Didesak Tetapkan BS Sebagai Tersangka, Fauzan: Tak Menutup Kemungkinan

SULA – Mantan Kabag ULP insial BS, tuai sorotan dari sejumlah aktivis, yang mendesak Kejari Sula segera tetapkan sebagai Tersangka Kasus korupsi anggaran proyek jalan Saniahaya-Modapuhi, karena diduga sebagai otak atas mangkraknya proyek tersebut.

Fauzan Iqbal, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap Mantan Kabag ULP insial BS.

“Jika memang dimungkinkan ada bukti-bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan, maka tidak akan menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut,” katanya Kamis (12/02/2026).

Baca juga: Jaksa Dalami Persoalan DD Waiman Total Delapan Ratus Juta Lebih

Ia menjelaskan, penetapan BS sebagai tersangka harus memenuhi ada 2 alat bukti yang cukup.

“Tentunya kita harus memahami dengan adanya sistematis KHUP baru juga, tetap harus memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk kita tetapkan sebagai tersangka, jika ditemukan,” ujarnya.

Baca juga: Terkait Kasus BTT Tahun 2022, Raimond: Dokumen Pemeriksaannya Tidak Ada

Ia berharap, masyarakat dapat mendukung Kejari Sula dalam menangani kasus-kasus korupsi.

“Kami berharap kepada masyarakat, agar tetap dapat memberi dukungan untuk dapat menangani kasus-kasus korupsi kedepannya, agar dapat menjawab keluh kesah masyarakat,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *