SULA – Front Marhaenis yang tergabung dari DPC GMNI dan DPC GPM Kepulauan Sula, Maluku Utara lakukan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih di tahun 2021 yang tak kunjung selesai.
Irfandi Norau, Ketua DPC Kepulauan Sula dalam bobotan aksinya menilai Kejari Sula abaikan instruksi atau perintah Presiden terpilih yakni Prabowo Subianto tentang percepatan penanganan Kasus Korupsi.
“Saya Ketua DPC GPM Sula menilai Kejari Sula sengaja mengabaikan serta tak mendukung program Presiden Prabowo Subianto terkait 100 hari pemberantasan Kasus Korupsi,” teriaknya, Kamis (08/11/2024).
Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula
Dari penilaian tersebut, Irfandi pun menganggap, Kejari Sula gagal dalam menangani berbagai perkara Kasus Korupsi.
“Kepala Kejari kerap berganti namun realita terkait tak ada satupun Prestasi penanganan Kasus Korupsi di Sula, salah satunya penanganan Kasus Korupsi Dana BTT. Kami pun menganggap Kejari Sula gagal mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya,” tegasnya.
Baca juga: Mabes Polri Didesak, Ambil Alih Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula
Terpisah Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya membantah pernyataan Ketua DPC GPM Sula.
“Saya tegaskan kami masih sejalan dengan Sikap Presiden RI Prabowo Subianto terkait penanganan Kasus Korupsi, hal ini karena Kajagung RI yang ditunjuk masih orang yang lama, sehingga penindakan hukum dari hulu sampai ke hilir masih sama termasuk di Kejari Sula,” ucapnya.
Baca juga: Diduga Korupsi Uang Negara, Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul
Ia juga bilang, Kejari Sula masih berkomitmen terkait penanganan Kasus Korupsi Dana BTT.
“Pada dasarnya, Kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan serta menuntaskan Perkara BTT, apapun hasilnya kami akan berupaya,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM