SULA – Dewan perwakilan cabang (DPC) GMNI Kabupaten Kepulauan Sula kembali lakukan Aksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
DPC GMNI Kepulauan Sula disetiap gerakannya selalu dengan aksi-aksi yang terbaru, hal ini terbukti di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula didirikan 2 buah Tenda yang digunakan untuk bermalam selama 1 Minggu.
“Kami aksi selama seminggu dan sudah dirikan tenda 2 buah,” kata Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Senin (18/12/2023).
Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran
Ia menyampaikan alasan gelar tenda atau menginap di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula hanya untuk menuntut kejelasan terkait Kasus Dana BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.
“Tuntutan kami sudah sangat jelas, intinya Jaksa harus segera tetapkan Oknum Kasipidsus Kejari Kepsul inisial GK sebagai Tersangka terkait penanganan Kasus Dana BTT tahun 2021,” tegasnya.
Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI
Berikut Tuntutan DPC GMNI Kepulauan Sula untuk Kejari Kepulauan Sula:
1. Kejari Kepulauan Sula segera membuka hasil audit BPKP Malut terkait Kasus Dana BTT tahun 2021 kepada Publik.
2. Jangan mencoba melindungi Oknum PPK (Pembuka Pembuatan Komitmen) terkait Kasus Dana BTT tahun 2021.
3. Mendesak Kejari Kepulauan Sula untuk menelusuri dan mengusut aliran Dana BTT Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan dan BPBD Kepsul.
4. Mendesak Korps Adhyaksa untuk menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan pemerasan dalam penanganan Kasus Korupsi Dana BTT tahun 2021.
5. Mendesak Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus Dana BTT Tahun 2021.
6. Kejari Kepulauan Sula segera tetapkan Tersangka oknum-oknum yang terlibat Kasus Dana BTT Tahun 2021.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM