TERNATE – Sejumlah Mahasiswa asal Sula yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Sula melakukan Aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara untuk Mendesak segera mengevaluasi Kinerja Kajari Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021.
“Kajati Malut wajib Evaluasi kinerja Kajari Sula, buntut dari Penanganan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih yang tak kunjung selesai,” teriak Korlap Front Mahasiswa Sula, M. Dani Buamona, Kamis (06/06/2024).
Baca juga: Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar
Ia pun mendesak Kajati Maluku segera tetap kan Tersangka Oknum DPRD Sula Inisial LL dari Partai PBB karena diduga terlibat Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021.
“Penemuan sejumlah Alkes di Sekretariat Partai PBB di Sula, buktinya sudah cukup jelas, jadi kami mendesak segera tetapkan Tersangka Oknum DPRD Sula Inisial LL karena diduga terlibat dengan Kasus BTT,” tegasnya.
Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula
M. Dani pun meminta Kajati Maluku Utara mengambil Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih yang ditangani Kajari Kepulauan Sula.
“Kasus BTT ini sudah cukup lama ditangani Kajari Kepulauan Sula namun tak kunjung selesai, untuk itu kami meminta Kajati Malut harus ambil alih Kasus Korupsi tersebut, biar ada titik terang sehingga tidak terkesan tebang pilih untuk menetapkan Tersangka,” tutupnya.
Baca juga: Kejari Sula Dinilai Tebang Pilih Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih
Sekedar informasi Kasus Korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih telah dilakukan Sidang Tipikor Perdana, Rabu (08/05/2024) di Pengadilan Tipikor Ternate untuk Tersangka Muhammad Bimbi alias MB sebagai PPK atas pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM