SULA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Desak Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota, Zona 1, untuk menganulir kembali pengumuman 10 besar Calon Anggota KPU khususnya Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu (20/03/2014).
“Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara dengan nomor: 4/TIMSELKABKOTA-GEL.12-Pul/03/82-I/2024, diduga ada keganjalan yang di sengaja oleh Timsel. Sebab salah satu nama yang di luluskan pada 10 besar menggunakan nomor tes dari peserta lain yang lulus 20 besar,” kata Rifhai Umasugi, Ketua DPD KNPI Kepulauan Sula kepada sejumlah awak media.
Baca juga: Kejari Sula Dinilai Tebang Pilih Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih
Ia menambahkan, seharusnya jadi Timsel lebih peka terkait hal tersebut.”Seharusnya Timsel meluluskan Risman Buamona menggunakan nomor tes 32-82052455, bukan menggunakan nomor tes Risman Panigfat yakni 23-82053439″, tegasnya.
Baca juga: Kinerja Kabag Pemerintahan Di Sula Disorot, Begini Persoalannya
Rifai juga berharap, Timsel zona I meng cros cek kembali data dari peserta yang luluskan pada tahan 10 besar, agar tidak ada pihak lain yang di rugikan.
“Kerja Timsel bukan hanya teliti, tapi juga harus profesional, karna ini menyangkut nasib seseorang,” cetusnya.
Baca juga: Berbagi Takjil Kepada Sejumlah Pengendara, IPDA Gunawan: Menumbuhkan Jiwa Sosial
Maka dari itu, lanjut Rifai, Timsel harus cek kembali data dari dua peserta yang di luluskan karena ada kesamaan nama namun nomor tes dan marga yang berbeda.
“Timsel harus bertanggung jawab atas kesalahan tersebut, agar tidak ada peserta yang merasa dirugikan atas hasil tersebut,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM