Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Sula Terkait Penanganan Kasus Dana Desa

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Republik Indonesia menyoroti penanganan Kasus dugaan korupsi Dana Desa di 16 desa yang saat ini mengendap atau tak berkembang di meja penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Koordinator Wilayah DPP Abpednas Maluku, Maluku Utara dan Papua, Arid Fokaaya, menilai Kejari Kepulauan Sula tak profesional dan serius menangani 16 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) yang pada akhirnya mengendap di meja penyidik.

“Mengendapnya penanganan 16 Kasus dugaan korupsi dana desa di Kepulauan Sula, menurut kami hanya skema jaksa penyidik saja yang terkesan akal-akalan untuk mendapatkan sejumlah proyek yang dimanipulasi dalam bentuk bantuan hibah dari pemerintah daerah, contohnya Kejari Sula pernah dapat bantuan mobil hibah, Mantan Kajari dihadiahi mobil dari Bupati, beberapa proyek rehabilitasi rumah jaksa, rehabilitasi TK adhiyaksa yang nilainya 1 Miliar lebih, pembangunan ruang aula, serta beberapa proyek ditahun-tahun sebelumnya yang didapatkan dari Pemda Sula,” katanya, Kamis (12/03/2026).

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Lanjutnya, Kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan sekitar 16 desa di Kepulauan Sula tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.

“Kejari Sula harus menunjukkan keberanian dan keseriusan dalam memberantas korupsi. Jangan sampai publik menilai penanganan perkara ini berjalan lamban atau tidak transparan, pasalnya beberapa kasus yang dilaporkan sudah cukup lama mengendap di meja penyidik, alasannya pun masih sama yakni menunggu audit investigasi dan menurut kami hanya sorga telinga kepada masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Arid pun mendesak, Kejagung RI segera evaluasi kinerja Kejari Kepulauan Sula terkait lambatnya penanganan 16 kasus dugaan korupsi dana desa (DD).

“DPP Abpednas saat ini sebagai mitra kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen, jadi kami meminta Kejagung RI segera mengevaluasi kinerja Kejari Kepulauan Sula terkait lambatnya penanganan 16 kasus dugaan korupsi dana desa (DD), selanjutnya kami juga akan melakukan koordinasi di tingkat pusat guna memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Kepulauan Sula berjalan secara serius, profesional, dan transparan,’ tegasnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Ia juga berjanji, akan terus mengawal perkembangan 16 kasus dugaan korupsi dana desa di kepulauan Sula hingga terdapat kejelasan hukum.

“Jika bukti sudah cukup, maka harus berani menetapkan tersangka. Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah karena ini menyangkut uang negara dan kepercayaan masyarakat, jadi kami secara kelembagaan akan terus mengawal perkembangan 16 kasus dugaan korupsi dana desa di kepulauan Sula hingga terdapat kejelasan hukum serta memastikan pengelolaan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tutupnya

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *