Pertanyaan fundamental dalam nilai (aksiologi) adalah bahwa apakah benda itu bernilai karena kita menilainya, ataukah kita menilainya karena benda itu bernilai? Benda dimaksud emas. Dan dalam tulisan ini nampak terbaca emas itu bernilai, terbukti penilaian standar emas sebagai harga tetap untuk digunakan menentukan nilai mata uang kertas. Misal, jika Amerika Serikat secara perhitungan menetapkan harga emas sebesar $500 per ons, maka nilai dolar akan menjadi 1/500 ons emas. Penilaian standar emas dimaksud di sini sebagai harga tetap.

Daya tarik dan keuntungan standar emas adalah bahwa standar emas menghilangkan kendali atas penerbitan mata uang kertas di tangan manusia yang tidak sempurna. Dengan kuantitas fisik emas yang menjadi batasan penerbitannya, masyarakat berpotensi dan dipastikan terhindar dari inflasi. Terminologi inflasi adalah kenaikan harga-harga dari tahun ke tahun dalam sektor ekonomi barang dan jasa.

Seperti diketahui standar emas abad-21 kini tidak digunakan oleh pemerintah mana pun. Inggris berhenti menggunakan standar emas pada tahun 1931, dan Amerika Serikat berhenti mengikuti standar emas pada tahun 1933, dan akhirnya meninggalkan sisa-sisa sistem tersebut pada tahun 1973. Standar emas sepenuhnya digantikan mata uang fiat, istilah untuk menggambarkan mata uang yang digunakan karena perintah pemerintah, atau mata uang fiat, bahwa mata uang tersebut harus diterima sebagai alat pembayaran. Misal, di Amerika Serikat, dolar adalah mata uang kertas, dan di Nigeria, naira adalah mata uang kertas.

Kenapa Inggris berhenti menggunakan standar emas pada tahun 1931? kenapa Amerika Serikat berhenti mengikuti standar emas pada tahun 1933? Untuk jawab pertanyaan ini, maka tentu ada sejarah singkatnya. Sehingga dari sejarah singkat ini kita akan mengetahui asal usul nilai tukar mengambang dan praktik spekulasi dalam sistem keuangan. Yang abad-21 kini kita sebut fluktuasi nilai tukar.

Dekade Sebelum Perang Dunia I

Pada dekade sebelum Perang Dunia I, perdagangan internasional dilakukan berdasarkan apa yang kemudian dikenal sebagai standar emas klasik. Negara-negara dengan surplus perdagangan mengalami kenaikan cadangan emas mengumpulkan emas sebagai pembayaran atas ekspor barang dan jasa. Sebaliknya, negara-negara dengan defisit perdagangan mengalami penurunan cadangan emas disebabkan emas mengalir keluar dari negara-negara sebagai pembayaran atas impor barang dan jasa. Dalam sistem ini, perdagangan antar negara diselesaikan dengan menggunakan emas fisik.

Selama sebagian besar periode 1717 hingga 1931, Inggris menerapkan standar emas formal atau de facto. Ini berarti bahwa setiap pemegang uang kertas yang diterbitkan oleh Bank of England dapat menunjukkan uang kertas tersebut di Bank dan meminta pembayaran segera dalam bentuk emas batangan dengan nilai tukar tetap. Di bawah rezim ini, Bank menetapkan suku bunga untuk memastikan bahwa cukup banyak emas yang ditarik ke London untuk mempertahankan konvertibilitas. Artinya selama 214 tahun, Inggris menerapkan standar emas dengan nilai tukar tetap, tetapi tekanan ekonomi akibat depresi ekonomi di Inggris memaksa Inggris meninggalkan standar emas pada tahun 1931.

Para pendukung standar emas berpendapat bahwa standar emas akan menahan pemerintah untuk tidak mencetak mata uang kertas, sehingga mencegah inflasi. Akan tetapi, para penentang, seperti ekonom John Maynard Keynes, menegaskan bahwa standar emas menyebabkan suku bunga yang tidak sesuai untuk tujuan ekonomi lainnya, seperti mengurangi pengangguran.

Sehingga diketahui terdapat dua alasan kenapa Inggris berhenti menggunakan standar emas pada tahun 1931: pertama, tekanan ekonomi akibat depresi ekonomi, kedua, ekonom John Maynard Keynes menentang penggunaan standar emas menyebabkan suku bunga yang tidak sesuai untuk tujuan ekonomi, dan menyebabkan tidak sesuai mengurangi pengangguran.

Standar emas memiliki sejarah yang tiada duanya dibandingkan cadangan aset lainnya karena standar emas mempunyai pengaruh unik terhadap penawaran dan permintaan (hukum ekonomi). Pendukung standar emas masih melekat pada masa lalu ketika standar emas berkuasa, namun masa lalu standar emas juga mencakup kejatuhan yang harus dipahami untuk menilai masa depan standar emas dengan tepat.

Masa lalu tersebut berdasarkan pada pernyataan Presiden Herbert Hoover yang terkenal pada tahun 1933 bahwa “Kami memiliki emas karena kami tidak dapat mempercayai pemerintah,” dalam pernyataannya kepada Franklin D. Roosevelt. Pernyataan ini membuktikan salah satu peristiwa paling kejam dalam sejarah keuangan Amerika Serikat tahun 1929 yang ditandai dengan krisis keuangan Amerika Serikat tahun 1929.

Undang-Undang Cadangan Emas tahun 1934

Pada tahun 1933 hadir Undang-Undang Perbankan Darurat tahun 1933. Undang-Undang Perbankan Darurat tahun 1933 adalah sebuah undang-undang yang disahkan di tengah-tengah Depresi Ekonomi Amerika Serikat yang mengambil langkah-langkah untuk menstabilkan dan memulihkan kepercayaan pada sistem perbankan Amerika Serikat, yang memaksa semua warga Amerika Serikat untuk mengkonversi koin emas, batangan, dan sertifikat mereka menjadi dolar Amerika Serikat.

Pada tahun 1934, Presiden Roosevelt menandatangani Undang-Undang Cadangan Emas tahun 1934, yang mengalihkan kepemilikan emas dari pemegang swasta ke Departemen Keuangan Amerika Serikat. Meskipun Undang-Undang Cadangan Emas tahun 1934, berhasil menghentikan arus keluar emas selama Depresi Ekonomi Amerika Serikat, Undang-Undang Cadangan Emas tahun 1934 tersebut tidak mengubah keyakinan pendukung standar emas, yaitu orang-orang yang selalu percaya pada stabilitas standar emas sebagai sumber kekayaan.

Kemudian, pada tahun 1934, pemerintah Amerika Serikat melakukan revaluasi standar emas dari $20,67 per ons menjadi $35 per ons, meningkatkan jumlah uang kertas yang diperlukan untuk membeli satu ons emas guna membantu meningkatkan perekonomian pemerintah Amerika Serikat. Akibat revaluasi standar emas dalam wakru sama devaluasi dolar secara dramatis langsung terjadi. Harga emas $35 per ons yang lebih tinggi ini meningkatkan konversi standar emas menjadi dolar Amerika Serikat, sehingga secara efektif memungkinkan Amerika Serikat untuk menguasai pasar penjualan emas. Produksi emas melonjak sehingga pada tahun 1939 jumlah emas cukup untuk menggantikan seluruh mata uang kertas global yang beredar. Kita tahu bahwa hal ini terjadi pada Perang Dunia II.

Perjanjian Bretton Woods

Ketika Perang Dunia II akan segera berakhir, negara-negara Eropa bertemu untuk mengembangkan Perjanjian Bretton Woods, yang akan menjadi kerangka kerja pasar mata uang kertas global hingga tahun 1971. Dalam sistem Bretton Woods, semua mata uang kertas nasional dinilai dalam kaitannya dengan mata uang kertas nasional. Dolar Amerika Serikat, yang menjadi mata uang cadangan dominan. Dolar Amerika Serikat, pada gilira dolar Amerika Serikat, dapat dikonversi menjadi emas dengan kurs tetap $35 per ons. Sistem keuangan global terus beroperasi berdasarkan standar emas, meskipun secara tidak langsung. Perjanjian Bretton Woods menghasilkan hubungan yang menarik antara standar emas dan dolar Amerika Serikat sebagai cadangan dominan dari waktu ke waktu.

Dalam jangka panjang, penurunan dolar umumnya berarti kenaikan harga emas. Dalam jangka pendek, hal ini tidak selalu benar, dan hubungan tersebut bisa jadi lemah, seperti yang ditunjukkan grafik harian satu tahun berikut ini:

Pada gambar di atas, perhatikan indikator korelasi yang bergerak dari korelasi negatif yang kuat ke korelasi positif dan sebaliknya. Korelasinya masih bias ke arah sebaliknya (negatif pada studi korelasi), sehingga ketika dolar naik, emas biasanya turun. Pada akhir Perang Dunia II, AS memiliki 75% emas moneter dunia dan dolar adalah satu-satunya mata uang yang masih didukung langsung standar emas.

Namun, ketika dunia kembali pulih setelah Perang Dunia II, cadangan emas Amerika Serikat terus menurun karena uang mengalir ke negara-negara yang dilanda perang dan tingginya permintaan impor. Lingkungan inflasi yang tinggi pada akhir tahun 1960an menyedot sedikit tekanan dari standar emas.  Dari tahun 1968 hingga 1971, hanya bank sentral yang dapat melakukan perdagangan dengan Amerika Serikat dengan harga $35 per ounce. Dengan menyediakan kumpulan cadangan emas, harga pasar emas dapat dijaga agar tetap sejalan dengan tingkat paritas resmi. 

Dari tahun 1968 hingga 1971, hanya bank sentral yang dapat melakukan perdagangan dengan Amerika Serikat dengan harga $35 per ounce. Dengan menyediakan kumpulan cadangan emas, harga pasar emas dapat dijaga agar tetap sejalan dengan tingkat paritas resmi. Pada bulan Agustus 1971, Presiden Amerika Serikat Nixon memutuskan konvertibilitas langsung dolar Amerika Serikat menjadi emas. Dengan keputusan ini, pasar mata uang kertas internasional, yang semakin bergantung pada dolar Amerika Serikat sejak berlakunya Perjanjian Bretton Woods, kehilangan hubungan formalnya dengan standar emas. Dolar Amerika Serikat, dan sistem keuangan global yang ditopang secara efektif, memasuki era uang kertas.

Saat ini tidak ada negara yang menggunakan standar emas. Seperti disebutkan di atas, Inggris menghentikan standar emas pada tahun 1931, dan Amerika Serikat melakukan hal yang sama pada tahun 1933. Pada tahun 1971, Amerika sepenuhnya memutuskan konvertibilitas langsung dolar menjadi emas. Dengan kata lain, tidak ada negara yang menyokong mata uangnya dengan emas. Di Amerika Serikat, mata uang kertas didukung oleh pemerintah dan kemampuan mata uang kerta untuk terus menghasilkan pendapatan Amerika Serikat.

Perjanjian Brussel

Sejak berlakunya Perjanjian Bretton Woods, kehilangan hubungan formalnya dengan standar emas. Dan tanggal 12 maret 1973 berdasarkan Perjanjian Brussel (perjanjian Eropa yang menggabungkan tiga badan eksekutif Masyarakat Batu Bara dan Baja Eropa, Komunitas Energi Atom Eropa (Euratom) dan Masyarakat Ekonomi Eropa ke dalam struktur kelembagaan tunggal) maka semua kaitan nilai terhadp standar US$ diputuskan untuk ditinggalkan. Hal ini membuat mata uang yang utama tidak lagi memiliki patokan pada suatu cadangan intrinsiik yang riil sebagai harga tetap yakni standar emas.

Mulailah yang kemudian dikenal dengan asal usul nilai tukar mengambang, yang beresiko penuh dengan ketidakstabilan mata uang kertas dalam sistem keuangan internasional. Hal ini mengakibatkan ketika ada mata uang kertas yang mengalami revaluasi (penilaian kembali) terhadap dolar Amerika Serikat maka pihak investor terus berlomba untuk melakukan penjualan kepemilikan akan standar US$ dengan menggunakan nilai tukar tetap (kurs tetap) yang juga ditawarkan pada mata uang yang tersisa yang masih ada dalam sistem keuangan internasional.

Dalam pernyataan ketua Federal Reserve Amerika Serikat Suku bunga akan sangat disesuaikan dengan keinginan dari pasar dengan perhitungan bahwa suku bunga yang lebih tinggi akan bisa membuat inflasi bisa menjadi lebih terkendali. Hal ini juga bisa berdampak lain, yaitu munculnya kegiatan spekulasi di dalam dunia keuangan yang modern.

Pada John Maynard Keynesian dikatakan bahwa dengan sistem yang baru ini akan membuat pemerintah di suatu negara bisa melakukan penyesuaian akan kebijakan moneter dan fiskal. John Maynard Keynes yang menentang penggunaan standar emas. John Maynard Keynes juga menentang suku bunga yang tidak sesuai untuk tujuan ekonomi, dan suku bunga menurut John Maynard Keynes tidak sesuai untuk mengurangi pengangguran. Namun, John Maynard Keynes juga perpaham monetaris system yang mendukung adanya bunga bank dalam sistem keuangan internasional. Jhon Maynard Keyness, menyatakan motif seseorang memegang mata uang, yaitu :

 “The three divisions of liquidity-preference which we have distinguished above, may be defined as depending on (i) the transactions-motive, i.e. the need of cash for the current transaction of personal and business exchanges; (ii) the precautionary-motive, i.e. the desire for security as to the future cash equivalent of a certain proportion of total resources; and (iii) the speculativemotive, i.e. the object of securing profit from knowing better than the market what the future will bring forth.” (“Tiga pembagian preferensi likuiditas yang telah kita bedakan di atas, dapat didefinisikan tergantung pada (i) motif transaksi, yaitu kebutuhan uang tunai untuk transaksi pertukaran pribadi dan bisnis saat ini; (ii) motif kehati-hatian, yaitu keinginan akan rasa aman sehubungan dengan setara kas di masa depan dengan proporsi tertentu dari total sumber daya; dan (iii) motif spekulatif, yaitu tujuan mendapatkan keuntungan dengan mengetahui lebih baik dari pasar apa yang akan terjadi di masa depan.”).

Pernyataan John Maynard Keynesian, cukup jelas bahwa mata uang selain berfungsi untuk alat tukar menukar dan tabungan, juga merupakan sebuah komoditas yang berfungsi untuk memberikan keuntungan bagi pemiliknya.

Sehingga dapat diketahui bahwa asal usul nilai tukar mengambang dan praktik spekulasi dalam sistem keuangan internasional dimulai dari tahun 1931, tahun 1933 hingga abad-21 kini dalam sistem keuangan internasional, karena mata kertas beredar tidak lagi memiliki patokan pada suatu cadangan intrinsiik yang riil sebagai harga tetap yakni standar emas.

Kita juga dapat ketahui bahwa karena mata uang kertas beredar tidak lagi memiliki patokan pada suatu cadangan intrinsiik yang riil sebagai harga tetap yakni standar emas, sehingga nilai tukar mengambang berfungsi terbuka di pasar, tempat spekulasi, bersama dengan kekuatan permintaan dan penawaran, mengendalikan harga. Struktur nilai tukar mengambang berarti bahwa perubahan harga mata uang jangka panjang menunjukkan kekuatan ekonomi komparatif dan perbedaan suku bunga di berbagai negara. Hal ini juga memunculkan apa yang disebut Teori Nilai Waktu Uang (TNWU). Teori Nilai Waktu Uang (TNWU) dibuat oleh William R. Lasher yang sepepahaman dengan Jhon Maynard Keyness.

Kemduian, sejak negara-negara meninggalkan standar emas, target lain untuk kebijakan moneter mencakup jumlah uang aktual dalam sistem keuangan (1986 hingga 1979) atau mempertahankan nilai tukar tertentu; misalnya, selama dan setelah Perang Dunia II, dan di bawah Mekanisme Nilai Tukar (1990 hingga 1992). Saat ini, tujuan Bank adalah menjaga inflasi, yang diukur dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) melalui kebijkan suku bunga Bank dalam sistem moneter (sistem keuangan).

Indonesia Abad-21

Dalam konteks kita Indonesia abad-21 kini sebenar terjebak dalam nilai tukar tetap dolar Amerika Serikat (kurs tetap AS) dari era nilai tukar mengambang dan prakatik spekulasi dalam sistem keuangan internasional tersebut. Karena mata uang kertas dolar Amerika Serikat sebagai cadangan devisa Indonesia tidak lagi memiliki patokan pada suatu cadangan intrinsiik yang riil sebagai harga tetap yakni standar emas.

Bahkan langkah alternatif Indonesia untuk keluar dari jebakan tersebut dengan wacana revaluasi (penilaian kembali) melalui merode redominasi nilai tukar dan penggunaan mata uang digital/Cripto (Bitcoin dan JPM Coin) yang sesungguhnya tidak menjawab akar masalah, justru Indonesia lebih terjebak dalam sistem keuangan internasional abad-21 kini.

Kemudian, kenaikan harga-harga barang dan jasa selalu dinisbatkan pada sebuah kata “penyesuaian” tanpa patokan dasar intrinsiik yang riil. Sebuah kata “penyesuaian” telah menjadi kata baku politis yang tidak ada kaitanya dengan masalah kehidupan yang riil dalam sosial ekonomi masyarakat yang riil (kenyataan yang nyata).

Padahal hari ini sebenar dibutuhkan masyarakat adalah masyarakat lebih gembira manakala harga bahan pokok murah, Bahan Bakar Minyak (BBM) disubsidi, kuliah gratis, mudah mencari kerja, memperhatikan para petani dengan tidak mengimpor bahan pangan, peduli para nelayan dan lain sebagainya. bukan angka-angka persen Indeks Harga Konsumen (IHK) yang tiap tahun dilaporkan Badan Pusat Statsitik (BPS), laporan inflasi dan suku bunga Bank Indonesia (BI) dari tahun ke tahun yang tidak memberikan manfaat kuntungan dunia-akhirat kepada masyarakat. Contoh kasus; dari tahun ke tahun nilai tukar rupiah tidak pernah stabil terhadap nilai tukar dolar AS.

Sehubungan dengan contoh kasus, jika kita cermat dan teliti mendalam alur sejarah tersebut, maka kita dapat mengerti bahwa sesungguhnya bukan pada persoalan standar emas, melainkan pada persoalan praktik spekulasi dan suku bunga Bank dalam sistem keuangan internasional. Maka, untuk perbaikan fiskal dalam perekonomian Indonesia, dimulai dari perbaikan sistem dan kebijakan nilai tukar tetap rupiah yang memiliki patokan pada suatu cadangan intrinsiik yang riil. Dengan demikian masyarakat terhindar dari praktik spekulasi dan suku bunga Bank dalam sistem keuangan. Karena praktik spekulasi dan suku bunga Bank dalam sistem keuangan termasuk dalam kategori gharar atau masyir dan riba dilarang dalam ekonomi dan bisnis Islam.

Referensi

https://www-investopedia-com.translate.goog/ask/answers/09/gold-standard.asp _x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc

David Kynaston, Hingga Pasir Terakhir Waktu: Sejarah Bank Inggris 1694–2013 , 2017.

Steven Durlauf dan Lawrence Blume (eds), Kamus Ekonomi Palgrave Baru , 2008, Vol 1 hal. 340-348.

Lihat pengarahan Perpustakaan untuk sumber dan informasi lebih lanjut Bank of England: Sejarah, Peran, dan Perdebatan Kebijakan Saat Ini , 6 Januari 2020.

Badan Pusat Statistik Nasional (BPS-N) 

Muchdarsyah, S. (1991). Uang dan Bank. Jakarta: Rineka Cipta.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari).

Mantan Kapolres Sula Bantah Dapat Mobil Hibah Dari Pemda

SULA – Kejelasan terkait informasi Mobil hibah dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula melalui badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) kepada 2 instansi yakni Kejari Sula dan Polres terkesan simpang siur.

Berdasarkan hasil konfirmasi Linksatu Sabtu (20/07/2024) ke Kaban Kesbangpol, beliau mengatakan ada 1 unit mobil Toyota Inova dihibahkan kepada Polres Kepulauan Sula akan tetapi keterangan tersebut dibantah oleh Mantan Kapolres

“Saya tegaskan, selama bertugas jadi Kapolres di Sula. Secara pribadi maupun kedinasan saya belum pernah dapat mobil hibah dari Pemda,” kata Mantan Kapolres Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Minggu (21/07/2024).

Baca juga: Dapat Mobil Hibah Dari Pemda, Kepala Kejari Sula: Polres Juga dapat Satu

Cahyo mengaku pernah pinjam Mobil dari salah satu instansi Pemda Kepulauan Sula tapi sudah dikembalikan.

“Saya pernah pinjam Mobil dari Disnakertrans, kebetulan saat itu tak ada mobil Operasional, tapi sudah dikembalikan,” tutupnya.

Baca juga: Ketimbang Kejari, Polres Kepsul Lebih Banyak Dapat Proyek Fisik Dari Pemda

Perlu diketahui melalui keterangan beberapa sumber, Linksatu kemudian melakukan penelusuran ke https://sirup.lkpp.go.id dan ternyata informasinya betul, Badan kesatuan bangsa dan politik pernah melakukan Belanja modal kendaraan dinas bermotor Perorangan yakni 2 unit Toyota Inova 3.0 G M/T senilai Rp.814.750.000 dengan metode pemilihan penyedia gunakan E-Purchasing melalui APBD-P di tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dapat Mobil Hibah Dari Pemda, Kepala Kejari Sula: Polres Juga dapat Satu

SULA – Bupati Fifian Adeningsi Mus pernah memberikan hadiah berupa sebuah Mobil kepada Kepala Kejari Kepulauan Sula pada saat melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang hukum di Aula Kantor Kejari Kepulauan Sula, Rabu (17/01/2024) beberapa bulan yang lalu.

Dari awal pemberian itu, Linksatu pun melakukan penelusuran asal-usul Mobil tersebut, dan ternyata sumbernya dari Badan Kesbangpol.

“Mobil Kepala Kejari itu dari Kesbangpol dianggarkan tahun 2023 pada Anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) senilai Rp814.750.000,” kata sumber yang tak mau namanya dipublish, Sabtu (20/07/2024).

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Ia juga membeberkan, Mobil yang dianggarkan dengan nilai Rp814.750.000 ada 2 buah.

“Dari anggaran 8 ratus juta lebih tersebut terdapat 2 buah mobil dan yang dibelanjakan dengan merek Toyota,” ungkapnya.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Terpisah, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi mengaku mendapatkan Mobil tersebut.

“MoU tak ada sangkut paut dengan pemberian mobil dan mobil tersebut hibah dari Pemda bukan hadiah kemudian baru diberikan saat MoU tersebut karena kami Forkopimda dan Polres juga dapat 1 yang warnanya silver,” ucapnya.

Baca juga: 2 Pasien Gizi Buruk Dirawat Di RSUD Sanana, Ada Yang Terkena HIV

Kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Salma Gailea pun saat dikonfirmasi senada dengan Kepala Kejari Kepulauan Sula.

“Iya Mobil itu untuk operasional forkopimda dan dihibahkan. Kejari dapat satu dan Polres juga dapat satu,” singkatnya.

Perlu diketahui melalui keterangan sumber yang tak mau namanya dipublish, Linksatu kemudian lakukan penelusuran pada https://sirup.lkpp.go.id dan ternyata betul, Badan kesatuan bangsa dan politik pernah melakukan Belanja modal kendaraan dinas bermotor Perorangan yakni 2 unit Toyota Inova 3.0 G M/T senilai Rp.814.750.000 dengan metode pemilihan penyedia gunakan E-Purchasing melalui APBD-P di tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Fokus Pengamanan Pilkada Serentak, Polres Sula Gelar Operasional Semester I 2024

SULA – Kepolisian Resor Sula menggelar Operasional Semester I tahun 2024 bertemakan Kesiapan Pembinaan dan Operasional Kepolisian dalam Rangka Operasi Mantap Praja Kie Raha Tahun 2024-2025 di Aula Polres, Jum’at (19/07/2024).

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto dalam sambutannya menekankan bahwa pentingnya evaluasi pelaksanaan tugas selama triwulan I tahun 2024.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan membahas kesiapan pengamanan Pilkada serentak Kedepannya, sesuai Temanya yang mencerminkan komitmen Polres Sula dalam menjalankan tugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Baca juga: 2 Pasien Gizi Buruk Dirawat Di RSUD Sanana, Ada Yang Terkena HIV

Ia menekankan pentingnya selalu menjaga Situasi Khamtibmas di Wilayah masing-masing Polsek Jajaran.

“Harus menjaga situasi Khamtibmas dan terkait dengan peredaran Miras jika kedapatan anggota kita maupun masyarakat yang menjual atau mengkonsumsi langsung di tindak tegas,” cetusnya.

Baca juga: PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu

Kodrat juga bilang, Acara Gelar Operasional Triwulan I tahun 2024 ini diakhiri dengan pemberian reward dari Kapolres kepada para personil Polsek maupun Polres yang dikategorikan sangat berperan aktif dalam melaksanakan tugas-tugas Kepolisian.

“Tujuan pemberian reward agar seluruh personel dapat melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan profesionalisme dalam mengamankan dan menyukseskan seluruh tahapan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

2 Pasien Gizi Buruk Dirawat Di RSUD Sanana, Ada Yang Terkena HIV

SULA – Disaat Pemda Kepulauan Sula di tahun 2024 ingin targetkan tingkat prefelensi stunting dapat menurun secara angka nasional namun ternyata informasi yang didapat Linksatu yang seakan-akan membantah tujuan tersebut yakni ada 2 Pasien Gizi buruk yang saat ini dirawat di RSUD Sanana.

“2 Pasien Gizi buruk sudah hampir seminggu masuknya, keduanya masih balita jenis kelamin perempuan dan alamat Pasien dari Desa Waiboga Kecamatan Sulabesi Tengah,” ucap salah satu perawat di RSUD yang tak mau namanya dipublish, Jum’at (19/07/2024).

Baca juga: Sekda Sula: Target Kami Tahun Ini Angka Nasional Stunting Turun

Ia bilang dari 2 pasien Gizi buruk tersebut 1 pasiennya di diagnosis terkena Human Immunodeficiency Virus atau HIV.

“2 Pasien dirawat terpisah ada yang diruangan anak tapi di Isolasi dan satunya dirawat diruangan kelas 2, kemudian pasien yang di isolasi lantaran di diagnosis terkena Human Immunodeficiency Virus atau HIV,” bebernya.

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Sementara berita ini dipublish, Pewarta masih mencoba konfirmasi Direktur RSUD Sanana Ulia Handayani Ngofangare terkait informasi tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PWI Taliabu Kekosongan Kepemimpinan, Hasman: Kita Hormati Keputusan Pengurus Provinsi

TALIABU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi maluku utara diminta mengeluarkan rekomendasi Penjabat PWI Kabupaten pulau Taliabu, Maluku Utara.

Imin Teapon, Anggota PWI Taliabu mengatakan, PWI Provinsi Maluku Utara seharusnya mengeluarkan rekomendasi penjabat di Kabupaten atau kota, terutama di pulau Taliabu. Tujuannya untuk menjalani program-program organisasi, salah satunya mengawal agenda Pemerintah daerah.

“Fungsi terbentuknya pengurus PWI di Taliabu untuk mengawal agenda Pemerintah daerah dan program lainnya,” katanya, Jum’at (19/07/2024).

Baca juga: Ditunjuk Sebagai Ketua PWI Taliabu, Hasman: Masih Menunggu Arahan PWI Provinsi

Ia menjelaskan, hasil rapat teman-teman wartawan dan mereka bersepakat Hasman Sangadji sebagai ketua PWI Taliabu. Memang jelas, syarat untuk menjadi calon Ketua PWI kabupaten/kota minimal sudah bersertifikat wartawan Madya atau UKW Madya. Tapi untuk mengisi kekosongan jabatan PWI Provinsi harus mengambil langkah.

“Kami berharap, PWI Provinsi mengeluarkan rekomendasi sehingga teman-teman wartawan terakomodir, agar bisa merayakan kegiatan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) maupun kegiatan lainnya,” imbuhnya.

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Bersamaan, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Taliabu Hermawan menyampaikan, kehadiran PWI Taliabu untuk mengontrol agenda pemerintahan di Taliabu. Karena itu, Pengurus Provinsi harus mengeluarkan rekomendasi sehingga tidak mengalami kekosongan kepemimpinan.

“Kehadiran PWI di Taliabu menjadi warna baru dan semua agenda Pemerintah daerah dapat di akomodir,” ucapnya.

Baca juga: Lasidi Leko Dipanggil Kembali Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Sementara, Hasman Sangadji menyampaikan, pengurus PWI Provinsi Maluku Utara belum mengeluarkan rekomendasi, kemungkinan masih dilihat dari sisi regulasi.

“Kita Hormati keputusan dari pengurus PWI Provinsi,” tegasnya.

Baca juga: Sekda Sula: Target Kami Tahun Ini Angka Nasional Stunting Turun

Ia bilang, PWI Taliabu mengalami kekosongan kepemimpinan. Namun pengurus PWI Provinsi adalah Hakim. Artinya, mereka berhak untuk mengeluarkan rekomendasi dan tidaknya.

“Kita harus bersabar dan menunggu setiap keputusan pengurus PWI Provinsi,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sekda Sula: Target Kami Tahun Ini Angka Nasional Stunting Turun

SULA – Pemda Kepulauan Sula di tahun 2024 targetkan tingkat prefelensi stunting dapat menurun secara angka nasional dengan melakukan giat stunting di seluruh Desa Sehingga.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula, Muhlis Soamole menyampaikan, pada tahun 2023, hasil evaluasi dari angka nasional 14 persen, pemda Sula duduki pada angka 18 persen.

“Itu artinya, tinggal 2 persen lagi, kita sudah mencapai target nasional yaitu 14 persen di tahun 2024,” katanya Kamis (18/07/2024).

Baca juga: Bupati Fifian Serahkan SK Ratusan PPPK Di Sula, Ini Yang Disampaikannya

Ia bilang, tim percepatan penurunan stunting (TPPS) Kepulauan Sula telah melakukan giat di sejumlah Desa.

“Tim TPPS telah melakukan rembuk stunting di 2 Kecamatan di Pulau Sulabesi yang terdiri dari 10 Desa dan akan dilanjutkan lagi di 2 Kecamatan di Pulau Mangoli,” bebernya.

Baca juga: Tim TPPS Sula Sambangi 7 Puskesmas Di 6 Kecamatan

Jika tidak mencapai pada angka 14 persen, lanjut Muhlis minimal angka tersebut dapa mencapai pada posisi 15 persen.

“Penilaian angka penurunan stunting di Maluku Utara tergantung dari daerah masing-masing. Kalau sasaran yang ditentukan dapat diinterfensi secara keseluruhan maka dalam waktu dekan akan dilakukan bagaimana penilaian soal penurunan angka stunting di masing – masing Kabupaten dan Kota,” tandasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tikus, Tikus Kantor: Apakah Banyak di Sula?

Opini – Tulisan ini berawal dari pertanyaan dan jawaban yang sok tahu dan menjadi tahu, bukan dari keinginan. Dan bukan berawal dari tahu dan tempe. Karena tempe tidak tepat atau cocok menganalogikan sebuah bangsa. Pada waktu malam hari tepat pukul ½ malam waktu Indonesia tenggara bagian timur di hari senin, saya bersama teman saya berinisial NR, seorang teman yang saban hari saya sebut teman rasa saudara. Ingat sekali lagi saudara bukan saudagar.

Kami berdua naik motor yamaha jupiter mx king untuk jalan-jalan di malam hari dengan maksud dan tujuan untuk membeli sebungkus kopi pabrikan alias sebungkus kopi yang sudah diproses untuk siap dimasak dengan air dan disiap dikonsumsi kedalam perut. Sebungkus kopi itu adalah kopi kapal api.

Dalam perjalan mengendari motor, setelah kembali membeli sebungkus kopi kapal api, teman saya yang rasa saudara itu bertanya kepada saya, karena nama saya sering disapa cius, walaupun nama lengkap bukan itu, “cius, apa itu istilah tikus kantor?” setelah mendengar pertanyaan dari teman saya itu, seketika saya pun terdiam sebelum menjawab, masih dalam perjalan kembali kami berdua dari membeli kopi kapal api. Masih suasana mengendarai motor, dengan sok tahu, saya pun menjawab “untuk menjawab pertanyaan itu, perlu ada kajian filosofi, historis, dan yuridis”. Hahahhaha !!! sedikit aneh, namun hal itu dianggap kami berdua adalah hal yang perlu untuk diketahui.

Dari membeli sebungkus kopi kapal api, tadi, Alhamdullah kami berdua pun tiba di sekretariat organisasi kemahasiswaan. Namun, setelah pertanyaan dan jawaban itu, tidak ada lagi penjelasan berikutnya pada malam hari di hari senin itu juga, hanya istilah-istilah yang saya sebut sebelumnya.

Saya pernah membaca sebuah artikel yang menurut saya menarik untuk dibaca tentang sejarah ushul fiqh. Namun dalam tulisan ini saya tidak menjelaskan bagaimana sejarah ushul fiqh. Namun ada sebuah kalimat dalam tulisan artikel tentang ushul fiqh, yang menyebabkan saya sedikit lama merenung, bingini kalimatnya “istilah itu bukan ilmu, tapi apa yang dimaksud istilah itu.” Sehingga istilah itu di sini ialah tikus kantor.

Sebagaimana yang saya tulis sebelumnya bahwa tulisan ini berawal dari pertanyaan dan jawaban yang sok tahu dan menjadi tahu. Hahahaha !!! namun dengan ucapan Alhamdulillah dari pertanyaan itu membuat jiwa saya terpanggil untuk membaca maksud kenapa ada istilah tikus kantor, itu. Iya harus membaca terlebih dahulu sebelum berbicara atau menulis, membaca itu wajib sebagaimana firman Allah “Iqro” yang artinya “bacalah.”

Jika sedikit ditulusuri istilah ini maka kita dapat menemukan dalam sebuah lagu dari seorang penyanyi legendaris berkebangsaan Indonesia bernama Iwan Fals “Tikus-Tikus Kantor”, hahahaha maaf! Sedikit berseni politik. Tetapi memang istilah ini dimaksudkan kepada kejahatan para wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum melalui sistem demokrasi berdasarkan pembukaan UUD 1945.Namun jauh sebelum istilah Tikus Kantor, itu menjadi sebuah seni lirik lagu, sudah terdapat dalam sebuah buku dari seorang penulis melayu berkebangsaan indonesia ialah adalah Buya Hamka dalam bukunya yang berjudul “Tasawuf Modern”.

Menarik untuk dibaca sebab buku tersebut, menguraikan maksud istilah Tikus sebagaimana seorang pencuri. “keinginan adalah awal dari penderitaan”. Sekali lagi keinginan.

Pada halaman 239, Buya Hamka menulis dalam bukunya Harta Baik dan Harta Buruk. Setelah saya menelaah dengan sangat hati-hati pada kata dan kalimat yang ditulis Buya Hamka, akhirnya saya menemukan dua kata dalam satu kalimat yang ditulis oleh Buya Hamka pada halaman 242 dalam bukunya yakni laksana tikus. Dua kata ini mengiatkan saya untuk kembali sebelumnya dengan pertanyaan dari teman saya yang rasa saudara itu.

Begini penjelasan lengkap dari laksana tikus. Pandai sekali nenek-moyang memilih perkataan “sau-dagar” bagi orang yang pintar berjual-beli, sebab “su” artinya seribu, dan “dagar” artinya tipu. Sebagaimana “sau-dara” artinya seribu cinta. Kecintaan kepada harta sehingga sampai menyembah harta, telah menimbulkan agama sendiri, di luar dari agama Islam dan Kristen, di luar dari agama Brahmana dan Budha, yaitu agama yang di wahyukan oleh harta itu sendiri, mana yang halal kata harta, walaupun haram kata agama, diikut juga orang wahyu harta, larangan harta itu juga yang dihentikan orang. (halaman 242).

Terbaliklah aturan masyarakat lantaran harta, puji dan sanjung bisa dibeli dengan harta. Orang junjung tinggi seorang berharta lantaran hartannya, meskipun dia seorang pencuri halus, laksana tikus mencuri daging tumit orang yang tidur nyenyak tengah malam. Dihembusnya supaya dingin, kemudia digigitnya, setelah terasa pedih oleh orang yang tidur itu, digosoknya dengan lidahnya dan dihembusnya pula, sehingga hilang pedih karena dihembus. Setelah orang yang dikena gigit itu bangun pagi-pagi, dan dicobakannya menginjakkan kakinya ke tanah, barulah dia tahu bahwa dia kecurian. Di balik itu, orang kaya budi, miskin uang, tidak ada harganya dalama masyarakat. (halaman 242).

Setelah menelaah dengan sangat hati-hati hasil bacaan, maka seketika saya pun merenung dan bertanya apakah laksana tikus itu merupakan tikus kantor yang diistilahkan kepada kejahatan pejabat para wakil rakyat di negeri ini. Apakah laksana tikus itu banyak di Kepulauan Sula. Maka Haqul Yakin pasti saudara sebagai pembaca yang budiman mengerti-mengetahuinya. Imam Abu Ali Ad Daqqooq An Naisaburi Asy Syafi’i berkata:

الساكت عن الحق شيطان أخرس، والناطق بالباطل شيطان ناطق

“Orang yang berdiam diri dari (menyampaikan) kebenaran, maka ia adalah Syaithon Akhros (yakni setan yg bisu dari jenis manusia). Dan orang yang menyampaikan kebathilan ia adalah setan yang berbicara” (Disebutkan oleh imam An-Nawawi di dlm Syarah Shohih Muslim).

Pesan dari penulis buku “membaca buku yang baik berarti memberikan makanan rohani yang baik, dan bahagia itu dekat dengan diri kita ada di dalam diri kita”. Semoga bahagia! Jangan lupa senyum.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari).