Sering Mangkir Dari Sidang Kasus BTT, 3 Orang Saksi Dapat Surat Sakti Dari Hakim

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula akan menghadirkan 3 orang Saksi pada pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (05/08/2024) nanti.

“Untuk sementara saksi yang akan di panggil sesuai permintaan hakim yakni M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa, Adi maramis Staf PT HAB lautan bangsa dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah, Kamis (01/08/2024).

Baca juga: Oknum Kepsek Di Sula Curhat Kerap Ditagih Uang Oleh Tim, Diduga Arahan Kadispen

Ia juga bilang, panggilan 3 Saksi yang mangkir dari Sidang Kasus Korupsi Dana BTT, kali ini agak sedikit berbeda.

“Panggilan 3 Orang Saksi kali ini agak berbeda, lantaran kami dapat surat perintah dari Pengadilan Tipikor untuk jemput paksa mereka, jadi wajib ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Merasa Diancam Serta Rumahnya Dirusak, Suwandi Buat Laporan Resmi Ke Polres Sula

SULA – Suwandi H. Gani, Kepala Bagian Pemerintahan Sula membuat laporan resmi ke SKPT Polres Kepulauan Sula terkait Pengancaman serta Pengrusakan rumahnya yang bertempat di desa Waihama, Kecamatan Sanana.

“Pelaporan Polisi ini terkait dengan Tindakan Pengancaman kepada klien kami dan Pengrusakan rumahnya oleh sejumlah orang tak dikenal yang terjadi pada tanggal 7 Agustus 2024, bertempat di Desa Waihama Kecamatan Sanana,” kata Kuswandi Buamona Kuasa Hukum Kepala Bagian Pemerintahan Sula, Jum’at (09/08/2024).

Baca juga: Oknum Kepsek Di Sula Curhat Kerap Ditagih Uang Oleh Tim, Diduga Arahan Kadispen

Ia menegaskan, tindakan pengrusakan dan pengancaman yang dialami oleh kliennya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Hal yang dilakukan tak dibenarkan secara hukum. Terus adapun dugaan motif yang berkaitan dengan momentum Pilkada, Kami penasehat hukum tidak akan menanggapinya, namun apa yang dialami oleh klien kami ini adalah benar-benar tindakan yang tidak benarkan secara hukum,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Kuswandi juga berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Polres Kepulauan Sula.

“Bahwa dengan laporan ini, kami meminta kepada Polres Kab. Kepulauan Sula melalui jajarannya agar dapat menindak laporan kami serta dapat menemukan sejumlah terduga pelaku kemudian ditangani secara hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Oknum Kepsek Di Sula Curhat Kerap Ditagih Uang Oleh Tim, Diduga Arahan Kadispen

SULA – Mendekati Pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) tahun 2024 di Indonesia khususnya Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kian hari kian memanas.

Bagaimana tidak, hal tersebut lantaran mencuatnya pengakuan salah satu Oknum Kepala Sekolah kepada linksatu yang mengatakan dirinya kerap didatangi Tim Bakal Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus (FAM) untuk meminta sejumlah uang.

“Saya pusing sekali, ini ada Tim FAM yang kerap Wa dan telepon, bahkan datang ke rumah saya untuk meminta sejumlah uang,” kata Oknum Kepsek yang tak mau namanya dipublish, Jum’at (09/08/2024).

Baca juga: Cuma Modal Mimpi, Seorang Pria Di Sula Nekat Gugat Presiden Dan MPR

Ia bilang, permintaan sejumlah uang dari Tim FAM kepada dirinya lantaran arahan dari Kadis Pendidikan.

“Saya pusing karna Dana BOS yang dimiliki nilainya tak begitu banyak, mau tak mau mau saya harus berikan karna Tim FAM bilang ini arahan dari pimpinan saya yaitu Kadis pendidikan, ditambah lagi saya juga ditakut-takuti ketika membangkang pasti akan dinonjobkan, jadi serbah salah,” bebernya.

Baca juga: Bakal Calon Bupati Kepulauan Pangkep Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus BTT Di Sula

Oknum tersebut juga menyampaikan permintaan uang oleh Tim FAM sudah berulang-ulang kali dan Kepsek lain pun mengalaminya.

“Mereka (Tim FAM) minta uang sudah berulang-ulang kali, tapi saya baru berikan 2 kali, untuk teman-teman Kepsek lain yang menghubungi saya pun menceritakan mengalami hal yang sama seperti yang saya alami saat ini,” imbuhnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Terpisah, Marini Nur Ali Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula saat dikonfirmasi, membantah komentar Oknum Kepsek tersebut dan menanyakan Oknum Tim FAM siapa yang kerap membawa namanya untuk lakukan hal tak terpuji tersebut.

“Senk ada (Tidak ada), dengan tim sapa yg bawa² saya p nama itu (Oknum Tim siapa yang giring saya punya nama dalam hal tersebut,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

SULA – Sebelumnya pada tanggal 17 Januari 2024 Bupati Sula dan Kepala Kejari Sula Menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) Tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:


Sumber: kepulauansulakab.go.id

Di akhir penandatanganan tersebut, dilanjutkan dengan pemberian bantuan satu unit mobil yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Sula kepada Kepala Kejari Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber: kepulauansulakab.go.id

Saat selesai proses pemberian bantuan satu unit mobil tersebut, pada waktu yang sama menimbulkan reaksi pro dan kontra oleh warga Sula.

Kenapa tidak? Karena ditengah-tengah Kepala Kejari Sula yang sedang menangani kasus-kasus korupsi dalam waktu yang sama terima bantuan satu unit mobil dari Bupati Sula.

Namun waktu tak berlalu begitu lama muncul berita bahwa bantuan satu unit mobil bersumber dari Kesbangpol Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber. Linksatu.com

Diketahui bantuan satu unit mobil yang diterima Kepala Kejari Sula merupakan mobil hibah. Jadi berganti bahasa dari bantuan satu unit mobil menjadi bahasa mobil hibah.

Sebagaimana mana tampilan gambar di bawah ini:

Sumber. Linksatu.com

Karena hubungan mobil hibah yang diterima Kepala Kejari Sula dianggarkan dari Kesbangpol Sula, maka Kepala Kesbangpol Sula pun senada dengan Kepala Kejari Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber. Linksatu.com

Sehubungan dengan fakta di atas, terjadi perbedaan pendapat di antara Kepala Kejari Sula dan Mantan Kepala Polres Sula pada mobil hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) senilai Rp.814.750.000 dari anggaran APBD-P 2023.

Perbedaan pendapat diantara Kepala Kejari Sula dan Mantan Kepala Polres Sula dapat lihat sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber. Linksatu.com
Sumber. Linksatu.com

Dalam konteks ini, saya menilai Kepala Kejari Sula dinilai tidak konsisten dengan keterangannya sendiri, karena tidak berselang waktu lama ini Kepala Kejari Sula menarik pendapatnya menyebut bahwa kendaraan mobil yang terima Kepala Kejari Sula merupakan mobil pinjam pakai, dan Surat Tanda Bukti Kendaraan (STNK) atas nama Kesbangpol Pemda Sula.

Keterangan tersebut sebagaimana dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Sumber: Investigasi.news
Sumber: Investigasi.news

Sehingga berdasarkan fakta-fakta keterangan di atas, nampak terjadi tiga kali perubahan bahasa pada objek yang sama. Pertama, bantuan satu unit mobil. Kedua, mobil hibah. Ketiga, mobil pinjaman pakai, atas nama Kesbangpol Pemda Sula.

Ketidakkonsisten ucapan Kepala Kejari Sula tersebut tersinyalir dugaan kuat bahwa mobil yang diterima Kepala Kejari Sula merupakan gratifikasi.

Dugaan ini makin diperkuat dengan ketidakjelasan satu unit mobil yang juga diterima Kepala Polres Sula.

Sehingga bersama ini Kepala Kejari Sula dinilai telah membuat kegaduhan kepada Warga Sula, maka patut untuk menuntut Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memeriksa kinerja Kepala Kejari Sula dalam mengungkap laporan kasus-kasus korupsi dari Warga Sula.

Menuntut Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memeriksa segala bentuk harta benda yang diterima Kepala Kejari Sula dari Bupati Sula, karena diduga menerima gratifikasi satu unit mobil.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari.

Redaktur: TIM

Cuma Modal Mimpi, Seorang Pria Di Sula Nekat Gugat Presiden Dan MPR

SULA – Asriandi Samuda (61) salah satu warga desa Mangon, kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula nekat Gugat Presiden dan MPR Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Sanana.

Asriandi atau biasa disapa BAS saat dikonfirmasi Linksatu, menyampaikan dirinya berani lakukan hal tersebut lantaran mendapatkan petunjuk dari mimpinya puluhan tahun yang lalu.

“Di tahun 1999, saat itu umur saya 36 tahun saya pernah bermimpi melihat Nabi Isa AS atau Yesus dan beliau berpesan, nah dari mimpi saya yang ditafsirkan sesuai dengan kitab suci Al-Qur’an, sekarang di tahun 2024 saya berani menggugat Presiden dan MPR-RI untuk menjelaskan di NKRI sudah turun wahyu,” kata Asriandi, Kamis (01/08/2024).

Baca juga: Bakal Calon Bupati Kepulauan Pangkep Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus BTT Di Sula

Ia juga mengaku kecewa, lantaran utusan Pengacara Negara surat kuasanya tak ditandatangani oleh Presiden.

“Untuk persidangan sudah 4 kali, sedangkan lanjutannya mungkin Via Zoom. Namun saya agak sedikit kecewa karna pihak Presiden mengutuskan Pengacara Negaranya bukan ditandatangani langsung oleh Presiden tapi Mensesneg, maunya saya Presiden yang harus tanda tangan, terus untuk Pengacara dari pihak MPR-RI tak ada masalah,” imbuhnya.

Baca juga: Terkait Mobil Hibah Dari Pemda Sula, Kepala Kejari Dan Mantan Kapolres Beda Argumen

Terpisah, Febri Juru bicara Pengadilan Negeri Sanana pun membenarkan ada pendaftaran gugatan dari Asriandi Samudra ke Presiden RI dan MPR-RI.

“Gugatan yang didaftarkan Pak Asriandi ke Pengadilan Negeri Sanana dari bulan mei tahun 2024 dengan nomor perkaranya: 1PTG tahun 2024 perihal gugatannya perdata untuk tergugat satu ialah Presiden RI dan tergugat kedua yakni MPR-RI,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bakal Calon Bupati Kepulauan Pangkep Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus BTT Di Sula

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula akan menghadirkan 3 orang Saksi pada pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (05/08/2024) nanti.

“Untuk sementara saksi yang akan di panggil sesuai permintaan hakim yakni M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa, Adi maramis Staf PT HAB lautan bangsa dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah, Kamis (01/08/2024).

Baca juga: Terkait Mobil Hibah Dari Pemda Sula, Kepala Kejari Dan Mantan Kapolres Beda Argumen

Ia bilang, pemanggilan Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso dikarenakan nama beliau kerap muncul di Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT.

“Nama Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso sering mencuat pada keterangan sejumlah Saksi di Sidang BTT, jadi Hakim menginstruksikan kami untuk lakukan pemangilan untuk beliau,” bebernya.

Baca juga: Staf PT. HAB Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Ketika disentil terkait kehadiran Direktur PT. HAB lautan bangsa untuk memberikan kesaksiannya pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT, Dicky mengatakan pihaknya sedang berusaha.

“Kami sedang berupaya untuk menghadirkan M. Yusri pada Sidang BTT Senin nanti, jikalau beliau tidak hadir, berati Pengadilan akan menetapkan panggilan Paksa,” tutupnya.

Baca juga: PH Terdakwa MB Meminta Kajati Malut Ambil Alih Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Sekedar informasi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso akan bertarung di Pilkada 2024 untuk Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (dulu bernama Pangkajene Kepulauan, biasa disingkat Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kliennya Tak Trima Gaji Selama 8 Bulan, Abdullah: Saya Akan Gugat Ke PTUN

TERNATE – Muhammad Bimbi alias Bimbi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Tersangka Kasus korupsi dana Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar di Kepulauan Sula tak menerima gajinya selama 8 bulan.

Dari persoalan tersebut Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Muhammad Bimbi alias Bimbi akan menggugat BPKAD Kepulauan Sula ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Gaji klien saya dari bulan 11 ditahun 2023 sampai sekarang belum terbayarkan, hal ini tentu menyalahi aturan dikarenakan klien sampai saat ini belum ada putusan resmi dari Pengadilan bahwa dirinya bersalah, jadi saya akan somasi BPKAD Sula, kalau tak digubris, langsung saya gugat ke PTUN,” kata Abdullah, Rabu (31/07/2024).

Baca juga: PH MB Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Oknum Yang Terlibat Pencairan Dana BMHP

Ia mengaku pernah menanyakan perihal penahanan gaji kliennya ke Kadinkes dan Kepala BPKAD Sula saat mereka memberikan keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT di Pengadilan Tipikor Ternate.

“Saya pernah tanyakan ke Kadinkes tentang gaji klien saya yang tak dibayarkan, namun Kadinkes menjelaskan sesuai keterangan Kepala Puskesmas dimana Bimbi bertugas mengaku klien saya jarang bertugas dan pernah dipanggil 2 kali, dari hal tersebut saya pun pernah klarifikasi lantaran tak hadirnya klien saya lantaran dirinya saat itu sudah diperiksa sebagai Saksi kemudian saya tanyakan lagi ke Kepala BPKAD namun beliau mengaku tak tahu menahu terkait persoalan tersebut, inikan aneh dengan tata cara birokrasi yang ada di Sula yang serta merta menahan gaji ASN tanpa prosedur yang berlaku,” bebernya.

Baca juga: PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu

Abdullah pun mempertanyakan Dasar Hukum apa yang dipakai oleh Kepala BPKAD Sula untuk menahan gaji kliennya.

“Saya meminta Kepala BPKAD Sula untuk segera mengeluarkan rekomendasi penahanan gaji klien saya selama beberapa bulan, agar saya dapat mengkaji dasar hukum apa yang mereka pakai, sedangkan status klien saya tak masuk kantor lantaran jalani proses hukum. kemudian berdasarkan fakta persidangan sampai saat ini belum ada keterangan Saksi yang mengarah ke klien saya terlibat dalam Kasus Dana BTT,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bermurah Hatilah Dalam Ikhtiar Menuntut Hak Kepada Pemimpin

OPINI – Dalam surat Al-Alaq ayat 1 disebutkan perintah untuk iqra yaitu membaca dengan menyebut nama Tuhan.

Baca! Tersebut sebuah buku “THE HUMAN STORY” (Sejarah Kita, dari Zaman Batu Hingga Kini) tentang tema kebudayaan pra aksara pada “Zaman Batu”. Disebut “Zaman Batu” karena hasil-hasil kebudayaan pada masa itu terbuat dari batu.

Sehubungan dengan buku di atas, terdapat sebuah berita 10 September 2023 yang beredar di media online dengan judul “Tambang dan Peradaban di Kepulauan Sula” Mengutip pengertian dan arti dalam judul berita bahwa “Tambang adalah tuntutan peradaban; menolak tambang berarti menghentikan peradaban itu sendiri (transtimur.com).

Keterangan tersebut menarik untuk ditelaah, karena itu kasus dari kebanyakan orang-orang kepala batu Dibuat dari tanah-air pada masa kini yang kadang-kadang masih tidak menerima keterangan yakin tanpa bukti materil (bukti empiris) pada “Zaman Logam” yang meliputi tembaga, perunggu, dan besi. Dan kasus tersebut bukan kasus baru terjadi pada masa kini.

Masih dalam berita yang sama, untuk menggali logam didalam bumi diperlukan tebang pohon. Tebang pohon untuk menggali logam didalam bumi untuk melangsungkan kehidupan pembangunan peradaban materil dimaksudnya “Menolak tambang berarti peradaban”, sama halnya mengatakan kami sedang melakukan perbaikan di bumi.

Kasus dari kebanyakan orang-orang semacam itu telah diterangkan (QS. Al-Baqarah: 11-12) yang artinya;

Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi!” Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.” Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari.

Kasus ijon politik melalui perizinan tambang (logam), Kasus korupsi pertambangan (logam), Kasus memakan riba hasil jual beli tambang (logam) Merupakan gambaran sesat yang nyata para pemimpin di negeri ini yang bersumpah atas nama Tuhan.

Kasus itu sudah menjadi rahasia publik sehari-hari. Lantas saran dalam tulisan ini bagaimana? untuk menjawab pertanyaan itu maka boleh buka dan baca tulisan pada linkhttps://www.linksatu.com/post/bijih-besi-dan-ekonomi-masyarakat-kepulauan-sula.

Tentang Pemimpin

Rasulullah Saw bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Menuntut hak keadilan dan kemakmuran kepada pemimpin di negeri ini adalah kewajiban bagi semua anak bangsa yang merasa dizolomi para pemimpinnya di setiap daerah. Namun, bermurah hatilah pada saat kamu menuntut hakmu, dan semoga kamu yang dituntut diberikan rahmat Allah.

Lantas bagaimana dengan keterangan (QS. Al-Baqarah: 7)

“Allah SWT telah mengunci mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.”

Sehingga untuk selalu senantiasa terjaga hati kita dijalan ikhtiar maka selalu ingat do’a Rasulullah Saw;

“Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).”

Sehubungan dengan semua itu maka semoga kita selalu bermurah hati dalam menuntut hak kita kepada pemimpin di negeri ini. Dan tetap tersenyum, jangan putus asa.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari.

Staf PT. HAB Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

SULA – Kejari Kepulauan Sula dimintakan oleh Hakim untuk menghadirkan 2 Saksi pada pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (29/07/2024) nanti.

“Untuk sementara saksi yang akan di panggil sesuai permintaan hakim M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa dan Adi maramis Staf PT HAB lautan bangsa,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah, Sabtu (27/07/2024).

Baca juga: Kejari Sula Kembali Lakukan Penyidikan Kasus Dana BTT, Dicky: 8 Orang Saksi Diperiksa

Ia juga bilang untuk M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa belum bisa dihadirkan di Pengadilan lantaran masih dicari keberadaannya yang sekarang.

“M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa belum dapat, sedang di cari keberadaannya,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PH MB Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Oknum Yang Terlibat Pencairan Dana BMHP

TERNATE – Perkembangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih untuk pencairan dana pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 yang melekat pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula dinilai bermasalah sesuai keterangan saksi-saksi pada persidangan.

“Sesuai fakta persidangan, Ahli pengadaan barang dan jasa menguraikan bahwa pencairan dana BMHP senilai 5 miliar tak sesuai mekanisme yakni prosesnya tak melampirkan berita acara serah terima barang (BAST) hanya menggunakan permohonan Kepala dinas dan hasil review yang mana hasil review prematur sesuai keterangan Irban II dan III, Inspektorat,” kata Abdullah Ismail Penasehat Hukum Terdakwa MB, Selasa (23/07/2024).

Baca juga: PH Terdakwa MB Soroti Kinerja Jaksa Yang Tak Profesional Dalam Pemanggilan Saksi MY

Ia menjelaskan, seharusnya Kepala BPKAD atau bendahara atau Plh. Sekda mengkaji terlebih dahulu hasil review Inspektorat sebelum melakukan pencairan dana BMHP senilai 5 miliar.

“Yang menjadi dasar pencairan yaitu BAST karena pengadaan BMHP itu seharusnya bahannya sudah tiba baru dibuat BAST dan itu dasar untuk bendahara lakukan pencairan namun faktanya persidangan berbeda, dimana Kepala BPKAD atau bendahara atau Plh. Sekda mendisposisi kepada Bendahara BPKAD untuk mencairkan dana BMHP senilai 5 miliar, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu hasil review yang menurut Irban II dan III Inspektorat masih prematur,” bebernya.

Baca juga: PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu

Ismail pun mendesak Kejari Kepulauan Sula segera tetapkan Oknum-oknum yang terlibat pencairan dana BMHP senilai 5 miliar yang menyebabkan kerugian negara.

“Proses pencairan dana BMHP senilai 5 miliar jelas perbuatan melawan hukum. Jadi kami meminta Jaksa segera tetap tersangka Oknum-oknum yang terlibat pencairan dana BMHP senilai 5 miliar yang menyebabkan negara rugi,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM