TALIABU – Mantan Kades Langganu Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu inisial LB dilaporkan oleh BPD dan Warganya ke Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) terkait anggaran pembangunan taman pengajian Qur’an (TPQ) sebesar Rp 127,475,000 dan anggaran pengadaan ayam dan kandangnya sebesar Rp 50,000,000 di tahun 2021.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, Gesberd Tani saat dikonfirmasi Linksatu, membenarkan informasi pelaporan tersebut.
“Iya, kemarin warga dan BPD Desa Langganu laporkan mantan Kadesnya terkait penyalahgunaan Dana Desa terkait 2 item tersebut,” katanya, Kamis (3/08/2023).
Ia bilang, akan segera tindaklanjuti laporan warga dan BPD Desa Langganu.
“Kami tetap akan turun mengaudit kades langganu secepatnya, tapi mungkin sedikit molor, karena terkendala dengan dana operasional,” bebernya.
Gesberd pun berharap, adanya dukungan dari semua pihak untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Langganu.
“Doa dan Dukungan serta kerjasama dari warga sangat perlu bagi kami untuk tindaklanjuti laporan mereka,” pungkasnya.
Pewarta: Arki Afaludin
Redaktur: TIM