SULA – Kinerja Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali di soroti lantaran penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar menyeret nama pacar dari calon bupati petahana Fifian Adeningsi Mus yakni Kamarudin Mahdi yang sudah setahun lebih tapi belum ada kejelasan.
Sebelumnya Sat Reskrim Polres Sula pun pernah disoroti oleh Praktisi Hukum dan Aktivis terkait penanganan Kasus tersebut, namun kali ini dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Sanana.
Arsan Umasugi, Ketua LMND Eksekutif Kota Sanana saat dikonfirmasi, mendesak Mabes Polri ambil alih Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar yang ditangani Polres Kepulauan Sula.
“Kasus ini sudah cukup lama ditangani Sat Reskrim Polres Sula dan masyarakat pun kerap menanyakan terkait Progressnya, akan tetapi sejauh ini belum ada kejelasannya. Untuk itu kami LMND Eksekutif Kota Sanana mendesak Mabes Polri untuk ambil alih kasus tersebut,” kata Arsan, Jum’at (01/11/2024).
Baca juga: Aktivis Dan Praktisi Hukum Soroti Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula
Ia juga meminta, Mabes Polri evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan.
“Mabes Polri harus mengevaluasi Kinerja Satreskrim Polres Sula, karna terkesan mendiami penanganan Kasus tersebut yang kemudian buat Publik di Kepulauan Sula resah,” tegasnya.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan
Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula menyampaikan akan gelar penghentian proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar.
“Dalam waktu dekat dari tipikor polres sula akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan Kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (20/08/2024) beberapa bulan lalu.
Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD
Rinaldi juga menjelaskan, penanganan Kasusnya lama lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Sula menuggu hasil audit BPKP.
“Jadi kenapa lama, karna kita memang menunggu hasil audit dari BPKP. Kar 12ena hasilnya sudah keluar, jadi penyidik sudah bisa mengambil sikap untuk penghentian Kasusnya, ditambah hasil temuannya sudah di lakukan pengembalian serta penyetoran langsung ke kas daerah melalui Bank Maluku Malut,” tutupnya.
Sekedar informasi, Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula dari bulan Juni tahun 2023.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM