SULA – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kepulauan Sula, dan Individu Prodemokrasi, menggelar Aksi terkait lambatnya penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT tahun 2021 senilai Rp 28 Miliar di kantor Kejaksaan Negeri Kepsul, Desa Waihama, Kecamatan sanana, Selasa (12/09/2023).
Sekretaris PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela saat menyampaikan bobotan orasinya, dengan lantang mengatakan “Kejari Sula Munafik”.
“Terkait dugaan Kasus Korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar, terkesan lambat ditangani Jaksa. Sampai saat inipun tidak ada titik terang, sehingga kami menilai “Kejari Sula Munafik,”, tegasnya.
Baca juga: Desak Jaksa Tetapkan Tersangka, HPMS: Kejati Malut Wajib Ada Perhatian Khusus Kasus BTT Di Sula
Ia pun menilai pihak Kejari Kepulauan Sula telah “Disogok” terkait penanganan Kasus BBT yang menguras APBD miliaran rupiah.
“Apa bila Jaksa tak menyelesaikan kasus ini, maka kami menganggap pihak kejaksaan telah di sogok, dan lemah serta tumpul taringnya, bisa dibilang hukum hanya tumpul keatas, tajam kebawah untuk Masyarakat biasa,” teriaknya.
Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot, saat menanggapi Masa Aksi menjelaskan, terkait penyelidikan Kasus BTT tahun 2021 masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami masih melakukan penyelidikan, kemudian, penyelidikan tersebut kami berhati-hati, harus ada dua alat bukti, jangan sampai menzalimi,” ujarnya.
Baca juga: 10 Kasus Dugaan Korupsi DD Ditangani Kejari Kepsul, Belum Ada Progresnya
Ia juga bilang, penyelidikan Kasus BBT tahun 2021, masuk Tahap Perhitungan Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku Utara.
“Saya sudah sampaikan beberapa kali ke teman-teman, Kasus BTT tahun 201 sudah dalam penghitungan kerugian Negara, sementara sudah diklarifikasi oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara,” imbuhnya.
Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik
Imanuel juga bilang, dari hasil klarifikasi BPKP Perwakilan Maluku Utara nanti dirumuskan, terhadap perbuatan dan dikaitkan dengan kerugian Negara.
“Kemarin Hari Jum’at, kami sudah ekpos, ini penyidikan, jadi kami tidak sembarang berikan informasi ke masyarakat. Nanti kita bisa dengar bersama-sama apa bila kita sudah antarkan ini ke persidangan,” tandasnya.
Baca juga: Warning! Kepala Kejari Kepsul, Jangan Bermain-main Licik dengan Uang Negara
Ia menambahkan, Penanganan Kasus BTT arahan dari Presiden.
“Mohon sabar ya, kami kerja bukan main-main, jadi penanganan Kasus BTT Covid-19, itu arahan presiden yang harus benar-benar kami lakukan penyelidikan untuk mengetahui kerugian Negara,” tutupnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula beberapa bulan kemarin pun sudah di Demo oleh sejumlah Organisasi Kemahasiswaan yakni GMNI, HMI dan LMND terkait lambatnya proses penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT ditahun 2020 maupun 2021.
Perlu diketahui, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 senilai 28 Miliar yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM