TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara merespon Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) pasca lakukan aksi dan berikan sejumlah bukti dalam bentuk dokumen terkait Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih di tahun 2021 dengan lakukan pemanggilan.
Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, pemanggilan kawan GPM untuk mendengar informasi pendukung.
“Info itu betul, jadi teman-teman GPM dipanggil secara resmi agar penyidik yang menangani kasus BTT dalam mendengar langsung bukti-bukti yang dikantongi oleh mereka,” singkatnya, Rabu (12/02/2025).
Baca juga: Serius Kawal Kasus BTT, GPM Sula Serahkan Sejumlah Bukti Ke Kejati Malut
Perlu diketahui, ada 2 orang yang dipanggil Kejati Maluku Utara terkait Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih tahun 2021 di Kepulauan Sula yakni Ketua DPC GPM Sula, Irfandi Norau dan Ketua DPC GMNI Sula, Rifki Leko.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM