SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang berhubungan perkara tindak pidana umum (Pidum).
Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot mengatakan pemusnahan barang bukti sudah mempunyai hukum tetap (inkracht).
“Barang-barang yang kita musnahkan pada hari ini merupakan hasil tindak pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya, Senin (13/08/2024).
Baca juga: Dinilai Ada Perlakuan Khusus Oknum DPO Kasus BTT, Kejati Didesak Periksa Kepala Kejari Sula
Ia juga menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukanlah akhir dari tugas Kejari Sula.
“Saya tegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini bukanlah akhir dari tugas kita. Tugas kita masih panjang, dan kita harus tetap waspada serta terus berusaha untuk meminimalisir tindak pidana di wilayah kita khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM