Kembalinya KM Pada Plt. Inspektorat, Netizen Sebut Sula Jadi Kabupaten Maksiat

SULA – Berawal dari salah satu berita media online investigasi.news berjudul Kembalinya ‘Si Anak Manis’ Nahkodai Inspektorat Sula’ terbit Senin (4/12/2023) yang dikirim pada grup seputar info media Sula langsung ditanggapi oleh Netizen.

Salah satu Netizen dengan nama profil frangkisilayar6 dengan nomor WhatsApp 0857144xxxx langsung berkomentar pedas terkait berita tersebut.

“Sula itu sudah jadi Kabupaten Maksiat. Kalau seng (tidak) ganti pemimpin. Maka semua rakyatnya menanggung dosa pemimpin,” tulisnya pada dinding komentar pada grup seputar info media Sula, Senin (4/12/2023) beberapa hari lalu.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Lantas, Komentar frangkisilayar6 langsung dibalas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula Ridwan Buamona yang juga sebagai anggota grup seputar info media Sula.

“Maksiat apa ini, coba diperjelas,” balas Ridwan pada kolom komentar frangkisilayar6.

Tak menunggu lama, frangkisilayar6 pun langsung merespon balasan Kadis DLH Kepulauan Sula.

“Tanya di Pemimpin itu, seng (tidak) perlu tanya balik di Beta (saya),” ucap frangkisilayar6.

Baca juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

Kemudian, Kadis DLH Kepulauan Sula kembali mengulang pertanyaannya, dengan tujuan, meminta kejelasan komentar frangkisilayar6.

“Yang bilang (sebut), Kabupaten Maksiat itu ose (kamu), coba perjelas maksiat apa ini,” tanya kembali Ridwan.

frangkisilayar6 pun mengkritik sikap Kadis DLH Kepulauan Sula, yang seakan-akan membantah komentarnya.

“Abang Wan, jangan terlalu bela pemimpin seperti itu karna sebuah jabatan, Abang Wan Tako (takut) lawan pemimpin yang begitu,” kata frangkisilayar6 pada balasannya.

Baca juga: Tak Hanya Sekedar Bicara, Plt. Kadisnakertrans Sula Ternyata Serius Undur Diri

Kadis DLH Kepulauan Sula Ridwan Buamona, langsung meminta frangkisilayar6 mempertanggungjawabkan komentarnya.

“Ose (kamu) bisa pertanggung jawabkan ose (kamu) punya pernyataan ini,” tanya ulang Ridwan kepada frangkisilayar6.

Namun frangkisilayar6 menanggapinya dengan tegas, dirinya siap pertanggung jawabkan pernyataannya pada grup seputar info media Sula.

“Beta (saya) siap tanggung jawab. Silahkan mau main jalur apa, beta (saya) tunggu,” tegasnya.

Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

Kadis DLH Kepulauan Sula Ridwan Buamona pun tak segan-segan mengingatkan frangkisilayar6 terkait sikap akan Pertanggung jawabkan pernyataannya.

“Ok, torang (kami) lihat ose (kamu) punya jago,” tandasnya.

Meresponnya, Frangkisilayar6 pun lebih mempertegas pernyataannya.

“Silahkan, demi katong (kami) punya tanah leluhur tercinta, sampai dimana saja beta (saya) lawan,” tutupnya.

Sekedar informasi, Kamarudin Mahdi kembali ke Plt. Kepala Inspektorat Kepulauan Sula sesuai SK. Bupati Sula (Surat Perintah Pelaksana Tugas) nomor 839/2363/KS/XII/2023, tertanggal 1 Desember 2023 menggantikan Hi. Kamal Sangaji.

Sebelumnya, Kamarudin Mahdi atau lebih dikenal pada publik Sula dengan sebutan KM, tersandung Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasan tahun 2022 yang melekat pada Inspektorat Kepulauan Sula senilai kurang lebih 1 miliar lebih.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

SULA – Sikap yang dilakukan Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes terhadap beberapa oknum wartawan saat lakukan peliputan agenda rapat pembahasan KUA-PPAS di gedung serba guna Beliga Hotel Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Selasa (28/11/2023) kemarin dihujani kritikan dari berbagai kalangan.

Jisman Leko, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Babussalam Kepulauan Sula mengatakan, sikap Ketua DPRD sangat terhadap rekan-rekan wartawan sangat disayangkan, sebab Sinaryo Thes tidak mampu menunjukkan etika sebagai pejabat publik dan hal ini sangat naif.

“Setidaknya lembaga legislatif itu yang harus lebih dekat dengan wartawan dan bermitra dengan wartawan tujuannya agar segala kerja-kerja dari DPR dapat di publikasikan untuk diketahui oleh rakyat karena lembaga tersebut sebagai wakil rakyat,” kata Jisman, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Terkait Ada Tersangka Baru Kasus BTT, Ini Kata Kepala Kejari Kepulauan Sula

Terpisah, Ketua Komunitas Wartawan Sula (KWS) Sarmin Drakel menyampaikan, perlakuan ketua DPRD Sula dengan mengusir wartawan, sangat tak beretika.

“Sikap Ketua DPRD Sula Sinaryo Thes sangat tak beretika, kami sebagai mitra selalu menaati aturan yang dibuat di sekretariat DPRD, kalau pintu tutup kamipun tidak pernah menerobos masuk, kan ini pintu dibuka dan teman-teman masuk, jika memang tertutup, sampaikan baik-baik, bukan mengusir seperti binatang,” kata Sarmin ketua KWS yang juga pengurus PWI Kepulauan Sula, Kamis (30/11/2023) kemarin.

Baca juga: Tak Hanya Sekedar Bicara, Plt. Kadisnakertrans Sula Ternyata Serius Undur Diri

Sarmin juga menghimbau kepada seluruh anggota DPRD Sula untuk jangan meniru perbuatan Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes karena itu tidak baik.

“Untuk anggota DPRD lainnya jangan buat seperti ketua DPRD, itu seperti orang tak punya pemahaman terkait komunikasi publik,” tegasnya.

Baca juga: Belasan Parpol Di Sula Belum Masukan Surat Pemberitahuan Kampanye Ke Polres Dan Bawaslu

Kemudian, Halim Umafagur Ketua HPMS Cabang Sanana pun sangat sesali Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes terhadap teman-teman wartawan.

“Saya sesali sikap beliau terhadap Teman-teman wartawan, seharusnya Ketua DPRD Kepsul yang juga sebagai pejabat publik memberikan ruang untuk wartawan untuk lakukan peliputan terkait rapat tersebut,” kata Halim, Selasa (28/11/2023) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Berikut Daftar Izin Perusahan Tambang Biji Besi Yang Akan Beroperasi Di Kepsul

Ia menegaskan, Sikap Ketua DPRD Kepsul yang telah dengan sengaja mengusir teman-teman wartawan, jelas bertentangan kebebasan PERS yang diatur dalam undang-undang.

“Jelas bertentangan dengan Kebebasan Pers yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 dimana poin ketiganya menjamin kemerdekaan pers untuk mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tandasnya.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Halim juga menilai, Sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Profesional terkait pengusiran teman-teman wartawan saat lakukan peliputan.

“Keterbukaan informasi itu sangat penting untuk masyarakat, apalagi pembahasannya anggaran jadi penting harus ada pemberitaan, jadi saya menilai sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Proporsional dengan mengusir teman-teman wartawan,” tutupnya.

Pewarta: Ilham Usia dan Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Duduki Posisi ke 3 IKP, AMSI Malut Gelar FGD

Ternate – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maluku Utara sukses melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bertajug ‘Melawan Hoax, Selamatkan Pemilu’ yang bertempat di Emerald Hotel, Ternate pada Sabtu, (2/12/2023) kemarin.

Dalam FGD tersebut AMSI Maluku Utara melibatkan penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, ahli, akademisi, jurnalis, organisasi masyarakat serta kepemudaan, dan LSM, dalam diskusi terarah.

Manajer Program Cek Fakta AMSI Maluku Utara, Galim Umabaihi mengatakan, berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 yang dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI, Provinsi Maluku Utara menduduki posisi ketiga dalam tingkat kerawanan pemilu yang tinggi.

Data tersebut mengukur kerawanan pemilu dan pemilihan berdasarkan empat dimensi, yaitu sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi. Dalam dimensi sosial politik, Maluku Utara masuk dalam kategori tinggi.

“Hal tersebut menunjukkan adanya faktor-faktor sosial dan politik yang dapat mempengaruhi kelancaran proses pemilu,” ujar Galim, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Dapat Nomor Urut 8 Untuk Dapil I Kepsul Dari Partai PAN, Irawan Duwila Sah Jadi Caleg

Faktor-faktor ini, lanjut Galim mungkin termasuk ketegangan politik, perbedaan pendapat yang tajam, atau ketidakstabilan sosial yang dapat memengaruhi iklim pemilu dan pemilihan.

Galim bilang, dalam dimensi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, Maluku Utara masuk dalam kategori sedang, menandakan ada beberapa aspek penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang perlu diperhatikan dan ditingkatkan.

Faktor-faktor seperti transparansi, netralitas penyelenggara, dan efektivitas mekanisme pengawasan mungkin menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan integritas pemilu.

“Kategori kontestasi yang tinggi menunjukkan tingginya persaingan politik di Maluku Utara, baik antar partai politik maupun antar kandidat. Persaingan yang ketat dapat menciptakan situasi yang rawan terhadap praktik tidak fair, intimidasi, atau konflik yang dapat mengganggu proses pemilu dan pemilihan,” imbuhnya.

Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

Menurutnya, dalam dimensi partisipasi, Maluku Utara masuk dalam kategori sedang, menandakan tingkat partisipasi pemilih yang perlu ditingkatkan. Tingkat partisipasi yang rendah dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan pemilihan yang rawan terhadap manipulasi atau ketidakpuasan.

“Dengan demikian, berdasarkan kategori yang disebutkan, Provinsi Maluku Utara diklasifikasikan sebagai wilayah yang memiliki tingkat kerawanan pemilu yang tinggi untuk pemilihan tahun 2024,” bebernya.

Baca juga: Tak Hanya Sekedar Bicara, Plt. Kadisnakertrans Sula Ternyata Serius Undur Diri

Ia menuturkan, hal semacam ini menunjukkan perlunya perhatian ekstra dari pihak terkait untuk mengatasi tantangan dan risiko yang mungkin muncul selama proses pemilihan di provinsi tersebut, dengan fokus pada faktor-faktor yang diidentifikasi dalam dimensi sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi.

“Dengan melibatkan pemangku kepentingan lokal, AMSI Maluku Utara berharap dapat menemukan dan memetakan masalah dan isu-isu pemilu dan pemilihan yang membuat IKP berada di posisi tiga terbawah se-Indonesia,” ujar Galim.

“Kampanye hitam, berita bohong, politik uang, dan politik identitas di ruang publik, tak terkecuali di media sosial telah menjadi ancaman serius dalam proses pemilu dan pilkada 2024 mendatang,” timpalnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kepsul Dapat Kritikan Pedas Dari Ketua KWS, Begini Persoalannya

Oleh karena itu, lanjut Galim, melalui program Cek Fakta Pemilu berperan aktif menciptakan proses pemilu dan pemilihan yang demokratis dan edukatif. FGD cek fakta pemilu juga membantu menjaga integritas pemilihan di Maluku Utara.

“Dalam diskusi, peserta FGD dapat mengidentifikasi faktor-faktor kerawanan pemilu yang spesifik bagi wilayah tersebut dan mencari solusi untuk mengatasinya. Tujuan utamanya adalah meminimalkan risiko praktik yang tidak fair yang dapat mengganggu proses pemilihan, guna menciptakan pemilu yang demokratis dan edukatif,” ucapnya.

Baca juga: Simulasi Konsep Bahagia Ala Kepemimpinan Bupati Fifian Adeningsih Mus

Selain itu, melalui FGD ini, Galim berharap dapat membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan media siber dalam hal perwujudan keterbukaan informasi publik.

“Dengan Melibatkan jurnalis dan media lokal dalam FGD, AMSI menunjukkan komitmen terhadap integritas, akurasi, dan transparansi dalam mengawasi proses pemilu dan pemilihan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tak Hanya Sekedar Bicara, Plt. Kadisnakertrans Sula Ternyata Serius Undur Diri

SULA – Nurlaila Karepesina, Plt. Kepala Disnakertrans Kepulauan Sula, ternyata tak main-main dengan bicaranya untuk mundur dari jabatan di hadapan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus dan sejumlah Kepala Dinas saat rapat tertutup pembahasan anggaran tahun 2024 mendatang di Istana Daerah (ISDA), Sabtu (2/12/2023) kemarin.

Hal ini dibuktikan dengan surat resmi pengunduran diri Plt. Kepala Disnakertrans Sula Nurlaila Karepesina yang diterima linksatu tertanggal Minggu (3/12/2023) ditujukan untuk Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus.

Baca juga: Pilih Undur Diri Jabatan Kadis, Nurlaila: Harga Diri Tak Bisa Dibeli Atau Digadaikan

Adapun beberapa poin alasan pengunduran dirinya sebagai Plt. Kadisnakertrans sebagai berikut:

1. Tidak ada keharmonisan kerja antara atasan dan bawahan.

2. Saya merasa tak dihargai atas diri saya dan keluarga oleh pimpinan saat memberi arahan pada forum rapat seluruh pimpinan OPD.

3. Saya telah mengucapkan pengunduran diri dari jabatan secara lisan pada pimpinan disaat beri arahan pada forum rapat secara terbuka untuk umum.

4. Dengan ke tiga alasan tersebut diatas menjadi dasar dan alasan pengunduran diri dari jabatan.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Perlu diketahui Nurlaila Karepesina adalah Istri dari Ikhsan Umaternate Ketua Tim Pemenangan FAM-SAH pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang telah mengantarkan Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marassabesy menjadi Bupati dan Wakil Bupati saat ini.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pilih Undur Diri Jabatan Kadis, Nurlaila: Harga Diri Tak Bisa Dibeli Atau Digadaikan

SULA – Publik Kepulauan Sula, Maluku Utara digemparkan dengan pengunduran diri tiba-tiba dari Kepala Disnakertrans Nurlaila Karepesina yang tak lain adalah Istri dari Ikhsan Umaternate Ketua Tim Pemenangan FAM-SAH pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020.

Informasi yang didapatkan dari sumber terpercaya, peristiwanya bermula saat Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus lakukan rapat tertutup dengan semua Kepala-kepala Dinas untuk pembahasan anggaran anggaran tahun 2024 mendatang di Istana Daerah (ISDA), Sabtu (2/12/2023) kemarin.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Kemudian disaat rapat sedang berlangsung, giliran Disnakertrans yang ditanyakan, tak disangka-sangka, Bupati Fifian sedikit pesimis bahkan keluarkan kritikan pedas dengan menyerang privasi Nurlaila.

“Dia (Bupati) marah-marah Kadisnakertrans lantaran tak bisa mengatur serta mengamankan suaminya (Ikhsan Umaternate),” kata sumber tersebut, Minggu (3/11/2023).

Baca juga: Terkait Ada Tersangka Baru Kasus BTT, Ini Kata Kepala Kejari Kepulauan Sula

Lanjutnya, bahasa yang dikeluarkan Bupati Fifian pun tak diterima baik oleh Kadisnakertrans, karena dianggap menyerang privasinya dan tak menunggu lama Kadisnakertrans memilih untuk mengundurkan diri saat itu juga.

“Kadisnakertrans sangat tersinggung, malu dan marah karena privasinya di hubungkan dengan pekerjaannya, apalagi dihadapan Kadis lainnya, kemudian detik itu juga Kadisnakertrans langsung menyampaikan mengundurkan diri dihadapan Bupati Fifian dan langsung keluar dari ruangan rapat di ISDA,” pungkasnya.

Baca juga: Wujudkan Sula Bahagia, Kinerja Kepsek dan Guru Akan Dievaluasi

Terpisah, saat dikonfirmasi Kadisnakertrans Kepulauan Sula Nurlaila Karepesina membenarkan kejadian di ISDA.

“Persoalan yang terjadi di Isda itu betul, dan sesuai yang diinformasikan kamu punya sumber,” ujarnya.

Baca juga: KPK RI: DPR dan Pemda Kepsul, Jangan Ada Konspirasi Jahat Hingga Proyek Mangkrak

Nurlaila pun mengeluarkan kata yang terkesan mengkritik kembali sikap Bupati Fifian saat menyerang pribadinya di ISDA.

“Ingat, harga diri tidak bisa dibeli atau digadaikan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Wujudkan Sula Bahagia, Kinerja Kepsek dan Guru Akan Dievaluasi

SULA – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara akan melakukan pembinaan kedisiplinan disektor pendidikan khususnya kinerja kepala sekolah dan guru.

“Kepala sekolah dan guru-guru yang ada di Kepulauan Sula, akan di bina untuk membentuk kedisiplinan serta manegemen sekolah, guna mencerdaskan kehidupan bangsa demi mewujudkan Sula Bahagia khususnya di bidang pendidikan,” kata Bupati Fifian Adeningsih Mus saat jadi Irup pada HUT PGRI yang ke-78, di Istana Daerah, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Sabet Juara 1 Pada API Kemenparekraf RI 2023, Bupati Fifian: Penghargaan Event FTW Ini Didedikasikan Buat Masyarakat Sula

Dihadapan semua peserta Upacara HUT PGRI yang ke-78, Ia mengaku telah mengantongi beberapa nama kepala sekolah dan guru yang tak disiplin dalam bekerja.

“Ya secepatnya. Karena saya sudah meminta tadi, lewat sekretaris pendidikan membereskan yang tadi suda di catat nama-nama yang bersangkutan,” bebernya.

Baca juga: Santuni Ratusan Anak Yatim Dan Janda, Bupati Kepsul: Ini Tradisi Keluarga Kami Dari Dulu

Fifian juga menegaskan, kepala sekolah yang dianggap tidak efektif bakal di panggil Bupati Sula, untuk di lakukan pembinaan serta evaluasi secara tertutup. dan jika terbukti, kepsek tersebut langsung di ganti.

“Akan kami panggil dan menanyakan secara tertutup, kenapa hal itu bisa terjadi di sekolah masing-masing, dan apabila suda fatal, ya harus di ganti secepat mungkin,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ketua DPRD Kepsul Dapat Kritikan Pedas Dari Ketua KWS, Begini Persoalannya

SULA – Sikap yang dilakukan Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes terhadap beberapa oknum wartawan saat lakukan peliputan agenda rapat pembahasan KUA-PPAS di gedung serba guna Beliga Hotel Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Selasa (28/11/2023) kemarin tuai kritikan.

Ketua Komunitas Wartawan Sula (KWS) Sarmin Drakel menyampaikan, perlakuan ketua DPRD Sula dengan mengusir wartawan, sangat tak beretika.

“Sikap Ketua DPRD Sula Sinaryo Thes sangat tak beretika, kami sebagai mitra selalu menaati aturan yang dibuat di sekretariat DPRD, kalau pintu tutup kamipun tidak pernah menerobos masuk, kan ini pintu dibuka dan teman-teman masuk, jika memang tertutup, sampaikan baik-baik, bukan mengusir seperti binatang,” kata Sarmin ketua KWS yang juga pengurus PWI Kepulauan Sula, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Halim: Sikap Ketua DPRD Sula Sangat Tak Profesional

Sarmin juga menghimbau kepada seluruh anggota DPRD Sula untuk jangan meniru perbuatan Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes karena itu tidak baik.

“Untuk anggota DPRD lainnya jangan buat seperti ketua DPRD, itu seperti orang tak punya pemahaman terkait komunikasi publik,” tegasnya.

Baca juga: Terkesan Hindari Awak Media, Ketua DPRD Kepsul Diduga Berikan Informasi Hoax

Sebelumnya, Halim Umafagur Ketua HPMS Cabang Sanana pun sangat sesali Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes terhadap teman-teman wartawan.

“Saya sesali sikap beliau terhadap Teman-teman wartawan, seharusnya Ketua DPRD Kepsul yang juga sebagai pejabat publik memberikan ruang untuk wartawan untuk lakukan peliputan terkait rapat tersebut,” kata Halim.

Baca juga: KPK RI: DPR dan Pemda Kepsul, Jangan Ada Konspirasi Jahat Hingga Proyek Mangkrak

Ia menegaskan, Sikap Ketua DPRD Kepsul yang telah dengan sengaja mengusir teman-teman wartawan, jelas bertentangan kebebasan PERS yang diatur dalam undang-undang.

“Jelas bertentangan dengan Kebebasan Pers yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 dimana poin ketiganya menjamin kemerdekaan pers untuk mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tandasnya.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Halim juga menilai, Sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Profesional terkait pengusiran teman-teman wartawan saat lakukan peliputan.

“Keterbukaan informasi itu sangat penting untuk masyarakat, apalagi pembahasannya anggaran jadi penting harus ada pemberitaan, jadi saya menilai sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Proporsional dengan mengusir teman-teman wartawan,” tutupnya.

Pewarta: Ilham Usia dan Setiawan Umamit

Redaksi: TIM

Belasan Parpol Di Sula Belum Masukan Surat Pemberitahuan Kampanye Ke Polres Dan Bawaslu

SULA – Perdana hari ini tahapan kampanye pemilihan umum (Pemilu) serentak di tahun 2024 dimulai sesuai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun anehnya di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara beberapa partai politik belum masukkan surat pemberitahuan kampanye ke Polres Kepulauan Sula.

Bahkan 18 partai politik yang ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sama sekali masukkan surat pemberitahuan kampanye secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula.

Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasat Intelkam IPDA Sahlan Tubaka mengatakan, banyak partai yang belum memasukan surat pemberitahuan untuk agenda kampanye.

“Sampai hari pertama kampanye, kami baru dapat 3 surat pemberitahuan dari Partai untuk kampanye diantaranya Nasdem, Garuda dan Gerindra,” katanya, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Monitoring Di KPU Sula, Mohtar Alting Sebut Gudang Penampungan Logistik Kecil

Ia mengaku, Polres Kepulauan Sula sudah Surati secara resmi ke semua partai politik untuk segera masukan surat pemberitahuan agenda kampanye.

“Kami sudah kirimkan surat ke semua partai politik bertujuan mengingatkan agar partai politik masukan surat pemberitahuan agenda kampanye mereka, kemudian harus dilengkapi dengan keterangan tempat dan pelaku kampanye,” bebernya.

Baca juga: Bawaslu Sula Ingatkan Aparat Desa dan ASN Jaga Netralitas Di Media Sosial

Terpisah, Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi saat dikonfirmasi membenarkan terkait belum menerima surat pemberitahuan dari semua partai politik untuk agenda kampanye.

“Benar sampai hari ini kami belum dapat surat pemberitahuan terkait agenda kampanye partai politik peserta pemilu,” singkatnya.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

Usir Wartawan Saat Peliputan, Halim: Sikap Ketua DPRD Sula Sangat Tak Profesional

SULA – Sejumlah Wartawan mendapatkan prilaku tak terpuji dari Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes. Hal ini terjadi saat beberapa Wartawan diusir oleh ketua DPRD Kepsul saat masuk ke Aula Beliga Hotel Sanana dalam rangka peliputan agenda rapat pembahasan KUA-PPAS, Selasa (28/11/2023).

Padahal sebelumnya Rapat pembahasan KUA-PPAS berlangsung dengan keadaan pintu ruang aula beliga hotel terbuka, namun setelah beberapa awak media masuk ruangan dan mengagetkan ketua DPRD Sula itu, akhirnya pintu langsung di tutup rapat dan dijaga ketat pegawai kantor DPRD Kepulauan Sula.

“Hei keluar keluar, ada rapat bahas anggaran,” teriak Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes dengan nada panik sembari melambaikan tangan bertujuan untuk mengusir beberapa wartawan.

Baca juga: Terkesan Hindari Awak Media, Ketua DPRD Kepsul Diduga Berikan Informasi Hoax

Salah satu Wartawan yang diusir mengatakan, Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes tidak memahami etika komunikasi publik yang baik.

“Ketua DPRD sangat tidak memahami etika komunikasi publik, kan pintunya terbuka seakan tidak ada pesan bahwa rapat tersebut tertutup untuk umum dan kami pun masuk, sempat juga salah seorang pegawai mempersilahkan kami duduk, tapi saat dilihat ketua DPRD, kami langsung diusir,” ujarnya.

Aula Pintu Hotel Beliga Ditutup Pasca Beberapa Wartawan Diusir Ketua DPRD Kepsul. Foto: Ilham.

Menanggapi persoalan tersebut, Halim Umafagur Ketua HPMS Cabang Sanana sangat sesali Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes terhadap teman-teman wartawan.

“Saya sesali sikap beliau terhadap Teman-teman wartawan, seharusnya Ketua DPRD Kepsul yang juga sebagai pejabat publik memberikan ruang untuk wartawan untuk lakukan peliputan terkait rapat tersebut,” kata Halim.

Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

Ia menegaskan, Sikap Ketua DPRD Kepsul yang telah dengan sengaja mengusir teman-teman wartawan, jelas bertentangan kebebasan PERS yang diatur dalam undang-undang.

“Jelas bertentangan dengan Kebebasan Pers yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 dimana poin ketiganya menjamin kemerdekaan pers untuk mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegasnya.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Halim juga menilai, Sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Profesional terkait pengusiran teman-teman wartawan saat lakukan peliputan.

“Keterbukaan informasi itu sangat penting untuk masyarakat, apalagi pembahasannya anggaran jadi penting harus ada pemberitaan, jadi saya menilai sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Proporsional dengan mengusir teman-teman wartawan,” tutupnya.

Pewarta: Ilham Usia dan Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bawaslu Sula Ingatkan Aparat Desa dan ASN Jaga Netralitas Di Media Sosial

SULA – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjunjung tinggi netralitas saat beraktivitas di media sosial selama tahapan kampanye pemilu.

“Kami ingatkan, pejabat negara, kemudian ASN, kepala desa, perangkat desa, yang terdiri dari, Kaur, dan Kadus hingga RT dan BPD jagalah netralitas anda hingga dalam penggunaan sosial mediapun jangan sengaja untuk berkampanye atau menunjukkan sikap yang dilarang UU,” kata Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: DPC Gerindra Sula Soroti Kinerja Bawaslu Terkait Lambat Berikan Informasi Ke Panwascam

Pernyataan ketua Bawaslu Sula ini dikarenakan mereka yang menyandang profesi ASN dan pejabat merupakan orang-orang yang dilarang menunjukkan keberpihakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang.

Selain itu dalam Pasal 280, 281, 282, 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, jelas melarang keras bagi ASN dan pemerintah desa serta undang-undang nomor 5 tentang Aparatur sipil negara.

Baca juga: Diskusi Bersama Wartawan, Bawaslu Kepsul Ditanyai Berbagai Persoalan Pengawasan

Ia juga menuturkan mengenai sanksi atau hukumannya bagi ASN yang melanggar, berupa sanksi berat, ringan dan sedang sebagaimana UU ASN dan PP tersebut.

“Begitu pun di UU tentang Pemilu sudah jelas mengatur hukuman bagi ASN sampai anggota BPD yang melanggar larangan kampanye dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta sebagaimana pasal 280 ayat 3,” imbuhnya.

Baca juga: Tindak Lanjuti Masalah Bupati Fifian Ke Kemendagri, Bawaslu Sula: Perbuatannya Memenuhi Unsur Pelanggaran

Selain lembaga yang dipimpinnya, Ajuan pun meminta pengawasan partisipatif dari masyarakat.

“Saya berharap jika masyarakat temui pelanggaran maka segera laporkan ke PPL dan panwascam agar kami segaer menindaklanjuti,” tutupnya.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM