SULA – Nurlaila Karepesina, Plt. Kepala Disnakertrans Kepulauan Sula, ternyata tak main-main dengan bicaranya untuk mundur dari jabatan di hadapan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus dan sejumlah Kepala Dinas saat rapat tertutup pembahasan anggaran tahun 2024 mendatang di Istana Daerah (ISDA), Sabtu (2/12/2023) kemarin.
Hal ini dibuktikan dengan surat resmi pengunduran diri Plt. Kepala Disnakertrans Sula Nurlaila Karepesina yang diterima linksatu tertanggal Minggu (3/12/2023) ditujukan untuk Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus.
Perlu diketahui Nurlaila Karepesina adalah Istri dari Ikhsan Umaternate Ketua Tim Pemenangan FAM-SAH pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang telah mengantarkan Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marassabesy menjadi Bupati dan Wakil Bupati saat ini.
SULA – Publik Kepulauan Sula, Maluku Utara digemparkan dengan pengunduran diri tiba-tiba dari Kepala Disnakertrans Nurlaila Karepesina yang tak lain adalah Istri dari Ikhsan Umaternate Ketua Tim Pemenangan FAM-SAH pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020.
Informasi yang didapatkan dari sumber terpercaya, peristiwanya bermula saat Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus lakukan rapat tertutup dengan semua Kepala-kepala Dinas untuk pembahasan anggaran anggaran tahun 2024 mendatang di Istana Daerah (ISDA), Sabtu (2/12/2023) kemarin.
Kemudian disaat rapat sedang berlangsung, giliran Disnakertrans yang ditanyakan, tak disangka-sangka, Bupati Fifian sedikit pesimis bahkan keluarkan kritikan pedas dengan menyerang privasi Nurlaila.
“Dia (Bupati) marah-marah Kadisnakertrans lantaran tak bisa mengatur serta mengamankan suaminya (Ikhsan Umaternate),” kata sumber tersebut, Minggu (3/11/2023).
Lanjutnya, bahasa yang dikeluarkan Bupati Fifian pun tak diterima baik oleh Kadisnakertrans, karena dianggap menyerang privasinya dan tak menunggu lama Kadisnakertrans memilih untuk mengundurkan diri saat itu juga.
“Kadisnakertrans sangat tersinggung, malu dan marah karena privasinya di hubungkan dengan pekerjaannya, apalagi dihadapan Kadis lainnya, kemudian detik itu juga Kadisnakertrans langsung menyampaikan mengundurkan diri dihadapan Bupati Fifian dan langsung keluar dari ruangan rapat di ISDA,” pungkasnya.
SULA – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara akan melakukan pembinaan kedisiplinan disektor pendidikan khususnya kinerja kepala sekolah dan guru.
“Kepala sekolah dan guru-guru yang ada di Kepulauan Sula, akan di bina untuk membentuk kedisiplinan serta manegemen sekolah, guna mencerdaskan kehidupan bangsa demi mewujudkan Sula Bahagia khususnya di bidang pendidikan,” kata Bupati Fifian Adeningsih Mus saat jadi Irup pada HUT PGRI yang ke-78, di Istana Daerah, Jumat (1/12/2023).
Dihadapan semua peserta Upacara HUT PGRI yang ke-78, Ia mengaku telah mengantongi beberapa nama kepala sekolah dan guru yang tak disiplin dalam bekerja.
“Ya secepatnya. Karena saya sudah meminta tadi, lewat sekretaris pendidikan membereskan yang tadi suda di catat nama-nama yang bersangkutan,” bebernya.
Fifian juga menegaskan, kepala sekolah yang dianggap tidak efektif bakal di panggil Bupati Sula, untuk di lakukan pembinaan serta evaluasi secara tertutup. dan jika terbukti, kepsek tersebut langsung di ganti.
“Akan kami panggil dan menanyakan secara tertutup, kenapa hal itu bisa terjadi di sekolah masing-masing, dan apabila suda fatal, ya harus di ganti secepat mungkin,” tutupnya.
SULA – Sikap yang dilakukan Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes terhadap beberapa oknum wartawan saat lakukan peliputan agenda rapat pembahasan KUA-PPAS di gedung serba guna Beliga Hotel Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Selasa (28/11/2023) kemarin tuai kritikan.
Ketua Komunitas Wartawan Sula (KWS) Sarmin Drakel menyampaikan, perlakuan ketua DPRD Sula dengan mengusir wartawan, sangat tak beretika.
“Sikap Ketua DPRD Sula Sinaryo Thes sangat tak beretika, kami sebagai mitra selalu menaati aturan yang dibuat di sekretariat DPRD, kalau pintu tutup kamipun tidak pernah menerobos masuk, kan ini pintu dibuka dan teman-teman masuk, jika memang tertutup, sampaikan baik-baik, bukan mengusir seperti binatang,” kata Sarmin ketua KWS yang juga pengurus PWI Kepulauan Sula, Kamis (30/11/2023).
Sebelumnya, Halim Umafagur Ketua HPMS Cabang Sanana pun sangat sesali Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes terhadap teman-teman wartawan.
“Saya sesali sikap beliau terhadap Teman-teman wartawan, seharusnya Ketua DPRD Kepsul yang juga sebagai pejabat publik memberikan ruang untuk wartawan untuk lakukan peliputan terkait rapat tersebut,” kata Halim.
Ia menegaskan, Sikap Ketua DPRD Kepsul yang telah dengan sengaja mengusir teman-teman wartawan, jelas bertentangan kebebasan PERS yang diatur dalam undang-undang.
“Jelas bertentangan dengan Kebebasan Pers yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 dimana poin ketiganya menjamin kemerdekaan pers untuk mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tandasnya.
Halim juga menilai, Sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Profesional terkait pengusiran teman-teman wartawan saat lakukan peliputan.
“Keterbukaan informasi itu sangat penting untuk masyarakat, apalagi pembahasannya anggaran jadi penting harus ada pemberitaan, jadi saya menilai sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Proporsional dengan mengusir teman-teman wartawan,” tutupnya.
SULA – Perdana hari ini tahapan kampanye pemilihan umum (Pemilu) serentak di tahun 2024 dimulai sesuai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun anehnya di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara beberapa partai politik belum masukkan surat pemberitahuan kampanye ke Polres Kepulauan Sula.
Bahkan 18 partai politik yang ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sama sekali masukkan surat pemberitahuan kampanye secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula.
Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasat Intelkam IPDA Sahlan Tubaka mengatakan, banyak partai yang belum memasukan surat pemberitahuan untuk agenda kampanye.
“Sampai hari pertama kampanye, kami baru dapat 3 surat pemberitahuan dari Partai untuk kampanye diantaranya Nasdem, Garuda dan Gerindra,” katanya, Selasa (28/11/2023).
Ia mengaku, Polres Kepulauan Sula sudah Surati secara resmi ke semua partai politik untuk segera masukan surat pemberitahuan agenda kampanye.
“Kami sudah kirimkan surat ke semua partai politik bertujuan mengingatkan agar partai politik masukan surat pemberitahuan agenda kampanye mereka, kemudian harus dilengkapi dengan keterangan tempat dan pelaku kampanye,” bebernya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi saat dikonfirmasi membenarkan terkait belum menerima surat pemberitahuan dari semua partai politik untuk agenda kampanye.
“Benar sampai hari ini kami belum dapat surat pemberitahuan terkait agenda kampanye partai politik peserta pemilu,” singkatnya.
SULA – Sejumlah Wartawan mendapatkan prilaku tak terpuji dari Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes. Hal ini terjadi saat beberapa Wartawan diusir oleh ketua DPRD Kepsul saat masuk ke Aula Beliga Hotel Sanana dalam rangka peliputan agenda rapat pembahasan KUA-PPAS, Selasa (28/11/2023).
Padahal sebelumnya Rapat pembahasan KUA-PPAS berlangsung dengan keadaan pintu ruang aula beliga hotel terbuka, namun setelah beberapa awak media masuk ruangan dan mengagetkan ketua DPRD Sula itu, akhirnya pintu langsung di tutup rapat dan dijaga ketat pegawai kantor DPRD Kepulauan Sula.
“Hei keluar keluar, ada rapat bahas anggaran,” teriak Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes dengan nada panik sembari melambaikan tangan bertujuan untuk mengusir beberapa wartawan.
Salah satu Wartawan yang diusir mengatakan, Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes tidak memahami etika komunikasi publik yang baik.
“Ketua DPRD sangat tidak memahami etika komunikasi publik, kan pintunya terbuka seakan tidak ada pesan bahwa rapat tersebut tertutup untuk umum dan kami pun masuk, sempat juga salah seorang pegawai mempersilahkan kami duduk, tapi saat dilihat ketua DPRD, kami langsung diusir,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Halim Umafagur Ketua HPMS Cabang Sanana sangat sesali Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes terhadap teman-teman wartawan.
“Saya sesali sikap beliau terhadap Teman-teman wartawan, seharusnya Ketua DPRD Kepsul yang juga sebagai pejabat publik memberikan ruang untuk wartawan untuk lakukan peliputan terkait rapat tersebut,” kata Halim.
Ia menegaskan, Sikap Ketua DPRD Kepsul yang telah dengan sengaja mengusir teman-teman wartawan, jelas bertentangan kebebasan PERS yang diatur dalam undang-undang.
“Jelas bertentangan dengan Kebebasan Pers yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 dimana poin ketiganya menjamin kemerdekaan pers untuk mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegasnya.
Halim juga menilai, Sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Profesional terkait pengusiran teman-teman wartawan saat lakukan peliputan.
“Keterbukaan informasi itu sangat penting untuk masyarakat, apalagi pembahasannya anggaran jadi penting harus ada pemberitaan, jadi saya menilai sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Proporsional dengan mengusir teman-teman wartawan,” tutupnya.
SULA – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjunjung tinggi netralitas saat beraktivitas di media sosial selama tahapan kampanye pemilu.
“Kami ingatkan, pejabat negara, kemudian ASN, kepala desa, perangkat desa, yang terdiri dari, Kaur, dan Kadus hingga RT dan BPD jagalah netralitas anda hingga dalam penggunaan sosial mediapun jangan sengaja untuk berkampanye atau menunjukkan sikap yang dilarang UU,” kata Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi, Selasa (28/11/2023).
Pernyataan ketua Bawaslu Sula ini dikarenakan mereka yang menyandang profesi ASN dan pejabat merupakan orang-orang yang dilarang menunjukkan keberpihakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang.
Selain itu dalam Pasal 280, 281, 282, 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, jelas melarang keras bagi ASN dan pemerintah desa serta undang-undang nomor 5 tentang Aparatur sipil negara.
Ia juga menuturkan mengenai sanksi atau hukumannya bagi ASN yang melanggar, berupa sanksi berat, ringan dan sedang sebagaimana UU ASN dan PP tersebut.
“Begitu pun di UU tentang Pemilu sudah jelas mengatur hukuman bagi ASN sampai anggota BPD yang melanggar larangan kampanye dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta sebagaimana pasal 280 ayat 3,” imbuhnya.
SULA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula resmi dapatkan Dana Hiba Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp.9.796.837.600 dari Pemerintah Daerah sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Ketua Bawaslu Ajuan Umasugi.
Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi saat dikonfirmasi awak Media menyampaikan, Dana Hibah adalah bentuk Apresiasi Pemda Kepsul Kepada Bawaslu.
“Hal tersebut, adalah bentuk apresiasi dan perhatian Pemda Kepulauan Sula dalam menunjang kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada kedepan,” katanya, Sabtu (25/11/2023).
Ia menambahkan, pemberian Dana Hibah dari Pemda Kepulauan Sula itu pun sesuai perintah undang-undang.
“Pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang, Wajib didukung dan disukseskan oleh Pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Ajuan juga bilang, Admistrasi untuk proses pencairan Dana Hibahnya pun sudah dilengkapi.
“Berdasarkan Surat Kesepakatan, telah melampirkan Bukti Pertanggung jawaban (SPJ) untuk lakukan pencairan Danah Hibah tahap I dan selanjutnya,” pungkasnya.
SULA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kepulauan Sula soroti kinerja Bawaslu saat Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tahapan kampanye dan sosialisasi lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU, Jumat (24/11/2023).
Ketua DPC Gerindra Kepulauan Sula Muhammad Natsir Sangadji mengatakan, Bawaslu sangat lambat dalam menindak lanjuti informasi di internalnya ke jajarannya.
“Bawaslu sangat lambat menginformasikan izin kampanye ke pengawas tingkat bawah, sehingga panwascam sering persoalkan izin kampanye, padahal kami sudah dimasukkan izinnya ke Bawaslu Kabupaten,” katanya di ruang rapat KPU Sula.
Ia pun mengaku, kejadian dihadang Panwascam berulang-ulang saat turun kampanye di sejumlah kecamatan di Pulau Mangoli.
“Saya alami hal tersebut berulang-ulang kali di kecamatan mangoli barat dan mangoli utara,” bebernya.
Ia juga berharap Bawaslu Kepulauan Sula lebih cepat menyampaikan informasi ke Panwascam, baik surat dari parpol maupun dari yang lain.
“Saya berharap Bawaslu harus lebih cepat menyampaikan informasi ke pengawas tingkat bawah, biar jangan trebel lagi di lapangan dan persoalan yang dialami saya, tak terjadi lagi di pemilu kali ini,” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wahyudi Sub. Koordinator SDM Bawaslu Kepsul menjelaskan pihaknya terkendala jaringan untuk teruskan informasi.
“Itu mungkin fala dan dofa sering kendala jaringan jadi sering informasi dari kami terlambat, tapi kami pastikan hal tersebut tidak terjadi lagi di pemilu kali ini,” tutupnya.
SULA – Kehadiran 10 izin Perusahaan Tambang Biji Besi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kerap tuai Aksi Penolakan dari kalangan Aktivis maupun Warga.
Front Bumi Loko, yang mengatasnamakan Warga Pulau Mangoli, khususnya Warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Kepulauan Sula gencar lakukan aksi penolakan baik berupa tebar pamflet di medsos maupun aksi jalanan.
Hal ini terbukti dengan beberapa bulan kemarin Front Bumi Loko, membentangkan Spanduk penolakan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan beroperasi di pulau Mangoli di aliran sungai dengan bertuliskan “Masyarakat Desa Kou Menolak pertambangan”, kemudian dilanjutkan dengan Aksi jalanan di Kota Sanana.
Koordinator aksi, Renaldi Gamkonora dalam orasinya mengatakan, kehadiran tambang di Kepulauan Sula dikhawatirkan akan merusak alam dan ekonomi masyarakat setempat.
“Tambang sangat berdampak buruk terhadap lingkungan, intinya yang kita alami sekarang ini di pulau mangoli sudah menjadi langganan banjir ini akan merusak lingkungan dan tanaman masyarakat, dan ini akan memicu konflik,” ujar Renaldi, Kamis (31/8/2023) beberapa bulan kemarin saat lakukan Aksi Jalanan di Kota Sanana, Kepulauan Sula.
Tak hanya itu, di sela-sela orasinya, Renaldi pun berikan contoh dampak adanya tambang yang beroperasi di Pulau Halmahera.
“Kita lihat saja di Weda, Halmahera Tengah. adanya tambang, lingkungan tercemar, sungai Bokimaru yang jernih kini menjadi kecoklatan, konflik terjadi di sana sini, kecelakaan yang mengakibatkan luka parah bahkan sampai meninggal dunia. Karena itu, kami tegaskan bahwa kami tolak tambang,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan, Masyarakat yang ada di Pulau Mangoli, sudah mengalami traumatik sejarah. Sebelumnya, perusahaan kayu menyebabkan banjir yang merusak jalan, serta kebun dan tanaman masyarakat.
Rinaldi melanjutkan, ini kebijakan liar yang akan melahirkan perampasan ruang hidup. Apalagi rata-rata mata pencaharian masyarakat disana sebagai nelayan dan petani. Masyarakat sudah tidak mau lebih menderita lagi.
“Dari kekhawatiran inilah masyarakat maupun mahasiswa melakukan penolakan secara serius karena ini berbicara soal kelangsungan hidup khalayak ramai,” katanya.
Ia juga bilang, tidak ada tambang yang tidak merusak hutan, sehingga pasti merusak kebun masyarakat, apalagi konsesinya masuk pemukiman warga dan daerah pesisir.
“Ini ancaman serius untuk masyarakat di Sula, khususnya daerah Mangoli,” tutupnya.
Berikut Daftar Izin Perusahan Tambang Biji Besi Yang Akan Beroperasi di Pulau Mangoli, Kepulauan Sula:
1. PT. Aneka Mineral Utama, Izin Usaha Produksi: 502/7/DPMPTSP/IV/2018 Luasa Lahan 22.935,01 hektar, Masa berlaku IUP mulai tanggal 3 April 2018-3 April 2030, Lokasi Desa Pelita Jaya, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Timur dan Kecamtan Mangoli. Komuditas eksplorasi Biji Besi.
2. PT. WIRA BAHANA PERKASA, Izin Usaha Produksi: 502/14/DPMPTSP/IV/2018 Luas Lahan Produksi 1,405.82 Hektar, masa berlaku IUP Tanggal 10 April2018- 08 November 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Timur Komuditas Eksplorasi Biji Besi.
3. PT. WIRA BAHANA PERKASA INDAH, Izin Usaha Produksi: 502/12/DPMPTSP/IV/2018 Luas Lahan Produksi 155.24 Hektar Masa Berlaku IUP tanggal 10 April 2018-24 November 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Timur, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.
4. PT. WIRA BAHANA PERKASA ANUGRAH, Izin Usaha Produksi: 502/18/DPMPTSP/IV/2018 Luas Lahan Produksi 445.39 Hektar, masa berlaku IUP Tanggal 10 April2018-08 Desember 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Tengah dan Mangoli Timur Komuditas Eksplorasi Biji Besi.
5. PT. WIRA BAHANA PERKASA, Izin Usaha Produksi: 502/21/DPMPTSP/IV/2018 Luas Lahan Produksi: 7,453.09 Hektar masa berlaku IUP Tanggal 25 April 2018-27 Oktober 2030, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Selatan, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.
6. PT. WIRA BAHANA KILAU Mandiri, Izin Usaha Produksi: 502/19/DPMPTS/IV/2018, Luas Lahan Produksi: 4,463.73 Hektar, masa berlaku IUP Tanggal 10 April 2018-26 Oktober 2030, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Utara, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.
7. PT. BINTANI MEGAH TATA BERSAMA, Izin Usaha Produksi: 502/30/DPMPTSP/IV/2018 Luasa Lahan Produksi: 728.06 Hektar masa berlaku IUP Tanggal 25 April 2018-26 Oktober 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Tengah, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.
8. PT. INDOMINERAL UTAMA SEJAHTERA, Izin Usaha Produksi: 502/22/DPMPTS/IV/2018, Luas Lahan Produksi: 20,391.15 Hektar masa berlaku IUP Tanggal 25 April 2018-29 Oktober 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Tengah dan Kecamatan Mangoli Utara, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.
9. PT. BINTARA SURYA NUSA JAYA Izin Usaha Produksi: 502/29/DPMPTS/IV/2018, Luas Lahan Produksi: 2,490.55 Hektar masa berlaku IUP Tanggal 25 April 2018-26 Oktober 2030, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Utara dan Kecamatan Mangoli, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.
10. PT. INDOTAMA MINERAL INDONESIAIzin Usaha Produksi: 502/2/DPMPTS/II/2018, Luas Lahan Produksi: 24,440.81 Hektar, masa berlaku IUP Tanggal 20 Februari 2018-20 Oktober 2034, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Barat, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.