SULA – Kalah praperadilan dari 2 Tersangka kasus korupsi dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih yakni Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS dan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula kembali lakukan penyidikan.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi awak media pun membenarkan informasi tersebut
“Infonya betul, saat ini kami sedang lakukan penyidikan ulang terkait masalah alat Vaksin untuk Kasus BTT yang telah dimenangkan oleh Tersangka JPS dan MIH saat Praperadilan di PN Sanana,” katanya, Rabu (07/02/2024).
Baca juga: Kalah Praperadilan Dari 2 Tersangka Kasus Korupsi, Ainur: Kelanjutannya Menunggu Arahan Pimpinan
Dicky menambahkan, ada sejumlah Saksi diperiksa terkait penyidikan ulang Kasus Korupsi Dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih.
“Untuk saat ini, 8 Saksi telah diperiksa, informasi selanjutnya terkait kasus ini nanti baru di infokan kembali,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM