SULA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula menang Prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Sanana, atas gugatan 7 oknum Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa) melalui Kuasa Hukumnya terkait Proses penangkapan serta penahanan penyidik Satreskrim, Rabu (25/10/2023) beberapa hari yang lalu.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp membenarkan, Polres Kepsul menang Praperadilan tersebut.
“Iya kami memang Sidang Gugatan Praperadilan gugatan 7 Oknum Baranusa,” ucapnya, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan
Ia menambahkan, Polres Kepulauan Sula tetap fokus terhadap penyelesaian Kasus pengambilan paksa besi tua di PT. Mangoli Timber Producer yang diduga dilakukan oleh 7 Oknum Baranusa.
“Kami fokus pada Kasusnya, saat ini berkas 5 orang Tersangka sudah tahap II ke pihak Kejaksaan, yang lainnya masih proses penyidikan,” tegasnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM