Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Musnahkan Barang Bukti, Kepala Kejari Sula: Ini Bukan Akhir Dari Tugas Kita

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang berhubungan perkara tindak pidana umum (Pidum).

Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot mengatakan pemusnahan barang bukti sudah mempunyai hukum tetap (inkracht).

“Barang-barang yang kita musnahkan pada hari ini merupakan hasil tindak pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya, Senin (13/08/2024).

Baca juga: Dinilai Ada Perlakuan Khusus Oknum DPO Kasus BTT, Kejati Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Ia juga menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukanlah akhir dari tugas Kejari Sula.

“Saya tegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini bukanlah akhir dari tugas kita. Tugas kita masih panjang, dan kita harus tetap waspada serta terus berusaha untuk meminimalisir tindak pidana di wilayah kita khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *