SULA – Kabag Pemerintahan Kepulauan Sula, Suwandi H. Gani yang kerap diperbincangkan lantaran keputusannya, kini kembali berulah dengan persoalan ketidakjelasan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengganti beberapa Perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Mangon, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula.
“Persoalan ini wajib dipertanyakan dengan tegas kepada Kabag Pemerintahan Sula mengapa belum diterbitkan SK pengganti BPD nya,” kata Faldi, salah warga Desa Mangon, Jum’at (30/03/2023).
Baca juga: Penuhi Hak Pilih Perdananya Semenjak Jadi Bupati Sula, Fifian: Yang Terpilih Semoga Amanah
Sementara hal tersebut, lanjut Faldi merupakan hak administrasi Perangkat BPD Desa Mangon yang harus secepatnya diselesaikan oleh Kabag Pemerintahan Sula.
“Sebagai warga Desa Mangon, tentunya butuh keberlanjutan pembangunan desa, yang tidak terlepas daripada tugas dan fungsi Perangkat BPD di wilayah Desa Mangon, jangan karena persoalan terkait ketidakjelasan penerbitan SK, dapat berakibat fatal serta menimbulkan sentimen negatif dan Konflik di Desa Mangon,” tegasnya.
Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik
Faldi berharap ada itikad baik Bupati Kepulauan Sula untuk memberikan teguran kepada Kabag Pemerintahan Sula atas kinerjanya.
“Bupati Fifian wajib buat teguran sebagai bawahannya, sehingga tidak menimbulkan dugaan bahwa Bupati Sula juga ikut terlibat dalam ketidakjelasan terkait penerbitan SK Perangkat BPD Desa Mangon oleh Kabag Pemerintahan Sula di kemudian hari,” pungkasnya.
Baca juga: Kecewa Dengan Komentar Kadisparbud Sula, Arjun: Secepatnya Angkat Home Stay Kalian Dari Tanah Saya
Irsan Sangadji salah satu Pengganti Perangkat BPD di Desa Mangon saat dikonfirmasi rekomendasi dari Kantor Camat sudah masuk di bagian pemerintahan dari bulan Januari.
“Info yang kami dapatkan dari Sekretaris BPD Desa Mangon sudah masuk bulan Januari akan tetapi sampai saat ini, SK Pengganti BPD nya belum juga dikeluarkan tanpa alasan dan Informasi yang jelas,” ucapnya.
Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik
Ia membeberkan, ada Oknum Staf di bagian Pemerintahan berinisial MAM diduga sengaja menghilangkan rekomendasi dari Kantor Camat Sanana terkait pergantian beberapa perangkat BPD Desa Mangon.
“Bulan Januari kemarin, saya bersama Sek BPD Desa Mangon ke kantor Bagian Pemerintahan untuk menanyakan terkait tindak lanjuti surat rekomendasi dari Camat Sanana, akan tetapi ada hal lain yang kami temukan yakni surat rekomendasinya tidak ada. Setelah kami ditelusuri ternyata ada Oknum Staf di Pemerintahan inisial MAM diduga menghilangkannya, namun kami beruntung, lantaran Sek BPD masih simpan salinannya,” jelasnya.
Kepada linksatu, Irsan pun mengecam ulah Kabag Pemerintahan terkait keterlambatan SK pengganti perangkat BPD di Desa Mangon.
“Saya sering hubungi beliau untuk menanyakan persoalan terkait SK pergantian BPD namun tak direspon. Perlu Pak Kabag ketahui Desa Mangon jarang ada konflik terkait persoalan penggunaan Dana Desa jadi hati-hati ciptakan konflik di Desa kami,” ujarnya.
Baca juga: Kejari Sula Kembali Lakukan Penyidikan Kasus Dana BTT, Dicky: 8 Orang Saksi Diperiksa
Terpisah Kabag Pemerintahan Kepulauan Sula, Suwandi H. Gani saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan SK Pergantian beberapa aparat BPD di Desa Mangon sementara diproses.”SK nya sedang diproses,” singkatnya mengakhiri.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM